<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kecelakaan di jalan tol &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/kecelakaan-di-jalan-tol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Dec 2024 04:12:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>kecelakaan di jalan tol &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kelelahan Setelah Liburan dan Melintasi Tol Lurus, Ingat Bahaya Highway Hypnosis</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/kelelahan-setelah-liburan-dan-melintasi-tol-lurus-ingat-bahaya-highway-hypnosis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Dec 2024 02:00:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Bahaya Highway Hypnosis]]></category>
		<category><![CDATA[cara mencegah highwy hypnosis]]></category>
		<category><![CDATA[fenomen Highway Hypnosys]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[kelelahan penyebab kecelakaan di Tol]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab Highway Hypnosis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22089</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Highway Hypnosis merupakan kondisi dimana...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Highway Hypnosis merupakan kondisi dimana konsentrasi atau fokus sesorang yang menyetiir kendaraan di jalan tol yang lurus tanpa kelokan dengan durasi perjalanan yang panjang tiba-tiba hilang dan beralih ke hal lain.</p>
<p>“Hal itu bisa terjadi karena adanya kebosanan dan kelelahan psikis yang tanpa disadari setelah mengemudi berasa monoton dan membosankan. Sehingga, ketika dalam pikiran orang tersebut tiba-tiba menyelinap angan atau bayangan ke kondisi lain, orang tidak menyadari jika dirinya tengah menyetir di jalan tol. Itulah yang dinamakan highway hypnosis,” ungkap pengamat transportasi Budiyanto, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (28/12/2024).</p>
<p>Meski hilangnya fokus atau konsentrasi pengemudi itu hanya beberapa detik, namun akibatnya bisa fatal. Kontrol atas kendaraan bisa hilang dan mengakibatkn laju dan arah mobil tidak terkendali sehingga sangat berbahaya, terlebih jika ada kendaraan lain yang melintas.</p>
<p>“Pemicu rasa bosan dan lelah psikis di jalan tol yang lurus dengan durasi menyetir yang lama tersebut akan cepat menghampiri pengemudi yang telah lelah secara fisik maupun piskis. Oleh karena itu, jika seseorang yang sebelumnya banyak beraktivitas, misalnya setelah liburan akhir tahun, sebaiknya istirahat yang cukup dulu sebelum mengemudi pulang dari liburan,” papar pria yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.</p>
<figure id="attachment_12650" aria-describedby="caption-attachment-12650" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/06/Ilustrasi-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1685932490846.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-12650" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/06/Ilustrasi-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1685932490846.jpg" alt="" width="700" height="502" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/06/Ilustrasi-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1685932490846.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/06/Ilustrasi-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1685932490846-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/06/Ilustrasi-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1685932490846-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/06/Ilustrasi-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1685932490846-696x499.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/06/Ilustrasi-jalan-tol-dok.Mobilitas-e1685932490846-586x420.jpg 586w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></a><figcaption id="caption-attachment-12650" class="wp-caption-text">Ilustrasi, jalan tol &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Fenomena banyaknya kasus kecelakaan lalu-lintas di jalan dengan kondisi yang lurus meski kondisi lintasan maupun sekitar jalan bagus, diungkap Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu-lintas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso. Bahkan, anehnya, kecelakan di saat kondisi cuaca bagus sekali pun.</p>
<p>“Dari analisa dan evaluasi yang kami lakukan, diketahui ternyata kecelakaan yang ada terjadi di jalan lurus yang kondisinya bagus dan cuaca yang terang. Setelah dianalisa ternyata faktor kelelahan pengemudi menjadi penyebabnya,” papar Raden Slamet kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2024).</p>
<p>Oleh karena itu, dia menghimbau kepada para masyarakat yang kini tengah melakukan liburan akhir tahun dan nanti balik ke tempat tinggal melalui jalan tol untuk beristirahat jika merasa lelah. Arus balik libur Tahun Baru 2025 diperkirakan terjaadi pada hari Kamis (2/1/2025) dan Jumat (3/1/2025)</p>
