<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Leasing &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/leasing/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Jul 2024 18:45:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>Leasing &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Penggelapan Motor Kreditan Marak, Polisi Minta Leasing Perketat Persetujuan Kredit</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/kasus-penggelapan-motor-kreditan-marak-polisi-minta-leasing-perketat-persetujuan-kredit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 04:00:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor motor hasil penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[kredit motor]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[Penggelapan motor kredit]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan motor hasil penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[perusaahaan pembiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=19358</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Operasi penggerebekan yang dilakukan Badan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Operasi penggerebekan yang dilakukan Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri terhadap ekspor ilegal motor menunjukkan sebanyak 20.666 motor hasil penggelapan diekspor ke berbagai negara.</p>
<p>Laporan laman Humas.polri.go.id yang dikutip <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (25/7/2024) menyebut motor yang diekspor secara ilegal itu merupakan hasil tindak kejahatan penggelapan melalui modus pembelian secara kredit sejak Februari 2021 hingga 2024. Akibat tindak kejahatan tersebut, lembaga pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.</p>
<p>Seperti diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, hal itu terjadsi karena syarat pemberian pembiayaan kredit yang mudah oleh pihak lembaga pembiayaan. “Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan,” kata Yusri.</p>
<p>Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat itu menyebut saat ini syarat untuk mengajukan kredit sangat mudah. Dengan berbekal uang muka Rp 1 juta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atau milik orang lain, calon debitur sudah bisa mengajukan kredit.</p>
<figure id="attachment_19360" aria-describedby="caption-attachment-19360" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Direktur-Regident-Korlantas-Polri-Brigjend-Yusri-Yunus-dok.humas_.polri_.go_.id_-e1721881403423.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-19360" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Direktur-Regident-Korlantas-Polri-Brigjend-Yusri-Yunus-dok.humas_.polri_.go_.id_-e1721881403423.jpg" alt="" width="700" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Direktur-Regident-Korlantas-Polri-Brigjend-Yusri-Yunus-dok.humas_.polri_.go_.id_-e1721881403423.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Direktur-Regident-Korlantas-Polri-Brigjend-Yusri-Yunus-dok.humas_.polri_.go_.id_-e1721881403423-180x130.jpg 180w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></a><figcaption id="caption-attachment-19360" class="wp-caption-text">Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjend Yusri Yunus &#8211; dok.humas.polri.go.id</figcaption></figure>
<p>“Setelah motor didapat (setelah kredit disetujui), motor tersebut dijual ke penadah (yang diketahui sebagai sindikat internasional). Sedangkan orangnya (yang mengajukan kredit) menghilang begitu saja,” tandas Yusri.</p>
<p>Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo saat konferensi pers di Slog, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024) mengatakan pihaknya telah membekuk tujuh orang teranska kasus penggelapan motor kreditan tersebut. Dia menyebut, motor hasil kejahatan itu diekspor ke lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Taiwan, Hong Kong, dan Nigeria.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (25/7/2024) mengaku berterima kasih atas masukan Polri. Dia menyebut, pihaknya juga melakukan konsolidasi untuk menyikapi temuan tindak kejahatan itu.</p>
<p>“Tentunya, kami bersama teman-teman akan melakukan reformulasi dalam seleksi calon debitur (nasabah) sebelum dilakukan approval (persetujuan) pembiayaan kredit. Meskipun, ini juga kami lakukan dengan hati-hati, karena jangan sampai prosedur yang semakin ketat justeru menghambat penyaluran kredit. Intinya, kami di lembaga pembiayaan terus meningkatkan aspek prudent, tetapi upaya penyaluran kredit tetap lancar,” papar Suwandi. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembiayaan Kredit Mobil Listrik di RI Masih Minim, Ternyata Ini Penyebabnya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/pembiayaan-kredit-mobil-listrik-di-ri-masih-minim-ternyata-ini-penyebabnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Mar 2024 15:28:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[APPI]]></category>
