<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kecelakaan lalu-lintas &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/kecelakaan-lalu-lintas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jan 2025 09:48:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>kecelakaan lalu-lintas &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Setelah Tiga Tahun Naik, Kasus Kecelakaan Lalu-lintas di RI Tahun 2024 Turun 3,2 Persen</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/setelah-tiga-tahun-naik-kasus-kecelakaan-lalu-lintas-di-ri-tahun-2024-turun-32-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2025 05:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[data kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[jumlh ksus kecelakaan lalu-lintas 2024]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Ksuis kecelakaan llau-lints di RI 2024]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab utama kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[penyebb terbnayak kasus kecelakaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22323</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Dalam kurun waktu lima tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Dalam kurun waktu lima tahun yakni dari tahun 2021 hingga 2023 tren jumlah kejadian kecelakaan lalu-lintas di Indonesia terus beranjak naik. Faktor kecerobohan pengemudi atau pengendara menjadi faktor utama.</p>
<p>Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, dalam artikelnya yang diterima <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (15/1/2025) menyebut data di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri menunjukkan sepanjang tahun 2021 hingga 2023 tren kasus kecelakaan kendaraan bermotor di jalan terus meningkat. Baru di tahun 2024, terjadi penurunan, meski hanya 3,2 persen.</p>
<p>Data memperlihatkan, pada tahun 2020 terdapat 101.496 kejadian kecelakaan lalu lintas, kemudian di tahun 2021 ada 105.860 kejadian. Jumlah tersebut naik 4,3 persen dibanding tahun 2021.</p>
<p>Lalu, pada tahun 2022 jumlah kasus kecelakaan melonjak 31,7 persen karena ada 139.422 kejadian. Kasus kembali meningkat di tahun 2023 hingga 7,9 persen dengan total 150.491 kejadian. “Sementara, pada tahun 2024, jumlah kasus kecelakaan ada 145.599 kejadian, turun 3,2 persen dibanding tahun sebelumnya,” ujar Djoko.</p>
<figure id="attachment_17071" aria-describedby="caption-attachment-17071" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/03/Ilustrasi-kecelakaan-sepeda-motor-dok.Istimewa-via-Allen-Law-Firm-e1710002876201.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-17071" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/03/Ilustrasi-kecelakaan-sepeda-motor-dok.Istimewa-via-Allen-Law-Firm-e1710002876201.jpg" alt="" width="700" height="462" /></a><figcaption id="caption-attachment-17071" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kecelakaan sepeda motor  &#8211; dok.Istimewa via Allen Law Firm</figcaption></figure>
<p>Pengajar di Program Studi Teknik Sipil Universitas Soegijapranata, Semarang, itu menegaskan ternyata dari keterangan data kasus kecelakaan yang terjadi, faktor kecerobohan pengemudi atau pengendara kendaraan menjdi penyebab utama.</p>
<p>“Kecelakaan lalu lintas paling banyak disebabkan oleh pengemudi yang gagal menjaga jarak yaitu 24,50 persen. Berikutnya ceroboh terhadap lalu lintas (20,76 persen), ceroboh saat belok 11,6 persen, ceroboh dalam mematuhi aturan lajur 98,53 persen, ceroboh saat menyalip 8,22 persen. Kemudian melampaui batas kecepatan 7,62 persen, melakukan aktivitas lain 4,15 persen, mengabaikan hak jalur pejalan kaki 4,12 persen, dan gagal memberi isyarat 91,80 persen,” papar Djoko.</p>
<p>Oleh karena itu, dia mengusulkan agar pendidikan berkeselamatan berlalu lintas dilakukan sejak usia dini dan dilakukan secara massif. Cara ini pernah dilakukan Jepang pada thun 1970, dimana saat itu jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu-lintas di negara itu mencapai 16.765 orang.</p>
<p>“Pemerintah Jepang berupaya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, dengan tujuan menjadikan jalan raya di Jepang yang paling aman di dunia. Caranya dengan pendidikan keselamtan berkendara secara massif. Hasilnya dalam kurun waktu 33 tahun, yakni di tahun 2003 jumlahg korban meninggal menurun drastis 50,34 persen atau hanya 8.632 orang,” tandas Djoko. (Jrr/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Gelar Operasi Lalu-lintas 4 – 17 Maret 2024, Ini Pelanggaran yang Diincar</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polri-gelar-operasi-lalu-lintas-4-17-maret-2024-ini-pelanggaran-yang-diincar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2024 12:34:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi keselamatan lalu-lintas 2024]]></category>
		<category><![CDATA[operasi lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[operasi lalu-lintas Polri 2024]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[polri Gelar Ops Lalu-lintas Keselamatan Samrat]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=16924</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Operasi yang menggunakan sandi Keselamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Operasi yang menggunakan sandi Keselamatan Samrat 2024 ini digelar di seluruh wilayah Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.</p>