<p>“Mempersiapkan diri baik secara fisik maupun pikiran merupakan hal yang penting. Istirahat di tempat istirahat yang telah tersedia, baik di rest area maupun tempat lainnya jika merasa lelah,” tandas jenderal polisi bintang satu itu. (Uli/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemudik Waspadalah, 80% Kecelakaan di Tol Dipicu Lelah dan Ngantuk</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/pemudik-waspadalah-80-kecelakaan-di-tol-dipicu-lelah-dan-ngantuk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Apr 2023 09:38:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[jalan tol yang tidak aman]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah kecelakaan di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kecelakaan di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Mudik Lebaran 2023]]></category>
		<category><![CDATA[mudik via tol]]></category>
		<category><![CDATA[persiapan mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Tol Trans Jawa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=11905</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik lebaran tahun ini mencapai 123,8 juta orang.</p>
<p>Perkiraan berdasar hasil survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu juga menyebut dari jumlah pemudik tersebut, 22,07% di antaranya atau 27,32 juta orang akan menggunakan mobil pribadi.<br />
“Dan dari jumlah pemudik yang menggunakan mobil pribadi, 9,2 juta orang akan melalui jalan tol Trans Jawa,” bunyi keterangan survei Badan itu.</p>
<p>Banyak kalangan mengingatkan agar calon pemudik berhati-hati dengan menyiapkan kesiapan fisik, menyiapkan kondisi kendaraan agar benar-benar prima hingga memperhatikan kondisi lalu-lintas.</p>
<p>“Sebab, seperti dilaporkan BPJT melalui buku tahunan pada 2022 lalu, 61% penyebab kecelakaan di jalan tol adalah karena faktor manusia, baik karena kemampuan mengemudi dan karakter dalam mengemudi,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (12/4/2023).</p>
<p>Sementara, prasana dan lingkungan jalan menyebabkan 30% kasus kecelakaan. Sedangkan 9%, dikarenakan kondisi kendaraan yang tidak aman alias tidak layak jalan.</p>
<figure id="attachment_6183" aria-describedby="caption-attachment-6183" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-6183" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-kecelakaan-mobil-yang-diakibatkan-pengemudi-kelelahan-dan-mengantuk-dok.The-Journalists-Resources-e1650007785596.jpg" alt="" width="700" height="503" /><figcaption id="caption-attachment-6183" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kecelakaan mobil yang diakibatkan pengemudi kelelahan dan mengantuk &#8211; dok.The Journalist&#8217;s Resources</figcaption></figure>
<p>“Yang perlu dicatat, faktor kemampuan saat mengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan itu, setelah diteliti dari hasil uji forensik oleh kepolisian maupun KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) ternyata yang paling besar adalah faktor kelelahan dan mengantuk,” papar pengajar Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, itu.</p>
<p>Pernyataan serupa diungkap oleh Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Rabu (12/4/2023). “Dari hasil investigasi kami dari kasus kecelakaan yang terjadi selama 2022, diketahui 80% kecelakaan dipicu oleh kelelahan fisik pengemudi dan mengantuk,” kata dia.</p>
<p>Sedangkan, jalan tol yang menjadi tempat kecelakaan terbanyak sepanjang 2022– menurut data BPJT – ada lima. Mereka adalah, jalan tol Tangerang-Merak dengan 526 kasus, tol Cikampek-Palimanan sebanyak 308 kasus, tol Kanci-Pejagan sebanyak 238 kasus, tol Pejagan-Pemalang dengan 238 kasus, dan tol Kertosono-Mojokerto dengan 225 kasus. (Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jalan Tol Rusak Sebabkan Celaka, Pengelola Bisa Dipidana</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/jalan-tol-rusak-sebabkan-celaka-pengelola-bisa-dipidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jan 2022 05:00:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[jalan tol rusak]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[pengguna jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan jalan tol pengelola jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[rambu di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi bagi pengelola jalan tol lalai]]></category>
		<category><![CDATA[tarif jalan tol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=5011</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Seiring dengan datangnya musim hujan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Seiring dengan datangnya musim hujan di Indonesia, berpotensi menyebabkan lapisan aspal (atau beton) di jalan termasuk jalan tol rusak dan berlubang sehingga menimbulkan korban luka bahkan nyawa melayang sia-sia. Jika terbukti kerusakkan tersebut sengaja tak segera diperbaiki hingga membawa bencana, maka pengelola jalan bisa terancam sanksi pidana.</p>
