Mobil Pakai Roof Box Bisa Ditilang? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Roof box di mobil sering digunakan karena akan menghemat ruang kabin dan bagasi sehingga membuat perjalanan dengan banyak penumpang lebih nyaman- dok.OutdoorGearLab

Jakarta, Mobilitas – Dalam beberapa terakhir publik di Indonesia ramai mendiskusikan pernyataan yang menyebut mobil yang dipasangi roof box bisa dikenai sanksi dan diberikan bukti pelanggaran (Tilang) dengan ancaman denda senilai Rp 500.000. Alasannya, hal itu melanggar pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Pernyataan tersebut diungkap pengamat transportasi yang mantan Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Budiyanto. Menurut dia berdasar pasal di UULAJ tersebut plus Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 penggunaan roof box merupakan kategori modifikasi. Selain itu mengubah dimensi dari kendaraan, sehingga wajib uji tipe lagi.

Budi menyebut setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang.

Bentuk dan aspek aerodinamika roof box mobil juga wajib diperhatikan agar tidak menjadi persoalan – dok.Packasport.com

“Karena perubahan bentuk dimensi maupun daya angkut kendaraan yang menjadikan bobot kendaraan bertambah, itu sudah merupakan tindak pelanggaran,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (9/1/2021).

Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menegaskan peraturan perundangan itu tidak salah dan tetap menjadi acuan. Namun yang perlu dipertegas dan dipahami semua untuk menetapkan keputusan bahwa tindakan itu melanggar atau tidak adalah batasan – baik ukuran maupun muatannya – yang digunakan.

“Kalau masih sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam standar, tentunya tidak ada masalah atau tidak ditilang. Yang melanggar itu yang tidak sesuai atau melebihi batas,” ungkap Sambodo saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Senin (10/1/20210.

Bentuk dan kapasitas isi Roof Box umumnya telah dibedakan untuk SUV, MPV, sedan, maupun citycar – dok.Istimewa

Batasan melebihi dimensi atau tidak telah ditetapkan dalam peraturan. Ukuran melebihi batas tersebut tersebut dalam hal volume barang (yang tentunya berkorelasi dengan bobot) yang dibawa mobil.

“Jadi, akan dilihat kasus dan faktanya. Sejauh roof box itu wajar dalam bentuk maupun isi muatanya ya tidak masalah. Tetapi kalau sudah tidak wajar ya itu akan ditilang, karena membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan,” tandas Sambodo.

Menurut pemilik toko aksesoris mobil di pusat onderdil dan aksesoris mobil Serpong, Joen Accesories, Junardi Sentosa, yang dihubungi Mobilitas, Senin (10/1/2021) pabrikan pembuat roof box umumnya telah membuat perangkat itu sesuai dengan mobil yang akan menggunakannya.

Salah satu jenis produk roof box – dok.Istimewa via Bukareview

“Jadi ada roof box untuk SUV, MPV, sedan, hatchback, city car. Baik dimensi, bentuk, maupun kapasitasnya sudah diukur agar aman dan cocok untuk masing-masing mobil yang menggunakannya. Kita pun kalau mau pasang di mobil customer selalu rekomendasikan yang tepat karena ini menyangkut keamanan juga, bukan soal fungsi dan gaya saja. Kalau ada yang enggak sesuai yang itu melanggar kodratnya dari pabrikan, bisa juga melanggar aturan,” papar Junardi. (Jap/Din/Aa)