<p>Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (1/3/2024) mengatakan operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lantas (Kamseltibcarlantas).</p>
<p>“Sehingga tercipta kondisi yang kondusif dan aman menjelang perayaan hari besar Idul Fitri 1445 H, yang jatuh pada April 2024 nanti,” papar Eddy.</p>
<p>Menanggapi rencana pelaksanaan operasi lalu-lintas ini, pengamat transportasi Budiyanto mengatakan operasi-operasi seperti ini sejatinya perlu diperbanyak atau ditingkatkan intensitasnya. Sebab, menurut mantan Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya itu, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas masih rendah.</p>
<p>“Banyak hal-hal sebenarnya melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan, masih banyak dilakukan dan dianggap sebagai sesuai sesuatu yang biasa saja oleh masyarakat saat mengemudi atau mengendarai kendaraan,” papar Budi saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (1/3/2024).</p>
<figure id="attachment_12474" aria-describedby="caption-attachment-12474" style="width: 691px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12474" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp" alt="" width="691" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp 691w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-300x217.webp 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-150x109.webp 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-580x420.webp 580w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-324x235.webp 324w" sizes="(max-width: 691px) 100vw, 691px" /><figcaption id="caption-attachment-12474" class="wp-caption-text">Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan penindak pelanggar peraturan lalu-lintas &#8211; dok.Istimewa via NTMC Polri.Info</figcaption></figure>
<p>Dia menyebut angka fatalitas kecelakaan lalu-lintas di Indonesia saban tahunnya masih mencapai 27.000 jiwa. Ini berarti 3 hingga 4 orang meninggal setiap jam, akibat kecelakaan lalu-lintas , dan mirisnya 80 persen dari korban kecelakaan adalah orang-orang berusia produktif yakni 15 – 59 tahun.</p>
<p>“Kalau data Korlantas Polri tahun 2022 lalu mmperlihatkan, 34 persen kecelakaan dikarenakan kendaraan melebihi batas kecepatan. Kecerobohan pengemudi atau pengendara 32 persen, lalu karena keadaan kendaraan 7 persen, karena melakukan kegiatan lain saat berkendara misalnya sambil menelepon 6 perse, dan gagal memberi isyarat sein 4 persen,” jelas Budi.</p>
<p>Adapun di Operasi Keselamatan Samrat 2024 saat ini ada 11 pelanggaran yang dibidik. Pelanggaran itu adalah berkendara sambil menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur dan memiliki SIM, mengendarai sepeda motor berboncengan lebih satu orang, tidak menggunakan helm (pengendara motor) dan tidak menggunakan sabuk pengaman (pengemudi mobil), berkendara dalam pengaruh alkohol.</p>
<p>Kemudian berkendara melawan arus, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), sepeda motor dengan knalpot tidak standar, dan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan sirine. Lalu menggunakan plat nomor khusus/rahasia. (Anp/Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Cara AHM Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara ke Masyarakat</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-cara-ahm-perkuat-edukasi-keselamatan-berkendara-ke-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Nov 2023 09:49:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[angka kecelakaan sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi keselamatan berkendara]]></category>
		<category><![CDATA[Gebyar Keselamatan Berkendara 2023]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[kegiatan training Safety Riding]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[pasar motor Honda]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan motor Honda]]></category>
		<category><![CDATA[safety riding]]></category>
		<category><![CDATA[safety riding PT Astra Honda Motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=15325</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas &#8211; PT Astra Honda Motor (AHM)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> &#8211; PT Astra Honda Motor (AHM) terus konsisten berkontribusi terhadap upaya mewujudkan budaya keselamatan di jalan raya bagi seluruh pengguna jalan.</p>
<p>Komitmen itu diwujudkan dengan meningkatkan dukungan terhadap edukasi keselamatan berkendara yang di tahun 2023 ini dilakukan melalui gelaran Gebyar Keselamatan 2023. Kegiatan yang berlangsung Sabtu (18/11/2023) itu digelar di di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) Pusdiklantas Lemdiklat Polri, Serpong, Tangerang Selatan.</p>
<p>Gebyar Keselamatan 2023 merupakan kegiatan yang digagas oleh Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan berkendara, sekaligus menjadi ajang berkumpulnya komunitas otomotif yang turut didukung Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).</p>
<p>Dalam keterangan resmi PT AHM yang diterima <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Sabtu (18/11/2023) kata GM Marketing Planning and Analysis AHM Andy Wijaya mengatakan pada kegiatan itu, AHM melalui para instruktur safety riding yang berpengalaman, memberikan pembekalan teori keselamatan berkendara.</p>
