Mobility

Kebijakan Zero Truk ODOL Berlaku Efektif 2026, Pengusaha Ingatkan Soal Pungli dan Premanisme

×

Kebijakan Zero Truk ODOL Berlaku Efektif 2026, Pengusaha Ingatkan Soal Pungli dan Premanisme

Share this article
Ilustrasi, truk yang melintas di jalan tol - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional untuk menindak tegas pelanggaran kendaraan angkutan barang yang over dimension over load (ODOL).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan resmi yang diterima Mobilitas di Jakarta, Selasa (13/5/2025) mengatakan tim ini terdiri dari personel Ditlantas Polda, Satlantas Polres, serta bersinergi dengan Kementerian dan Dinas Perhubungan.

“Kami tidak akan menolerir lagi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” tegas Agus.

Dia menyebut fokus utama tugas tim ini adalah penertiban langsung di lapangan, edukasi hukum, serta pemanfaatan teknologi seperti ETLE, jembatan timbang digital, serta pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.

Sebelumnya, usai Rapat Koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (06/05/2025) di kantornya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kebijakan zero ODOL berlaku efektif tahun 2026.

Ilustrasi, truk yang mengalami kecelakaan parah di jalan tol – dok.Istimewa

“Nantinya, regulasi ini (Zero ODOL) akan tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) tentang penguatan logistik nasional. Di dalamnya akan diatur insentif bagi pelaku usaha (yang tidak menggunakan truk ODOL) dan disinsentif (bagi pengusaha pengguna truk ODOL),” ujar AHY.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah, Djoko Setijowarno yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (14/5/2025) mengapresiasi langkah maju penanganan truk ODOL itu. “Langkah ini perlu diapresiasi karena praktik truk ODOL telah berlangsung 20 tahun tetapi penindakan tidak efektif karena ada kebijakan tidak sinkron diantara pemangku kepentingan, khususnya antara Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Perhubungan,” papar Djoko.

Pernyataan senada diungkap oleh salah satu pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pusat yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (14/5/2025). “Semakin tidak jelasnya penindakan truk ODOL terjadi pada tahun 2020, saat Menteri Perindustrian saat itu Agus Kartasasmita (sekarang juga Menteri Perindustrian) minta agar penerapan kebijakan zero ODOL ditunda. Padahal, waktu itu Kementerian perhubungan sudah akan menerapkannya pada tahun 2021,” papar pengurus tersebut.

Ilustrasi, truk di jalan tol – dok.Istimewa

Kini, lanjut dia, Menteri Agus telah setuju, dan bahkan telah bertemu dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 19 Februari 2025 lalu. Sekarang, lanjut dia, yang perlu dicermti dan dilakukan tindakan serius ada tiga.

“Ketiganya adalah persaingan tidak sehat antar pelaku usaha angkutan truk, aksi pungli baik yang dilakukan oknum aparat maupun preman jalanan. Aksi premanisme dan pungli itu ada di banyak tempat. Sehingga jangan sampai kebijakan pemerintah ini dimanfaatkna oknum-oknum aparat dan preman. Sebab, jika itu masih terjadi maka praktik truk ODOL masih tetap marak,” tandas pejabat Aptrindo itu. (Jrr/Aa)

Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id