Setelah 4 Jam Nyetir Mobil Wajib Istirahat, Ini Sebabnya

0
1638
Ilustrasi, menyetir mobil jarak jauh - dok.Slash Gear

Jakarta, Mobilitas – Menyetir jarak jauh tanpa henti selain berpotensi menyebabkan otot tubuh cidera, syaraf sensorik dan motorik mengalami penurunan kemampuan.

Seperti dikatakan dokter spesialis syaraf Dedi Fitriandi, otot tubuh yang mengalami ketegangan akibat aktivitas yang dilakukan secara terus menerus akan berpengaruh kepada syaraf. Begitu pula sebaliknya,

Dedi yang dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Senin (10/4/2023) menyebut, karena fungsi lain dari kerja otot adalah mengatur suhu tubuh dan proses penglihatan manusia. Sementara tahapan pertama dari mekanisme kerja otot adalah menerima rangsangan dari sistem saraf pusat yang menyebabkan timbulnya kontraksi.

“Rangsangan tersebut timbul akibat aktivitas otak dan tulang belakang. Nah, jika kerja otak dan pandangan kita bekerja secara terus menerus dengan fokus ke jalan karena kita menyetir maka akan terjadi kelelahan. Dan kelelahan ini yang menyebabkan rangsangan ke otot juga berkurang,” papar dia.

Akibatnya, kemampuan gerak reflek seseorang juga akan menurun. Dengan kata lain, akibat kelelahan menyetir yang terus menerus akan menjadikan kemampuan syaraf sensorik (syaraf yang menjadi sensor untuk memberikan perintah ke bagian tubuh manusia) menurun.

Jika kemampuan syaraf sensorik menurun, maka syaraf motorik atau syaraf penggerak bagian tubuh manusia untuk melakukan gerakan-gerakan yang diinginkan juga menurun.

“Ini akan terjadi juga ketika orang menyetir mobil selama 4 jam atau lebih secara terus menerus. Tentunya ini akan sangat bahaya. Tidak ada obat yang tepat kecuali istirahat. Memang, bisa saja orang minum obat tertentu agar tetap fit, tetapi itu dalam jangka panjang efeknya sangat bahaya,” papar Dedi.

Berkendara menempuh jarak jauh – dok.Pure Travel

Pernyataan serupa diungkap pengamat transportasi Djoko Setijowarno, yang dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Senin (10/4/2023). Menurut dia, karena fakta empiris ilmiah yang seperti itulah, maka pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 90 ayat 1 membatasi durasi mengemudi seseorang sehari hanya delapan jam.

“Dan di ayat 3 disebutkan, jika mengemudi tanpa istirahat, durasi mengemudi yang diperbolehkan yaitu 4 jam dan harus istirahat. Waktu istirahat yang disarankan minimal 30 menit, setelah mengemudi selama 4 (empat) jam lagi. Karena itu jika menyetir jarak jauh sebaiknya ada supir pengganti,” papar pengajar Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini.

Sementara, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan yang dihubungi Mobilitas, di Jakarta, Senin (10/4/2023) menyebut ketentuan itu wajib dipatuhi dan tidak bisa ditawar. “Karena fakta menunjukkan, kecelakaan fatal yang terjadi selama ini 80% disebabkan supir yang kelelahan atau mengantuk,” tandas dia. (Jrr/Wit/Aa)