<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bunga kredit &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/bunga-kredit/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Sep 2022 09:41:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>bunga kredit &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BI Kerek Suku Bunga Acuan, Cicilan Mobil dan Motor Bakal Naik</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/bi-kerek-suku-bunga-acuan-cicilan-mobil-dan-motor-bakal-naik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Sep 2022 23:53:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[bunga kredit]]></category>
		<category><![CDATA[bunga kredit mobil]]></category>
		<category><![CDATA[bunga Kredit Motor]]></category>
		<category><![CDATA[Cicilan Kredit MObil]]></category>
		<category><![CDATA[cicilan kredit Motor]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[pasar mobil]]></category>
		<category><![CDATA[pasar sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[pembelian mobil]]></category>
		<category><![CDATA[pembelian motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=8855</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas –  Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> –  Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan.</p>
<p>Dalam rapat yang digelar 21 – 22 September lalu itu, BI memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,25%. Sementara, suku bunga Deposit Facility naik 50 bps menjadi 3,50%, dan suku bunga Lending Facility (suku bunga pinjaman) naik 50 bps menjadi 5,00%.</p>
<p>Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pengaruh kebijakan ini ke suku bunga perbankan &#8211; baik suku bunga kredit dan simpanan &#8211; akan terjadi pada enam nanti.</p>
<p>“Transmisinya (pengaruhnya) kepada suku bunga kredit perbankan, baik kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), kredit tanpa agunan (KTA), hingga kredit usaha, akan terjadi dalam dua kuartal ke depan (atau mulai April 2023 nanti),” kata dia dalam keterangan resmi BI, belum lama ini.</p>
<figure id="attachment_8857" aria-describedby="caption-attachment-8857" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-8857" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ilustrasi-kredit-kendaraan-bermotor-dok.Istimewa-e1664409195903.jpg" alt="" width="700" height="499" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ilustrasi-kredit-kendaraan-bermotor-dok.Istimewa-e1664409195903.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ilustrasi-kredit-kendaraan-bermotor-dok.Istimewa-e1664409195903-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ilustrasi-kredit-kendaraan-bermotor-dok.Istimewa-e1664409195903-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ilustrasi-kredit-kendaraan-bermotor-dok.Istimewa-e1664409195903-696x496.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ilustrasi-kredit-kendaraan-bermotor-dok.Istimewa-e1664409195903-589x420.jpg 589w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ilustrasi-kredit-kendaraan-bermotor-dok.Istimewa-e1664409195903-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8857" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kredit kendaraan bermotor &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, Rabu (28/9/2022) mengatakan, asosasi saat ini pihaknya tengah mempelajari kebijakan BI tersebut. Kenaikkan suku bunga acuan BI, kata Suwandi, pasti berdampak terhadap kebijakan penetapan suku bunga kredit oleh lembaga pembiayaan.</p>
<p>“Apalagi, porsi terbesar sumber modal lembaga pembiayaan itu dari bank. Tapi berapa besar kenaikkannya (bunga kredit) itu, masih kita pelajari,” kata dia. (Swe/Mus/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DP 0% Kredit Otomotif Diperpanjang hingga Akhir 2022</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/dp-0-kredit-otomotif-diperpanjang-hingga-akhir-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Oct 2021 00:30:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[bunga kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Down Payment]]></category>
		<category><![CDATA[DP 0%]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[kredit leasing]]></category>
		<category><![CDATA[kredit macet]]></category>
		<category><![CDATA[kredit mobil]]></category>
		<category><![CDATA[kredit motor]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[tenor kredit]]></category>
		<category><![CDATA[uang muika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=3477</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka (DP) 0% untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti yang saat ini masih berlangsung hingga akhir tahun 2022 nanti. Tujuannya untuk menggenjot pereknomian melalui peningkatan konsumsi masyarakat.</p>
