Polusi Udara Jakarta Tertinggi di Dunia, Asap Motor Penyumbang Utama ?

0
1282
Ilustrasi, kota Jakarta - dok.Mobilitas

Jakarta, Mobilitas – Menurut laman IQAir kualitas uadara terburuk di dunia terjadi pada 8 – 9 Agustus 2023.

Perusahaan teknologi asal Swiss yang fokus ke pemantauan dan pengukuran kualitas udara kota-kota besar di dunia itu menyebut indeks kualitas udara Jakarta selama dua hari itu mencapai 160 hingga 164. “Konsentrasi polutan utama yaitu PM2.5 di udara Jakarta pada 8 – 9 Agustus 2023 mencapai 72 mikrogram per meter kubik,” sebut perusahaan itu melalui laman IQAir yang dikutip Mobilitas, di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Pakar Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Puji Lesatri, yang dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Jumat (11/8/2023) menyebut, ada beberapa penyebab yang menyulut peningkatan jumlah polutan di udara Jakarta. Pertama lingkungan. Kedua sektor transportasi, dan ketiga sektor industri.

“Lingkungan juga berpengaruh. Pada saat hujan, polutan di udara akan luruh karena terguyur air, sehingga jumlahnya menurun. Tetapi sebaliknya, di saat musim kemarau seperti sekarang, keberadaan polutan itu di udara Jakarta itu bisa meningkat atau bahkan jenuh,” papar Puji.

Sementara itu, sektor transportasi yang menghasilkan gas CO (Karbon Monoksida) menyumbang polutan ke udara sampai 46 persen. Kontribusi pencemaran udara ini merupakan yang terbesar.

“Dan sektor industri yang menghasilkan polutan berupa SO2 atau Sulfur Dioksida menyumbang 43 persen. Termasuk di sektor industri ini adalah pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar solar dan batubara, yang menghasilkan gas NOx (Nitrogen Monoksida) dan CO,” jelas Puji.

Ilustrasi, kendaraan bermotor roda dua dan empat di jalanan Jakarta sebelum pandemi Covid-19 – dok.Jakartapost.com

Guru Besar Teknik Lingkungan ITB ini menyebut, sebagai solusi untuk mengatasi persoalan polusi udara ini adalah konversi. Pembangkit listrik ke pembangkit tenaga air, dan kendaraan bermotor berlaih ke kendaraan listrik.

Senada dengan Puji, Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPPB) Ahmad Syafrudin mengatakan penegakan hukum berupa kewajiban uji emisi harus dilakukan kapanpun dan dimana pun di wilayah DKI Jakarta dan bahkan Jabodetabek.

“Jakarta sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang di Jakarta. Tetapi aturan yang berlaku sejak Januari 2021 ini, masih belum dijalankan secara maksimal,” papar dia saat dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

Padahal, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta terus bertambah, dan kendaraan model lama masih beroperasi. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Ahmad menyebut total Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta sampai 2022 mencapai 26.370.535 unit. Terdiri dari 3.766.059 mobil penumpang, 37.180 bus, 748.395 truk, dan 17.304.447 unit.

“Sektor transportasi merupakan penyumbang polusi terbesar di Jakarta, sekitar 46 persen – 47 persen. Dan di sektor transportasi ini, sepeda motor menjadi penghasil polusi terbesar, karena secara populasi motor terbanyak di Jakarta. Sedangkan setiap hari, ratusan ribu atau bahkan jutaan unit motor saban hari lalu-lalang di Jakarta karena digunakan oleh para komuter dari kota-kota penyangga Jakarta di Jabodetabek,” jelas Ahmad. (Opi/Aa)