Jakarta, Mobilitas – Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik dan media sosial riuh oleh suara masyarakat yang menggaungkan gerakan bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. Gerakan tersebut merupakan bentuk protes maraknya penggunaan sirine, strobo, atau rotator di jalan raya yang umumnya terjadi kala para pejabat atau keluarga mereka melintas di jalan raya.
Pengamat trasportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut sejatinya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang ada ketentuan yang memberi previlese alias hak istimewa untuk didahulukan. Di pasal 134 Undang-Undang itu dikatakan kendaraan yang mendapat hak itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Kemudian ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Lalu, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mereka umumnya dilengkapi rotator atau lampu strobo dan sirene.
“Namun, penggunaan yang tidak tepat seringkali membuat masyarakat menolaknya. masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan,” kata Djoko dalam keterangan resmi kepada Mobilitas di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Menurut pengajar di Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Semarang, ini setidaknya ada empat alasan masyarakat menolakny. Pertama, penyalahgunaan dan hak istimewa yang tidak tepat, karena kendaraan pribadi atau pejabat yang bukan dalam keadaan darurat menggunakan strobo untuk menerobos kemacetan.
Kedua, gangguan dan kebisingan. Ketiga dan keempat adalah regulasi yang kurang tegas dan mengurangi kepercayaan publik.
Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho pada Minggu (2/9/2025) menyatakan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo. “Pelaksanaan pengawalan tertentu yang menggunakan sirene dan strobo kita bekukan sementara, termasuk mengimbau agar masyarakat biasa tidak memasang sirene dan strobo, ” tegas dia.
Meski, untuk Polisi Lalu-lintas yang sedang patroli tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Alasannya demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Yus/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id