<p>Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut perpanjangan waktu pemberlakuan ketentuan DP 0% tersebut efektif sejak 1 Januari 2022 nanti hingga 31 Desember 2022.</p>
<p>“Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,&#8221; ungkap Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), yang digelar di Jakarta, Selasa (19/10/2021).</p>
<figure id="attachment_3479" aria-describedby="caption-attachment-3479" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-3479" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Kantor-Bank-Indonesia-dok.Istimewa-e1634690559385.jpg" alt="" width="700" height="498" /><figcaption id="caption-attachment-3479" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Bank Indonesia &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Namun, seperti sebelumnya (dan hingga kini masih berlangsung) pemberian fasilitas DP 0% bagi nasabah bank atau lembaga keuangan yang melakukan kredit, hanya boleh dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang memenuhi syarat. “Ketentuan pemberian DP 0% ini bisa diberikan oleh lembaga keuangan dengan catatan memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu (NPL atau tingkat kredit macet bersih di bawah 1%),” tandas Perry.</p>
<p>Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 25 Februari 1959 ini memastikan kebijakan BI itu telah dipikirkan secara matang dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Oleh karenanya, lembaga keuangan yang melaksanakannya juga harus bertindak cermat dan hati-hati dengan mengedepankan prinsip prudential.</p>
<p>Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut meski telah mendapatkan payung hukum berupa ketentuan dari BI, namun dalam pelaksanaannya di lapangan kebijakan itu tidak akan serta merta dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan. Hal ini, lanjut Suwandi, berdasar pengalaman yang telah terjadi selama ini.</p>
<figure id="attachment_2973" aria-describedby="caption-attachment-2973" style="width: 701px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-2973" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926.jpg" alt="" width="701" height="491" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926.jpg 701w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-300x210.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-696x487.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-600x420.jpg 600w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 701px) 100vw, 701px" /><figcaption id="caption-attachment-2973" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pengitungan bunga kredit dan pokok angsuran kredit oleh leasing &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Dia menandaskan, kebijakan DP 0% ini bukanlah sesuatu yang baru, saat ini juga sudah berlaku. Aturan turunan untuk lembaga pembiayaan atau <em>leasing</em> itu ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, di OJK, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 yang mengatur soal pemberian DP 0% tersebut.</p>
<p>“Di aturan ini disebutkan bagi perusahaan pembiayaan yang memberikannya adalah mereka yang memiliki tingkat kesehatan tertentu yang telah ditetapkan yaitu (<em>non performing loan</em> atau NPF) pembiayaan macet di bawah 1%,” papar Suwandi saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (19/10/2021).</p>
<figure id="attachment_3480" aria-describedby="caption-attachment-3480" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3480" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Ilustrasi-kredit-sepeda-motor-dan-kredit-mobil-dok.Samaksh-e1634690710856.jpg" alt="" width="700" height="500" /><figcaption id="caption-attachment-3480" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kredit sepeda motor dan kredit mobil &#8211; dok.Samaksh</figcaption></figure>
<p><strong>Risiko masih tinggi</strong><br />
Sejak kebijakan DP 0% &#8211; tahap pertama atau di tahun ini &#8211; diberlakukan pada 1 Maret lalu, hingga kini tak banyak lembaga pembiayaan atau <em>leasing</em> yang menerapkannya. Mereka bukan tidak memenuhi syarat tingkat kesehatan perusahaan dengan NPF bersih maksimal 1%, namun lebih pada pertimbangan masih tingginya risiko.</p>
<p>“Bagi leasing yang memenuhi syarat pun untuk memberikan DP 0% itu masih berpikir ulang. Apalagi, di tengah situasi seperti sekarang dimana ekonomi masih memiliki <em>volatilitas</em> (tingkat fluktuasi) yang tinggi ya. Sehingga tingkat risiko juga tinggi. Kalau nanti macet, orang berbondong-bondong minta direstrukturisasi atau bahkan dihapuskan, lembaga pembiayaan juga akan penuh risiko,” jelas dia.</p>
