Mobility

Ini Tiga Ruas Jalan Tol Trans Jawa yang Tarifnya Naik di Awal Tahun 2026

×

Ini Tiga Ruas Jalan Tol Trans Jawa yang Tarifnya Naik di Awal Tahun 2026

Share this article
Ilustrasi, berkendara di jalan tol - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Penyesuaian alias kenaikan tarif jalan tol tersebut didasari Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Alasan perlunyaa evaluasi dan penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan setiap dua tahun sekali adalah untuk memberikan kepastian investasi terhadap perubahan laju inflasi. Selain itu agar operator jalan tol yang juga merupakan investor bisa melakukan perawatan maupun peningkatan layanan.

Di jalur jalan tol Trans Jawa – yang membentang dari Merak Banten hingga Probolinggo Jawa Timur, terdapat tiga ruas jalan tol yang tarifnya disesuaikan alias dikerek sejak 5 Januari 2026. Keduanya adalah Jalan Tol Prof Sedyatmo (Tol Bandara Soetta), Tol Solo-Ngawi.

Informasi di Instagram Jasa Marga Regional Metropolitan yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Senin (12/1/2026) menyebut tarif anyar itu berlaku sejak 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.

Ilustrasi, Jalan Tol – dok.Jasa Marga

Jasa Marga menyatakan tarif tol untuk kendaraan Golongan I tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya. Sedangkan kendaraan Golongan II sampai V mengalami kenaikan tarif Rp 500.

Sementara, di Tol Solo-Ngawi penyesauaian tarif berlaku hanya dari Gerbang Tol paling awal, GT Kartasura. Tarifnya ke Colomadu: Gol I Rp 1.000, Gol II & III Rp 2.000, Gol IV & V Rp 2.500.

Bandara Adi Soemarmo: Gol I Rp 10.000, Gol II & III Rp 15.000, Gol IV & V Rp20.000. Ngemplak: Gol I Rp 21.500, Gol II & III Rp 32.000, Gol IV & V Rp 43.000

Purwodadi: Gol I Rp 26.000, Gol II & III Rp 39.000, Gol IV & V Rp 52.500. Karanganyar: Gol I Rp 39.500, Gol II & III Rp 59.500, Gol IV & V Rp 79.000

Ke Sragen: Gol I Rp 64.500, Gol II & III Rp 96.500, Gol IV & V Rp 129.000. Sragen Timur: Gol I Rp 94.500, Gol II & III Rp 141.500, Gol IV & V Rp 188.500.

Ilustrasi, membayar tarif jalan tol – dok.Mobilitas

Ke Ngawi: Gol I Rp 156.500, Gol II & III Rp 234.500, Gol IV & V Rp 312.500. Ke Klitik: Gol I Rp 163.500, Gol II & III Rp 245.500, Gol IV & V Rp 327.000

Ketiga, ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono, kenaikan tarif beraku mulai dari Gerbang Tol paling awal, GT Klitik. Ke IC Madiun: Gol I Rp 23.000, Gol II-III Rp 34.500, Gol IV-V Rp 46.500.

Lalu ke IC Caruban: Gol I Rp 33.000, Gol II-III Rp 49.500, Gol IV-V Rp 66.000. ke IC Nganjuk: Gol I Rp 74.000, Gol II-III Rp 110.500, Gol IV-V Rp 147.500

Kemudian ke Kertosono: Gol I Rp 102.000, Gol II-III Rp 153.000, Gol IV-V Rp 204.000. (Swe/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id