<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bahaya klakson telolet &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/bahaya-klakson-telolet/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Feb 2025 10:05:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>bahaya klakson telolet &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Metro Kembali Tegaskan Larang Bus Berklakson Telolet, Ini Sanksi Bagi Pelanggar</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polda-metro-kembali-tegaskan-larang-bus-berklakson-telolet-ini-sanksi-bagi-pelanggar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2025 08:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya klakson telolet]]></category>
		<category><![CDATA[bus dilarang pakai klakson telolet]]></category>
		<category><![CDATA[bus Telolet]]></category>
		<category><![CDATA[Larangan klakson telolet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=23052</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Selain tidak sesuai spesifikasi teknis...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Selain tidak sesuai spesifikasi teknis standar pabrikan maupun ketentuan tingkat volume suara, klakson telolet juga membahayakan pengguna jalan lainnya karena. yang terkadang dengan nada yang memekakkan telinga. Oleh karena Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya secara tegas bus memiliki klakson seperti itu.</p>
<p>“Larangan ini ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/356/III/HUK.1.2/2024 yang diterbitkan sebagai upaya menekan risiko kecelakaan akibat penggunaan klakson dengan suara yang sangat keras, seperti klakson telolet,’ papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Ade Ary Syam Indradi yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (24/2/2025).</p>
<p>Menurut Ade, dengan volume suara yang sangat keras dan memekakkan telinga, klason seperti itu juga sangat berpotensi membuat orang terkaget. Sehingga, konsentrasi orang tersebut buyar.</p>
<p>“Tentu itu sangat membahayakan, terlebih jika orang yang mendengar klakson itu tengah mengendarai kendaraan di jarak yang dekat dengan bus dengan klakson telolet itu. Selain itu, hasil kajian dari sejumlah pakar teknis kendaraan, penggunaan klakson seperti ituy juga mengundang bahaya,” tandas Ade Ary.</p>
<p>Dalam kasus tertentu, lanjut perwira menengah polisi itu, pemasangan klakson telolet yang tidak sesuai standar dapat mempengaruhi sistem pengereman kendaraan. Khususnya, jika klakson tersebut menggunakan sumber daya yang sama dengan perangkat pengereman, seperti sistem rem dengan tekanan udara atau rem angin.</p>
<figure id="attachment_20322" aria-describedby="caption-attachment-20322" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/Bus-listrik-Zhongtong-dok.Macau-News-e1727322294876.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-20322" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/Bus-listrik-Zhongtong-dok.Macau-News-e1727322294876.jpg" alt="" width="700" height="513" /></a><figcaption id="caption-attachment-20322" class="wp-caption-text">Ilustrsi, bus Zhongtong &#8211; dok.Macau News</figcaption></figure>
<p>“Sehingga penggunaan klakson dapat menyebabkan rem tidak berfungsi dengan baik atau sebagaimana mestinya, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. Dan yang pasti melanggar hukum,” jelas Ade.</p>
<p>Dasar hukum pelarangan penggunan klakson tidak standar itu, kata Ade, ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 48 ayat (3) huruf b Undang-undang tersebut menyatakan bahwa persyaratan laik jalan mencakup kebisingan suara, artinya klakson telolet termasuk kategori itu.</p>
<p>Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya Pasal 69, yang menegaskan bahwa suara klakson harus memiliki tingkat kebisingan paling rendah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 dB. Penggunaan klakson dengan suara yang melebihi batas tersebut dianggap melanggar ketentuan.</p>
<p>Ketentuan sanksinya ada di Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, menyatakan dapat dipidana kurungan paling dua bulan. Atau denda paling banyak Rp500.000 untuk kendaraan beroda empat atau lebih. (Jrr/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Klakson Telolet Dilarang Karena Berpotensi Memicu Bahaya, Ini Kata KNKT</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/klakson-telolet-dilarang-karena-berpotensi-memicu-bahaya-ini-kata-knkt/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2024 07:03:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[aturan tentang Klakson]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya klakson telolet]]></category>
		<category><![CDATA[bus Telolet]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi Klakson]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[Klakson Telolet]]></category>
		<category><![CDATA[Klakson Telolet Berbahaya]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan klakson]]></category>
