<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>fungsi STNK &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/fungsi-stnk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Jun 2022 02:43:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>fungsi STNK &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Segini Denda Berkendara Tak Bawa SIM atau STNK</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/segini-denda-berkendara-tak-bawa-sim-atau-stnk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jun 2022 14:02:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[Arti SIM]]></category>
		<category><![CDATA[arti STNK]]></category>
		<category><![CDATA[denda tidak Membawa SIM]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi SIM]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi STNK]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[Plat Nomor]]></category>
		<category><![CDATA[Saknsi Tidak Memiliki STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi Kendaraan Tanpa PLat]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas dan Angkutan Jalan]]></category>
		<category><![CDATA[UU No.22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=6870</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Salah satu kewajiban yang harus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Salah satu kewajiban yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang ada bagi pengendara sepeda motor atau pengemudi mobil saat berkendara adalah membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jika tidak, maka sanksi berupa denda atau kurungan alias bui menanti.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. I Made Agus, dasar hukum kewajiban membawa dua dokumen penting itu adalah Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Artinya, kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-undang.</p>
<p>“Tujuannya jelas, demi kepastian hukum atas legalitas dari kendaraan yang digunakan oleh masyarakat. Dan kedua, legalitas atas orang yang menggunakannya yaitu pengendara maupun pengemudi, apakah mereka benar-benar memiliki hak untuk menggunakannya di jalan karena memiliki kompetensi dan keterampilan menjalankan kendaraan maupun memiliki pengetahuan hukum yang mengaturnya,” papar Made Agus saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (2/6/2022).</p>
<figure id="attachment_1142" aria-describedby="caption-attachment-1142" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-1142" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291.jpg" alt="" width="700" height="492" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-300x211.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-696x489.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-598x420.jpg 598w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-e1654178466291-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-1142" class="wp-caption-text">STNK dan BPKB &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Dengan memiliki dan membawa SIM, petugas kepolisian yang memeriksa seorang pengguna kendaraan (baik motor maupun mobil) akan mengetahui legalitas orang yang bersangkutan menggunakan kendaraan yang bersangkutan. Dengan, adanya kewajiban pengguna kendaraan tersebut, lanjut Made Agus, maka ketertiban dan keberadaban saat berlalu-lintas di jalan juga tercipta.</p>
<p>“Sedangkan STNK wajib dibawa karena sebagai bukti atas legalitas kendaraan yang digunakan oleh seseorang ketika di jalan. Sebab, di STNK itu terdapat informasi terakit pemilik, alamat, bahkan status dari kewajiban pajak pemilik atas kendaraan itu,” papar Made Agus.</p>
<p>Dengan STNK yang sah dan masih berlaku, akan dipastikan bahwa kendaraan tersebut benar-benar sah dan bukan hasil pencurian atau lainnya. “Selain itu, kewajiban pajak yang merupakan kewajiban atas benda bergerak yang menggunakan fasilitas negara seperti jalan, melalui STNK yang sah dan masih berlaku akan dipastikan telah ditunaikan,” tandas Agus.</p>
<figure id="attachment_313" aria-describedby="caption-attachment-313" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-313" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="477" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa-300x204.jpg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-313" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM dan STNK &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p><strong>Sanksi hukum</strong><br />
Jika dua kewajiban itu tidak dilaksanakan atau seseorang telah bertindak alpa karena dokumen itu tertinggal, maka sanksi yang telah diatur dalam UU itu diberlakukan. Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 menetapkan jika seseorang tidak bisa menunjukkan bukti SIM yang sah dan masih berlaku maka bisa dikenai sanksi kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.</p>
<p>Sementara jika tidak bisa menunjukkan STNK asli yang sah dan masih berlaku, seperti ditetapkan dalam pasal 288 ayat 1 UU tersebut, maka orang yang bersangkutan bisa dikenai sanksi kurungan dua bulan. Jika tidak, dikenai denda maksimal Rp 500.000.</p>
