<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bahaya truk Odol &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/bahaya-truk-odol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Feb 2025 04:03:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>bahaya truk Odol &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Setelah di Periode Jabatan Sebelumnya Menolak, Akhirnya Menperin Setuju Berangus Truk ODOL</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/setelah-di-periode-jabatan-sebelumnya-menolak-akhirnya-menperin-setuju-berangus-truk-odol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Feb 2025 02:00:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya truk Odol]]></category>
		<category><![CDATA[dampak truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko Setijowarno]]></category>
		<category><![CDATA[kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian akibat truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[Menperin SEtuju Berantas Truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22968</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Sebelumnya, pada tahun Menteri Perindustrian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Sebelumnya, pada tahun Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan surat bernomor 872/M-IND/12/2019 meminta Menteri Perhubungan (kala itu Budi Karya Sumadi) agar menunda pelaksanaan pemberantasan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dari tahun 2020 menjadi tahun 2023 – 2025.</p>
<p>“Kiranya saudara dapat mempertimbangkan dan meninjau kembali pemberlakuan kebijakan Zero ODOL secara penuh pada tahun 2021 serta menyesuaikan waktunya hingga industri siap pada tahun 2023-2025 dengan memperhatikan jenis dan karakteristik dari industri,&#8221; bunyi surat dari Menteri Agus.</p>
<p>Namun, kini setelah maraknya kecelakaan lalu-lintas yang dipicu truk ODOL di jalan tol maupun non tol, serta kerugian negara yang mencapai Rp 43 triliun lebih akibat kerusakkan jalan, Menteri Agus sepakat untuk dilakukan kebijakan Zero ODOL alias pemberantasan truk ODOL.</p>
<p>“Ini pun setelah kasus-kasus kecelakaan dan rusaknya jalan akibat truk ODOL viral di media sosial. Mungkin kalau enggak viral dan sorotan masyarakat terus tertuju ke truk ya (Menteri Agus yang kini menjabat lagi Menteri Perindustrian) tetap akan meminta dengan alasan yang sama, demi untuk menjaga inflasi dan ke;langsungan industri. Padahal, nyawa manusia itu jauh lebih berharga,” ungkap seorang sumber <em>Mobilitas</em> di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dihubungi di Jakarta, Jumat (21/2/2025).</p>
<figure id="attachment_14221" aria-describedby="caption-attachment-14221" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/09/Ilustrasi-truk-yang-melintas-di-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1693644727426.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-14221" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/09/Ilustrasi-truk-yang-melintas-di-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1693644727426.jpg" alt="" width="700" height="508" /></a><figcaption id="caption-attachment-14221" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk yang melintas di jalan tol &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Menteri Agus pada Rabu (19/2/2025) dalam keterangan resmi menyatakan sepakat dengan Kemenhub untuk melaksanakan Zero truk ODOL setelah bertemu Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2025). &#8220;Pertimbangan-pertimbangannya banyak, tapi intinya, pelaksanaan dari zero ODOL akan segera dieksekusi dan akan segera dilaksanakan. Sudah saatnya kebijakan Zero ODOL itu diimplementasikan, dilaksanakan, dilakukan,&#8221; kata Agus.</p>
<p>Belum lama ini, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, dalam keterangan kepada <em>Mobilitas</em>, mengatakan selama ini pemerintah tidak serius menangani truk ODOL. Hal itu terbukti dari masih bebasnya truk-truk seperti berkeliaran dan memakan korban kecelakaan.</p>
<p>Padahal, kata pria yang juga akademisi Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang itu, banyak mudharat yang diakibatkan oleh truk ODOL. Selain menelan korban jiwa akibat kecelakaan, juga menyebabkan kemacetan, hingga merusak jalan</p>
