Mobility

BYD Gigit Jari, Gugatan Penggunaan Merek Denza oleh PT WNA Ditolak Pengadilan RI

×

BYD Gigit Jari, Gugatan Penggunaan Merek Denza oleh PT WNA Ditolak Pengadilan RI

Share this article
Ilustrasi, logo Denza - dok.EVMoD

Jakarta, Mobilitas – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pabrikan mobil asal Cina, Build Your Dreams (BYD) yang menggugat penggunaan merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA).

Sekadar informasi, PT WNA merupakan perusahaan lokal Indonesia yang menggunakan merek Denza untuk jenis barang-barang yang berkaitan dengan kendaraan di Indonesia dan telah terdaftar dengan Nomor Registrasi IDM001176306. Setelah dilakukan serangkaian sidang, akhirnya Majelis Hakim menolak seluruh gugatan tersebut.

Putusan tersebut ditetapkan setelah melalui sidang yang digelar pada 28 April 2025. Adapun perkara itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. “Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp.1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah),” demikian bunyi amar putusan sidang itu yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Selain itu, di dalam amar putusan itu dikatakan meski penggugat atau dalam hal ini BYD menyatakan mereknya telah didaftarkan 100 negara lebih, namun pendaftaran merek di berbagai yurisdiksi asing tidak secara otomatis membuat suatu merek dianggap dikenal, diakui, atau mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

“Hal tersebut sejalan dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mengatur bahwa perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam batas wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum,” bunyi keterangan putusan itu.

ILustrasi, Denza D9 yang dipasarkan di Indonesia – dok.Mobilitas

Pernyataan salah satu pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang dihubungi oleh Mobilitas di Jakarta, Senin (5/5/2025) mengatakan Indonesia memang menganut azas first to file dan asas teritorial (atau berdasar wilayah yuridiksi hukum berlaku, yakni undang-undang setempat) dalam pelindungan hukum merek.

“Artinya, merek dilindungi berdasarkan siapa yang mendaftarnya pertama kali dan juga keharusan mendaftarkan suatu merek di setiap negara dimana merek tersebut akan digunakan,. Dan sebelum memutuskan itu, petugas akan melakukan verfiksi dan penelitian secara mendalam apakah meerek yang dimohonkan untuk mendapatkan hak paten itu telah digunakan dsi wilayah yurisdiksi Indonesia tu belum. Kalau sudah ada, tentu akan ditolak,” kata dia.

Sementara, berdasar informasi di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkum, PT WNA telah mendaftarkan Merek Denza pada 3 Juli 2023 dengan Nomor Registrasi IDM001176306. Sementara itu, BYD Company Ltd yang merupakan induk dari PT BYD Motor Indonesia selaku produsen BYD Denza D9 baru mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada tanggal 29 Mei 2024. (Nan/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id