<figure id="attachment_1238" aria-describedby="caption-attachment-1238" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1238" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-proses-pengajuan-pembiayaan-kredit-mobil-dok.My-Rate-Compass-e1622598062535.jpg" alt="" width="700" height="494" /><figcaption id="caption-attachment-1238" class="wp-caption-text">Ilustrasi, proses pengajuan pembiayaan kredit mobil &#8211; dok.My Rate Compass</figcaption></figure>
<p>Pernyataan senada juga diungkapkan pengamat keuangan dan perbankan Paul Sutaryono. Menurut dia, orang yang mengkredit barang – termasuk produk otomotif baik mobil maupun sepeda motor – umumnya mereka yang belum memiliki dana yang cukup untuk membayar secara kontan.</p>
<p>“Di tengah situasi kondisi yang masih diliputi pandemi (Covid-19) sekarang ini, potensi risiko kredit macet masih sangat tinggi. Tetapi mudah-mudahan potensi ini semakin mengecil sejalan ekonomi yang membaik di tahun-tahun mendatang,” kata dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (19/10/2021)</p>
<p>Artinya, untuk menerapkan DP 0% ini, sebut Paul, lembaga keuangan baik bank maupun lembaga pembiayaan (<em>leasing</em>) memang dituntut sangat hati-hati untuk menerapkan kebijakan DP 0%. Aspek kehati-hatian (<em>prudential</em>) dan menyiapkan mitigasi maupun manajemen risiko secara tepat sangat dibutuhkan.</p>
<figure id="attachment_1886" aria-describedby="caption-attachment-1886" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1886" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Ilustrasi-penyelesaian-kredit-dok.Financer-e1625104886590.jpg" alt="" width="700" height="483" /><figcaption id="caption-attachment-1886" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kesepakatan dalam proses pengajuan pembiayaan kredit otomotif &#8211; dok.Financer</figcaption></figure>
<p>&#8220;Mereka bisa juga menetapkan tenor (jangka waktu kredit) yang pendek (singkat) dengan besaran nominal angsuran yang besar. Tetapi, ini kembali lagi ke calon debitur (nasabah) apakah mereka bersedia?,&#8221; imbuh Paul. (Fat/Hen/Sut/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cara Berkelit dari Kredit yang Kian Menghimpit</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/cara-berkelit-dari-kredit-yang-kian-menghimpit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2021 01:00:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tips]]></category>
		<category><![CDATA[;easing]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[bunga kredit]]></category>
		<category><![CDATA[debt collector]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[kredit macet menghadapi kredit macet]]></category>
		<category><![CDATA[kredit mobil]]></category>
		<category><![CDATA[kredit motor]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[over kredit]]></category>
		<category><![CDATA[restrukturisasi kredit]]></category>
		<category><![CDATA[tenor kredit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=1881</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Di tengah kondisi pandemi Covid-19...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum bisa dipastikan kapan berakhir di Tanah Air seperti saat ini, potensi atau kemungkinan permasalahan finansial yang dihadapi rumah tangga masih besar. Perusahaan tempat bekerja yang bisa saja menghadapi masalah, atau kondisi bisnis yang dijalankan terhimpit kondisi sulit bisa terjadi.</p>
<p>Walhasil, permasalahan yang berkait dengan berbagai tagihan pun tak mustahil juga muncul. Termasuk bagi mereka yang tengah dalam proses penyelesaian kewajiban kredit otomotif, baik sepeda motor mobil, atau kendaraan bermotor lainnya.</p>
<p>&#8220;Dalam kondisi seperti sekarang ini, membuat perencanaan keuangan yang matang adalah keharusan bagi setiap orang. Termasuk mengkaji ulang antara pendapatan, biaya-biaya kebutuhan hidup sehari-hari terkini, sampai dengan biaya tak terduga yang mungkin terjadi sewaktu-waktu,&#8221; ujar Financial Planner independen Safitri Maharani saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (30/6/2021).</p>
<figure id="attachment_1888" aria-describedby="caption-attachment-1888" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1888" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Kredit-mobil-mengalami-masalah-dok.Istimewa-e1625105118800.jpg" alt="" width="700" height="493" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Kredit-mobil-mengalami-masalah-dok.Istimewa-e1625105118800.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Kredit-mobil-mengalami-masalah-dok.Istimewa-e1625105118800-300x211.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Kredit-mobil-mengalami-masalah-dok.Istimewa-e1625105118800-150x106.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Kredit-mobil-mengalami-masalah-dok.Istimewa-e1625105118800-696x490.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Kredit-mobil-mengalami-masalah-dok.Istimewa-e1625105118800-596x420.jpg 596w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Kredit-mobil-mengalami-masalah-dok.Istimewa-e1625105118800-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-1888" class="wp-caption-text">Kredit mobil mengalami masalah &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Jika ingin membeli mobil atau sepeda motor secara kredit, hal pertama kemampuan keuangan kita hingga masa kredit berakhir. Kedua, ambil  jangka waktu kredit atau tenor yang lebih pendek meski dengan uang muka yang lebih besar</p>
