<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>asuransi Third Party Liability &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/asuransi-third-party-liability/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Jul 2024 16:50:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>asuransi Third Party Liability &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Diduga Jadi Pengganti Tapera</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/asuransi-wajib-kendaraan-bermotor-mulai-2025-diduga-jadi-pengganti-tapera/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jul 2024 11:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi Kendaraan Wajib]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi Third Party Liability]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi TPL]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[iuaran Tapera]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat Asuransi TPL]]></category>
		<category><![CDATA[premi asuransi TPL]]></category>
		<category><![CDATA[uu Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK]]></category>
		<category><![CDATA[wajib asuransi kendaraan wajib beratkan masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=19271</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Asuransi kendaraan bermotor yang di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Asuransi kendaraan bermotor yang di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disebut sebagai asuransi tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability/TPL) ini dinilai memberatkan masyarakat kelas bawah.</p>
<p>Sejumlah kalangan mengakui secara teori, tujuan dari asuransi wajib ini memang bagus, namun pemerintah juga diminta untuk mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat menengah ke bawah. Pemerhati kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah adalah salah satunya.</p>
<p>“Kan yang namanya asuransi itu kan terpakai atau termanfaatkan ketika terjadi kecelakaan ya? kalau <em>enggak</em> duit itu ya tidak terpakai,” ungkap Trubus saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).</p>
<p>Trubus juga mempertanyakan skema pembayaran premi asuransi TPL itu, apakah hanya setahun sekali yakni hanya pada saat pembayaran perpanjangan pajak kendaraan (STNK) atau saban bulan. Selain itu, lanjut Trubus, apakah pembayaran premi itu hanya berlaku untuk kendaraan baru atau termasuk kendaraan lama.</p>
<figure id="attachment_3466" aria-describedby="caption-attachment-3466" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-pengendara-sepeda-motor-dok.Istimewa-via-CTV-News-Barrie-e1634616955746.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3466" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-pengendara-sepeda-motor-dok.Istimewa-via-CTV-News-Barrie-e1634616955746.jpg" alt="" width="700" height="501" /></a><figcaption id="caption-attachment-3466" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Kecelakaan lalu-lintas akibat sepeda motor melawan arah- dok.Istimewa via CTV News Barrie</figcaption></figure>
<p>“Kalau pun setahun sekalipun, bagi masyarakat kelas bawah , itu sudah memberatkan. Apalagi jika setiap bulan. Kelompok masyarakat ini beli motor karena untuk berhemat dalam bermobilitas, karena kemampuannya terbatas. Ada juga untu mencari nafkah (ojek atau kurir) karena motor itu dirasa lebih hemat,&#8221; tandas Trubus.</p>
<p>Pernyataan senada diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (20/7/2024). Saat ini kelompk masyarakat kelas bawah, terutama kaum buruh beban hidupnya semakin berat.</p>
<p>“Jangan ditambahi aturan yang bersifat wajib dan semakin menambah biaya hidup mereka semakin besar. Orang beli mobil pun tidak semuanya berkecukupan. Karena ada orang kena PHK (pemutusan hubungan kerja) lalu beli mobil bekas untuk taksi online, untuk jualan kuliner, dan sebagainya karena tidak ada nafkah tetap lagi,” ungkap Said.</p>
<p>Seperti halnya Trubus, Said Iqbal menduga kewajiban untuk mengasuransikan kendaraan tersebut sebagai salah satu cara pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat. Hal itu dilakukan setelah wacana iuran Tapera ditolak berbagai kalangan.</p>
<p>&#8216;Patut diduga seperti itu (diberlakukan untuk menggantikan Tapera guna menghimpun dana dari masyarakat,&#8221; ujar Trubus.</p>