<p>Perhatian masyarakat atas jalan yang rusak – khususnya jalan tol – kembali membuhul kuat setelah berita meninggalnya seorang pengemudi Honda Brio, Febi Khoirunnisa (21 tahun) akibat kecelakaan menabrak Median Concrete Barrier (MCB) di jalan tol KM 363+800 B ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), Jumat (7/01/2022) lalu. Mobil Febi menabrak MCB karena menghindari jalan berlubang yang terdapat di ruas jalan tol tersebut.</p>
<p>Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio menyebut pengelola jalan tol di mana pun yang lalai dan membiarkan jalan tol kelolaanya rusak serta tak segera memperbaikinya yang kemudian menyebabkan pengguna jalan celaka dapat dikenai sanksi. Terlebih jika menimbulkan korban jiwa.</p>
<figure id="attachment_5014" aria-describedby="caption-attachment-5014" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-5014" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/01/Mobil-Honda-Brio-Febi-Khoirunnisa-yang-mengalami-kecelakaan-di-ruas-tol-Kapal-Betung-dok.Istimewa-via-Dokumentasi-Warga.jpg" alt="" width="700" height="465" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/01/Mobil-Honda-Brio-Febi-Khoirunnisa-yang-mengalami-kecelakaan-di-ruas-tol-Kapal-Betung-dok.Istimewa-via-Dokumentasi-Warga.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/01/Mobil-Honda-Brio-Febi-Khoirunnisa-yang-mengalami-kecelakaan-di-ruas-tol-Kapal-Betung-dok.Istimewa-via-Dokumentasi-Warga-300x199.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/01/Mobil-Honda-Brio-Febi-Khoirunnisa-yang-mengalami-kecelakaan-di-ruas-tol-Kapal-Betung-dok.Istimewa-via-Dokumentasi-Warga-150x100.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/01/Mobil-Honda-Brio-Febi-Khoirunnisa-yang-mengalami-kecelakaan-di-ruas-tol-Kapal-Betung-dok.Istimewa-via-Dokumentasi-Warga-696x462.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/01/Mobil-Honda-Brio-Febi-Khoirunnisa-yang-mengalami-kecelakaan-di-ruas-tol-Kapal-Betung-dok.Istimewa-via-Dokumentasi-Warga-632x420.jpg 632w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-5014" class="wp-caption-text">Mobil Honda Brio Febi Khoirunnisa yang mengalami kecelakaan di ruas tol Kapal Betung &#8211; dok.Istimewa via Dokumentasi Warga</figcaption></figure>
<p>“Meski, tentunya harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Mengapa baik soal jalan rusak dan apakah sudah diberi tanda yanga layak dan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak, maupun kronologi penyebab kecelakaan,” papar dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (11/1/2021).</p>
<p>Bahkan, sanksi tersebut bisa berupa sanksi hukuman pidana. Hal itu, lanjut Agus, telah ditetapkan di Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ).</p>
<p><strong>Sanksi pidana</strong><br />
Pernyataan senada diungkapkan Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. “Dalam kasus jalan tol yang dikelola oleh lembaga atau perusahaan pengelola – baik BUMN maupun swasta – aturan tentang sanksi itu bisa menggunakan pasal 273 UU LLAJ,” kata pria yang juga pengajar Fakultas Teknik di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang itu.</p>
<p>Ayat 1 dari pasal itu menyatakan”Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),”</p>
<figure id="attachment_5015" aria-describedby="caption-attachment-5015" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-5015" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/01/Ilustrasi-kerusakkan-lapisan-yang-umum-terjadi-di-jalan-termasuk-di-jalan-tol-ketika-musim-hujan-tiba-dok.Istimewa-via-KCRW-2-e1641878634586.jpg" alt="" width="700" height="500" /><figcaption id="caption-attachment-5015" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kerusakkan lapisan yang umum terjadi di jalan termasuk di jalan tol ketika musim hujan tiba &#8211; dok.Istimewa via KCRW</figcaption></figure>
<p>Kemudian ayat 2 pasal yang sama menyatakan “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),”</p>
<p>Lalu, ayat 3 menyebut “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah),”</p>
<p>Sedangkan ayat 4-nya mengatakan “Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),”.</p>
<figure id="attachment_640" aria-describedby="caption-attachment-640" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-640" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Truk-di-jalan-tol-dok.Clay-Dugas-and-Associates-e1620372807580.jpg" alt="" width="700" height="494" /><figcaption id="caption-attachment-640" class="wp-caption-text">Ilustrasi, lalu-lintas di jalan tol &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Jadi, lanjut Djoko, sudah sangat gamblang soal sanksi bagi pengelola jalan termasuk jalan tol yang lalai dan menyebabkan celaka. Apalagi di Undang-undang itu juga secara jelas dinyatakan di pasal 24 bahwa pengelola jalan tol harus selalu menjaga standar dan kualitas sesuai regulasi atau aturan yang berlaku.</p>