		<category><![CDATA[BEV]]></category>
		<category><![CDATA[harga mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[kredit mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik baterai]]></category>
		<category><![CDATA[pasar mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pembelian mobil listrik mayoritas tunai]]></category>
		<category><![CDATA[pembiayaan kredit mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[populasi mobil listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=16979</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Masih minimnya peran lembaga pembiayaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Masih minimnya peran lembaga pembiayaan (<em>leasing</em>) dalam pembelian mobil listrik baterai (BEV) di Tanah Air bukan sekadar harga yang mahal, tetapi juga skema pembelian yang lebih dipilih konsumen.</p>
<p>Seperti diungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, sampai saat ini harga mobil listrik baterai masih terbilang mahal. Sehingga, konsumen kelas atas dengan daya beli yang tinggi saja yang menjangkaunya.</p>
<p>“Nah, karena konsumennya kebanyakan itu kelompok masyarakat dengan strata ekonomi yang tinggi atau kelas atas, maka cara pembayaran pembeliannya lebih menggunakan cara <em>cash</em> atau tunia. Ya sekitar 80 persen sampai 85 persen. Sisanya kredit, itu pun dengan tenor yang terbilang singkat,” papar Suwandi saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (5/3/2024).</p>
<p>Selain faktor harga dan cara pembayaran pembelian yang lebih banyak tunai itu, faktor lain yang menyebabkan peran lembaga <em>leasing</em> dalam pembiayaan pembelian BEV yang masih minim di Tanah Air adalah, karena masih belum terbentuknya ekosistem kendaraan tersebut. Ekosistem bukan sekadar jumlah mobil listrik yang ada di masyarakat plus infrastruktur pendukungnya semata, tetapi juga pasar kendaraan bekasnya.</p>
<figure id="attachment_14950" aria-describedby="caption-attachment-14950" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-14950" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/10/Neta-V-crossover-listrik-dari-Neta-Auto-yang-dijual-di-Indonesia-dok.PT-NAI-e1698147177486.jpg" alt="" width="700" height="505" /><figcaption id="caption-attachment-14950" class="wp-caption-text">Ilustrasi, mobil listrik Neta V yang dijual di Indonesia &#8211; dok.PT NAI</figcaption></figure>
<p>“Sehingga, ketika ada kredit macet, lalu mobil diambil oleh <em>leasing</em> maka ketika akan dijual melalui lelang, <em>leasing</em> juga akan kesulitan. Faktor ini juga menjadi pertimbangan,” kata Suwandi.</p>
<p>Hal serupa diungkap peneliti dari Indonesia Renewable Energy and Economic Institute (IREEI), Muhammad Hafidudin. Dia yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (5/3/2024) mengatakan faktor pasar kendaraan bekas yang belum terbentuk, persoalan jika terjadi kerusakkan mobil dan harus berganti baterai secara keseluruhan yang biayanya hampir sama dengan membeli mobil baru juga menjadi pertimbangan.</p>
<p>Dengan kata lain, lanjut Hafidudin, soal penurunan atau depresiasi nilai dari barang, dan jaminan dari asuransi juga menjadi pertimbangan. Sebab, sampai sekarang harus diakui, soal jaminan dari asuransi untuk perlindungan risiko mobil listrik masih minim.</p>
<p>“Meskipun banyak pabrikan yang memberi garansi baterai hingga beberapa waktu tertentu. Informasi yang saya terima dari teman-teman di <em>leasing</em>, keenganan mereka untuk pembiayaan kendaraan listrik baterai itu karena soal mitigasi potensi risiko masih banyak kendala,” papar Hafidudin. (Anp/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Januari – Mei Penjualan Mobil di RI Naik 10,7 Persen, Model Baru Jadi Pemicu</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/januari-mei-penjualan-mobil-di-ri-naik-107-persen-model-baru-jadi-pemicu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jun 2023 16:39:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[bunga kredit mobil]]></category>
		<category><![CDATA[kredit mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[mobil Honda]]></category>
