Polri Gelar Operasi Lalu-lintas 4 – 17 Maret 2024, Ini Pelanggaran yang Diincar

0
336
Ilustrasi, kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan sepeda motor - dok.Istimewa

Jakarta, Mobilitas – Operasi yang menggunakan sandi Keselamatan Samrat 2024 ini digelar di seluruh wilayah Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (1/3/2024) mengatakan operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lantas (Kamseltibcarlantas).

“Sehingga tercipta kondisi yang kondusif dan aman menjelang perayaan hari besar Idul Fitri 1445 H, yang jatuh pada April 2024 nanti,” papar Eddy.

Menanggapi rencana pelaksanaan operasi lalu-lintas ini, pengamat transportasi Budiyanto mengatakan operasi-operasi seperti ini sejatinya perlu diperbanyak atau ditingkatkan intensitasnya. Sebab, menurut mantan Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya itu, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas masih rendah.

“Banyak hal-hal sebenarnya melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan, masih banyak dilakukan dan dianggap sebagai sesuai sesuatu yang biasa saja oleh masyarakat saat mengemudi atau mengendarai kendaraan,” papar Budi saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan penindak pelanggar peraturan lalu-lintas – dok.Istimewa via NTMC Polri.Info

Dia menyebut angka fatalitas kecelakaan lalu-lintas di Indonesia saban tahunnya masih mencapai 27.000 jiwa. Ini berarti 3 hingga 4 orang meninggal setiap jam, akibat kecelakaan lalu-lintas , dan mirisnya 80 persen dari korban kecelakaan adalah orang-orang berusia produktif yakni 15 – 59 tahun.

“Kalau data Korlantas Polri tahun 2022 lalu mmperlihatkan, 34 persen kecelakaan dikarenakan kendaraan melebihi batas kecepatan. Kecerobohan pengemudi atau pengendara 32 persen, lalu karena keadaan kendaraan 7 persen, karena melakukan kegiatan lain saat berkendara misalnya sambil menelepon 6 perse, dan gagal memberi isyarat sein 4 persen,” jelas Budi.

Adapun di Operasi Keselamatan Samrat 2024 saat ini ada 11 pelanggaran yang dibidik. Pelanggaran itu adalah berkendara sambil menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur dan memiliki SIM, mengendarai sepeda motor berboncengan lebih satu orang, tidak menggunakan helm (pengendara motor) dan tidak menggunakan sabuk pengaman (pengemudi mobil), berkendara dalam pengaruh alkohol.

Kemudian berkendara melawan arus, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), sepeda motor dengan knalpot tidak standar, dan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan sirine. Lalu menggunakan plat nomor khusus/rahasia. (Anp/Yus/Aa)