<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>masa berlaku SIM &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/masa-berlaku-sim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Jun 2024 07:37:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>masa berlaku SIM &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Keren, Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Berlaku di Delapan Negara Asia Tenggara</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/keren-mulai-1-juni-2025-sim-indonesia-berlaku-di-delapan-negara-asia-tenggara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Jun 2024 07:37:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi SIM]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pernerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SIM INdonesia di ASEAN]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=18757</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Dengan ketentuan berlakunya Surat Izin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Dengan ketentuan berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di sejumlah negara itu, maka warga negara Indonesia tak perlu membuat SIM Internasional jika berkendara di negara tersebut.</p>
<p>Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (20/6/2024). “Iya, sudah disepakti dengan delapan dari 10 negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), bahwa nanti mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia berlaku di negara mereka,” ungkap Heru.</p>
<p>Delapan negara itu adalah Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sebaliknya, SIM terbitan negara-negara itu juga berlaku di Indonesia.</p>
<figure id="attachment_4502" aria-describedby="caption-attachment-4502" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-4502" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Sistem-ERP-yang-diterapkan-di-Singapura-dok.The-Straits-Times-e1639665995725.jpg" alt="" width="700" height="498" /><figcaption id="caption-attachment-4502" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kondisi lalu-lintas di Singapura &#8211; dok.The Straits Times</figcaption></figure>
<p>“Ini merupakan salah satu bagian dari upaya untuk mempermudah mobilitas masyarakat antar negara ASEAN. Karena SIM itu sebenarnya bukti identitas diri seseorang, sehingga data yang ada dari seseorang warga negara tertentu di ASEAN juga bisa terekam di negara lain di kawasan. Ada beberapa keuntungan yang didapat dari kebijakan ini,” ungkap Heru.</p>
<p>Berkaitan dengan data tersebut, mulai 1 JUni 2025 itu pula, nomor seri SIM akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski, untuk penggantian tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan masa berlaku KTP orang yang bersangkutan. (Ton/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai Tahun 2025 Nomor SIM Pakai Nomor Induk Kependudukan KTP, Ini Tujuannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mulai-tahun-2025-nomor-sim-pakai-nomor-induk-kependudukan-ktp-ini-tujuannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 10:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[nomor SIM pakai NIK KTP]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[tujuan nomor SIM pakai NIK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=18545</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Dengan penggunaan NIK ini dimaksudkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Dengan penggunaan NIK ini dimaksudkan agar lebih memudahkan, terutama terkait dengan keperluan warga masyarakat dalam mengrurus berbagai keperluan dan membutuhkan data.</p>
<p>Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Surat Izin Mengemudi (SIM) Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Heru Sutopo, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (6/6/2024) mengatakan, rencananya penggunaan NIK untuk nomor SIM itu di mulai tahun depan.</p>
<p>Heru menyebut kemungkinan besar kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Juni 2025. Dasar dan tujuan kebijakan itu, lanjut dia, adalah untuk lebih memudahkan, karena dengan satu data untuk berbagai kartu identitas dan penggunaan seperti KTP, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga Kartu Indonesia Sehat (KIS) maka proses layanankepada masyarakat juga lebih cepat dan mudaha.</p>
<p>“Karena kalau tidak banyak data, tentu tidak akan merepotkan, hanya satu data lebih mudah, dan layanan yang diberikan akan lebih cepat sebab basis datanya sama dan satu. Nah, nantinya kita ingin nomor seri SIM itu juga menjadi acuan untuk berbagai kebutuhan data atas seseorang,” papar Heru.</p>
