Penunggang Moge Perlu SIM C Tersendiri, Karena Alasan Ini

0
1945
Harley Davidson Fat Bob 114 - dok.Harley Davidson

Jakarta, Mobilitas – Berdasar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, penunggang motor gede (Moge) wajib memiliki SIM C1.

Menurut Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, berdasar Perpol tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu, SIM C (atau SIM bagi pengendara motor) dibagi dalam tiga golongan. Pasal 13 ayat 2 huruf g,h, dan I menyebut SIM C dibagi tiga golongan yakni C, C1, dan C2.

“Untuk pengendara sepeda motor bermesin di atas 250cc, wajib memiliki SIM C1 dan atau SIM C2. SIM C1 sebagaimana disebut dalam pasal 13 ayat 2 huruf h berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik,” papar pria yang akrab disapa Djati itu saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Sementara, SIM C2 diwajibkan untuk dimiliki oleh mereka yang mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

“Perkap Nomor 5 Tahun 2021 untuk penerbitan SIM ini berlaku mulai tahun 2023 ini. Dan kami dari kepolisian sudah menyiapkan perangkat untuk uji kompetesni pemohon SIM itu, setelah mereka mengajukan permohonan,” papar Djati.

Dia menyebut para pengendara motor gede (Moge) wajib mengantongi SIM yang berbeda dengan pengendara motor bermesin 250cc ke bawah karena untuk mengendalikan motor besar juga memerlukan komptensi tersendiri. Kompetensi bukan hanya soal keterampilan mengendalikan kendaraan tetapi juga kesiapan pengetahuan tentang peraturan maupun mental psikologis.

Ilustrasi, motor gede Suzuki – dok.HiConsumption

“Sehingga, dengan klasifikasi berdasar keterampilan dan kesiapan mental psikologis itu potensi risiko kecelakaan bisa diminimalisir. Begitu pula dengan perilaku yang tidak semestinya karena merasa “lebih” di jalan disebabkan kendaraan yang mereka kemudikan juga lebih besar, itu tidak terjadi,” ungkap Djati.

Mantan Direktur Lalu-lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengatakan, kompetensi saja tidak cukup untuk diberikan lisensi atau SIM bagi penunggang motor besar. Namun, kemampuan mengendalikan diri untuk bersikap dan berperilaku sesuai aturan dan etika berkendara juga tidak kalah penting.

“Karena sesuai namanya, SIM itu merupakan lisensi tentang keterampilan seseorang mengemudikan kendaraan sekaligus memberikan izin untuk berkendara di jalan karena memiliki keterampilan teknis berkendra maupun kemampuan berperilaku sesuai peraturan di jalan,” tandas dia. (Yus/Aa)