Beijing, Mobilitas – Pemerintah memastikan tidak ada lagi insentif mobil listrik di Indonesia pada tahun 2026. Termasuk insentif potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Penegasan itu diungkapkan Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian, Eko Harjanto, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (29/11/2025).
“Pemberian insentif mobil listrik telah dilakukan selama dua tahun. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menarik investasi dengan memperkuat ekosistem terlebih dahulu. Sekarang ekosistem telah terbentuk. Dain impor mulai berkurang, karena sudah banyak produsen mobil listrik yang memproduksi dengan merakit di Indonesia,” papar Eko.

Meski begitu, pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong adopsi mobil listrik di masyarakat hingga tingkat penetrasi mobil setrum murni atau BEV di Indonesia mencapai 5 – 10 persen. Tetapi dukungan tidak harus berupa insentif fiskal.
Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Sabtu (29/11/2025) menunjukka di periode Januari – Oktober 2025 itu, total jumlah mobil elektrifikasi yang terjual di Tanah Air sebanyak 124.510 unit. Dari total jumlah itu, 69.146 unit diantaranya merupakan mobil listrik baterai (BEV).
Setelah itu, mobil hybrid terjual sebanyak 51.566 unit dan sisanya mobil plug in hybrid electric vehicles (PHEV). Dengan kata lain mobil listrik murni mendominasi penjualan di segmen elektrifikasi ini. (Jrr/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id