<figure id="attachment_15327" aria-describedby="caption-attachment-15327" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-15327" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/11/Kakorlantas-Polri-bersama-para-peserta-Gebyar-Keselamatan-2023-dok.PT-AHM-e1700300847449.jpg" alt="" width="700" height="504" /><figcaption id="caption-attachment-15327" class="wp-caption-text">Kakorlantas Polri bersama para peserta Gebyar Keselamatan 2023 &#8211; dok.PT AHM</figcaption></figure>
<p>“Simulator Honda Riding Trainer (HRT) siap dijajal para pengunjung, untuk mengetahui seberapa dalam pengetahuan dan keterampilan dalam berkendara aman,” kata Andy.</p>
<p>Selain itu, AHM juga memberikan demonstrasi safety riding dengan fokus perilaku berkendara yang dapat berbahaya di jalan raya jika tidak diperhatikan dengan baik, antara lain ketepatan dalam menjaga jarak aman saat berkendara, kemampuan memahami kondisi lalu lintas yang dilewati sepanjang perjalanan, berkendara yang tepat saat di tikungan, menjaga batas kecepatan saat berkendara, hingga cara mendahului kendaraan di depan dengan aman.</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri 950 pengunjung, 350 di antaranya adalah bikers pengguna sepeda motor Honda anggota komunitas dari Banten dan Tangerang Selatan. Kemudian sekitar 100 pengunjung datang dari kampus mitra safety riding AHM, yakni Institut Transportasi dan Logistik Universitas Trisakti.</p>
<figure id="attachment_15328" aria-describedby="caption-attachment-15328" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-15328" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/11/Instruktur-safety-riding-dari-PT-AHM-memberikan-pengetahuan-tentang-keselamatan-berkendara-kepada-peserta-Gebar-Keselamatan-2023-dok.PT-AHM-e1700300947987.jpg" alt="" width="700" height="472" /><figcaption id="caption-attachment-15328" class="wp-caption-text">Instruktur safety riding dari PT AHM memberikan pengetahuan tentang keselamatan berkendara kepada peserta Gebar Keselamatan 2023 &#8211; dok.PT AHM</figcaption></figure>
<p>Sekadar informasi, Honda melalui PT AHM sampai saat ini masih tercatat sebagai penguasa pasar sepeda motor di Tanah Air. Data AISI yang dikutip <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Sabtu (18/11/2023) menunjukkan,sebanyak 5.237.976 sepeda motor terjual di Indonesia, selama Januari – Oktober tahun ini.</p>
<p>Menariknya, dari jumlah motor yang terlego itu, 4.125.225 unit diantaranya merupakan motor merek Honda. Kemudian 1.073.034 unit merek Yamaha, lalu Kawasaki 22.990 unit motor. Suzuki 10.011 unit motor, dan TVS sebanyak 6.715 unit. (Jrr/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mayoritas Korban Berusia Produktif, Kecelakaan Lalu-lintas Bikin Miskin Keluarga</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mayoritas-korban-berusia-produktif-kecelakaan-lalu-lintas-bikin-miskin-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Oct 2023 03:57:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[akibat kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[dampak kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan mobil]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan motor]]></category>
		<category><![CDATA[korban kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab kecelakaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14745</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Hasil penelitian PT Jasa Raharja...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Hasil penelitian PT Jasa Raharja (Persero) 66,5 persen korban kecelakaan merupakan pria berusia produktif yang menjadi tulang punggung keluarga.</p>
<p>Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A.Purwantono dalam keterangan resmi yang diterima <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (10/10/2023) mengatakan akibat kecelakaan lalu-lintas tersebut keluarga korban juga merasakan dampaknya.</p>
<p>“Kami telah melakukan survei. Hasilnya menunjukkan, lebih dari 50 persen dari mereka yang terdampak kecelakaan mengalami kemiskinan. Karena mereka menjadi tulang punggung keluarga dan tidak mamu lagi memberikan dukungan ekonomi bagi keluarga mereka,” papar Rivan.</p>
<p>Bahkan, lanjut Rivan, tidak sedikit dari mereka yang terlibat kecelakaan meninggal dunia. Padahal, sebgaian besar mereka menjadi andalan ekonomi keluarga. Dan mirisnya tren jumlah korban meninggal dalam kasus kecelakaan lalu-lintas itu semakin meningkat.</p>
<p>Data Korps Lalu-lintas Polri yang dikutip Rivan menunjukkan, sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kecelakaan sebanyak 100.028 kejadian. Kasus tersebut menyebabkan 23.529 korban meninggal dunia, 10.752 orang mengalami luka berat, dan 10.553 orang luka ringan.</p>
<p>Kemudian, pada tahun 2021 total kasus kecelakaan yang terjadi sedikit menurun menjadi 103.645 kejadian. Namun, jumlah korban meninggal dari kasus tersebut justeru meningkat menjadi 25.266 orang, 10.556 orang mengalami luka berat, dan 117.913 orang luka ringan.</p>
<figure id="attachment_4549" aria-describedby="caption-attachment-4549" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-4549" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Ilustrasi-truk-trailer-yang-mengalami-kecelakaan-parah-dok.Istimewa-e1639990922187.jpg" alt="" width="700" height="503" /><figcaption id="caption-attachment-4549" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk yang mengalami kecelakaan parah di jalan tol &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Lalu di tahun 2022, jumlah kecelakaan yang terjadi mencapai 230.965 kejadian. Dari jumlah kasus tersebut 29.378 orang korban meninggal dunia, dan 249.143 orang mengalami luka berat dan ringan.</p>