<p>“Dan kerugian-kerugian tidak hanya dirasakan pemerintah pusat di jalan nasional, tapi juga pemerintah daerah yang berwewenang membangun dan memelihara jalan kota, jalan kabupaten, dan jalan provinsi. Anggaran daerah terkuras untuk memperbaiki jalan akibat rruk ODOL. Akibatnya program yang menyangkut hajat hidup orang banyak terutama masyarakat kecil tersisihkan karena anggaran berkurang,” tandas Djoko. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>100 Hari Pemerintahan Prabowo Sejumlah Kalangan Minta Truk ODOL Diberangus, Ini Alasannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/100-hari-pemerintahan-prabowo-sejumlah-kalangan-minta-truk-odol-diberangus-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Jan 2025 03:00:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya opersi truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya truk Odol]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan akibat truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian ekonomi akibat truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian kibat truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22531</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Setelah pemerintahan baru di bawah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Setelah pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo – Gibran telh mencapai 100 hari pertama kepemimpinannya, berbagai kalangan meminta agar mengevaluasi aturan yang masih memperbolehkan truk over dimensi dan over load (ODOL). Sebab, operasional truk seperti itu dinilai lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.</p>
<p>“Kalau kita mencermati fakta kejadian kecelakaan yng terjadi yng diakibatkan angkutan truk ODOL maupun kerusakkan jalan yang ditimbulkan dan harus merogoh anggaran untuk perbaikan hingga Rp 43 triliun lebih setiap tahunnya. Tentu ini sangat disayangkan, karena nyawa orng juh lebih berharga dari materi apapun,” ungkap Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (29/1/2025).</p>
<p>Menurut Sudjatmiko, anggaran sebesar Rp 43 triliun lebih yang harus dikelurkan pemerintah untuk perbaikan jalan yang rusak akibat lalu-lalangnya truk ODOL itu bisa digunakan untuk keperluan lain. Misalnya untuk memberikan asupan gizi kepada ibu hamil dan anak-anak balita agar terhindar dri stunting, mencegah kematian ibu yang melahirkan, atau untuk membiayai operasional fasilitas kesehatan di daerah-daerah sulit.</p>
<p>“Oleh karena itu, saya minta Kepolisian dan Dishub (Dinas Perhubungan) memberikan sanksi tilang dan denda kepada truk ODOL itu. Sanksi juga diberikan ke pemilik truk dan pengguna jasa truk. Sush cukup kerugian negara ini ditolerir, anggaran sangat dibutuhkan untuk kesehatan dan pembangunan genersi yang berkualitas ketimbang untuk truk ODOL,” tandas Sudjatmiko.</p>
<p>Mengutip data Korlantas Polri, Sudjatmiko mengatakan sepanjang tahun 2024 kemarin jumlah kendaraan angkutan barang yang terlibat kecelakaan 6.250.035 unit. Jumlah itu meningkat 1,91 persen dibanding tahun 2023 yang sebanyak 6.132.671 kendaraan, dan terbanyak kedua setelah sepeda motor.</p>
<figure id="attachment_14221" aria-describedby="caption-attachment-14221" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/09/Ilustrasi-truk-yang-melintas-di-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1693644727426.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-14221" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/09/Ilustrasi-truk-yang-melintas-di-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1693644727426.jpg" alt="" width="700" height="508" /></a><figcaption id="caption-attachment-14221" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk yang melintas di jalan tol &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Jumlah kasus kecelakaan di Indonesia pada tahun itu sebanyak 165.614.547 kejadian. Jumlah itu meningkat 5,2 juta kasus dibanding tahun 2023 yang mencapai 160.434.918 kasus.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, meminta pemerintahan baru Indonesia segera memperbaiki permasalahan dari truk ODOL.Sebab, kata Tory, keselamatan transportasi sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>“Jika ekonominya tumbuh, pemerintah akan memiliki lebih banyak anggaran untuk mendanai program-program kesejahteraan seperti makanan bergizi gratis,&#8221; kata Tory dlam diskusi bertajuk Darurat Keselamatan Transportasi yang digelar MTI, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).</p>
<p>Dia juga memperingatkan, bahwa Indonesia saat ini tengah berada di situasi darurat kendaraan umum dan transportasi. ”Jika pemerintah tidak tegas mengatasi truk ODOL maka akan ada banyak kerugian sosial dan ekonomi,” tandas Tory. (Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Membahayakan, Truk ODOL Nekat Melintas Saat Arus Mudik Ditindak Tegas</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/membahayakan-truk-odol-nekat-melintas-saat-arus-mudik-ditindak-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Apr 2024 06:54:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya laju truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya truk Odol]]></category>