		<category><![CDATA[penggunaan klakson telolet]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Klakson]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=17279</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Direktorat Sarana Transportasi Direktorat Jenderal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Direktorat Sarana Transportasi Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat) menghimbau agar para penguji kendaraan tidak meluluskan kendaraan (termasuk bus) yang menggunakan klakson telolet.</p>
<p>Direktur Sarana Transportasi Ditjen Hubdat Kemenhub, Danto Restyawan, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (22/3/2024) menegaskan himbauan tersebut dikarenakan adanya beberapa peristiwa kecelakaan yang terkait dengan penggunaan klakson seperti itu.</p>
<p>“Klakson telolet saat ini memang menjadi tren di mana-mana. Bahkan viral, karena menarik perhatian masyarakat terutama anak-anak agar pengemudi kendaraan membunyikannya dan itu menjadi hiburan. Tetapi, di balik itu ada potensi bahaya. Karena umumnya, anak-anak yang minta klakson dibunyikan mendekat dan mengikuti bus, bahkan di depan bus yang tengah berjalan. Dan kasus yang terakhir terjadi adalah tertabraknya anak usia lima tahun yang meminta bus membunyikan klakson telolet (di Merak, Banten),” papar Danto.</p>
<p>Oleh karena itu, kata Danto, pihaknya membuat surat edaran dan dikirim ke semua Perusahaan Otobus (PO) agar tidak menggunakan klakson jenis itu. Terlebih, lanjut dia, klakson telolet yang suaranya nyaring dan kencang berpotensi melanggar ketentuan.</p>
<p>“Aturannya sudah jelas, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal di PP itu dijelaskan suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling kecang 118 desibel. Nah, klakson telolet sepertinya melebihi batasan itu. Oleh karena itu, harus diperiksa. Kami minta Dinas Perhubungan yang melakukan uji kendaraan tidak meluluskan kendaraan yang melanggar. Kepada kepolisian kami juga meminta agar menindaknya,” papar Danto.</p>
<figure id="attachment_14522" aria-describedby="caption-attachment-14522" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-14522" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/09/Uji-mengemudi-bagi-instruktur-supir-bus-dalam-Hino-Korlantas-Driver-Trainer-Contest-2023-dok.HMSI_.jpg--e1695228939939.jpg" alt="" width="700" height="512" /><figcaption id="caption-attachment-14522" class="wp-caption-text">Ilustrasi, sebuah bus dengan chassis dari Hino- dok.HMSI</figcaption></figure>
<p>Terlebih, penggunaan klakson telolet juga menyimpan potensi bahaya lain, yakni kendaraan (bus maupun truk penggunanya kehabisan angin sehingga rem mereka berpotensi blong. “Itu rekomendasi dari KNKT,” tandas Danto.</p>
<p>Sementara itu, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (22/3/2024) membenarkan ucapan Danto. Menurut dia, secara teknis penggunaan klakson telolet tersebut menggunakan tekanan angin.</p>
<p>“Sehingga, ketrika angin digunakan untuk klakson secara terus menerus dan berulang dalam waktu yang sama, maka tekanan akan berkurang. Nah, pada saat yang bersaamaan bus atau truk pengguna klakson itu harus melakukan pengereman mendadak, maka berpotensi rem akan kehabisan tekanan angin sehingga blong. Jadi, yang harus dipahami disini adalah pengguna klakson telolet yang berulang dan kendaraan di saat yang sama harus melakukan pengereman,” papar Wildan.</p>
<p>Selain itu, klakson sejatinya adalah komponen yang berfungsi sebagai sarana komunikasi antara kendaraan dengan kendaraan lainnya di jalan yang sama. Konuikasi bahasa isyarat itu untuk memberitahu keberadaan dan tujuan lain.</p>
<figure id="attachment_14090" aria-describedby="caption-attachment-14090" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-14090" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/08/Bus-bersasis-Scania-dengan-karoseri-garapan-Laksana-dok.Mobilitas-e1693152583385.jpg" alt="" width="700" height="503" /><figcaption id="caption-attachment-14090" class="wp-caption-text">Ilustrasi, bus ber-chassis Scania dengan karoseri garapan Laksana &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Misalnya, agar orang atau kendaraan lain berhatohati. Atau memberi jalan, dan sebagainya yang intinya adalah untuk komunikasi sehingga tidak terjadi kasus kecelakaan. Oleh karena itu, ada aturan tentang klason itu, termasuk tingkat kekecangannya di PP Nomor 55 Tahun 2012 itu. Oleh karena itu, kita kembalikan ke fungsi yang sebenarnya sesuai aturan,” papar Wildan.</p>
<p>Sebab, selama ini penggunaan klakson telolet bukan lagi sekadar sebagai bahasa isyarat untu sarana komunikasi, tetapi menjadi hiburan. Karena fungsi itu, banyak orang justeru mendekati kendaraan secara beramai-ramai. “Tentu ini sangat membahayakan,” tandas Wildan. (Anp/Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
