<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>asuransi sepeda motor &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/asuransi-sepeda-motor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 May 2024 01:31:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>asuransi sepeda motor &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AAUI Minta Pemerintah Wajibkan Pemilik Kendaraan Berasuransi TPL, Ini Alasannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/aaui-minta-pemerintah-wajibkan-pemilik-kendaraan-berasuransi-tpl-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 01:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi mobil]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi Third Party Liability]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi TPL]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kecelakaan di RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=18230</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Asosiasi Asuransi Umum Indobesia (AAUI)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Asosiasi Asuransi Umum Indobesia (AAUI) mengaku tengah berupaya keras mendorong pemerintah agar mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi <em>Third Party Liability</em> (TPL).</p>
<p>Anggota Supervisory Board AAUI, Kornelius Simanjuntak, yang ditemui <em>Mobilitas</em> di sela Seminar “Mendukung Asuransi Wajib TPL” di Jakarta, Kamis (16/5/2024) mengatakan dengan memiliki asuransi TPL maka ketika seseorang yang mengemudikan kendaraan terlibat kecelakaan dengan orang lain dan dituntut ganti rugi atau membayar kompensasi, maka tangung jawabnya akan ringan.</p>
<p>“Sebab, ganti rugi itu ditanggung pihak lain yakni perusahaan asuransi. Bahkan bukan hanya ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang menjadi korban kecelakaan saja yang bisa dibayarkan. Namun pemilik asuransi TPL juga bisa memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya melalui perusahaan asuransi tempat mereka memiliki asuransi TPL itu,” papar Kornelius.</p>
<p>Selama ini, lanjut Kornelius, asuransi kendaraan dari <em>first party</em> atau perusahaan asuransi dimana pemilik kendaraan mengasuransikan kendaraannya ketika baru membeli kendaraan atau setelah itu, hanya memberikan jaminan atas risiko terhadap kendaraan saja (dengan cakupan <em>all risk</em> maupun <em>total loss only</em>).</p>
<p>Sedangkan pembayaran asuransi kecelakaan yang dibayarkan pemilik kendaraan ke perusahaan asuransi milik negara yakni Jasa Raharja hanya menjamin ke individu korban kecelakaan.</p>
<figure id="attachment_3349" aria-describedby="caption-attachment-3349" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3349" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Ilustrasi-pengajuan-klaim-asuransi-mobil-dok.Istimewa-via-InsuranceDekho-e1634216012464.jpg" alt="" width="700" height="492" /><figcaption id="caption-attachment-3349" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pengajuan klaim asuransi mobil &#8211; dok.Istimewa via InsuranceDekho</figcaption></figure>
<p>“Sehingga ketika terjadi tuntutan dari korban kecelakaan agar kerusakan kendaraan yang terjadi agar diberi ganti rugi, penabrak harus membayar sendiri. Padahal, KUHP di pasal 1365 menegaskan setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain pelakunya diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut,” jelas Kornelius.</p>
<p>Oleh karena itu, kata Kornelius, mewajibkan semua pemilik kendaraan – baik roda empat atau lebih maupun kendaraan bermotor roda dua – untuk memiliki asuransi TPL sangat mendesak. Terlebih, kasus kecelakaan lalu-lintas di Indonesia masih tinggi tingkat kejadiannya.</p>
<p>Mengutip data Korps Lalu-lintas Polri, Kornelius menyebut selama tahun 2023 terdapat  143 ribu lebih kasus kecelakaan. Sedangkan pembayaran klaim asuransi kendaraan bermotor di tahun itu akibat kecelakaan dan sebagianya mencapai Rp 7 triliun.</p>
