Aturan Baru: SIM akan Dicabut Permanen Jika Ini Terjadi

0
2156
Ilustrasi, SIM A dan SIM C - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda keabsahan atau leegalitas bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor (dibedakan berdasar golongan untuk jenis atau kategori kendaraannya) di jalan raya.

Oleh karenanya, SIM biasanya menjadi barang bukti yang disita petugas kepolisian jika pengguna kendaraan melakukan pelanggaran aturan yang ditetapkan sesuai Undang-undang Lalu-lintas.

Jika selama ini petugas hanya menyita atau menahan SIM pelaku pelanggaran dan menjadikan barang jaminan yang kemudian bisa diambil kembali oleh pemilik setelah mereka membayar sanksi berupa denda, kini di masa mendatang tidak demikian.

Ilustrasi, SIM A dan SIM C yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya – dok.Mobilitas

SIM bisa dicabut sementara atau bahkan secara permanen keabsahan berlakunya, jika pemilik melakukan pelanggaran yang melampuai batasan jumlah atau tingkat akumulasi pelanggaran.

Seperti diungkap Kepala Subdirektorat SIM Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Pol. Tri Julianto Djati Utomo. Untuk menentukan jumlah kumulatif pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM, kini akan digunakan sistem poin.Artinya, setiap jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM diberi poin. Dimana besaran poin ditetapkan dengan jenis pelanggaran tersebut.

“Dalam batas jumlah pelanggaran tertentu atau poin pelanggaran telah melampuai batas jumlah tertentu, maka SIM akan dicabut. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Djati saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

SIM C yang beredar saat ini – dok.Mobilitas

Besarannya mulai dari 1 poin, 3 poin, 5 poin untuk sebuah pelanggaran yang dilakukan tergantung sesuai jenis dan kadar pelanggaran sebagaimana ditetapkan di peraturan atau undang-undang lalu-lintas yang ada.

Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin dapat dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dapat dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Besaran poin dan jenis pelanggarannya ditetapkan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Hanya, Dajti menegaskan peraturan untuk pencabutan SIM secara sementara maupun permanen ini masih berlaku secara efektif.

Ilustrasi, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan akan diberikan poin. Jika jumlah kumulatif poin mencapai batas maksimal akan dikenai penalti berupa pencabutan SIM secara permanen- dok.Istimewa

“Masih dipersiapkan dan disosialisasikan. Tetapi, arahnya ke sana. Penerapan ketentuan ini untuk memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran. Jadi di sini ada unsur edukasi dan penegakkan hukum. Karena pelanggaran aturan lalu-lintas di masyarakat masih terus terjadi, sehingga perlu atauran yang tegas,” imbuh Djati. (Naf/Aa)