<figure id="attachment_11981" aria-describedby="caption-attachment-11981" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11981" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Surat-Izin-Mengemudi-dok.Mobilitas-rotated-e1681571969969-583x420.jpg 583w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11981" class="wp-caption-text"> SIM A &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Namun, ada tujuan lain yang tidak kalah penting, yaitu mencegah terjadinya duplikasi SIM, yakni seseorang memiliki jenis SIM yang sama yang diterbitkan di daereah lain. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran lalu-lintas dan SIM yang bersangkutan disita petugas, maka orang yang bersangkutan tidak bisa menggunakan SIM lain.</p>
<p>Meski demikian, Heru mengatakan masyarakat tidak perlu langsung mengganti SIM yang berlaku dengan SIM baru yang bernomor seri dengan NIK.</p>
<p>“Sambil jalan saja, jadi nati setelah kebijakan ini berlaku ( 1 Juni 2025), kemudian masa berlaku SIM berlaku telah habis dan dilakukan perpanjangan, saat itulah berganti. Tetapi untuk yang mengajukan permohonan SIM baru, tentu sudah bisa menggunakan kebijakan baru ini,” tandas Heru. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mahkamah-konstitusi-tolak-permohonan-sim-berlaku-seumur-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2023 09:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[golongan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[MTI]]></category>
		<category><![CDATA[pemegang SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pemelik SIM]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[transportasi Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14451</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu ditetapkan dan dibacakan pada Kamis (14/9/2023).</p>
<p>cKetua MK Anwar Usman menyatakan tujuh hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga sumur hidup sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Putusan MK itu ditetapkan dalam Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ada perbedaan antara SIM dengan KTP, meski keduanya berfungsi sebagai kartu tanda identitas.</p>
<p>“SIM berfungsi sebagai tanda registrasi sekaligus menjadi lisensi atau surat izin mengemudi berdasar kompetensi seperti yang ditetapkan dengan standar tertentu. SIM yang dimohonkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti usia, kesehatan, serta lulus ujian praktik mengemudi dan tertulis,” papar Eny.</p>
<p>Putusan MK ini disambut baik pengamat transportasi yang juga mantan Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metrojaya, Budiyanto.</p>
<figure id="attachment_8218" aria-describedby="caption-attachment-8218" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-8218" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957.jpg" alt="" width="700" height="502" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-696x499.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-586x420.jpg 586w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8218" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Karena SIM ini seperti bukti bahwa seseorang yang diberikan atau yang berhak memiliki adalah orang yang benar-benar memimiliki kompetensi dan keterampilan mengemudi,” papar Budi saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Kamis (14/9/2023).</p>
<p>Karena fungsinya yang begitu penting dan mendasar itulah, lanjut Budi, maka penerbitan SIM ditetapkan melalui Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. “Di peraturan ini ditetapkan empat syarat untuk mendapatkan SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian,” sebut Budi.</p>
<p>Menurut Budi ada alasan yang mendasar mengapa ditetapkan persyaratan tersebut, yakni karena berkendara atau mengemudikan kendaraan di jalan bukan hanya menyangkut keamanan dan keselamatn diri pribadi pengemudi. Namun, juga orang lain yang tengah berada di jalan, baik yang tengah mengemudikan kendaraan maupun tidak.</p>
<p>Keterampilan maupun kondisi psikis seseorang, lanjut Budi, bisa saja mengalami penurunan seiring denga bertambahnya usia atau kondisi kesehatan. Oleh karena itu, harus dilakukan evaluasi melalui pengujian dalam kurun waktu tertentu.</p>
<p>&#8220;Dan saya kira waktu lima tahun merupakan waktu yang pas untuk mengetahui perkembangan kondisi seseorang. Karena ini, sekali lagi menyangkut keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama,” tandas Budi. (Yus/Nan/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktik Zig-zag Angka 8 Diganti, Keterampilan Pemohon SIM Tetap Harus Diuji</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/praktik-zig-zag-angka-8-diganti-keterampilan-pemohon-sim-tetap-harus-diuji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Aug 2023 12:09:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pemohon SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[uji praktik Zig-zag angka 8]]></category>
