<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>asuransi mobil listrik &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/asuransi-mobil-listrik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jan 2025 05:36:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>asuransi mobil listrik &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akhirnya, untuk Pertama Kali Cina Terbitkan Pedoman Asuransi Mobil Listrik</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/akhirnya-untuk-pertama-kali-cina-terbitkan-pedoman-asuransi-mobil-listrik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2025 05:35:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi mobil listrik di Cina]]></category>
		<category><![CDATA[Cina terbitkan pedoman asuransi mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan mobil listrik di Cina]]></category>
		<category><![CDATA[Produksi mobil listrik di Cina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22510</guid>

					<description><![CDATA[Beijing, Mobilitas – Pedoman ini diluncurkan pada Jumat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Beijing, Mobilitas</strong> – Pedoman ini diluncurkan pada Jumat (24/1/2025) dan dimaksudkan untuk mengatasi kendala utama yang dihadapi industri asuransi kendaraan saat akan menerima permohonan perlindungan dari risiko pada kendaraan elektrifikasi.</p>
<p>Laporan Xinhua yang disitat <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (27/1/2025) menyebut par pemilik kendaraan elektrifikasi (khususny mobil listrik baterai) di Cina sejatinya telah lama menginginkan adanya asuransi mobil listrik.</p>
<p>“Namun, merek menghadapi masalah karena premi asuransi yang tinggi dan risiko penolakan pertanggungan oleh perusahaan asuransi. Pada saat yang sama, perusahaan asuransi telah dibebani oleh kerugian finansial karena tingginya biaya perbaikan mobil elektrifikasi itu,’ tulis Xinhua.</p>
<p>Kini pedoman untuk asuransi mobil listrik itu telah diterbitkna oleh Badan Regulasi Keuangan Nasional dan tiga badan pemerintah lainnya. Lahirnya pedoman itu bertujuan untuk mengurangi biaya perawatan mobil elektrfikasi atau listrik.</p>
<figure id="attachment_20152" aria-describedby="caption-attachment-20152" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/Ilustrasi-sebuah-mobil-listrik-yang-tengah-diisi-daya-baterainya-dok.KPWC_-e1726727913516.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-20152" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/Ilustrasi-sebuah-mobil-listrik-yang-tengah-diisi-daya-baterainya-dok.KPWC_-e1726727913516.jpg" alt="" width="700" height="494" /></a><figcaption id="caption-attachment-20152" class="wp-caption-text">Ilustrasi, sebuah mobil listrik yang tengah diisi daya baterainya- dok.KPCW</figcaption></figure>
<p>Bahkan pedoman itu juga menekankan perlunya menjajaki pembentukan sistem klasifikasi risiko untuk model asuransi. Untuk mendukung upaya ini, Asosiasi Asuransi Cina (CIA) dan Bursa Asuransi Shanghai mengumumkan pada hari Jumat (24/1/2025) bahwa platform asuransi yang didedikasikan untuk sektor kendaraan elektrifikasi diluncurkan pada hari Sabtu (25/1/2025).</p>
<p>“Platform ini dirancang untuk memastikan pertanggungan asuransi yang tepat untuk NEV, khususnya untuk kendaraan berisiko tinggi. Perusahaan asuransi yang berpartisipasi dalam platform tersebut akan dilarang menolak pertanggungan,” ungkap CIA.</p>
<p>Sekadar informasi segmen kendaraan elektrfikasi di Cina telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pada akhir tahun 2024, misalnya, jumlah mobil berteknologi listrik yang digunakan masyarakat telah mencapai 31,4 juta, melonjak 260 persen selama dekade terakhir. (Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Industri Mobil Listrik Thailand Terancam Mandek, Terganjal Layanan Asuransi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/industri-mobil-listrik-thailand-terancam-mandek-terganjal-layanan-asuransi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2024 06:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi enggan terima mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi keberatan cover mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi mobil listrik jarang]]></category>
		<category><![CDATA[industri mobil listrik Thailand]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan asuransi mobil listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=18982</guid>

					<description><![CDATA[Bangkok, Mobilitas – Perusahaan asuransi masih ada yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bangkok, Mobilitas</strong> – Perusahaan asuransi masih ada yang bersedia melayani pemberian perlindungan asuransi bagi mobil listrik, namun sifatnya kasus per kasus.</p>
<p>Laporan The Asia Business Channel dan The Bangkok Post yang dikutip <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (4/7/2024) menyebut salah satu alasan yang paling banyak dijadikan alasan keengganan perusahaan asuransi untuk menerima permohonan perlindungan mobil listrik adalah niaya perbaikan yang tinggi. Bahkan, Aosiasi Industri Otomotif Thailand (TAIA) mengaku khawator dengan fakta tersebut.</p>
