Perpanjang STNK di Samsat Diminta Sertakan BPKB, Ternyata Ini Tujuannya

0
1159
STNK dan Buku BPKB - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Penyertaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bukan sekadar kelengkapan administrasi.

Menurut, Kepala Subdirektorat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Kamis (3/8/2023) penyertaan BPKB itu merupakan cara untuk memastikan hak milik secara hukum dari kendaraan yang bersangkutan.

“Selain itu, persyaratan penyertaan BPKB itu juga memiliki fungsi pengcegahan dan sekaligus upaya pelacakan tindak kejahatan (pencurian kendaraan). Sebab, BPKB itu fungsinya sertifikat hak milik. Dengan begitu, akan diketahui jatidiri maupun keabsahannya secara hukum,” papar Taslim.

Dengan melihat isi catatan di BPKB juga akan mengetahui sejarah atau rekam jejak dari kendaraan yang bersangkutan, jika kendaraan tersebut berpindah tangan atau dijual ke orang lain oleh pemilik sebelumnya. Bahkan, ketika hak kepemilikan kendaraan tersebut telah dibalik nama sekali pun.

Buku BPKB yang ada saat ini – dok.Mobilitas

Dasar hukum fungsi dan kekuatan hukum dari BPKB itu, lanjut Taslim, adalah pasal 65 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Pada pasal itu ditegaskan bahwa STNK dan BPKB merupakan bukti registrasi kendaraan yang diterbitkan oleh kepolisian.

Oleh karena itu, Taslim mewanti-wanti agar tidak membeli kendaraan yang tidak memiliki BPKB dan hanya memiliki STNK saja. Jika memang benar-benar ingin membeli mobil seperti itu, mintakan agar pemilik mengurus BPKB baru jika alasannya BPKB kendaraan yang bersangkutan hilang karena berbagai alasan.

“Misalnya karena ada musibah kebakaran, banjir, atau lainnya. Di kepolisian pasti ada catatan riwayat kendaraan yang bersangkutan. Kalau tidak ada patut dicurigai. Jangan membeli kendaraan yang hanya memiliki STNK saja, demi keamanan secara hukum,” tandas dia. (Yus/Aa)