		<category><![CDATA[ujian praktik pemohon SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13575</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Korps lalu-lintas Polri mengganti uji...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Korps lalu-lintas Polri mengganti uji praktik keterampilan berkendara zig-zag melalui jalur seperti angka 8 dalam ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).</p>
<p>Sebagai gantinya, kepolisian akan menerapkan uji praktik berkendara di lintasan berbentuk huruf S. Uji dengan lintasan seperti ini, diharapkan lebih mudah dilakukan pemohon SIM, namun tetap memrnuhi unsur uji keterampilan.</p>
<p>“Dengan ujian praktik berkendara di lintasan berbentuk huruf S ini tidak mengurangi tujuan untuk mengetahui sejauh mana keterampilan seorang pemohon SIM dalam mengendarai atau mengemudi kendaraan. Unsur kemampuan bermanuver ke kanan dan ke kiri dengan jalanan menikung juga cukup terwakili di uji praktik dengan lintasan huruf S ini,” papar Kepala Subdirektorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (4/8/2023).</p>
<p>Pria yang akrab disapa Djati ini mengatakan, ujian keterampilan atau uji praktik bagi pemohon SIM merupakan kegiatan yang penting untuk dilakukan. Sebab, berkendara di jalanan selain membutuhkan tentang pengetahuan soal peraturan, rambu, dan etika, juga membutuhkan emosi yang stabil serta keterampilan.</p>
<p>“Apalagi, kondi lalu-lintas itu sangat dinamis. Laju kendaraan maupun manuver yang dilakukan pengguna kendaraan lain juga sulit diprediksi dengan berbagai faktor yang menyebabkannya. Oleh karena itu, setelah uji prakitik berkendara zig-zag di lintasan berbentuk angka 8 dihapuskan, maka praktik zig-zag di lintasan berbentuk huruf S ini sebagai gantinya,” jelas Djati.</p>
<figure id="attachment_8341" aria-describedby="caption-attachment-8341" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8341" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Siswa-SMA-yang-tengah-mempraktekan-safety-riding-yang-digelar-oleh-Yayasan-Astra-Honda-Motor-dok.AHM_-e1662197127481.jpg" alt="" width="700" height="512" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Siswa-SMA-yang-tengah-mempraktekan-safety-riding-yang-digelar-oleh-Yayasan-Astra-Honda-Motor-dok.AHM_-e1662197127481.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Siswa-SMA-yang-tengah-mempraktekan-safety-riding-yang-digelar-oleh-Yayasan-Astra-Honda-Motor-dok.AHM_-e1662197127481-300x219.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Siswa-SMA-yang-tengah-mempraktekan-safety-riding-yang-digelar-oleh-Yayasan-Astra-Honda-Motor-dok.AHM_-e1662197127481-150x110.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Siswa-SMA-yang-tengah-mempraktekan-safety-riding-yang-digelar-oleh-Yayasan-Astra-Honda-Motor-dok.AHM_-e1662197127481-696x509.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Siswa-SMA-yang-tengah-mempraktekan-safety-riding-yang-digelar-oleh-Yayasan-Astra-Honda-Motor-dok.AHM_-e1662197127481-574x420.jpg 574w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/09/Siswa-SMA-yang-tengah-mempraktekan-safety-riding-yang-digelar-oleh-Yayasan-Astra-Honda-Motor-dok.AHM_-e1662197127481-80x60.jpg 80w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8341" class="wp-caption-text">Ilustrasi, latihan safety riding yang digelar oleh Yayasan Astra Honda Motor &#8211; dok.AHM</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, Direktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Sabtu (5/8/2023) ujian praktik bagi pemohon SIM memang sudah seharusnya dibuat mudah. Terlebih jika dilakukan di ruang tertutup.</p>
<p>“Tetapi, yang juga harus diingat adalah jangan sampai pengganti ujian praktik melintasi lintasan berbentuk angka 8 itu mengabaikan aspek uji kemampuan atau keterampilan berkendara yang benar dan aman. Sebab, harus jujur diakui banyak sekali pengguna kendaraan di jalan yang berkendara membahayakan orang lain meskipun merek pemegang SIM,” papar dia.</p>
<p>Bahkan Jusri berharap ujian praktik berkendara bagi pemohon SIM juga dilakukan di jalan raya. Sehingga, kemampuan atau keterampilan calon pemohon SIM bisa dibuktikan.</p>
<p>“Karena jalan raya itu kondisi riil yang sangat dinamis. Makanya, sebelum mengajukan permohonan SIM orang yang bersangkutan memang benar-benar sudah terampil mengemudi atau mengendarai kendaraan. Bukan, baru belajar lalu memohon SIM atau yang ironis memohon SIM baru belajar. Tetapi sekali lagi, ujian praktik SIM jangan mempersulit,” tandas Jusri. (Swe/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Ditolak Saat Ingin Mendapat SIM</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/jangan-lakukan-ini-jika-tak-mau-ditolak-saat-ingin-mendapat-sim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 May 2023 14:44:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[ada mengajukan permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pemegang SIM]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mengajukan permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mengajukan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat penerbitan SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12532</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Mengajukan permohonan mendapat Surat Izin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Mengajukan permohonan mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki persyaratan tertentu sesuai peraturan.</p>