<p>“Pasar kendaraan listrik yang berkembang pesat di Thailand dapat mengalami kemunduran jika perusahaan asuransi menolak memberikan perlindungan untuk kendaraan listrik,” bunyi keterangan resmi TAIA.</p>
<p>Salah satu perusahaan asuransi terbesar di Thailand – yakni Tokio Marine Safety Insurance – pada hari Selasa (2/7/2024) menyatakan bahwa premi asuransi yang disediakannya saat ini, untuk sementara waktu, tidak berlaku untuk kendaraan listrik baru.</p>
<p>Meski, akhirnya perusahaan ini kemudian mengklarifikasi bahwa layanan asuransi masih tersedia tetapi tergantung pada perubahan kondisi. &#8220;Artinya, layanan asuransi akan diberikan dengan tarif premi baru yang berdasar kasus per kasus,&#8221; sebut perusahaan itu.</p>
<figure id="attachment_17586" aria-describedby="caption-attachment-17586" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/04/Ilustrasi-pengisian-daya-baterai-mobil-listrik-di-Korea-dok.KoreaDeskTech-e1712375520528.png"><img decoding="async" class="size-full wp-image-17586" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/04/Ilustrasi-pengisian-daya-baterai-mobil-listrik-di-Korea-dok.KoreaDeskTech-e1712375520528.png" alt="" width="700" height="509" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/04/Ilustrasi-pengisian-daya-baterai-mobil-listrik-di-Korea-dok.KoreaDeskTech-e1712375520528.png 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/04/Ilustrasi-pengisian-daya-baterai-mobil-listrik-di-Korea-dok.KoreaDeskTech-e1712375520528-180x130.png 180w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></a><figcaption id="caption-attachment-17586" class="wp-caption-text">Ilustrasi, tempat pengisian daya baterai mobil listrik di Korea &#8211; dok.KoreaTechDesk</figcaption></figure>
<p>Sementara, Asosiasi Asuransi Umum THailand baru-baru ini menyatakan fluktuasi harga kendaraan listrik yang besar dan nilai klaim yang tinggi telah menyebabkan perusahaan asuransi memikirkan kembali cara menawarkan perlindungan.</p>
<p>Bahkan harga suku cadang dalam beberapa kasus 50 persen hingga 60 lebih mahal dibandingkan komponen mobil bermesin pembakaran. “Selain itu, banyak klaim kerusakan yang mencapai 90 persen hingga 100 dari nilai mobil,” tandas asosiasi.</p>
<p>Sebagai contoh nyata disebutkan kejadian di banyak negara menunjukkan bahwa kerusakan kecil akibat benturan pada baterai kendaraan listrik dapat mengakibatkan seluruh unit baterai perlu diganti. Padahal, paket baterai biasanya menghabiskan sekitar setengah harga kendaraan listrik,</p>
<p>“Ini yang menimbulkan keengganan perusahaan asuransi,” ungkap asosiasi.</p>
<p>Presiden TAIA, Suwat Supakarndechakul mengatakan dua perusahaan asuransi dilaporkan telah memutuskan untuk menghentikan penawaran polis kendaraan listrik. “Kami sedang memantau situasi untuk mengetahui apa yang terjadi dengan kedua perusahaan asuransi tersebut,” kata dia tanpa menyebut nama perusahaan itu. (Anp/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Asuransi Mobil Listrik, Zurich Syariah Berharap OJK Segera Terbitkan Regulasi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/soal-asuransi-mobil-listrik-zurich-syariah-berharap-ojk-segera-terbitkan-regulasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 23:15:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi Zurich Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pasar mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pertumbuhan penjualan asuransi Zurich Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[premi asuransi mobil listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=17509</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Sampai saat ini perusahaan asuransi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Sampai saat ini perusahaan asuransi yang menawarkan produk perlindungan dari risiko untuk mobil setrum di Tanah Air dengan menggunakan pedoman premi <em>pricing</em> seperti kendaraan konvensional atau bermesin pembakaran internal (ICE).</p>
<p>Padahal, seperti diungkap Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) Hilman Simanjuntak, karakter mobil listrik berikut potensi risiko yang terjadi pada kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan ICE.</p>
<p>“Oleh karena itulah, kami saat ini posisisinya menunggu regulasi yang menjadi acuan kami dari regulator (khususnya Otoritas Jasa Jeuangan atau OJK),” kata Hilman saat ditemui di sela Media Gathering Berbuka Puasa Bersama Media di Jakarta, Selasa (2/4/2024).</p>
<p>Kendati begitu, lanjut Hilman, pihaknya tetap melakukan penjualan produk asuransi untuk mobil listrik itu, mengingat tren pertumbuhan penjualan mobil listrik terus meningkat. Terlebih, kebutuhan dan permintaan masyarakat pembeli mobil setrum itu juga ada.</p>
<p>“Karena kita melihat potensi pasar segmen ini (kendaraan listrik) sangat besar. Karena itu, kami juga menawarkan produk asuransi itu mereka. Walaupun untuk besaran premi <em>pricing</em>-nya kami masih mengacu pada mobil konvensional. Dan kami juga terus mempelajarinya,” kata Hilman.</p>
