<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bea Balik Nama &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/bea-balik-nama/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 Nov 2022 14:38:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>Bea Balik Nama &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini Seabrek Manfaat Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-seabrek-manfaat-balik-nama-kendaraan-bermotor-bekas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2022 05:15:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama kendaraan bekas]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama Mobil Bekas]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama Mobkas]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama motor bekas]]></category>
		<category><![CDATA[BBN]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Balik Nama]]></category>
		<category><![CDATA[BIaya BBN digratiskan]]></category>
		<category><![CDATA[BPKB]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat balik nama]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat BBN]]></category>
		<category><![CDATA[proses balik nama]]></category>
		<category><![CDATA[proses Balik Nama Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=9566</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Balik nama kendaraan bermotor bekas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Balik nama kendaraan bermotor bekas yang berpindah tangan bukan sekadar untuk kepentingan hukum tetapi juga ekonomi nasional.</p>
<p>Namun sayang, seperti diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sampai saat ini banyak kendaraan bermotor – baik roda dua maupun roda empat – yang lalu-lalang di jalanan kota-kota maupun desa di Tanah Air yang data kepemilikannya tidak sesuai.</p>
<p>“Masih banyak kendaraan yang atas nama kepemilikannya tidak sesuai. Ada kendaraan pribadi yang atas nama perusahaan, ada kendaraan pribadi seseorang atas nama orang lain. Dengan kata lain, banyak kendaraan yang telah berganti hak kepemilikan, namun secara administrasi maupun keabsahan hukumnya masih atas nama pihak lain,” papar mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pola Jawa Barat itu saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, belum lama ini.</p>
<p>Yusri menyebut ada berbagai alasan mengapa orang masih enggan melakukan balik nama kendaraan bermotor miliknya. Namun, yang paling banyak adalah karena alasan penghindaran pajak progresif yang menyebabkan beban biaya pajak yang mereka tanggung berlipat.</p>
<p>“Yang kedua, banyak dari masyarakat yang belum melakukan balik nama itu mengatakan biaya balik nama itu mahal. Selain itu, mereka menyebut proses balik nama itu ribet. Oleh karena itu, sudah lama dan berkali-kali kami usulkan agar biaya balik nama itu digartiskan atau dibebaskan,” ujar Yusri.</p>
<figure id="attachment_825" aria-describedby="caption-attachment-825" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-825" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Ilustrasi-jual-beli-mobil-bekas-dok.Istimewa-via-Vecteezy-e1621069022766.jpg" alt="" width="700" height="498" /><figcaption id="caption-attachment-825" class="wp-caption-text">Ilustrasi, jual beli mobil bekas &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Sebab, lanjut Yusri, ada sederet manfaat jika balik nama kendaraan itu dilakukan. Manfaat taka hanya dirasakan oleh pemilik kendaraan saja, tetapi juga aparat hukum (terutama kepolisian) maupun negara.</p>
<p>“Yang pertama, adanya tertib administrasi soal keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor sehingga perlindungan dan kepastian hukum lebih pasti,” ujar Yusri.</p>
<p>Lalu yang kedua, kata Yusri, untuk mempermudah penyidikan ketika ada tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan bermotor. Ketiga, manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan khususnya dalam rangka memproyeksikan daya dukung kapasitas jalan terhadap populasi kendaraan.</p>
<p>“Dengan demikian, akan tersedia data empiris yang benar-benar riil untuk pengembangan infrastruktur jalan maupun saran pendukungnya. Jika itu terjadi maka kemacetan juga bisa diatasi, sehingga produktifitas masyarakat meningkat dan pertumbuhan ekonomi riil juga terjadi,” jelas Yusri.</p>
<figure id="attachment_1132" aria-describedby="caption-attachment-1132" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-1132" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Buku-BPKB-dok.Mobilitas-scaled-e1622279077977.jpg" alt="" width="700" height="497" /><figcaption id="caption-attachment-1132" class="wp-caption-text">Buku BPKB yang ada saat ini &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Keempat, membantu kemudahan perencanaan pembangunan sektor industri baik yang berkaitan sektor otomotif maupun saran pendukung yang terkait. Sebab, dengan kepastian data maka perencanaan pembangunan termasuk pengembangan industri yang terkiat akan lebih pasti, sehingga proyeksi yang dilakukan jauh lebih akurat. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bermotor Diusulkan Dihapus</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/pajak-progresif-dan-bbn-kendaraan-bermotor-diusulkan-dihapus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Aug 2022 01:23:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Balik Nama]]></category>
		<category><![CDATA[cara balik nama kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[mengurus pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[pajak progresif]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[tarif BBN Kendaraan bermotror]]></category>
		<category><![CDATA[tunggakan pajak kendaraan bermotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=8125</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Penghapusan dua unsur perpajakan ini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Penghapusan dua unsur perpajakan ini dimaksudkan agar masyarakat patuh membayar pajak.</p>
<p>Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (24/8/2022) membenarkan kabar tersebut.</p>
<p>“Iya betul seperti itu, kita usulkan seperti itu. Memang, kelihatannya bagi daerah akan ada <em>revenue potential lost</em>, tetapi tidak demikian. Justeru sebaliknya,” papar Agus.</p>
<p>Menurut Agus, kebijakan penghapusan pajak diusulkan karena saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor – terutama pembeli kendaraan bekas &#8211; yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan yang mereka beli. Walhasil, Pemda justeru kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.</p>
<figure id="attachment_1147" aria-describedby="caption-attachment-1147" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-1147" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-1-e1628393547861.jpg" alt="" width="700" height="492" /><figcaption id="caption-attachment-1147" class="wp-caption-text">STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor  -dok Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Sebelumnya, seperti dikutip laman resmi <em>NTMC Polri</em>, Rabu (24/8/2022) Agus mengatakan tidak sedikit pula pemilik kendaraan yang menggunakan data orang lain agar tidak terkena pajak progresif. Akibatnya, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menjadi tidak akurat.</p>
<p>“Sehingga kondisi ini berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor,&#8221; ucap Agus.</p>
<p>Selain itu, penghapusan pajak tersebut juga bisa menjadi relaksasi bagi masyarakat yang pajak kendaraannya tertunggak hingga dua tahun. Sementara sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan status perpajakan seperti itu akan dihapuskan datanya alias dinyatakan bodong. (Nin/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