<p>Namun, ada juga persyaratan yang tidak terdapat di peraturan resmi alias tidak tertulis, atau yang biasa dikenal sebagai norma kepatutan dan kesopanan. Terutama terhadap institusi atau lembaga penerbit lisensi mengemudikan kendaraan bermotor itu, yakni Kepolisian Republik Indonesia.</p>
<p>“Tentunya kita hidup di Indonesia memiliki adab dan norma kesopanan masuk masuk dan berada di lembaga-lembaga resmi. Oleh karena itu, tentunya kalau ingin diterima untuk mengajukan permohonan mendapatkan SIM ya penuhilah standar adab atau kesopnanan itu,” ungkap Kepala Subdirektorat SIM, Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (25/5/2023).</p>
<p>Djati mencontohkan perilaku yang dinilai tidak sopan adalah menggunakan sandal jepit. Kemudian memakai celana pendek dan kaos tanpa krah, serta tidak dilepas kacamata hitam (jika tengah memakainya).</p>
<figure id="attachment_11982" aria-describedby="caption-attachment-11982" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-11982" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg" alt="" width="700" height="505" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-696x502.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-582x420.jpg 582w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-324x235.jpg 324w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11982" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Gerai SIM di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Karena petugas Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau petugas di Polres akan memperhatikan calon pemohon SIM. Kalau memakai pakaian dan alas kaki seperti itu pasti ditolak masuk, dan disuruh pulang untuk berganti (sesuai standar kepatutan),” jelas dia.</p>
<p>Selain itu, ada juga himbauan yang diberikan kepada masyarakat pemohon SIM memakai agar tidak memakai baju berawna putih. Sedangkan – khususnya untuk para wanita – tidak memakai jilbab warna putih.</p>
<p>Sebab, latar belakang atau background foto yang digunakan dalam foto SIM berwarna putih. Sehingga jika memakai jilbab putih akan mengaburkan tampilan foto.</p>
<p>Begitu pun dengan pakaian atau (untuk wanita) kerudung atau jilbab warna biru. Sebab, tidak menutup kemungkinan latar belakang foto SIM menggunakan warna gelap, atau biru.</p>
<p>Sementara, jika pemohon SIM adalah seorang wanita bercadar, maka akan diminta untuk membukanya saat pengambilan foto. Hal ini dikarenakan tampilan foto di SIM hanya bagian wajah saja, sehingga jika bercadar tidak akan terlihat. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Alasan Mengapa Masa Berlaku SIM Cuma Lima Tahun</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-alasan-mengapa-masa-berlaku-sim-cuma-lima-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 May 2023 02:58:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan tentang SIM]]></category>
		<category><![CDATA[layanan perpanjangan SIM keliling]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mengajukan pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12378</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Belum lama ini telah viral...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Belum lama ini telah viral seorang pengacara menggugat pembatasan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Orang tersebut meminta agar ketentuan di pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan yang menyatakan masa berlaku SIM lima tahun dibatalkan. Dia meminta agar masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.</p>
<p>Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (15/5/2023) enggan mengomentari gugatan itu. Kendati begitu, dia menjelaskan masa berlaku SIM yang dibatasi lima tahun mememiliki tujuan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan di jalan.</p>
<p>“Karena mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dibutuhkan persyaratan kesehatan psikis dan fisik, keterampilan atau kemampuan. Oleh karena itulah diperlukan legitimasi yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan mampu dan layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya,” papar Djati.</p>