		<category><![CDATA[laju truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[Truk ODOL merugikan]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL monster di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL saat Lebaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=17622</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Bahkan truk pengangkut Sembilan Bahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Bahkan truk pengangkut Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang diizinkan tetap beroperasi pun, jika termasuk truk <em>Over Dimenssion Over Load</em> (ODOL) tetap ditindak tegas.</p>
<p>“Iya, itu seperti yang disampaikan Bapak Menteri Perhubungan, ketika meninjau kesiapan mudik di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (7/4/2024) kemarin. Karena di hari-hari dan sitausi lalu-lintas normal pun sebenarnya, laju truk ODOL itu lamban, sehingga sangat berpotensi menyebabkan lambatnya arus lalu-lintas. Apalagi di saat arus mudik berlangsung, dimana jumlah kendaraan yang berada di jalan tol meningkat beberapa kali lipat,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Senin (8/4/2024).</p>
<p>Menurut Adita, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI maupun jajaran lainnya untuk memantau dan menindak truk-truk ODOL yang masih berupaya melintas.</p>
<figure id="attachment_14221" aria-describedby="caption-attachment-14221" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-14221" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/09/Ilustrasi-truk-yang-melintas-di-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1693644727426.jpg" alt="" width="700" height="508" /><figcaption id="caption-attachment-14221" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk yang melintas di jalan tol &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Bahkan truk pengangkut Sembako yang secara aturan memang diizinkan atau diberi dispensasi untuk melintas selama masa arus mudik dan balik. Jika terbukti ODOL, tetap ditindak tegas. Truk akan digiring ke pinggir dan tidak boleh melintas, kepada pemilik truk akan dikenakan sanksi,” tandas Adita.</p>
<p>Ihwal potensi hambatan dan bahaya yang ditimvulkan oleh truk ODOL, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (8/4/4/2024) mengakui hal itu.</p>
<p>“Sebab, dari fakta yang ada kita bisa melihat, truk-truk bermuatan penuh (dengan dimensi yang normal saja) laju pergerakan mereka rata-rata hanya30 kilometer per jam – 40 kilometer per jam. Artinya, kalau mereka tetap beroperasi kerika lalu-lintas di belakangnya padat, tentu akan sangat berdampak terjadinya kepadatan lalu-lintas,” kata Wildan.</p>
<figure id="attachment_4549" aria-describedby="caption-attachment-4549" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4549" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-truk-trailer-yang-mengalami-kecelakaan-parah-dok.Istimewa-e1639990922187.jpg" alt="" width="700" height="503" /><figcaption id="caption-attachment-4549" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk yang mengalami kecelakaan parah di jalan tol &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Lebih dari itu, lanjut dia, jika truk ODOL tersebut tetap dipaksa berjalan di tengah kepadatan volume kendaraan maka yang terjadi, mereka akan sering melakukan pengereman. Sehingga, akibat seringnya digunakan, perangkat sistem pengereman akan mengalami panas berlebih, walhasil terjadi pemuaian pada logam-logam perangkat tersebut.</p>
<p>“Akibatnya, potensi terjadi rem blong pun tinggi. Tentu ini sangat berbahaya. Karena dalam kondisi lalu-lintas normal saja, jika truk sering direm dengan kapasitas muatan yang full (truk normal bukan ODOL) bisa mengalami seperti itu. Kasus seperti ini sudah sering terjadi. Oleh karena itu jangan berspesulasi dengan nekat mengoperasikan truk ODOL saat Lebaran,” tandas Wildan. (Jun/Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai 1 Januari Truk ODOL di Tol Dijerat Pakai Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mulai-1-januari-truk-odol-di-tol-dijerat-pakai-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Dec 2021 07:00:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya truk Odol]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan karena truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[truk]]></category>