		<category><![CDATA[mobil Mitsubishi]]></category>
		<category><![CDATA[mobil Toyota]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan mobil]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan mobil di RI]]></category>
		<category><![CDATA[PT Toyota Astra Motor]]></category>
		<category><![CDATA[TAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12767</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Masih terjaganya daya beli dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Masih terjaganya daya beli dan hadirnya model mobil baru maupun versi penyegaran menjadi pemicu.</p>
<p>Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Senin (12/6/2023) menunjukkan sepanjang lima bulan pertama tahun ini, total mobil yang terjual ke konsumen (ritel) mencapai 381.678 unit. Jumlah ini meningkat 10,7 persen dibanding penjualan selama periode sama di tahun lalu, yang sebanyak 381.678 unit.</p>
<p>Pada saat yang sama, jumlah mobil yang terjual ke diler (<em>wholesales</em>) mencapai 423.404 unit. Jumlah ini menanjak 6,9 persen dibanding angka <em>wholesales</em> yang dibukukan pabrikan mobil di Tanah Air sepanjang Januari – Mei 2022, yang mencapai 396.120 unit.</p>
<p>Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto menyebut membaiknya penjualan ritel mobil di lima bulan pertama tahun ini tak lepas dari daya beli masyarakat Indonesia yang terjaga.</p>
<figure id="attachment_11251" aria-describedby="caption-attachment-11251" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11251" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/All-New-Astra-Daihatsu-Ayla-di-GJAW-2023-dok.Mobilitas-e1678508922390.jpg" alt="" width="700" height="512" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/All-New-Astra-Daihatsu-Ayla-di-GJAW-2023-dok.Mobilitas-e1678508922390.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/All-New-Astra-Daihatsu-Ayla-di-GJAW-2023-dok.Mobilitas-e1678508922390-300x219.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/All-New-Astra-Daihatsu-Ayla-di-GJAW-2023-dok.Mobilitas-e1678508922390-150x110.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/All-New-Astra-Daihatsu-Ayla-di-GJAW-2023-dok.Mobilitas-e1678508922390-696x509.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/All-New-Astra-Daihatsu-Ayla-di-GJAW-2023-dok.Mobilitas-e1678508922390-574x420.jpg 574w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/All-New-Astra-Daihatsu-Ayla-di-GJAW-2023-dok.Mobilitas-e1678508922390-80x60.jpg 80w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11251" class="wp-caption-text">All New Daihatsu Ayla di GJAW 2023 &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Kemampuan membeli masyarakat ini ditopanng oleh kondisi perekonomian yang stabil.</p>
<p>“Ekonomi yang stabil juga menjadikan tidak adanya kenaikkan tingkat suku bunga pinjaman atau kredit. Soal suku bunga ini penting, karena kalau kita lihat 70 persen sampai 80 persen pembelian mobil itu dilakukan secara kredit. Jadi kalau bunga naik, akan sangat berdampak,” papar dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (12/6/2023).</p>
<p>Selain itu, pemicu minat masyarakat untuk membeli mobil yang tidak kalah besarnya adalah hadirnya mobil baru baik yang baru maupun versi penyegaran. Terlebih hingga lima bulan pertama tahun ini ada beberapa pameran otomotif yang digelar di Jakarta maupun di daerah. (Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penjualan Sepeda Motor Menanjak, Laba Pembiayaan FIF Melonjak</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/penjualan-sepeda-motor-menanjak-laba-pembiayaan-fif-melonjak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Apr 2023 04:12:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[angsuran kredit motor]]></category>
		<category><![CDATA[bunga Kredit Motor]]></category>
		<category><![CDATA[kredit motor di Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kredit sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[kredit sepeda motor Honda]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing motor]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga Pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan motor Honda]]></category>
		<category><![CDATA[PT Federal International Finance]]></category>
		<category><![CDATA[PT FIF]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12132</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Sepanjang Januari hingga Maret, total...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Sepanjang Januari hingga Maret, total penjualan sepeda motor di Indonesia naik 44,47% dibanding 2022.</p>