<figure id="attachment_17510" aria-describedby="caption-attachment-17510" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-17510" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/04/Presiden-Direktur-Zurich-Syariah-Indonesia-Hilman-Simanjuntak-dok.Mobilitas-e1712099685967.jpg" alt="" width="700" height="490" /><figcaption id="caption-attachment-17510" class="wp-caption-text">Presiden Direktur Zurich Syariah Indonesia, Hilman Simanjuntak &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Salah satu yang dipelajari Zurich Syariah terkait dengan produk asuransi untuk mobil listrik ini adalah <em>coverage area</em> perlindungan yang diberikan, berikut beragam risiko yang  ada. Karena sekitar 40 persen – 60 persen dari struktur harga mobil listrik adalah baterai, maka bagian ini menjadi fokus yang dipelajari.</p>
<p>Pernyataan senada diungkap Chief Sales and Distribution Officer Zurich Syariah Auralusia Rimadiana. Bahkan Rima menyebut sampai saat ini pihaknya telah berhasil menjual produk asuransi untuk kendaraan listrik ini.</p>
<p>“Jumlahnya saat ini masih sedikit ya,” kata dia.</p>
<p>Sekadar informasi, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (2/4/2024) menunjukkan sepanjang tahun 2023 lalu, sebanyak 17.0581 mobil listrik baterai (BEV) terjual di Indonesia. Sedangkan di tahun 2024 ini, pada Januari – Februari sebanyak 3.506 unit, meroket 403,73 persen dibanding periode sama di tahun lalu. (Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ternyata, Saat Ini Belum Ada Regulasi Khusus Asuransi Kendaraan Listrik dari OJK</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ternyata-saat-ini-belum-ada-regulasi-khusus-asuransi-kendaraan-listrik-dari-ojk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2024 01:38:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi kenbdaraan listrik]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi sepeda motor listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pasar mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pasar sepeda motor listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pembiayaan kredit mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[premi asuransi kendaraan listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=17008</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Terkait dengan besaran premsi asuransi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Terkait dengan besaran premsi asuransi kendaraan setrum di Indonesia, perusahaan asuransi masih mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 06 Tahun 2017, dengan menambah klausul khusus.</p>
<p>Belum adanya regulasi asuransi khusus untuk kendaraan listrik itu diakui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono.</p>
<p>“Meskipun sebenarnya sudah banyak perusahaan asuransi yang telah meluncurkan produk asuransi untuk kendaraan listrik (di Indonesia). Walau, saat ini asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur oleh OJK,” papar Ogi dalam keterangan resmi OJK yang dikutip <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (7/3/2024).</p>
<p>Oleh karena itu, Ogi menghimbau peruisahaan asuransi yang telah menjual produk perlindungan terhadap kendaraan listrik untuk melakukan proses <em>underwriting</em> yang memadai. Sekadar informasi, <em>underwriting</em> adalah proses identifikasi dan seleksi potensi risiko pada saat calon tertanggung atau pembeli mobil mengajukan perlindungan asuransi bagi kendaraan mereka.</p>
<figure id="attachment_2973" aria-describedby="caption-attachment-2973" style="width: 701px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-2973" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926.jpg" alt="" width="701" height="491" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926.jpg 701w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-300x210.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-696x487.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-600x420.jpg 600w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 701px) 100vw, 701px" /><figcaption id="caption-attachment-2973" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pengitungan premi asuransi &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Dengan demikian penentuan harga (tarif) premi asuransi yang ditetapkan juga cukup fair. Selain itu pengelolaan risiko dari asuransi tersebut juga memadai. Bahkan, sebaiknya perusaahaan asuransi juga melakukan penilaian dan penyesuaian harga atau tarif premi setiap tahunnya berdasar <em>loss and risk profile</em> asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya,” tandas Ogi.</p>
<p>Terkait belum adanya regulasi khusus asuransi kendaraan listrik ini, kata Ogi, OJK saat ini tengah intensif melakukan kajian. Sehingga, nantinya segera dilakukan revisi atau penyempurnaan SEOJK 6/2017.</p>
<p>Sementara itu, salah seorang pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indobesia (APPI) yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (7/3/2024) membenarkan informasi yang menyebut belum adanya aturan baku terkait asuransi kendaraan listrik di Indonesia menjadi penyebab masih enggannya perusahaan pembiayaan (<em>leasing</em>) untuk mengucirkan pembiayaan ke kredit kendaraan setrum itu.</p>
<p>“Ya, karena kalau belum ada aturan (soal asuransi kendaraan listrik), tentu menjadi leasing berpikir ulang. Sebab, jika terjadi risiko kredit atas kendaraan itu, leasing akan kesulitan,” kata dia. (Hen/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
