Jakarta, Mobilitas – PT Jasa Marga menaikkan tarif jalan Tol Sedyatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta untuk kendaraan golongan II, III,IV, dan V. Sementara, tarif untuk kendaraan golongan I tidak mengalami perubahan alias tetap.
Informasi di Instagram Jasa Marga Regional Metropolitan yang dikutip Mobilitas di Jakarta, Senin (5/1/2026) menyebut tarif anyar itu berlaku sejak 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut ditegaskan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No. 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. IR. Soedijatmo.

“Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” bunyi informasi itu.
Jasa Marga menyebut kenaikan tarif itu diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif. Selain itu untuk menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Operator jalan tol terbesar di Indonesia itu menyatakan tarif tol untuk kendaraan Golongan I tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya. Sedangkan kendaraan Golongan II sampai V mengalami kenaikan tarif Rp 500. (Swe/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id