<p>Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang dikutip<em> Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (24/4/2023) menunjukkan, selama periode itu, total sepeda motor yang terjual mencapai 1.824.073 unit.</p>
<p>“Kondisi ekonomi yang stabil dan tidak ada sentimen negatif kenaikan harga barang-barang menjadikan daya beli masyarakat tetap kuat. Apalagi ada persiapan Lebaran, itu semua menjadi pemicu penjualan. Mudah-mudahan stabilnya pasar ini berlanjut sampai akhir tahun,” papar Ketua Bidang Komersial AISI, Sigit Kumala, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, belum lama ini.</p>
<p>Data AISI juga memperlihatkan di periode itu, motor Honda yang dipasarkan PT Astra Honda Motor (AHM) terjual 1.435.685 unit. Jumlah ini setara 70% dari total penjualan kendaraan bermotor roda dua itu.</p>
<figure id="attachment_7528" aria-describedby="caption-attachment-7528" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-7528" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/07/Seorang-anak-yang-tengah-dibonceng-dengan-sepeda-motor-dok.AHM_.jpg-e1658635630502.jpeg" alt="" width="700" height="510" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/07/Seorang-anak-yang-tengah-dibonceng-dengan-sepeda-motor-dok.AHM_.jpg-e1658635630502.jpeg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/07/Seorang-anak-yang-tengah-dibonceng-dengan-sepeda-motor-dok.AHM_.jpg-e1658635630502-300x219.jpeg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/07/Seorang-anak-yang-tengah-dibonceng-dengan-sepeda-motor-dok.AHM_.jpg-e1658635630502-150x109.jpeg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/07/Seorang-anak-yang-tengah-dibonceng-dengan-sepeda-motor-dok.AHM_.jpg-e1658635630502-696x507.jpeg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/07/Seorang-anak-yang-tengah-dibonceng-dengan-sepeda-motor-dok.AHM_.jpg-e1658635630502-576x420.jpeg 576w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/07/Seorang-anak-yang-tengah-dibonceng-dengan-sepeda-motor-dok.AHM_.jpg-e1658635630502-324x235.jpeg 324w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-7528" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pengguna sepeda motor Honda &#8211; dok.AHM</figcaption></figure>
<p>PT Federal International Finance (FIF) mengaku selama triwulan pertama tahun ini menyalurkan pembiayaan kredit untuk 396.000 sepeda motor Honda. Jumlah itu meningkat 31,9% dibanding periode sama di tahun lalu, yang mencapai 301.000 unit.</p>
<p>Presiden Direktur PT FIF, Margono Tanuwijaya, dalam keterangan resmi yang diterima <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Senin (24/4/2023) mengatakan, seiring dengan bertambah moncernya pasar, pembiayaan yang disalurkan FIF meningkat. Begitu pun laba bersih yang diraup.</p>
<p>“Laba bersih perusahaan meningkat 25,8% menjadi Rp 944,4 miliar dibanding periode yang sama tahun 2022 yang senilai Rp 750,8 miliar. Ada peningkatan hingga Rp 193,6 miliar,” ujar Margono. (Jrr/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DP 0% Kredit Otomotif Diperpanjang hingga Akhir 2022</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/dp-0-kredit-otomotif-diperpanjang-hingga-akhir-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Oct 2021 00:30:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[bunga kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Down Payment]]></category>
		<category><![CDATA[DP 0%]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[kredit leasing]]></category>
		<category><![CDATA[kredit macet]]></category>
		<category><![CDATA[kredit mobil]]></category>
		<category><![CDATA[kredit motor]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[Otoritas Jasa Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[tenor kredit]]></category>
		<category><![CDATA[uang muika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=3477</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka (DP) 0% untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti yang saat ini masih berlangsung hingga akhir tahun 2022 nanti. Tujuannya untuk menggenjot pereknomian melalui peningkatan konsumsi masyarakat.</p>
<p>Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut perpanjangan waktu pemberlakuan ketentuan DP 0% tersebut efektif sejak 1 Januari 2022 nanti hingga 31 Desember 2022.</p>
<p>“Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,&#8221; ungkap Perry dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), yang digelar di Jakarta, Selasa (19/10/2021).</p>
