Honda: Pembeli Brio Sebelum Pengumuman Diskon PPnBM Bisa Refund

0
1530
Honda Brio Satya - dok.PT Honda Prospect Motor

Jakarta, Mobilitas – Insentif pajak berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) – berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 – resmi diperpanjang pemberlakuannya, dan mulai berlaku 1 Januari – 31 Maret 2020.

Namun, pengumuman kebijakan ini baru dilakukan pada 8 Februari lalu, sehingga ada sejumlah konsumen yang telah membeli mobil Honda yang semestinya mendapat diskon pajak itu, telah membayar penuh alias belum dipotong pajak.

Terakit dengan hal ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) menegaskan bagi konsumen yang telah melakukan pembelian mobil Honda (yang menerima insentif tetapi membayar penuh) dapat menghubungi diler untuk mendapatkan refund.

“Sehingga, mereka akan mendapatkan pengembalian uang sesuai selisih harga on the road (OTR) mobil sebelum dan setelah diberlakukannya diskon PPnBM tersebut,” ungkap Business Innovation and Marketing & Sales Director PT HPM, Yusak Billy, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Peluncuran Honda Brio RS Urbanite – dok.HPM

HPM mengklaim sepanjang Januari lalu, Honda Brio membukukan penjualan sebanyak 3.993 unit. Riinciannya Honda Brio Satya sebanyak 3.020 unit dan Honda Brio RS 973 unit.

Sebagai acuan, agen pemegang merek Honda itu memberikan patokan harga OTR dari mobil yang berhak mendapatkannya, khususnya Honda Brio. Rinciannya sebagai berikut:

Honda Brio Satya S MT: Rp 153.700.000
Honda Brio Satya E MT: Rp 165.200.000
Honda Brio Satya E CVT: Rp 180.800.000
Honda Brio RS MT: Rp 196.400.000
Honda Brio RS CVT: Rp 212.500.000
Honda Brio RS Urbanite MT: Rp 203.400.000
Honda Brio RS Urbanite CVT: Rp 219.500.000

“Sementara, penyesuaian harga untuk Honda Mobilio E CVT akan diumumkan saat produksi untuk rangka tahun 2022 kembali dimulai di pabrik Honda,” imbuh Billy. (Jrr/Aa)