<p>Sementara, secara alamiah kemampuan fisik dan psikis seseorang mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sehingga kemampuan maupun keterampilan dalam menggunakan suatu peralatan termasuk kendaraan bermotor berkurang. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali.</p>
<figure id="attachment_11982" aria-describedby="caption-attachment-11982" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-11982" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg" alt="" width="700" height="505" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-696x502.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-582x420.jpg 582w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-324x235.jpg 324w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11982" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Gerai SIM di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Jadi itu dasarnya. Tujuannya, tentu demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di jalan raya. Karena negara berkewajiban melindungi keselamatan dan keamanan segenap warga negaranya,” tandas Djati.</p>
<p>Pernyataan senada diungkap pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno, yang dihubungi<em> Mobilitas</em>, dari Jakarta, Senin (15/5/2023). Menurut dia, penggunaan kendaraan bermotor di jalan bukan sekadar kesenangan atau untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga menyangkut kepentingan dan keselamatan orang lain.</p>
<p>“Oleh karena itu, untuk mengemudikan kendaraan dibutuhkan kemampuan,keterampilan, dan kesehatan. Sementara, secara alamiah kemampuan fisik baik secara sensorik maupun motorik seseorang mengalami penurunan seiring bertambahnya usia. Jadi evaluasi dalam periode tertentu itu penting,” tandas Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIM Mati Pas Libur Lebaran 2023? Tenang, Bisa Diperpanjang di Periode Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/sim-mati-pas-libur-lebaran-2023-tenang-bisa-diperpanjang-di-periode-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Apr 2023 15:23:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi SIM]]></category>
		<category><![CDATA[kegunaan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan SIM secara online]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[SIM mati saat lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[tarif pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[tarif perpanjangan SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=11980</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Pemberian dispensasi perpanjangan Surat Izin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Pemberian dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ini, tak berlaku di luar periode yang ditetapkan.</p>
<p>Kepala Subdirektorat SIM, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo mengatakan dispensasi itu diberikan karena SIM yang bersangkutan habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur lebaran.</p>
<p>“Pada saat yang sama, layanan penerbitan SIM juga libur sejalan dengan cuti nasional Lebaran 2023,” papar dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).</p>
<p>Pria yang akrab disapa Djati itu menegaskan, masyarakat pemegang SIM (semua golongan) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari Lebaran juga harus ingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku pada 26 April – 3 Mei 2023. Jika melebihi periode tersebut, atau baru akan memperpanjang di tanggal 4 Mei atau bahkan setelahnya, tidak akan dilayani.</p>
<figure id="attachment_11982" aria-describedby="caption-attachment-11982" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-11982" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg" alt="" width="700" height="505" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-696x502.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-582x420.jpg 582w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-324x235.jpg 324w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11982" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Gerai SIM di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Karena dianggap SIM telah habis masa berlakunya (mati) seperti biasa atau tidak mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan. Dengan kata lain, pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM yang baru seperti saat awal permohonan mendapatkan SIM. Mereka juga harus menjalani ujian teori dan praktik lagi,” papar Djati.</p>
<p>Ihwal libur layanan penerbitan SIM ini, Djati menyebut telah diinstruksikan oleh Kepala Korps Lalu-lintas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi. Instruksi ini diberikan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023 oleh Kakorlantas atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (Yus/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