<figure id="attachment_3479" aria-describedby="caption-attachment-3479" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3479" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Kantor-Bank-Indonesia-dok.Istimewa-e1634690559385.jpg" alt="" width="700" height="498" /><figcaption id="caption-attachment-3479" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Bank Indonesia &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Namun, seperti sebelumnya (dan hingga kini masih berlangsung) pemberian fasilitas DP 0% bagi nasabah bank atau lembaga keuangan yang melakukan kredit, hanya boleh dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang memenuhi syarat. “Ketentuan pemberian DP 0% ini bisa diberikan oleh lembaga keuangan dengan catatan memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu (NPL atau tingkat kredit macet bersih di bawah 1%),” tandas Perry.</p>
<p>Pria kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah, 25 Februari 1959 ini memastikan kebijakan BI itu telah dipikirkan secara matang dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Oleh karenanya, lembaga keuangan yang melaksanakannya juga harus bertindak cermat dan hati-hati dengan mengedepankan prinsip prudential.</p>
<p>Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut meski telah mendapatkan payung hukum berupa ketentuan dari BI, namun dalam pelaksanaannya di lapangan kebijakan itu tidak akan serta merta dilakukan oleh semua lembaga pembiayaan. Hal ini, lanjut Suwandi, berdasar pengalaman yang telah terjadi selama ini.</p>
<figure id="attachment_2973" aria-describedby="caption-attachment-2973" style="width: 701px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-2973" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926.jpg" alt="" width="701" height="491" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926.jpg 701w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-300x210.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-696x487.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-600x420.jpg 600w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 701px) 100vw, 701px" /><figcaption id="caption-attachment-2973" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pengitungan bunga kredit dan pokok angsuran kredit oleh leasing &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Dia menandaskan, kebijakan DP 0% ini bukanlah sesuatu yang baru, saat ini juga sudah berlaku. Aturan turunan untuk lembaga pembiayaan atau <em>leasing</em> itu ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, di OJK, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 yang mengatur soal pemberian DP 0% tersebut.</p>
<p>“Di aturan ini disebutkan bagi perusahaan pembiayaan yang memberikannya adalah mereka yang memiliki tingkat kesehatan tertentu yang telah ditetapkan yaitu (<em>non performing loan</em> atau NPF) pembiayaan macet di bawah 1%,” papar Suwandi saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (19/10/2021).</p>
<figure id="attachment_3480" aria-describedby="caption-attachment-3480" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3480" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Ilustrasi-kredit-sepeda-motor-dan-kredit-mobil-dok.Samaksh-e1634690710856.jpg" alt="" width="700" height="500" /><figcaption id="caption-attachment-3480" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kredit sepeda motor dan kredit mobil &#8211; dok.Samaksh</figcaption></figure>
<p><strong>Risiko masih tinggi</strong><br />
Sejak kebijakan DP 0% &#8211; tahap pertama atau di tahun ini &#8211; diberlakukan pada 1 Maret lalu, hingga kini tak banyak lembaga pembiayaan atau <em>leasing</em> yang menerapkannya. Mereka bukan tidak memenuhi syarat tingkat kesehatan perusahaan dengan NPF bersih maksimal 1%, namun lebih pada pertimbangan masih tingginya risiko.</p>
<p>“Bagi leasing yang memenuhi syarat pun untuk memberikan DP 0% itu masih berpikir ulang. Apalagi, di tengah situasi seperti sekarang dimana ekonomi masih memiliki <em>volatilitas</em> (tingkat fluktuasi) yang tinggi ya. Sehingga tingkat risiko juga tinggi. Kalau nanti macet, orang berbondong-bondong minta direstrukturisasi atau bahkan dihapuskan, lembaga pembiayaan juga akan penuh risiko,” jelas dia.</p>