<p>Pengamat transportasi yang juga mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Polda Metro Jaya, Budiyanto, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (10/10/2023) mengatakan maraknya kasus kecelakaan di Tanah Air disebut oleh tiga hal.</p>
<p>Pertama, pengemudi (manusia), faktor kendaraan (teknis), dan faktor kondisi jalan.<br />
“Dari kasus-kasus kecelakaan yang terjadi di jalan raya, terlihat faktor ketidak disiplinan pengguna kendaraan menjadi penyebab. Mulai dari melanggar rambu, baik menerobos lampu merah, melawan arus, melampuai batas kecelakaan, hingga ketidakterampilan dalam menguasai atau mengemudikan kendaraan,” papar dia.</p>
<p>Selain itu, faktor kelayakan kendaraan. Faktor ini terlihat dari fu8ngsi rem yang sudah tidak layak, lampu hingga klakson yang tidak berfungsi, bahkan ban dan komponen lain darin kendaraan yang sudah aus tetapi kendaraan tetap digunakan.</p>
<p>“Yang ketiga karena faktor kondisi jalan dan alam yang menimbulkan kerawanan. Kondisi geometri jalan yakni tingkat kemiringan permukaan jalan yang tinggi serta menikung yang tajam menjadikan kendaraan rawan sulit dikendalikan. Dan satu hal lagi faktor cuaca yang juga berpengaruh ke kondisi alam yang membahayakan pengguna kendaraan,” papar Budiyanto.</p>
<p>Oleh karena itu, dia mewanti-wanti kepada pengguna kendaraan untuk disiplin mematuhi peraturan lalu-lintas yang diisyaratkan melalui rambu. Kedua, memeriksa kondisi kelayakan kendaraan, dan ketiga mencermati keadaan alam atau jalan agar bisa menyesuaikan gaya berkendara. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Patuh 2023 Digelar, 14 Jenis Pelanggaran Lalu-lintas Ini Diincar</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/operasi-patuh-2023-digelar-14-jenis-pelanggaran-lalu-lintas-ini-diincar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Jul 2023 15:48:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kecelakaan di Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[lalu-linytas]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh 2023]]></category>
		<category><![CDATA[operasi polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas yang sering dilakukan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13146</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Meski dalam Operasi Patuh 2023...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Meski dalam Operasi Patuh 2023 ini petugas kepolisian mengedepankan aspek humanis, namun jika pengemudi atau pengendara kendaraan kedapatan melanggar tetap akan ditindak.</p>
<p>Sebab, seperti diungkap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedy yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (7/7/2023) mengatakan operasi yang digelar 10 – 23 Juli ini bertujuan uintuk menciptakan kondisi berlalu-lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.</p>
<p>“Oleh karena itu, selain mengedepankan edukasi, himbauan, dan peringatan, petugas juga akan menindak tegas bagi pengguna kendaraan yang benar-benar kedapatan melakukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan. Mereka akan tetap ditindak,” papar Eddy.</p>
<p>Dia menegaskan, sebelum operasi ini dijalankan secara efektif mulai Senin (10/7/2023) Korps Lalu-lintas Polri telah menggelar latihan untuk petugas yang akan diterjunkan. Merek diminta secara tegas untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran secara sendirian.</p>
<figure id="attachment_912" aria-describedby="caption-attachment-912" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-912" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-583x420.jpg 583w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-912" class="wp-caption-text">Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan. Mereka banyak melawan arus &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Pola pikir petugas juga diminta berubah agar meninggalkan potensi pungli. Dan aturan yang telah dibuat oleh Ditgakkum (Direktorat Penegakkan dan Penindakan Hukum) Korlantas harus patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon Polisi di jajaran,” papar Eddy.</p>
<p>Eddy menyebut ada 14 jenis tindak pelanggaran peraturan lalu-lintas yang bakal ditindak tegas oleh petugas dalam Operasi Patuh 2023 ini. Ke-14 jenis tindak pelanggaran itu adalah:<br />
1. Melawan arus<br />
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol<br />
3. Menggunakan HP saat mengemudi<br />
4. Tidak menggunakan helm SNI<br />
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman<br />
6. Melebihi batas kecepatan<br />
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM<br />
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang<br />
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan<br />
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar<br />
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK<br />
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan<br />
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.<br />