<p>“Jika belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak secara jelas untuk mencegah kecelakaan. Namun, untuk tuntutan sanksi harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk melihat secara obyektif ada tidaknya unsur pidana yang dimaksud dalam undang-undang tersebut,” tandas Djoko.</p>
<p>Senada dengan Djoko, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (11/1/2021) mengatakan bahkan penggantian secara material saja yang diberikan oleh pengelola jika pengguna jalan tol tidaklah cukup. Sebab, pengguna menggunakan jalan tersebut tidak gratis tetapi membayar.</p>
<figure id="attachment_5016" aria-describedby="caption-attachment-5016" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-5016" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/01/Berkendara-di-lintasan-jalan-yang-rusak-dok.Istimewa-via-RAC-e1641879139696.jpg" alt="" width="700" height="502" /><figcaption id="caption-attachment-5016" class="wp-caption-text">Berkendara di lintasan jalan yang rusak &#8211; dok.Istimewa via RAC</figcaption></figure>
<p>“Jadi konsumen pengguna jalan bisa menggugat penggantian secara immaterial. Ini sudah masuk kategori membahayakan nyawa bahkan sampai nyawa melayang. Jadi penyelenggara tol wajib dituntut lebih dari sekadar kerugian material. Meskipun penyelidikan secara independen, transparan,dan obyektif tetap harus dilakukan,” papar Tulus. (Jap/Fan/Jrr/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mentalitas Buruk, Akar Penyebab Kecelakaan Lalu-lintas di RI</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mentalitas-buruk-akar-penyebab-kecelakaan-lalu-lintas-di-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Nov 2021 08:30:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[faktor human error]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[korban kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[vanessa Angel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=3939</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kecelakaan lalu-lintas di Indonesia yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kecelakaan lalu-lintas di Indonesia yang hingga kini masih marak, terus menjadi perhatian dan keprihatinan publik di Tanah Air. Dari peristiwa itu, tak sedikit yang berujung pada hilangnya nyawa korban, dan sebagian luka berat maupun ringan.</p>
<p>Bahkan kasus terbaru, yakni pada hari Kamis (4/11/2021) guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) I Gede Suparta Budisatria meninggal karena kecelakaan di ruas Jalan Tol Cipali KM 113 dan pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah juga meninggal setelah mobil yang ditumpanginya menabrak pembatas jalan di ruas Tol Jombang KM 672.</p>
<p>Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Sabtu (6/11/2021) menduga kasus kecelakaan yang merenggut jiwa pasangan Vanessa – Febri diduga kuat karena <em>human error</em>.</p>
<figure id="attachment_3941" aria-describedby="caption-attachment-3941" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3941" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Kecelakaan-mobil-yang-ditumpangi-Vanessa-Angel-dan-suaminya-di-Tol-Jombang-Jawa-Timur-dok.Facebook-e1636186839421.jpg" alt="" width="700" height="517" /><figcaption id="caption-attachment-3941" class="wp-caption-text">Kecelakaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya di Tol Jombang, Jawa Timur pada kamis, 4 November 2021 &#8211; dok.Facebook</figcaption></figure>
<p>“Bukan mendahului hasil penyelidikan pihak yang berwenang. Namun, dari keterangan awal yang digali oleh petugas di lapangan. Termasuk dari olah kejadian di TKP (tempat kejadian perkara) yang disebut tidak ada bekas-bekas mobil direm, patut diduga atau dugaan sementara, kecelakaan dikarenakan <em>human error</em> yakni supir mengantuk,” papar Budiyanto.</p>
<p>Menurut dia, aspek keteledoran atau kealpaan manusia sebagai penyebab kecelakaan lalu-lintas di Tanah Air bukanlah terjadi akhir-akhir ini, tetapi sudah sejak lama. Bahkan, dari jumlah kasus kecelakaan yang terjadi &#8211; baik di jalan tol maupun jalan non tol – selama ini, sekitar 80% lebih dikarenakan <em>human error</em>.</p>
<p>“Bentuk <em>human error</em> ini bermacam-macam, mulai dari mengantuk, pengaruh alkohol atau obat-obatan dan narkotika, melanggar rambu, melampaui batas kecepatan, beralih jalur dengan tidak semestinya, menggunakan ponsel, melanggar marka, menerabas lampu merah, hingga mekawan arus, dan lain-lain. Intinya, semua itu berawal dari pelanggaran dari ketentuan yang ditetapkan,” kata Budi.</p>