<figure id="attachment_1238" aria-describedby="caption-attachment-1238" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1238" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-proses-pengajuan-pembiayaan-kredit-mobil-dok.My-Rate-Compass-e1622598062535.jpg" alt="" width="700" height="494" /><figcaption id="caption-attachment-1238" class="wp-caption-text">Ilustrasi, proses pengajuan pembiayaan kredit mobil &#8211; dok.My Rate Compass</figcaption></figure>
<p>Pernyataan senada juga diungkapkan pengamat keuangan dan perbankan Paul Sutaryono. Menurut dia, orang yang mengkredit barang – termasuk produk otomotif baik mobil maupun sepeda motor – umumnya mereka yang belum memiliki dana yang cukup untuk membayar secara kontan.</p>
<p>“Di tengah situasi kondisi yang masih diliputi pandemi (Covid-19) sekarang ini, potensi risiko kredit macet masih sangat tinggi. Tetapi mudah-mudahan potensi ini semakin mengecil sejalan ekonomi yang membaik di tahun-tahun mendatang,” kata dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (19/10/2021)</p>
<p>Artinya, untuk menerapkan DP 0% ini, sebut Paul, lembaga keuangan baik bank maupun lembaga pembiayaan (<em>leasing</em>) memang dituntut sangat hati-hati untuk menerapkan kebijakan DP 0%. Aspek kehati-hatian (<em>prudential</em>) dan menyiapkan mitigasi maupun manajemen risiko secara tepat sangat dibutuhkan.</p>
<figure id="attachment_1886" aria-describedby="caption-attachment-1886" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1886" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Ilustrasi-penyelesaian-kredit-dok.Financer-e1625104886590.jpg" alt="" width="700" height="483" /><figcaption id="caption-attachment-1886" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kesepakatan dalam proses pengajuan pembiayaan kredit otomotif &#8211; dok.Financer</figcaption></figure>
<p>&#8220;Mereka bisa juga menetapkan tenor (jangka waktu kredit) yang pendek (singkat) dengan besaran nominal angsuran yang besar. Tetapi, ini kembali lagi ke calon debitur (nasabah) apakah mereka bersedia?,&#8221; imbuh Paul. (Fat/Hen/Sut/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bisa Sita Kendaraan Tanpa Pengadilan, Leasing Tak akan Semena-mena</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/bisa-sita-kendaraan-tanpa-pengadilan-leasing-tak-akan-semena-mena/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Sep 2021 03:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[angsuran kredit]]></category>
		<category><![CDATA[APPI]]></category>
		<category><![CDATA[gagal bayar kredit]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[jaminan fidusia]]></category>
		<category><![CDATA[kredit macet]]></category>
		<category><![CDATA[kredit mobil]]></category>
		<category><![CDATA[kredit otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[kredit sepeda motor]]></category>
		<category><![CDATA[Leasing]]></category>
		<category><![CDATA[penyitaan mobil]]></category>
		<category><![CDATA[penyitaan motor kredit]]></category>
		<category><![CDATA[putusan MK Nomor 18 Tahun 2019]]></category>
		<category><![CDATA[tenor kredit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=2971</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia yang dirilis Kamis, 9 September lalu, dinilai sebagian besar kalangan telah mengakhiri silang pendapat soal penyitaan kendaraan bermotor yang angsuran kreditnya macet tanpa melalui mekanisme pengadilan. Sekadar pengingat, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.</p>
<p>“Nah, dalam proses kredit sebuah benda (termasuk kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor) hak kepemilikannya sebelum kredit itu lunas, masih atas nama pemilik yaitu lembaga pembiayaan (leasing), dan debitur (pengredit) itu berstatus penyewa hak guna usaha atau pakai. Itu yang perlu dipahami dulu ya,” tutur Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Senin (27/9/2021).</p>
<p>Seperti diketahui dalam putusannya yang ditetapkan dalam surat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, MK menegaskan selama ini ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur. Selain itu untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.</p>
<figure id="attachment_2973" aria-describedby="caption-attachment-2973" style="width: 701px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-2973" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926.jpg" alt="" width="701" height="491" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926.jpg 701w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-300x210.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-696x487.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-600x420.jpg 600w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/09/Ilustrasi-pengitungan-bunga-kredit-dan-pokok-angsuran-kredit-oleh-leasing-dok.Istimewa-e1632712709926-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 701px) 100vw, 701px" /><figcaption id="caption-attachment-2973" class="wp-caption-text">Ilustrasi, penghitungan bunga kredit dan pokok angsuran kredit oleh leasing &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Tetapi, bagi debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur (lembaga pembiayaan) atau bahkan debitur (nasabah pengredit) itu sendiri,” bunyi putusan MK tersebut.</p>