<p>“Dan yang ketiga, pastikan juga, besaran angsuran yang dibayar setiap bulan tidak melebihi sepertiga dari penghasilan Kuarng dari sepertiga lebih baik. Jika teryata tidak bisa memenuhi ketentuan ini – untuk sekarang ini – sebaiknya menunda dulu rencana kredit kendaraan,” saran Fitri.</p>
<p><strong>Penyelesaian kredit macet</strong><br />
Jika Anda telah melakukan kredit dan sudah berlangsung beberapa tahun lalu macet, sebaiknya segera mengambil keputusan yang tegas. Jangan sampai menunda atau menghindar dari kewajiban, apalagi kucing-kucingan dengan petugas dari bank atau <em>leasing</em> tempat Anda meminta fasilitas pembiayaan kredit</p>
<p>“Karena selain akan membuat kondisi sulit, dimana Anda akan dikenai denda atas tunggakan, juga akan membawa Anda pada daftar <em>black list</em> Bank Indonesia sebagai sosok yang pernah bermasalah dengan kewajiban kredit. Sebaiknya, segera berkomunikasi dengan bank atau leasing untuk mencari jalan keluar,” kata Fitri.</p>
<figure id="attachment_1889" aria-describedby="caption-attachment-1889" style="width: 660px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1889" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Restrukturisasi-kredit-cara-yang-baik-untuk-menyelesaikan-kredit-macet-dok.The-Financial-Express.jpg" alt="" width="660" height="440" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Restrukturisasi-kredit-cara-yang-baik-untuk-menyelesaikan-kredit-macet-dok.The-Financial-Express.jpg 660w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Restrukturisasi-kredit-cara-yang-baik-untuk-menyelesaikan-kredit-macet-dok.The-Financial-Express-300x200.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Restrukturisasi-kredit-cara-yang-baik-untuk-menyelesaikan-kredit-macet-dok.The-Financial-Express-150x100.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Restrukturisasi-kredit-cara-yang-baik-untuk-menyelesaikan-kredit-macet-dok.The-Financial-Express-630x420.jpg 630w" sizes="auto, (max-width: 660px) 100vw, 660px" /><figcaption id="caption-attachment-1889" class="wp-caption-text">Restrukturisasi kredit cara yang baik untuk menyelesaikan kredit macet &#8211; dok.The Financial Express</figcaption></figure>
<p>Ada beberapa pilihan penyelesaian yang bisa diambil untuk keluar dari kondisi sulit itu:</p>
<p><strong>Pertama, restrukturisasi</strong>. Cara ini adalah menyusun kembali sistem kredit yang sebelumnya melalui pengubahan jangka waktu kredit. Walhasi, suku bunga dan besaran angsuran juga berubah sesuai dengan persetujuan bank atau leasing dan menjadikan Anda bisa sedikit lebih lega.</p>
<p><strong>Kedua, refinancing</strong>. Dengan cara ini Anda memulai kredit dari awal lagi. Anda bisa meminta angsuran kredit Anda diperhitungkan lagi agar lebih ringan. Kemudian Anda bisa mendapatkan dana segar sebesar 80% dari harga kendaraan (mobil atau motor) yang Anda beli dengan kondisi di pasaran saat itu.</p>
<p>“Dana sebagai konsekwensi Anda diperhitungkan memulai kredit dari awal lagi, dengan jangka waktu atau tenor yang lebih panjang Selain itu membayar biaya-biaya adminsitrasi layaknya kredit baru,” kata Fitri.</p>
<figure id="attachment_1240" aria-describedby="caption-attachment-1240" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1240" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-Bank-Indonesia-dok.Investing.com_-e1622598446527.jpg" alt="" width="700" height="488" /><figcaption id="caption-attachment-1240" class="wp-caption-text">Ilustrasi, jika tidak bisa menyelesaikan kredit macet dan bermasalah akan masuk daftar hitam Bank Indonesia &#8211; dok.Reuters</figcaption></figure>
<p><strong>Ketiga, over kredit</strong>. Ini merupakan cara mengalihkan kewajiban kredit Anda ke orang lain yang besedia. Tetapi, Anda jangan berharap akan mendapatkan harga mobil yang sesuai harga pasaran, dari pihak yang mengambil alih kredit Anda.</p>
<p>“Yang penting Anda bisa lepas dari permasalahan, dan masih mendapatkan ganti angsuran kredit meski bisa saja tidak sebesar yang telah Anda bayarkan,” imbuh Fitri. (Swe/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
