Mudik Dilarang, Sanksi Travel Gelap Tak Cukup Denda 500 Ribu

0
684
Sejumlah kendaraan roda empat yang disinyalir sebagai angkutan travel gelap diamnakan petugas kepolisian saat mudik lebaran tahun 2020 - dok.NTMC Polri

Jakarta, Mobilitas – Kalangan pebisnis angkutan umum meminta aparat kepolisian dan pemerintahmenerapkan sanksi yang berat kepada pelaku bisnis angkutan travel gelap yang mencoba “menyelundupkan” pemudik di masa larangan mudik lebaran 2021. Pasalnya, larangan ini bukan sekadar mencegah mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain tetapi untuk mencegah potensi paparan virus corona (Covid-19).

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (26/4/2021) menegaskan perlunya sanksi yang berat – seperti penahanan mobil travel hingga setahun dan pembekuan STNK – bisa diterapkan agar pelaku jera. Karena keuntungan angkutan ilegal itu sangat besar, sehingga sanksi mobil ditahan hanya beberapa hari dan denda Rp 500.000, dinilai sangat ringan, karena untungnya memang menggiurkan.

“Ke Semarang atau Yogyakarta di hari-hari biasa hanya Rp 200.000 – Rp 250.000, saat larangan mudik bisa mencapai Rp 800.000 per orang. Taruhlah satu mobil mengangkut tujuh orang, sudah berapa. Ya kalau dikenai sanksi Rp 500.000 kalau ketangkap ya sangat enteng,” kata dia.

Ketua IPOMI Kurnia Lesani Adnan – dok.Istimewa

Pernyataan serupa diungkapkan pemilik Perusahaan Otobus Sumber Alam, Anthony Steven Hambali. Menurut dia, aspek keadilan berupa kesamaan perlakuan terhadap semua moda transportasi harus ditegakkan dalam upaya pelarangan mudik demi mencegah Covid-19.

“Aturan harus ditegakkan, sankasi harus tegas yang berefek jera. Sehingga semua moda transportasi juga dilarang. Itu namanya tidak diskriminatif. Karena ini demi tujuan untuk menvegah paparan Covid-19 agar masyarakat sehat. Kalau masyarakat sehat ekonomi juga akan bergerak dan tumbuh,” papar dia.

Baik Anthony maupun Lesani menegaskan aparat tidak cukup hanya berpegang pada pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apalagi, ancaman sanksi bagi pelanggar pasal tersebut adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ilustrasi, pemeriksaan petugas saat larangan mudik – dok.NTMC Polri

Perlu ditambahkan Undang-undang Karantina dan aturan yang terkait dengan upaya penanganan Covid-19. Sehingga bagi pelanggarnya dikenai pasal berlapis karena pelanggaran yang dilakukan juga berlapis.

“Kami sangat menghargai langkah kepolisian untuk melakukan penyekatan ases mulai di jalan tol hingga jalur-jalur tikus untuk mencegah lolosnya angkutan yang mencoba-coba membawa pemudik. Tetapi yang jauh lebih penting adalah penegakkan aturan ini harus dilakukan secara tegas,” tandas Lesani. (Fud/Arf)