<p>&#8220;Sehingga, kalau terjadi kecelakaan dan kemudian ada tuntutan dari korban, pemilik asuransi TPL akan terbantu,” tandas Kornelius. (Upi/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meski Pasar Mobil dan Motor Lesu, Penjualan Asuransi Zurich Syariah Masih Menderu</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/meski-pasar-mobil-dan-motor-lesu-penjualan-asuransi-zurich-syariah-masih-menderu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 13:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Adira Insurance]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi mobil]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[Motopro Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[produksi Autocilin Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[PT Zurich General Takaful Indonesia Asuransi syariah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=17504</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – PT Zurich General Takaful Indonesia...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) sampai saat ini memasarkan dua produk asuransi untuk kendaraan bermotor yakni Motopro Syariah dan Autocilin Syariah.</p>
<p>Produk pertama untuk kendaraan bermotor roda dua dan Autocilin Syariah untuk kendaraan bermotor roda empat. Sepanjang Januari hingga Februari tahun 2024 ini keduanya tumbuh, meski di saat pasar kendaraan bermotor di Tanah Air lesu.</p>
<p>“Tercatat kenaikan penjualan asuransi kendaraan meliputi Autocilin Syariah dan Motopro Syariah di tahun ini hingga Februari tumbuh mencapai 33 persen dibanding periode sama di tahun sebelumnya,” ungkap Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak, saat Media Gathering dan Berbuka Puasa Bersama Media di Jakarta, Selasa (2/4/2024).</p>
<p>Hilman menyebut bagi perusahaannya, asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar dalam pertumbuhan penjualan produk asuransi yang dipasarkan. “Banyak strategi yang kami lakukan, sehingga penjualan tidak hanya tergantung pada penjualan kendaraan baru saja,” tandas Hilman.</p>
<p>Sekadar informasi, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (2/4/2024) menunjukkan sepanjang Januari – Februari tahun ini, jumlah mobil yang terjual ke konsumen (penjualan ritel) sebanyak 148.649 unit. Jumlah ini merosot 15 persen dibanding penjualan ritel selama periode sama di tahun lalu yang mencapai 174.921 unit.</p>
<figure id="attachment_17506" aria-describedby="caption-attachment-17506" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-17506" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/04/Ilustrasi-salah-satu-layanan-yang-diberikan-Autocilin-Syariah-kepada-nasabahnya-dok.Istimewa-e1712073443726.jpg" alt="" width="700" height="496" /><figcaption id="caption-attachment-17506" class="wp-caption-text">Ilustrasi, salah satu layanan yang diberikan Autocilin Syariah kepada nasabahnya &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Setali tiga uang dengan mobil, penjualan sepeda motor di rentang waktu yang sama, juga merosot. Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang disitat Mobilitas di Jakarta memperlihatkan pada dua bulan pertama 2024 itu, sepeda motor yang terjual sebanyak 1.151.343 unit.</p>
<p>Jumlah itu merosot dibanding total penjualan yang dibukukan pada dua bulan pertama 2023, yang sebanyak 1.190.918 unit. Artinya, pasar kendaraan bermotor pada Januari – Februari, di saat penjualan produk asuransi Zurich Syariah bertumbuh.</p>
<p>Sementara itu, Chief Sales and Distribution Officer Zurich Syariah Auralusia Rimadiana di tempat yang sama mengatakan produk asuransi Zurich Swiss diminati masyarakat dan penjualannya terus tumbuh, selain dalam pemasarannya menggandeng mitra strategis, juga karena dinilai memiliki nilai plus.</p>
<p>“Asuransi Zurich Syariah dikelola dengan prinsip saling tolong-menolong atau ta&#8217;awun. Selain itu dengan membeli produk asuransi ini sama dengan mengalokasikan sebagian nilai kontribusi nasabah untuk berbagai bentuk kegiatan sosial yang dapat,” kata dia.</p>
<p>Lebih dari itu, lanjut Rimadiana, asuransi Zurich Swiss juga memberikan nilai ekonomis berupa pengembalian surplus di akhir periode bagi nasabah yang tidak pernah mengajukan klaim. Bahkan melalui produk Motopro Syariah, nasabah dapat menerima manfaat perlindungan atas kerusakan total akibat kebakaran, pencurian, bencana alam, dan kecelakaan. (Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
