DPR Setuju Usulan Kakorlantas, SIM Pemotor Penerabas Trotoar Dicabut

0
1311
Seorang pejalan kaki di trotoar sedang menghalangi pesepeda motor yang menerabas trotoar di Jakarta - dok.The Jakarta Post

Jakarta, Mobilitas – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Wuryanto menyatakan dengan tegas mendukung sepenuhnya usulan Kepala Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi yang mengusulkan agar pengadilan mengevaluasi kelayakan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyerobot atau menerabas trotoar saat mengendarai sepeda motor. Bahkan dia mengusulkan SIM yang bersangkutan dicabut.

“Karena penegakkan hukum terhadap pelaku penyerobotan trotoar dengan mengendarai motor di trotoar bukan hanya mengancam keselamatan pejalan kaki dan para penyandang disabilitas yang merupakan pemilik hak sepenuhnya atas fasilitas jalan itu, tetapi ini juga menggangu ketertiban dan etika. Ini urusannya bukan sekadar sikap tapi sudah budaya. Untuk mengubah budaya harus dengan tindakan tegas yang membuat orang berpikir ulang melakukannya. Cabut SIM yang bersangkutan,” papar Bambang saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI)-Perjuangan itu menyebut, masih suburnya perilaku melanggar peraturan di Indonesia – khususnya peraturan lalu-lintas – karena budaya masyarakat yang permisif dan tidak toleran atau menghargai kepentingan orang lain.

Ilustrasi, pesepedamotor yang mengendarai kendaraanya di trotoar- dok.Travel & Food

“Sehingga orang dengan seenaknya melawan arus lalu-lintas, menerabas larangan melintas atau verboden, naik ke trotoar yang mereka anggap sesbagai sesuatu yang lumrah, masyarakat seolah permisif (menerima atau mengizinkan pelanggaran). Padahal itu sangat tidak beradab, kita sebagai bangsa malu ke dunia internasional. Karena itu, kebiasaan melanggar karena didasari budaya buruk itu harus dihentikan,” tandas Bambang.

Budaya menganggap pelanggaran lalu-lintas yang sebagai sesuatu yang lumrah, kata Bambang, bisa mengakibatkan kecelakaan fatal. Sebab, dari data kasus kecelakaan lalu-lintas selama ini 90 persen diakibatkan oleh manusia.

“Artinya perlaku buruk yang didasari budaya tidak baik itu tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga mengorbankan orang lain yang tidak bersalah,” jelas Bambang.

Kecelakaan lalu-lintas di Indonesia banyak melibatkan sepeda motor dengan korban berusia muda atau dalam usia masa produktif – dok.Istimewa

Sebelumnya, disela-sela kegiatan Car Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (3/7/2022), Kakorlantas Firman Shantyabudi mengusulkan agar pengadilan mengevaluasi kelayakan pemegang SIM yang menyerobot trotoar berkali-kali.

“Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar. Mudah-mudahan lewat bapak-bapak kita yang ada di pengadilan, hal ini dievaluasi. Apakah masih layak yang bersangkutan pegang SIM. Karena itu sudah jelas trotoar itu diprioritaskan untuk pejalan kaki dan difabeli,” papar dia. (Jap/Aa)