Daya Jangkau Mobil Tak Sesuai Informasi, Tesla Didenda Rp 34,9 Miliar

0
1464
ILustrasi, diler Tesla di Korea - dok.Forbes

Seoul, Mobilitas – Komisi Pengawas Perdagangan Korea Selatan (KTFC) menilai Tesla telah melebih-lebihkan daya tempuh mobilnya.

Seperti dilaporkan Reuters, Selasa (3/1/2023), lembaga itu mengatakan sejak tahun 2019 hingga saat ini Tesla melalui informasi di situs resminya telah melebih-lebihkan daya tempuh mobilnya dalam sekali cas baterai.

“Bahkan melebih-lebihkan informasi penghematan biaya bahan bakarnya dibanding kendaraan bermesin bensin, serta soal kinerja supercharger-nya,” bunyi keterangan lembaga tersebut.

Termasuk, soal kemampuan tempuh mobil setrum Tesla di saat musim dingin atau suhu rendah tidak diinformasikan secara jelas. KTFC menyebut saat cuaca dingin, kemampuan tempuh mobil listrik Tesla merosot hingga 50,5% dibanding informasi yang diiklankan secara online.

Pada tahun 2021 lalu, sebuah organisasi perlindungan konsumen, yakni Citizens United for Consumer Sovereignty (CUCS) mengatakan, daya tempuh sebagian besar mobil listrik (semua merek) turun hingga 40%. “Tesla yang paling buruk,” kata CUCS.

Pengunjung diler Tesla di Korea Selatan – dok.Istimewa

Akibat ketidaksesuaian informasi itu, KTFC memberi sanksi kepada Tesla berupa denda 2,85 miliar won atau sekitar Rp 34,94 miliar (kurs 1 won = Rp 12,26). Reuters mengaku telah menghubungi Tesla Korea untuk mengkonfirmasi soal denda tersebut, namun belum berhasil.

Sekadar informasi, Tesla mengklaim sepanjang tahun 2022 lalu berhasil melego 1,37 juta mobil listrik di dunia. “Penjualan ini naik 40% year on year (dibanding setahun penuh 2021). Artinya melampui rekor penjualan yang dicetak pada 2021 dengan volume 936.000 unit,” klaim Tesla yang dikutip Mobilitas di situs resminya, Rabu (4/1/2023).

Dengan penjualan sebanyak itu, Tesla menjadi merek mobil listrik murni atau mobil listrik baterai (BEV) terlaris di dunia. (Din/Aa)