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenhub: Penggunaan Transportasi Aktif Tak Hanya Lebih Aman Tetapi Juga Menyehatkan</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/kemenhub-penggunaan-transportasi-aktif-tak-hanya-lebih-aman-tetapi-juga-menyehatkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jul 2023 06:50:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan umum KRL]]></category>
		<category><![CDATA[fatalitas kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab kecelakaan di RI]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara]]></category>
		<category><![CDATA[tingkat kecelakaan lalu-lintas di RI]]></category>
		<category><![CDATA[Transportasi umum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13097</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Penggunaan transportasi aktif dinilai selain...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Penggunaan transportasi aktif dinilai selain mengurangi kemacetan, aman, sekaligus menyehatkan.</p>
<p>Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat , kementerian Perhubungan, Amirulloh, transportasi aktif adalah angkutan umum atau angkutan massal, dan bahkan sepeda. Dengan menggunakan angkutan umum orang akan berpindah dari satu moda ke moda lain.</p>
<p>“Atau misalnya menggunakan kereta api, pindah dari satu rangkaian gerbong ke rangkaian lain sesuai jalur tujuan akhir mereka, dengan perpindahan inilah yang membuat orang bergerak, sehingga badan mereka menjadi sehat,” ungkap Amirulloh saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (7/7/2023).</p>
<p>Selain itu, dengan penggunaan transportasi umum, jumlah kendaraan yang lalu-lalang di jalanan juga berkurang. Sehingga tingkat kemacetan pun berkurang. “Begitu pula dengan penggunaan sepeda, akan mengurangi polusi tingkat emisi gas buang kendaraan, sehingga baik bagi lingkungan. Selain itu, tentu sangat menyehatkan,” papar Amirulloh.</p>
<p>Tujuan lain penggunaan transportasi aktif, lanjut Amirulloh, adalah untuk mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Risiko hilangnya nyawa seseorang dalam kecelakaan di Indonesia sampai saat ini masih tinggi.</p>
<p>Oleh karena itu, kata Amirulloh, menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Keselamatan Jalan (RUNK) yang bertujuan menurunkan fatalitas sebesar 65 persen indeks fatalitas per 100.000 penduduk dan 85 persen indeks fatalitas per 10.000 kendaraan pada tahun 2040, maka dilakukan kampanye Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2023.</p>
<p>“Tahun ini kami mengambil tema <em>We Demand Safe and Sustainable Mobility</em>. Ini akan dilakukan <em>kick off</em> pada Senin (10/7/2023) nanti,” tandas Amirulloh.</p>
<figure id="attachment_8293" aria-describedby="caption-attachment-8293" style="width: 708px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8293" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Bus-listrik-BYD-yang-diproduksi-VKTR-untuk-armada-Transjakarta-dok.Transjakarta-e1661944440611.jpg" alt="" width="708" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Bus-listrik-BYD-yang-diproduksi-VKTR-untuk-armada-Transjakarta-dok.Transjakarta-e1661944440611.jpg 708w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Bus-listrik-BYD-yang-diproduksi-VKTR-untuk-armada-Transjakarta-dok.Transjakarta-e1661944440611-300x212.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Bus-listrik-BYD-yang-diproduksi-VKTR-untuk-armada-Transjakarta-dok.Transjakarta-e1661944440611-150x106.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Bus-listrik-BYD-yang-diproduksi-VKTR-untuk-armada-Transjakarta-dok.Transjakarta-e1661944440611-696x492.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Bus-listrik-BYD-yang-diproduksi-VKTR-untuk-armada-Transjakarta-dok.Transjakarta-e1661944440611-595x420.jpg 595w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Bus-listrik-BYD-yang-diproduksi-VKTR-untuk-armada-Transjakarta-dok.Transjakarta-e1661944440611-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 708px) 100vw, 708px" /><figcaption id="caption-attachment-8293" class="wp-caption-text">Ilustrasi, bus listrik armada Transjakarta &#8211; dok.Transjakarta</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno yang dihubungi Mobilitas dari Jakarta, Jumat (7/7/2023) mengatakan, ajakan pemerintah kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum harus dibarengi dengan peningkatan kenyamanan dan keamanan moda transportasi.</p>
<p>Konektivitas antar moda transportasi umum, menurut pengajar di Universitas Katolik Soegijapranata itu, harus diperluas, biaya yang efisien, dan mudah. Sebab, hingga kini alasan orang menggunakan kendaraan pribadi dan enggan beralih ke angkutan umum itu dikarenakan akses untuk menggunakannya ribet. Harus ganti satu moda ke moda lain butuh waktu lama, tidak langsung.</p>
<p>“Tempat tunggu yang tidak nyaman dan bersih, serta faktor keamanan yang dirasa masih rawan. Apalagi, biayanya kalau dihitung-hitung lebih mahal. Itulah Pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah,” jelas Djoko.</p>
<p>Dia menyebut penggunaan transportasi umum oleh masyarakat Indonesia, terutama di kota-kota besar, masih jauh lebih rendah dibanding negara-negara lain. “Rata-rata penggunaan angkutan umum yang di bawah 20 persen itu tidak hanya di Jakarta saja. Tetapi juga di kota besar lainnya seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, dan Denpasar,” jelas dia.</p>