<figure id="attachment_11468" aria-describedby="caption-attachment-11468" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11468" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731.jpg" alt="" width="700" height="494" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-300x212.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-150x106.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-696x491.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-595x420.jpg 595w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></a><figcaption id="caption-attachment-11468" class="wp-caption-text">Ilustrasi, mobil yang mengalami kecelakaan &#8211; dok.Bloomberg.com</figcaption></figure>
<p>Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (16/7/2024) mengatakan meski keikutsertaan seseorang dalam asuransi kendaraan bersifat sukarela, namun sekarang hal itu bisa bersifat wajib. Sebab, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK mewajibkannya.</p>
<p>&#8220;Pemerintah sedang menggodok aturan pelaksanaannya, apakah itu Peraturan Pemerintah atau lainnya. Sehingga, bisa jadi mulai Januari 2025 nanti, ketentuan ini sudah berlaku,” papar Ogi.</p>
<p>Menurut Ogi, salah satu pertimbangan pentingnya diberlakukan ketentuan itu adalah, banyaknya kasus perselisihan pihak-pihak yang terlibat kecelakaan di jalan. Pada saat itu, pihak yang menjadi korban tabrak meminta ganti rugi. (Tan/Ron/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siap-siap, Mulai Januari 2025 Semua Kendaraan Bermotor Wajib Diasuransikan</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/siap-siap-mulai-januari-2025-semua-kendaraan-bermotor-wajib-diasuransikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2024 02:00:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[ASuransi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi Third Party Liability]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi TPL]]></category>
		<category><![CDATA[pentingnya asuransi mobil]]></category>
		<category><![CDATA[tarif premi asuransi mobil]]></category>
		<category><![CDATA[wajib asuransi TPL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=19179</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Asuransi yang bersifat wajib itu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Asuransi yang bersifat wajib itu merupakan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga apabila terjadi kecelakaan, dan asuransi ini bernama Third Party Liability (TPL).</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (16/7/2024) mengatakan meski keikutsertaan seseorang dalam asuransi kendaraan bersifat sukarela, namun sekarang, hal itu bisa bersifat wajib. Sebab, Undang-undang yang baru memberikan landasan hukumnya.</p>
<p>“Ketentuan yang mewajibkannya itu ada di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dan saat ini, pemerintah sedang menggodok aturan pelaksanaannya, apakah itu Peraturan Pemerintah atau lainnya. Sehingga, bisa jadi mulai Januari 2025 nanti, ketentuan ini sudah berlaku,” papar Ogi.</p>
<p>Menurut Ogi, salah satu pertimbangan pentingnya diberlakukan ketentuan itu adalah, banyaknya kasus perselisihan pihak-pihak yang terlibat kecelakaan di jalan. Pada saat itu, pihak yang menjadi korban tabrak meminta ganti rugi.</p>
<p>Sementara, pihak yang menabrak merasa berkeberatan dengan berbagai alasan. Namun, alasan yang sebenarnya adalah merasa tidak terima dengan besaran ganti rugi yang harus dia tanggung.</p>
<figure id="attachment_19183" aria-describedby="caption-attachment-19183" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Ilustrasi-kecelakaan-mobil-dok.Wikipedia-e1721180608614.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-19183" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Ilustrasi-kecelakaan-mobil-dok.Wikipedia-e1721180608614.jpg" alt="" width="700" height="497" /></a><figcaption id="caption-attachment-19183" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kecelakaan mobil &#8211; dok.Wikipedia</figcaption></figure>
<p>“Oleh karena itu, jika ganti rugi akibat kecelakaan itu ditanggung oleh pihak ketiga yakni perusahaan asuransi, maka kasus-kasus pertengkaran akibat kecelakaan itu tidak terjadi. Karena pihak yang menjadi korban cukup meminta kesediaan pihak penabrak agar menyetujui klaim asuransi yang akan diajukannya atas nama dia (penabrak). Cara penyelesaian melalui asuransi TPL ini sudah banyak dijalankan oleh negara-negara di dunia, termasuk di Asia Tenggara,” papar Ogi.</p>
<p>Meski, saat ini, yang menjadi persoalan adalah siapa atau lembaga asuransi mana yang bakal menjadi pihak penerbit polis asuransi itu. Hal ini masih dalam pembahasan.</p>