<p>Suwandi menyebut, putusan itu MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memperjelas terhadap apa yang selama ini dipersepsi berbeda-beda oleh masyarakat.</p>
<p>“Karena, dalam proses kredit kan juga sudah ada aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban debitur. Begitu pun dengan kreditur (perusahaan pembiayaan atau leasing). Termasuk, bagaimana jika terjadi kredit macet. Bagaimana prosedur untuk mengingatkan nasabah yang gagal atau tidak memenuhi kewajiban angsuran, hingga penarikan barang jaminan (kendaraan). Jadi tidak hanya sepihak,” papar dia.</p>
<figure id="attachment_1154" aria-describedby="caption-attachment-1154" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1154" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Ilustrasi-kredit-mobil-dok.Financial-Express-e1622296407359.jpg" alt="" width="700" height="492" /><figcaption id="caption-attachment-1154" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kredit mobil &#8211; dok.Financial Express</figcaption></figure>
<p><strong>Tak akan semena-mena</strong><br />
Suwandi juga memastikan, kendati putusan MK telah menastikan bahwa penyitaan jaminan bisa dilakukan tanpa proses pengadilan, namun perusahaan pembiayaan tidak akan bertindak semena-mena. Selain mengacu pada aturan yang berlaku secara umum, perusahaan pembiayaan juga memiliki standar prosedur di internal mereka.</p>
<p>“Dan tentunya, standar dan ketentuan di internal itu juga tidak bertentangan atau mengabaikan aturan yang berlaku secara umum. Sehingga, hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap dihormati,” kata Suwandi.</p>
<p>Selama ini pun, lanjut dia, perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan juga melalui beberapa tahap peringatan. Selain itu penyitaan dilakukan oleh collector yang bersertifikat, sehingga merek diakui tugas dan fungsi kerjanya.</p>
<figure id="attachment_1238" aria-describedby="caption-attachment-1238" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1238" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-proses-pengajuan-pembiayaan-kredit-mobil-dok.My-Rate-Compass-e1622598062535.jpg" alt="" width="700" height="494" /><figcaption id="caption-attachment-1238" class="wp-caption-text">Ilustrasi, proses pengajuan pembiayaan kredit mobil. Calon debitur sebaiknya mencermati klausul perjanjian yang disebutkan di dokumen perjanjian, khususnya tentang hak dan kewajiban kreditur dan debitur.- dok.My Rate Compass</figcaption></figure>
<p>Dalam proses penarikan barang jaminan, lembaga pembiayaan akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati tenggat pembayaran angsuran alias menunggak. Debitur dinyatakan mengalami keterlambatan pembayaran dari tanggal jatuh tempo hingga tujuh hari.</p>
<p>Sehingga dikirimkan peringatan pertama. Jika, dalam waktu tujuh hari setelah peringatan pertama, tidak ada tanggapan maka akan dikirimkan peringatan kedua, hingga seterusnya peringatan ketiga jika belum juga ada respon dari debitur.</p>
<p>Sebelum ada Undang-undang Fidusia Nomor 92 Tahun 1999, sebut Suwandi, biasanya lembaga pembiayaan menunggu hingga tunggakan yang ketiga atau 90 hari sebelum melakukan eksekusi penyitaan barang jaminan.</p>
<figure id="attachment_1886" aria-describedby="caption-attachment-1886" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1886" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/07/Ilustrasi-penyelesaian-kredit-dok.Financer-e1625104886590.jpg" alt="" width="700" height="483" /><figcaption id="caption-attachment-1886" class="wp-caption-text">Ilustrasi, penyelesaian kredit &#8211; dok.Financer</figcaption></figure>
<p>“Tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah pentingnya komunikasi, jika memang debitur ada kesulitan pembayaran angsuran, sebaiknya menghubungi laesing untuk dicarikan jalan keluarnya. Sehingga persoalan akan diselesaikan dengan menguntungkan kedua belah pihak,” pesan Suwandi. (Yap/Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
