Mobil Pakai Roof Box Bisa Ditilang? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya
Senin / 10-01-2022, 11:00 WIB
Jakarta, Mobilitas – Dalam beberapa terakhir publik di Indonesia ramai mendiskusikan pernyataan yang menyebut mobil yang dipasangi roof box bisa dikenai sanksi dan diberikan bukti pelanggaran (Tilang) dengan ancaman denda senilai Rp 500.000.