		<category><![CDATA[truk kelebihan muatan]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL]]></category>
		<category><![CDATA[truk ODOL rugikan negara]]></category>
		<category><![CDATA[truk overdimensi]]></category>
		<category><![CDATA[truk overload]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=4792</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai besok, Sabtu (01/12/2022), resmi menerapkan perangkat berteknologi Weight In Motion (WIM) di jalan tol trans Jawa dan Trans Sumatera. Dengan WIM itu diharapkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang berlebih bisa berlangsung e ektif</p>
<p>“Sehingga peningkatan layanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif dan ramah lingkungan sekaligus menjaga agar jalan tidak cepat rusak dapat dilakukan secara bersamaan dan tepat,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (31/12/2021).</p>
<p>Penerapan WIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.</p>
<figure id="attachment_3797" aria-describedby="caption-attachment-3797" style="width: 696px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3797" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223.jpg" alt="" width="696" height="499" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Truk-kelebihan-dimensi-ukuran-dan-kelebihilan-muatan-alias-ODOL-dok.TruckMagz.com_-e1635654281223-586x420.jpg 586w" sizes="auto, (max-width: 696px) 100vw, 696px" /><figcaption id="caption-attachment-3797" class="wp-caption-text">Truk kelebihan dimensi ukuran dan kelebihilan muatan alias ODOL &#8211; dok.TruckMagz.com</figcaption></figure>
<p>“Surat edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” ujar Budi.</p>
<p>WIM merupakan sistem penimbangan bobot kendaraan berikut muatan yang dibawanya dengan metode dinamis. Artinya, bobot tersebut akan tertimbang dengan cermat dan akurat meski kendaraan yang bersangkutan tetap melaju kencang.</p>
<p>“Tujuannya selain menjaga kondisi jalan tidak cepat rusak sehingga menghemat anggaran negara untuk perbaikan juga untuk kenyamanan berkendara di jalan tol. Karena kendaraan truk bermuatan lebih lajunya lambat sehingga menyebabkan kepadatan lalu-lintas,” jelas Budi.</p>
<p>Terlebih, truk dengan muatan berlebih selama ini telah terbukti menjadi biang kerok kecelakaan yang berakibat fatal. Sebab secara teknis bobot yang disangga truk telah melebihi ambang batas kemampuan sistem pengereman, walhasil truk pun mengalami rem blong.</p>
<figure id="attachment_640" aria-describedby="caption-attachment-640" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-640" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Truk-di-jalan-tol-dok.Clay-Dugas-and-Associates-e1620372807580.jpg" alt="" width="700" height="494" /><figcaption id="caption-attachment-640" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk di jalan tol &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Itu yang terekam dalam data kasus kecelakaan tragis di jalan tol yang melibatkan truk. Secara teknis, jika bobot barang yang diangkut truk tidak melebihi batas yang ditetapkan pabrikan maka secara teknis tidak ada masalah. Namun yang terjadi muatan berlebih itu disamarkan dengan cara dimensi ukuran truk diperbesar dari semestinya alias over dimension dan terjadilah ODOL,” ungkap Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno saat dihubungi <em>Mobilitas</em> dari Jakarta, Jumat (31/12/2021).</p>
<p>Budi Setiyadi menyebut saat ini sudah ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol Jabodetabek. Empat di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera. Jumlah tersebut akan ditambah dan diintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.</p>
<figure id="attachment_4549" aria-describedby="caption-attachment-4549" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4549" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-truk-trailer-yang-mengalami-kecelakaan-parah-dok.Istimewa-e1639990922187.jpg" alt="" width="700" height="503" /><figcaption id="caption-attachment-4549" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk trailer yang mengalami kecelakaan parah di jalan tol &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Sehingga nantinya truk-truk ODOL itu dikenai denda dan saat akan bayar pajak ditagih, tapi untuk awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat.&#8221; imbuh Budi.</p>
<p>Petugas yang akan menggiring truk itu keluar bisa dari Kepolisian Lalu-lintas, pegawai Dinas Perhubungan atau petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Bahkan petugas jalan tol. (Din/Fan/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