<p>Sedangkan di Di Beijing (Cina), Seoul (Korea Selatan), Tokyo (Jepang), Singapura, dan Hongkong, pengggunaan transportasi publik telah mencapai 50 persen lebih. Terlebih di negara-negara Eropa dan Amerika telah mencapai di atas 65 persen. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Layanan SIM Diminta Tak Jadi Target  PNBP, Cegah Oknum Kasat Lantas &#8220;Jualan&#8221;</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/layanan-sim-diminta-tak-jadi-target-pnbp-cegah-oknum-kasat-lantas-jualan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2023 13:20:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[calo SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[per]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM jadi ajang pungli]]></category>
		<category><![CDATA[SIM sumber PNBP]]></category>
		<category><![CDATA[syarat penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13072</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Usulan dan harapan itu disampaikan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Usulan dan harapan itu disampaikan Kepala Korps Lalu-lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi saat rapat dengan Komisi III DPR RI.</p>
<p>Di hadapan anggota parlemen Komisi III itu, Firman mengusulkan agar layanan penerbitan SIM (baik untuk permohonan SIM baru maupun perpanjangan) tidak dijadikan sebagai salah satu sarana untuk mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti yang berlaku saat ini. Hal itu, lanjut jenderal bintang dua ini, dikhawatirkan menjadi beban bagi Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasat Lantas) di Polres-Polres yang ada.</p>
<p>Sehingga, mendorong oknum Kasat Lantas menyalahgunakan wewenang. Dengan dalih demi untuk mencapai target, oknum tersebut “berjualan” layanan permohonan dan pernerbitan SIM.</p>
<p>“Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi,<em> enggak</em> lulus, <em>dilulus-lulusin</em>. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan Pak. Ini karena <em>ngejar</em> PNBP tersebut,&#8221; ungkap Firman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI itu, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).</p>
<p>Sementara itu, Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi (SIM) Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Rabu (5/7/2023) menjelaskan, maksud pernyataan Kakorlantas itu bukan sekadar menghindarkan terjadinya <em>moral hazard</em> semata.</p>
<figure id="attachment_12533" aria-describedby="caption-attachment-12533" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-12533" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193.jpg" alt="" width="700" height="502" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-696x499.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-586x420.jpg 586w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-12533" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Tetapi juga untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta ketertiban lalu-lintas di Tanah Air. Mengapa? Karena jika proses penerbitan SIM itu dilakukan secara cermat sebagaimana mestinya, maka yang lulus mendapatkannya itu benar-benar memiliki kemampuan seperti yang disyaratkan dan diharapkan,” papar dia.</p>
<p>Djati menyebut kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.</p>
<p>“Bahkan, kami mengusulkan agar dalam permohonan mendapatkan SIM, pemohon melampirkan sertifikat keterampilan mengemudi dari lembaga belajar mengemudi,” kata dia.</p>
<p>Terlebih persyaratan seperti ini sejatinya sudah lama ditetapkan, yaitu melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Bahkan, persyaratan itu hingga kini masih berlaku dan ditegaskan lagi di Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. (Sam/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Manfaat SWDKLLJ di STNK, Dasar Santunan Jika Terjadi Kecelakaan</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-manfaat-swdkllj-di-stnk-dasar-santunan-jika-terjadi-kecelakaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Feb 2023 04:13:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[asuranasi kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[iuran SWDKLLJ]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[manfaat SWDKLLJ]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran asuransi jasa raharja]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<category><![CDATA[SWDKLLJ]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=10983</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Sampai saat ini masih banyak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor tidak paham tentang istilah itu dan manfaatnya.</p>
<p>Padahal, seperti ditegaskan di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan itu merupakan premi asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.</p>
<p>Santunan yang merupakan perlindungan risiko yang dibayar pemilik kendaraan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) itu akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.</p>
<p>“Soal sumbangan wajib bagi pemilik kendaraan bermotor saat melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu memang masih banyak orang yang belum memahaminya. Padahal, itu penting sekali peran dan manfaatnya ketika terjadi risiko kecelakaan yang menimpa pemilik kendaraan. Perlindungan atas risiko itu diberikan oleh Jasa Raharja selaku pengelola dana tersebut,” ungkap Komisaris Utama Jasa Raharja, Hendro Sugiatno, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (23/2/2023).</p>
