Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Ini Alasannya

0
1440
Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor - dok.Motorcycle Habit

Jakarta, Mobilitas – Sanksi bagi kendaraan bermotor – baik mobil maupun sepeda motor – berusia di atas tiga tahun yang masuk wilayah DKI Jakarta yang belum atau tidak lolos uji emisi yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 13 November ditunda. Artinya, pengguna kendaraan dengan status itu belum akan ditilang.

Sebagai sanksi kepada pengguna kendaraan petugas kepolisian akan memberikan teguran. Petugas

“Pemantauan tetap saja bisa dilakukan sejak tanggal itu, meskipun untuk sanksi tilang bagi pengguna kendaraan yang belum uji atau tidak lolos uji emisi, belum diberlakukan. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, teguran, baru tindakan tilang,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Ilustrasi, emisi gas buang mobil- dok.Bloomberg

Argo menjelaskan, pertimbangan untuk menunda pemberlakuan sanksi itu didasari fakta kendaraan yang ditargetkan wajib mengikuti uji emisi itu masih sekitar 17% – 20% (per 6 November 2021). Sementara, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta menyebut hingga akhir tahun 2020 kemarin total populasi kendaraan bermotor di wilayah ibu kota negara Indonesia (mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk) sebanyak 20.221.821 unit.

Dari jumlah itu, 16.141.380 unit atau sekitar 79,8% di antaranya merupakan sepeda motor. Sedangkan 3.365.467 unit atau 16,6% merupakan mobil. Menurutnya, data yang ada memperlihatkan sekitar 50% lebih dari kendaraan itu berusia di atas tiga tahun.

Jadi, kata dia, bisa dihitung berapa nanti yang harus uji emisi. “Oleh karena itu, kami petugas yang diberikan otoritas untuk menindak akan kewalahan. Katakanlah, kita periksa 10 kendaraan, ternyata delapan atau bahkan sembilan kendaraan belum uji emisi atau belum punya kartu lolos uji emisi dengan alasan belum tahu dan sebagainya. Kita repot, dan masyarakat juga akan keberatan. Oleh karena itu, kita tunggu sampai jumlah yang sudah uji emisi sudah di atas 60%,” papar Argo.

Ilustrasi, kendaraan bermotor roda dua dan empat di jalanan Jakarta sebelum pandemi Covid-19 – dok.Jakartapost.com

Beri kesempatan masyarakat
Pernyataan senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurutnya, untuk kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi kendaraannya.

“Karena kan jumlah kendaraan di DKI Jakarta ini sangat banyak. Kita berikan kesempatan seluas-luasanya dulu, meskipun tidak ada perubahan jadwal pemberlakuan ketentuan wajib uji emisi ini. Hanya, untuk sanksi denda yang merupakan penalti bagi pelanggar masih belum diberlakukan,” kata Syafrin yang dihubungi Mobilitas di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Soal kendaraan yang wajib menjalani uji emisi ditetapkan di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2). Ayat 1 menyatakan sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan, dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kondisi udara di Jakarta sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia – dok. The New York Post

Sedangkan Pasal 2 Ayat 2 menyatakan mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.

Peraturan ini, sebut Syafrin, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dan intinya, pemerintah DKI Jakarta ingin agar tingkat emisi gas buang kendaraan yang selama ini menyumbang 70% dari polutan di Jakarta, itu terus diredusir (dikurangi) hingga benar-benar semakin kecil,” imbuh dia.  (Jap/Jrr/Aa)