Dipertanyakan, Aturan Wajib Tes PCR Perjalanan Darat Jawa-Bali Dicabut

0
1598
Ilustrasi, perjalanan jarak jauh ke luar kota - dok.Reader's Digest

Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut ketentuan yang mewajibkan pelaku perjalanan darat dengan menggunakan angkutan perseorangan sepeda motor dan mobil pribadi, angkutan umum (bus, kereta api, dan lainnya) hingga angkutan penyeberangan di Jawa – Bali wajib tes PCR/antigen. Syarat itu diwajibkan bagi mereka yang menempuh perjalanan dengan jarak paling tidak 250 kilometer atau waktu tempuh minimal empat jam.

“Iya, surat edarannya (Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021) sudah resmi dicabut, sehingga aturan yang menjadi subyek dari surat tersebut tidak berlaku,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Bahkan, pencabutan itu telah berlaku sejak Selasa (2/11/2021). Hal ini memperhatikan aspirasi masyarakat terhadap ketentuan tersebut. Sebagai gantinya, Kemenhub telah menerbitkan empat surat edaran baru, yang yang disebut merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Perjalanan jarak jauh menggunakan sepeda motor – dok.Istimewa via The Barin Bucket-RumbleOn

Sebelumnya Kemenhub memberlakukan yang mewajibkan melakukan PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan. Namun, kebijakan itu mendapatkan respon dari masyarakat, termasuk dokter Tirta, yang di postingan pada akun media sosialnya menyebut kebijakan itu tidak masuk akal karena tidak berdasar ilmiah.

Dokter asal Solo, Jawa Tengah ini bahkan mempertanyakan kaitan antara tes Covid-19 dengan transportasi. Dia pun menanyakan kepada Kemenhub apakah dasar kebijakan yang dibuat itu berdasar kajian ilmiah?

Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?” tulis dokter Tirta.

Ilustrasi, perjalanan di Jalan Tol Semarang – Solo -dok.Istimewa

Kecurigaan
Pertaanyaan atas urgensi tes PCR bagi pelaku perjalanan juga dipertanyakan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah. Bahkan, dia mengaku menaruh rasa curiga atas kebijakan tersebut.

“Karena kebijakan wajib tes PCR ini penuh dengan tanda tanya, sehingga memunculkan hipotesis liar di masyarakat. Kecurigaan seperti itu menjadi sebuah fakta, yang tidak bisa ditutupi. Masyarakt sudah pintar, informasi dengan berbagai saluran mengalir deras. Forum diskusi secara vitual maupun langsung terbuka lebar kapan saja,” kata Trubus saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Terlebih, dengan mudahnya kebijakan itu langsung berubah. Aturan dasarnya dicabut, sehingga kecurigaan bahwa aturan yang dibuat itu tidak berdasar ilmiah yang kuat dan sangat berguna bagi masyarakat pun mencuat kuat.

Ilustrasi, peralatan tes PCR – dok.Istimewa via Jovee

“Kesan yang muncul di masyarakat kebijakan ini tidak transparan, tidak ada perencanaan matang. Apakah ini lebih ke bisnis? Nah, itu yang perlu dijawab dan dibuktikan oleh pihak yang berwenang membuat kebijakan tersebut,” tandas Trubus.

Faktanya, data di Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga 23 Oktober 2021 nilai impor peralatan tes PCR telah mencapai Rp 2,27 triliun. Nilai itu melonjak drastis dibanding impor selama bulan Juni yang sebesar Rp 523 miliar. (Fan/Jap/Aa)