Lampu Sein dan Etika Pengunaannya

0
1255
Lampu sein mobil memiliki fungsi dan peran sangat penting dalam berkendara - dok.Shutterstock

Jakarta, Mobilitas – Lampu sein adalah salah satu bagian di kendaraan yang memiliki fungsi sangat vital bagi keamanan atau keselamatan berkendara, meski hingga saat ini banyak pemilik atau pengguna kendaraan yang bersikap tak peduli dengan kondisi maupun perawatannya. Lampu sein merupakan alat bagi pengguna kendaraan dengan pengguna kendaraan lainnya saat mereka tengah melaju di jalan.

Lampu sein merupakan sarana komunikasi bagi pengguna kendaraan ketika mereka berkendara yang bahasanya, yaitu berupa isyarat lampu yang menyala dan berkedip merupakan bahsa universial di tingkat global.

“Bahasa itu telah dimengerti oleh semua pengguna kendaraan di seluruh dunia,” papar Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, saat dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Lampu sein di sepeda motor – dok.Cyclops Adventure Sports

Lampu sein, jelas Djoko, isyaratnya telah dipahami oleh pengguna kendaraan di dunia bukan hanya memberitahu pengguna jalan lain saat mereka hendak berbelok ke kanan atau ke kiri.

Tetapi, lanjut Djoko, juga menjadi isyarat untuk berpindah jalur atau juga saat ingin mendahului. Nah, untuk dua hal ini banyak juga di masyarakat kita yang belum memahami sepenuhnya.

“Ketika ada ada pengguna kendaraan yang ingin mendahului atau berpindah jalur dengan menyalakan lampu sein mereka tetap cuek dan tak mengurangi laju kendaran. Hasilnya, terjadi kecelakaan. Ini masih banyak terkjadi,” ucap pengajar Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, itu.

Saat akan berpindah jalur dan mendahului kendaraan lain wajib menyalakan lampu sein – dok.Wikihow

Etika penggunaan 
Djoko juga mewanti-wanti agar pemilik atau pengguna kendaraan memperhatikan etika penggunaan lampu sein. Dia meminta agar pengguna kendaraan tak terlambat menyalakan lampu itu ketika akan berbelok.

Sebaiknya 100 meter  atau paling tidak satu menit sebelum belokan yang akan dituju (untuk membelokan kendaraan) pengguna sudah menyalakan lampu sein. Minimal 50 meter atau setengah menit. T

ujuannya untuk memberikan kesempatan bagi pengguna kendaraan lain baik di belakangnya maupun dari arah berlawanan untuk bermanuver menyesuaikan dengan keadaan.

Etika pengguna lampu sein yang wajib diperhatikan adalah jangan menggunakan nyala yang menyilaukan mata – dok.Shutterstock

“Jika terlalu mendadak, kesiapan orang lain yang menggunakan kendaraan di belakang kita akan mepet. Sehingga sulit bermanuver, sehingga bisa berakibat fatal. Ini fakta penyebab dari kasus-kasus kecelakaan yang terjadi selama ini dan terekam dari penelusuran peristiwa oleh petugas,” ujar Djoko.

Peringatan lain yang juga wajib diperhatikan adalah, jangan menggunakan lampu sein dengan warna yang yang menyilaukan. Menggunakan lampu LED boleh- boleh saja, sepanjang tidak menyilaukan mata pengguna kendaraan lain.

Sanksi 
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, yang dihubungi Mobilitas belum lama ini mengatakan, keberadaan lampu sein di kendaraan merupakan alat kelengkapan yang wajib ada.

Jika tidak ada, maka diartikan pengguna jalan tidak mematuhi aturan untuk menyalakan lampu isyarat sein saat akan berbelok atau berputar. “Ini diatur di pasal 112 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ujar Fahri.

Pada pasal 112 ayat (1) Undang-undang itu menegaskan, bahwa menyalakan lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok. Namun, pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah juga wajib mengamati situasi lalu-lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraannya.

“Serta wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah,” ujar Fahri.

Mengemudikan mobil perlu mewaspadai kapan perlunya menggunakan lampu sein – dok.Digital Trends

Sementara pada ayat (2) di pasal itu menegaskan, pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu-lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat. “Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga akan dikenakan sanksi,” kata Fahri.

Pasal 294 Undang-undang tersebut menyatakan pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan. Atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Mus/Aa)