<p>Hendro yang juga Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu mengatakan masyarakat juga belum memahami syarat untuk mencairkan dana perlindungan asuransi Jasa Raharja yang preminya mereka bayarkan dalam rupa SWDKLLJ itu.</p>
<figure id="attachment_10985" aria-describedby="caption-attachment-10985" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-10985" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304.jpg" alt="" width="700" height="509" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-300x218.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-150x109.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-696x506.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-578x420.jpg 578w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/02/SWDKLLJ-di-STNK-yang-harus-dibayar-ketika-pemilik-kendaraan-membayar-pajak-atau-perpanjangan-STNK-dok.Mobilitas-e1677125485304-324x235.jpg 324w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-10985" class="wp-caption-text">SWDKLLJ di STNK yang harus dibayar ketika pemilik kendaraan membayar pajak atau perpanjangan STNK- dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Dana perlindungan itu diberikan hanya kepada korban kecelakaan ganda atau bukan kecelakaan tunggal yang diakibatkan oleh diri mereka sendiri,” tandas dia.</p>
<p>Keterangan di situs resmi Jasa Raharja yang dinukil <em>Mobilitas</em>, Kamis (23/2/2023) memnyebut dana santunan untuk biaya Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta. Kemudian biaya perawatan sebesar Rp 20 juta &#8211; Rp 25 juta.</p>
<p>Lalu biaya penguburan senilai Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. “Untuk mengurus pencairan dana syarat yang harus dipenuhi pemohon adalah melampirkan surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian, tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP,” bunyi keterangan itu.</p>
<p>Selain itu menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK berikutnya SIM, Kartu Keluarga dan juga buku nikah apabila diperlukan. “Selanjutnya proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja,” sebut Jasa Raharja. (Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Kembali Gelar Operasi Zebra, Ternyata Ini Tujuannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polisi-kembali-gelar-operasi-zebra-ternyata-ini-tujuannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Oct 2022 09:57:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[angka kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Zebra]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Zebra 2022]]></category>
		<category><![CDATA[pelanmggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[tindakan kejahatan terkait kendaraan bermotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=8940</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepolisian RI menggelar Operasi Zebra...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepolisian RI menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 di seluruh wilayah Polda 3 – 16 Oktober.</p>
<p>Tidak sedikit masyarakat yang menanyakan mengapa aparat kepolisian sering menggelatr operasi lalu-lintas ini? Apa tujuannya.</p>
<p>“Tujuan Operasi Zebra adalah untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas demi kenyamanan bersama masyarakat,” ungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (3/10/2022).</p>
<p>Tujuan itu, lanjut Made, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Sesuai dengan peraturan itu pula, operasi digelar jika ada dua kondisi.</p>
<p>Pada Pasal 9 huruf a disebutkan, pemeriksaan kendaraan bisa dilakukan aparat kepolisian jika angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat. “Di huruf b disebutakan alasan kedua yakni jika angka kejahatan, yang menyangkut kendaraan bermotor juga cenderung meningkat,” papar Made.</p>
<p>Pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang dihubungi <em>Mobilitas</em> dari Jakarta, Senin (3/10/2022) menyebut razia dalam rangka operasi penegakkan ketertiban seperti Operasi Zebra tak perlu digelar jika tingkat ketertiban masyarakat benar-benar tinggi. Faktanya, kecenderungan masyarakat melanggar peraturan masih sangat tinggi.</p>
<figure id="attachment_8606" aria-describedby="caption-attachment-8606" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8606" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-sepeda-motor-dok.Istimewa-e1663240190908.jpg" alt="" width="700" height="506" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-sepeda-motor-dok.Istimewa-e1663240190908.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-sepeda-motor-dok.Istimewa-e1663240190908-300x217.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-sepeda-motor-dok.Istimewa-e1663240190908-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-sepeda-motor-dok.Istimewa-e1663240190908-696x503.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-sepeda-motor-dok.Istimewa-e1663240190908-581x420.jpg 581w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-sepeda-motor-dok.Istimewa-e1663240190908-324x235.jpg 324w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8606" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan sepeda motor &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Mulai dari tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, lampu dan spion tidak ada, memutar di jalur yang bukan semestinya. Perilaku melanggar aturan seolah dianggap lumrah dan masyarakat permisif. Banyak orang yang baru tertib ketika ada petugas,” jelas Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia itu.</p>
