Jakarta, Mobilitas – Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan kebijakan pemberian stimulus ataun insentif untuk mobil listrik (BEV) di tahun 2026, namun Kementerian Perindustrian dan kalangan industri otomotif di Tanah Air tetap membuat usulan.
Seorang pejabat di Direktorat Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Rabu (24/12/2025) mengatakan pihaknya telah menyiapkan usulan tersebut. Poin-poin isi usulan itu telah dibahas oleh Kemenperin bersama merek atau pabrikan mobil berikut Agen Pemegang Merek atau APM-nya.
“Kami tetap menyampikan usulan pemberian insentif. Bahkan yang kami usulkan itu tidak semata-mata hanya untuk BEV (listrik murni atau listrik baterai) saja tetapi juga untuk HEV (mobil hybrid listrik atau paduan listrik dengan mesin konvensional), bahkan ICE (mobil konvensional) tujuannya untuk perkuat demand dari masyarakat yang saat ini tengah melemah, ” papar pejabat itu.

Menurut dia, lemahnya permintaan mobil di Indonesia di tahun ini dan tahun sebelumnya selain dikarenakan daya beli yang anjlok, juga dikarenakan harga mobil di Indonesia yang lebih mahal. Melangitnya harga mobil di pasar lokal, kata sang pejabat, dikarenkn komponen perpajakan yang porsi besar – hingga 40 persen – dalam struktur pembenuk harga.
“Oleh karena itu, ini yang kami usulkan untuk diberikan relaksasi. Karena, porsi pjak di komponen struktur harga mobil kita itu mencapai 40 persen. Itu terlalu tinggi, Thailand dan Malaysia saja hanya 30 persen,” jelas dia.
Usulan yang diajukan Kemenperin bersama pemangku kepentingan industri mobil itu meliputi dua opsi. Pertama, pembebasan Pajak Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil ICE berharga kurang dari Rp275 juta. Kemudian untuk mobil Hybrid dan BEV di bawah Rp375 juta, serta pick up di bawah Rp275 juta.
Khusus untuk BEV juga dimintakan insentif tambahan yakni diskon PPN 100 persen bagi penggguna baterai Nickel Manganese Cobalt (NMC). Kemudian untuk BEV pengguna baterai Lithium Iron Phosphate (LFP) diskon PPN 6 persen setelah insentif 50 persen.

Usulan opsi kedua adalah, pembebasan PPN sebanyak 100 persen bagi mobil ICE berharga di bawah Rp275 juta, serta Hybrid dan BEV berbanderol di bawah Rp375 juta, serta pick up di bawah Rp275 juta. Sedangkan skema insentif untuk BEV sama seperti opsi pertama.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan kebijakan pemberian stimulus ataun insentif untuk mobil listrik (BEV) di tahun 2026, alasannya anggaran akan digunakan untuk proyek pengembangan mobil nasional.
Artinya, peluang persetujuan insentif untuk mobil di tahun 2026 – baik BEV maupun lainnya – sangat kecil atau tipis. (Dit/Aa)
Mengawali kiprah di dunia jurnalistik sebagai stringer di sebuah kantor berita asing. Kemudian bergabung dengan media di bawah grup TEMPO Intimedia dan Detik.com. Sejak 2021 bergabung dengan Mobilitas.id