<p>Kedua, soal besaran tarif premi. Meski, secara teori tarif premi asuransi akan semakin murah jika peserta asuransi atau pembeli polis semakin banyak.</p>
<p>“Oleh karena itu, jika asuransi TPL itu bersifat wajib dan pemilik kendaraan mau tidak mau mengasuransikan kendaraannya, maka peserta asuransi akan sangat banyak. Ini bisa menekan harga atau tarif premi menjadi semakin murah,” jelas Ogi.</p>
<p>Ketiga, perlunya ketepatan indentifikasi kendaraan yang telah diasuransikan atau belum. Oleh karena itu, pihak atau lembaga asuransi perlu berkoordinasi dengan penerbit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam hal ini kepolisian untuk mengindentifikasikannya. (Tan/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AAUI Minta Pemerintah Wajibkan Pemilik Kendaraan Berasuransi TPL, Ini Alasannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/aaui-minta-pemerintah-wajibkan-pemilik-kendaraan-berasuransi-tpl-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 May 2024 01:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi mobil]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi Third Party Liability]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi TPL]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kecelakaan di RI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=18230</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Asosiasi Asuransi Umum Indobesia (AAUI)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Asosiasi Asuransi Umum Indobesia (AAUI) mengaku tengah berupaya keras mendorong pemerintah agar mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki asuransi <em>Third Party Liability</em> (TPL).</p>
<p>Anggota Supervisory Board AAUI, Kornelius Simanjuntak, yang ditemui <em>Mobilitas</em> di sela Seminar “Mendukung Asuransi Wajib TPL” di Jakarta, Kamis (16/5/2024) mengatakan dengan memiliki asuransi TPL maka ketika seseorang yang mengemudikan kendaraan terlibat kecelakaan dengan orang lain dan dituntut ganti rugi atau membayar kompensasi, maka tangung jawabnya akan ringan.</p>
<p>“Sebab, ganti rugi itu ditanggung pihak lain yakni perusahaan asuransi. Bahkan bukan hanya ganti rugi atas kerusakan kendaraan yang menjadi korban kecelakaan saja yang bisa dibayarkan. Namun pemilik asuransi TPL juga bisa memberikan bantuan keuangan kepada korban kecelakaan atau keluarganya melalui perusahaan asuransi tempat mereka memiliki asuransi TPL itu,” papar Kornelius.</p>
<p>Selama ini, lanjut Kornelius, asuransi kendaraan dari <em>first party</em> atau perusahaan asuransi dimana pemilik kendaraan mengasuransikan kendaraannya ketika baru membeli kendaraan atau setelah itu, hanya memberikan jaminan atas risiko terhadap kendaraan saja (dengan cakupan <em>all risk</em> maupun <em>total loss only</em>).</p>
<p>Sedangkan pembayaran asuransi kecelakaan yang dibayarkan pemilik kendaraan ke perusahaan asuransi milik negara yakni Jasa Raharja hanya menjamin ke individu korban kecelakaan.</p>
<figure id="attachment_3349" aria-describedby="caption-attachment-3349" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3349" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Ilustrasi-pengajuan-klaim-asuransi-mobil-dok.Istimewa-via-InsuranceDekho-e1634216012464.jpg" alt="" width="700" height="492" /><figcaption id="caption-attachment-3349" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pengajuan klaim asuransi mobil &#8211; dok.Istimewa via InsuranceDekho</figcaption></figure>
<p>“Sehingga ketika terjadi tuntutan dari korban kecelakaan agar kerusakan kendaraan yang terjadi agar diberi ganti rugi, penabrak harus membayar sendiri. Padahal, KUHP di pasal 1365 menegaskan setiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain pelakunya diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut,” jelas Kornelius.</p>
<p>Oleh karena itu, kata Kornelius, mewajibkan semua pemilik kendaraan – baik roda empat atau lebih maupun kendaraan bermotor roda dua – untuk memiliki asuransi TPL sangat mendesak. Terlebih, kasus kecelakaan lalu-lintas di Indonesia masih tinggi tingkat kejadiannya.</p>
<p>Mengutip data Korps Lalu-lintas Polri, Kornelius menyebut selama tahun 2023 terdapat  143 ribu lebih kasus kecelakaan. Sedangkan pembayaran klaim asuransi kendaraan bermotor di tahun itu akibat kecelakaan dan sebagianya mencapai Rp 7 triliun.</p>
<p>&#8220;Sehingga, kalau terjadi kecelakaan dan kemudian ada tuntutan dari korban, pemilik asuransi TPL akan terbantu,” tandas Kornelius. (Upi/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
