<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>jumlah kasus kecelakaan &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/jumlah-kasus-kecelakaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Oct 2023 03:58:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>jumlah kasus kecelakaan &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mayoritas Korban Berusia Produktif, Kecelakaan Lalu-lintas Bikin Miskin Keluarga</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mayoritas-korban-berusia-produktif-kecelakaan-lalu-lintas-bikin-miskin-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Oct 2023 03:57:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[akibat kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[dampak kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan mobil]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan motor]]></category>
		<category><![CDATA[korban kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab kecelakaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14745</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Hasil penelitian PT Jasa Raharja...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Hasil penelitian PT Jasa Raharja (Persero) 66,5 persen korban kecelakaan merupakan pria berusia produktif yang menjadi tulang punggung keluarga.</p>
<p>Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono dalam keterangan resmi yang diterima <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (10/10/2023) mengatakan akibat kecelakaan lalu-lintas tersebut keluarga korban juga merasakan dampaknya.</p>
<p>“Kami telah melakukan survei. Hasilnya menunjukkan, lebih dari 50 persen dari mereka yang terdampak kecelakaan mengalami kemiskinan. Karena mereka menjadi tulang punggung keluarga dan tidak mamu lagi memberikan dukungan ekonomi bagi keluarga mereka,” papar Rivan.</p>
<p>Bahkan, lanjut Rivan, tidak sedikit dari mereka yang terlibat kecelakaan meninggal dunia. Padahal, sebgaian besar mereka menjadi andalan ekonomi keluarga. Dan mirisnya tren jumlah korban meninggal dalam kasus kecelakaan lalu-lintas itu semakin meningkat.</p>
<p>Data Korps Lalu-lintas Polri yang dikutip Rivan menunjukkan, sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kecelakaan sebanyak 100.028 kejadian. Kasus tersebut menyebabkan 23.529 korban meninggal dunia, 10.752 orang mengalami luka berat, dan 10.553 orang luka ringan.</p>
<p>Kemudian, pada tahun 2021 total kasus kecelakaan yang terjadi sedikit menurun menjadi 103.645 kejadian. Namun, jumlah korban meninggal dari kasus tersebut justeru meningkat menjadi 25.266 orang, 10.556 orang mengalami luka berat, dan 117.913 orang luka ringan.</p>
<figure id="attachment_4549" aria-describedby="caption-attachment-4549" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-4549" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-truk-trailer-yang-mengalami-kecelakaan-parah-dok.Istimewa-e1639990922187.jpg" alt="" width="700" height="503" /><figcaption id="caption-attachment-4549" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk yang mengalami kecelakaan parah di jalan tol &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Lalu di tahun 2022, jumlah kecelakaan yang terjadi mencapai 230.965 kejadian. Dari jumlah kasus tersebut 29.378 orang korban meninggal dunia, dan 249.143 orang mengalami luka berat dan ringan.</p>
<p>Pengamat transportasi yang juga mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya, Budiyanto, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (10/10/2023) mengatakan maraknya kasus kecelakaan di Tanah Air disebut oleh tiga hal.</p>
<p>Pertama, pengemudi (manusia), faktor kendaraan (teknis), dan faktor kondisi jalan.<br />
“Dari kasus-kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya, terlihat faktor ketidak disiplinan pengguna kendaraan menjadi penyebab. Mulai dari melanggar rambu, baik menerobos lampu merah, melawan arus, melampuai batas kecelakaan, hingga ketidakterampilan dalam menguasai atau mengemudikan kendaraan,” papar dia.</p>
<p>Selain itu, faktor kelayakan kendaraan. Faktor ini terlihat dari fu8ngsi rem yang sudah tidak layak, lampu hingga klakson yang tidak berfungsi, bahkan ban dan komponen lain darin kendaraan yang sudah aus tetapi kendaraan tetap digunakan.</p>
<p>“Yang ketiga karena faktor kondisi jalan dan alam yang menimbulkan kerawanan. Kondisi geometri jalan yakni tingkat kemiringan permukaan jalan yang tinggi serta menikung yang tajam menjadikan kendaraan rawan sulit dikendalikan. Dan satu hal lagi faktor cuaca yang juga berpengaruh ke kondisi alam yang membahayakan pengguna kendaraan,” papar Budiyanto.</p>
<p>Oleh karena itu, dia mewanti-wanti kepada pengguna kendaraan untuk disiplin mematuhi peraturan lalu-lintas yang diisyaratkan melalui rambu. Kedua, memeriksa kondisi kelayakan kendaraan, dan ketiga mencermati keadaan alam atau jalan agar bisa menyesuaikan gaya berkendara. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelanggaran Lalu-lintas Marak, Polisi Berlakukan Tilang Manual Lagi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/pelanggaran-lalu-lintas-marak-polisi-berlakukan-tilang-manual-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 May 2023 03:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12388</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Meski memberlakukan kembali tilang manual,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Meski memberlakukan kembali tilang manual, namun polisi tidak akan menggelar razia.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol.Matrius, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), tilang secara manual dilakukan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).</p>
<p>“Dan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (Tilang) manual itu diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tangan oleh petugas saat mereka melakukan pelanggaran. Jadi, sekali lagi, bukan petugas kepolisian melakukan razia,” papar Matrius.</p>
<p>Menurut perwira menengah senior ini, di area-area yang belum terjangkau ETLE, banyak pengguna jalan yang melanggar peraturan. Mulai dari menerobos lampu isyarat lalu-lintas, melawan arus, melampaui batas kecepatan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menaikkan dan menurunkan penumpang di area terlarang, berhenti di lokasi terlarang, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.</p>
<figure id="attachment_9927" aria-describedby="caption-attachment-9927" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-9927" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262.jpg" alt="" width="700" height="499" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-696x496.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-589x420.jpg 589w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-9927" class="wp-caption-text">Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan razia dalam rangka melakukan tilang manual &#8211; dok.Istimewa via Wahana Honda</figcaption></figure>
<p>“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, diketahui ternyata tren pelanggaran peraturan lalu-lintas ini dari hari ke hari terus meningkat. Barangkali karena merasa tidak ada pengawasan oleh petugas maupun oleh kamera ETLE. Sehingga, Bapak Kapolri memberi arahan kepada jajaran Polda untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” jelas Matrius.</p>
<p>Dia menyebut, saat ini, ETLE telah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres. Hanya keberadaan kamera ETLE tersebut belum mencakup semua ruas jalan di wilayah Polda yang bersangkutan.</p>
<p>Bahkan, dari 34 Polda yang menerapkan ETLE, baru empat Polda yang memasang kamera ETLE di area hingga tingkat Polres. Keempatnya adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