<p>Kombes Pol Made menyebut petugas akan mengedepankan edukasi dan peringatan dalam operasi ini. Meski, untuk tindakan yang jelas-jelas melanggar tetap akan dikenai tindakan pemberian bukti pelanggaran (Tilang).</p>
<p>“Apalagi, kan ada tilang elektronik (ETLE) di wilayah-wilayah tertentu. Sehingga semua tindak pelanggaran akan terjaring,” ucap Made.(Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Astra Honda Bangun Safety Riding Lab di Bali, Ini Urgensinya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/astra-honda-bangun-safety-riding-lab-di-bali-ini-urgensinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Sep 2022 09:28:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[AHM]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Riding Lab Honda]]></category>
		<category><![CDATA[Safety Riding Lab Honda di Bali]]></category>
		<category><![CDATA[sepeda motor Honda]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Astra Honda Motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=8340</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Lab yang dibangun PT Astra...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Lab yang dibangun PT Astra Honda Motor ini merupakan yang kelima di Indonesia.</p>
<p>Ketua Yayasan AHM Ahmad Muhibbuddin dalam keterangan resmi yang diterima <em>Mobilitas</em>, Jumat (2/9/2022) mengatakan, Safety Riding Lab yang dibangun di SMA Negeri Bali Mandara, Kabupaten Buleleng itu tak hanya diperuntukkan bagi pelajar saja.</p>
<p>“Tetapi terbuka bahkan diharapkan bisa jadi destinasi wisata untuk masyarakat umum. Kami berharap Safety Riding Lab yang kelima ini dapat terus memperkuat sinergi kami untuk membangun bangsa yang lebih baik, terutama dalam etika berlalu lintas,” papar dia.</p>
<p>Safety Riding Lab ini memiliki tiga zona utama, yakni zona Audio-Visual, Simulasi, dan Paktek. Zona pertama menggunakan metode pembelajaran melalui pembahasan video pendek.</p>
<p>Zona kedua merupakan wahana praktek berupa Honda Riding Trainer (HRT) dan perlengkapan berkendara. Di zona ini para peserta dapat mempertajam ilmu dengan buku-buku referensi, regulasi keselamatan berlalu lintas dan beberapa simulasi komponen sepeda motor.</p>
<figure id="attachment_8342" aria-describedby="caption-attachment-8342" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8342" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ketua-Yayasan-AHM-Ahmad-Muhibbuddin-Kiri-menyerahkan-secara-langsung-satu-unit-sepeda-motor-Honda-kepada-Kepala-Sekolah-SMAN-Bali-Mandara-I-Wayan-Suarsina-dok.AHM_-e1662197237723.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ketua-Yayasan-AHM-Ahmad-Muhibbuddin-Kiri-menyerahkan-secara-langsung-satu-unit-sepeda-motor-Honda-kepada-Kepala-Sekolah-SMAN-Bali-Mandara-I-Wayan-Suarsina-dok.AHM_-e1662197237723.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ketua-Yayasan-AHM-Ahmad-Muhibbuddin-Kiri-menyerahkan-secara-langsung-satu-unit-sepeda-motor-Honda-kepada-Kepala-Sekolah-SMAN-Bali-Mandara-I-Wayan-Suarsina-dok.AHM_-e1662197237723-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ketua-Yayasan-AHM-Ahmad-Muhibbuddin-Kiri-menyerahkan-secara-langsung-satu-unit-sepeda-motor-Honda-kepada-Kepala-Sekolah-SMAN-Bali-Mandara-I-Wayan-Suarsina-dok.AHM_-e1662197237723-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ketua-Yayasan-AHM-Ahmad-Muhibbuddin-Kiri-menyerahkan-secara-langsung-satu-unit-sepeda-motor-Honda-kepada-Kepala-Sekolah-SMAN-Bali-Mandara-I-Wayan-Suarsina-dok.AHM_-e1662197237723-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Ketua-Yayasan-AHM-Ahmad-Muhibbuddin-Kiri-menyerahkan-secara-langsung-satu-unit-sepeda-motor-Honda-kepada-Kepala-Sekolah-SMAN-Bali-Mandara-I-Wayan-Suarsina-dok.AHM_-e1662197237723-583x420.jpg 583w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8342" class="wp-caption-text">Ketua Yayasan AHM Ahmad Muhibbuddin (Kiri) menyerahkan secara langsung satu unit sepeda motor Honda kepada Kepala Sekolah SMAN Bali Mandara I Wayan Suarsina &#8211; dok.AHM</figcaption></figure>
<p>Zona ketiga adalah area praktik berkendara sesuai Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Zona ini berfungsi sebagai area praktek berkendara yang lengkap dengan berbagai rintangan kondisi jalan dan rambu-rambu lalu lintas.</p>
<p>Keberadaan Safety Riding Lab di Tanah Air sangat dibutuhkan mengingat masih tingginya angka kecelakaan lalu-lintas, yang dipicu oleh perilaku pengendara. Data rekapitulasi Korlantas Polri yang dinukil <em>Mobilitas</em>, Sabtu (3/9/2022) menunjukkan tahun 2021 lalu, 103.645 kecelakan lalu-lintas terjadi di Tanah Air. Dari jumlah itu sekitar 80% melibatkan sepeda motor.</p>
<p>Tingginya kasus kecelakaan juga terjadi di Bali. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali yang dinukil <em>Mobilita</em>s, Sabtu (3/9/2022) memperlihatkan jumlah kecelakaan masih tergolong tinggi. Tahun 2019 sebanyak 2 462 kasus, tahun berikutnya 1 787 kasus, dan 2021 sebanyak 1 984 kasus. (Din/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