<figure id="attachment_6678" aria-describedby="caption-attachment-6678" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-6678" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/05/Plat-nomor-mobil-dengan-warna-putih-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="465" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/05/Plat-nomor-mobil-dengan-warna-putih-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/05/Plat-nomor-mobil-dengan-warna-putih-dok.Istimewa-300x199.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/05/Plat-nomor-mobil-dengan-warna-putih-dok.Istimewa-150x100.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/05/Plat-nomor-mobil-dengan-warna-putih-dok.Istimewa-696x462.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/05/Plat-nomor-mobil-dengan-warna-putih-dok.Istimewa-632x420.jpg 632w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-6678" class="wp-caption-text">Plat nomor mobil dengan warna putih &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Dan satu lagi, jika kendaraan yang bersangkutan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor yang asli dan masih berlaku, maka sesuai dengan pasal 68 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, bisa dikenai sanksi kurungan dua bulan. Atau, denda maksimal Rp 500.000,” imbuh Made Agus. (Jap/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingat, Pajak STNK Belum Dibayar Polisi Boleh Nilang</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ingat-pajak-stnk-belum-dibayar-polisi-boleh-nilang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Aug 2021 03:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[bukti legitimasi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi STNK]]></category>
		<category><![CDATA[harga kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[keabsahan kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[keabsahan mobil]]></category>
		<category><![CDATA[keabsahan motor]]></category>
		<category><![CDATA[pajak STNK]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[STNK mati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=2559</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Hingga kini di masyarakat masih...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Hingga kini di masyarakat masih banyak yang menganggap meski pajak tahunan kendaraan yang besaran dan pengesahannya tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) namun polisi tidak berhak menindak melalui bukti pelanggaran (Tilang). Pasalnya, menurut merek soal pajak merupakan urusan pemerintah daerah.</p>
<p>Ternyata, anggapan seperti itu salah. Polisi berhak menindak kondisi tersebut sebagai tindak pelanggaran atas keabsahan dokumen kendaraan bagi kendaraan yang bersangkutan.</p>
<p>“Jadi, yang menjadi penekanan dari tidak penindakan itu adalah soal keabsahan dari dokumen kendaraan yang bersangkutan. Jadi sekali lagi soal keabsahan, bukan soal pajaknya. Memang, dengan membyar pajak itu menjadi instrumen untuk pengesahan dokumen yang bernama STNK tersebut,” papar Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (6/8/2021).</p>
<figure id="attachment_313" aria-describedby="caption-attachment-313" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-313" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="477" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa-300x204.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-313" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM dan STNK &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Dasar hukum dari penindakan penggguna kendaraan dengan STNK yang belum disahkan karena belum membayar pajak itu adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid itu, kata Fahri, berisi tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.</p>
<p>Sedangkan khusus STNK diatur dalam Pasal 37 ayat 2 dan 3 di Perkap tersebut. Pada ayat 2 pasal tersebut menegaskan soal legitimasi pengoperasi sebuah kendaraan yang harus dilengkapi dengan STNK.</p>
<p>Sementara ayat 3 menyatakan masa berlaku STNK yakni selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan. Di rentang masa berlaku lima tahun tersebut, pajak kendaraan bermotor juga harus dibayarkan dan keabsahannya ditetapkan melalui STNK.</p>
<figure id="attachment_1147" aria-describedby="caption-attachment-1147" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1147" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-1-e1628393547861.jpg" alt="" width="700" height="492" /><figcaption id="caption-attachment-1147" class="wp-caption-text">STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor-dok Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Sehingga, jika pajak tahunan belum dibayarkan, berarti kan keabsahannya belum ada. Sehingga, jika kendaraan yang dikemudikan belum disertai bukti keabsahan untuk pengoperasiannya maka petugas berhak menindak. Jadi, cukup jelas ya aturannya,” tandas Fahri.</p>
<p>Selain membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak STNK lima tahunan. Jika lalai, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1). Sanksinya denda sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal dua bulan. (Jrr/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
