Jakarta, Mobilitas – Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Tujuannya untuk menjamin keamanan, kenyamanan, serta kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pengaturan lalu lintas perlu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di jalur-jalur strategis nasional. Sebab, seperti pengalaman selama ini, kepadatan lalu-lintas meningkat saat periode libur Natal dan tahun baru. Termasuk di tahun ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, ” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan, saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Sesuai kesepakatan dalam SKB bernomor KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025 itu, lanjut Aan, pembatasan operasional itu ditujukan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan operasional ini tidak berlaku untuk truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok. Sedangkan periode pemberlakuannya dimulai Jumat (19/12/2025) hingga 4 Januari 2026.
Tetapi, pemberlakuannya dalam tiga periode, yakni 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, dan 2–4 Januari 2026. Untuk waktunya, selama 24 jam penuh, mulai dari pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. (Jap/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id







