Jakarta, Mobilitas – Meski sering ditindak aparat, namun perbuatan melanggar masih saja terjadi.
Menurut Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol.Karsiman, masih maraknya pelanggaran aturan lalu-lintas bisa dilihat dalam aktifitas berkendara sehari-hari.
“Padahal, akibat pelanggaran itu bisa fatal, yaitu kecelakaan yang bahkan bisa hilangnya nyawa seseorang,” kata dia saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Data rekapitulasi kasus kecelakaan secara nasional oleh Korlantas Polri, lanjut Karsiman, menunjukkan sepanjang tahun 2021 lalu, jumlah kasus kecelakaan yang terjadi sebanyak 103.645 kasus. Dari jumlah itu, 25.266 korban meninggal dunia dan 10.553 mengalami luka berat.
“Dilihat dari penindakan oleh petugas kepolisian sanpai saat ini. Paling tidak ada delapan perilaku pelanggaran peraturan lalu-lintas yang sering dilakukan oknum masyarakat,” ujar dia.
Pertama, melangggar rambu termasuk lampu merah dan melanggar arus. Sesuai dengan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, pelanggaran ini terancam penjara dua bulan atau denda Rp500.000. Kemudian berbelok tidak menyalakan lampu sein, yang teracam penjara satu bulan atau denda Rp 250.000.
Ketiga, tidak memakai helm berstandar SNI. Sanksi pelanggaran ini adalah penjara satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Keempat menggunakan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan. Sanksinya, penjara dua bulan atau denda Rp 500.000, dan penjara satu bulan atau denda Rp 250.000 untuk kendaraan roda dua.
“Empat jenis perilaku melanggar ini sering terjadi. Bahkan, seseorang bisa melakukannya berulang-ulang tanpa rasa bersalah atau memikir apa akibatnya bagi diri sendiri, bahkan orang lain,” tandas Kombes Pol.Karsiman. (Jap/Aa)