<figure id="attachment_360" aria-describedby="caption-attachment-360" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-360" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-truk-dan-mobil-dok.TMC-Polda-Metro-Jaya-e1619350778912.jpg" alt="" width="700" height="492" /><figcaption id="caption-attachment-360" class="wp-caption-text">Kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan truk dan mobil &#8211; dok.TMC Polda Metro Jaya</figcaption></figure>
<p>Pernyataan serupa diungkapkan Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Pria yang juga pengajar di Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, itu menyodorkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisan Negara Republik Indonesia (Korlantas).</p>
<p>“Data itu menunjukkan, dalam satu jam, satu hingga tiga orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dalam sehari sekitar 80 orang tewas seketika di jalan raya. Korban terbanyak pesepeda motor yaitu sekitar 75%,” kata dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em> dari Jakarta, Sabtu (6/11/2021).</p>
<figure id="attachment_3462" aria-describedby="caption-attachment-3462" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3462" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-sepeda-motor-korbannya-terbanyak-orang-muda-pada-usia-masa-produktif-dok.Istimewa-e1634616375505.jpg" alt="" width="700" height="499" /><figcaption id="caption-attachment-3462" class="wp-caption-text">Kecelakaan lalu-lintas di Indonesia banyak melibatkan sepeda motor dengan korban berusia muda atau dalam usia masa produktif &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p><strong>Mentalitas buruk</strong><br />
Seperti halnya Budiyanto, Djoko menyebut secara umum, faktor kealpaan manusia atau <em>human error</em> sebagai penyebab yang mayoritas, selain faktor teknis baik infrsatruktur jalan maupun kendaraan. Sementara, akar dari <em>human error</em> adalah mentalitas buruk yang ada di masyarakat.</p>
<p>“Pelanggaran terhadap aturan dianggap lumrah, karena berawal dari hal-hal yang kecil. Misalnya, memarkir kendaraan di tikungan atau belokan yang dianggap sebagai sesuai yang baiasa. Melawan arus, lempaui kecepatan. Sehingga, lama kelamaan masyarakat permisif terhadap perilaku yang melanggar akhirnya menjadi semacam budaya,” ujar Djoko.</p>
<p>Budiyanto mengamini pernyataan Djoko. Bahkan dia menyebut karena mentalitas yang buruk itu pula, akhirnya muncul perilaku egois di jalanan (baik di jalan tol maupun jalan biasa), dan juga dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.</p>
<figure id="attachment_3942" aria-describedby="caption-attachment-3942" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3942" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Kebiasaan-buruk-yang-juga-melanggar-aturan-adalah-menyetir-sambil-menggunakan-ponsel-dok.eDriving-e1636187006585.jpg" alt="" width="700" height="510" /><figcaption id="caption-attachment-3942" class="wp-caption-text">Kebiasaan buruk yang kerap terjadi tetapi dianggap biasa adalah menyetir sambil menggunakan ponsel. Padahal, kegiatan seperti itu melanggar aturan &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Pengguna mobil karena merasa “superior” karena mobilnya kelas atas dengan seenaknya bermanuver mematong laju kendaraan lain dengan kecepatan tinggi di tol. Mereka seolah tak pernah memikirkan dampak risiko fatal bagi orang lain alais tak peduli dengan orang lain.</p>
<p>“Kebanyakan pengguna kendaraan akan berlaku tertib ketika ada petugas. Ini contoh lain dari tidak baiknya mentalitas tersebut,” ucap Budi.</p>
<p>Dia mengutip data kecelakaan lalu lintas tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, yang dihimpun Korlantas Polri. Data itu menyebut selama rentang waktu itu terdapat 528.058 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 164.093 orang.</p>
<figure id="attachment_3944" aria-describedby="caption-attachment-3944" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3944" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Memacu-mobil-dengan-kecepatan-yang-melebihi-batas-sesuai-ketentuan-sering-terjadi-di-jalan-tol-dok.Istimewa-via-Mackay-News-e1636187404413.jpg" alt="" width="700" height="494" /><figcaption id="caption-attachment-3944" class="wp-caption-text">Memacu mobil dengan kecepatan yang melebihi batas sesuai ketentuan sering terjadi di jalan tol &#8211; dok.Istimewa via Mackay News</figcaption></figure>
<p>“Dari pengakuan orang-orang yang terlibat kecelakaan, hasuil penyelidikan, maupun keterangan saksi 80% kecelakaan itu dikarenakan faktor manusia. Selebihnya faktor lain,” imbuh Budi. (Din/Jrr/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
