<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>MTI &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/mti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Sep 2025 08:10:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>MTI &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MTI Minta Pemerintah Tak Beri Subsidi Pembelian Motor Listrik, Ini Alasannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mti-minta-pemerintah-tak-beri-subsidi-pembelian-motor-listrik-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 07:00:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Transportasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MTI]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi motor listrik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=25572</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Usulan agar pemerintah melanjutkan lagi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Usulan agar pemerintah melanjutkan lagi insentif berupa subsidi pembelian sepeda motor listrik yang diharapkan oleh industri itu sepertinya mendapat tantangan baru. Organisasi nirlaba Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) justru meminta pemerintah mencabut kebijakan subsidi.</p>
<p>Ketua Umum MTI Tory Damantoro dalam keterangan resmi yang diterima <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (12/9/2025) menyebut kebijakan pemberian subsidi motor listrik di saat ini tidak menjawab masalah utama yang dialami masyarakat, yaitu melemahnya daya beli. Kebijakan subsidi, kata dia, justru berpotensi menambah beban baru bagi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi.</p>
<p>“Di tengah tabungan masyarakat yang menipis dan tekanan inflasi yang tinggi, pemerintah malah mendorong konsumsi baru lewat subsidi motor listrik. Ini bukan obat bagi rakyat, tapi justru menambah cicilan dan biaya perawatan,” ungkap Tory.</p>
<p>Sementara, Wakil Ketua MTI Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Wilayah Djoko Setijowarno yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (12/9/2025) mengatakan saat ini, penerimaan negara tengah menurun. Sehingga, jika harus memberikan subsidi maka semakin mempersempit ruang fiskal atau anggaran negara untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat yang jauh lebih banyak.</p>
<figure id="attachment_22923" aria-describedby="caption-attachment-22923" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/02/Sepeda-motor-listrik-Adora-dibanderol-mulai-Rp-245-juta-on-the-road-Jakarta-dok.Mobilitas-e1739946229161.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-22923" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/02/Sepeda-motor-listrik-Adora-dibanderol-mulai-Rp-245-juta-on-the-road-Jakarta-dok.Mobilitas-e1739946229161.jpg" alt="" width="700" height="509" /></a><figcaption id="caption-attachment-22923" class="wp-caption-text">Sepeda motor listrik Adora dibanderol mulai Rp 24,5 juta on the road Jakarta &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Dialihkan sebagai lanjutan subsidi transportasi umum, misalnya. Terlebih di saat pemerintah melakukan efisiensi anggaran ada pos kegiatan yang anggarannya terpangkas yaitu untuk trasnportasi umum. Padahal penggunaan trasportasi publik ini sejak lam didorong oleh pemerintah dengan harapan mengurangi kemacetan dan mengurangi konsumsi BBM impor. Selain untuk mengurangi polusi tentunya,” tandas Djoko.</p>
<p>Alasan kedua, pengguna terbanyak transportasi umum adalah kelompok masyarakat kelompok menengah ke bawah. Sementara, ongkos trasnsportasi umum di Indonesia – menurut riset Bank Dunia – ternyata di atas rata-rata dunia.</p>
<p>“Dan kami di MTI mencatat, biaya transportasi saat ini menyerap 30 persen – 40 persen pendapatan rumah tangga miskin perkotaan. Artinya, jika masalah ini tidak segera ditangani, maka masyarakat miskin sulit mentas dari kemiskinannya, sementara masyarakat secara umum tergerus daya belinya. Ini memang pilihan skala prioritas untuk memberi subsidi. Jika ingin manfaatnya jauh lebih luas ya diberikan ke sektor transportasi umum, ” jelas Djoko.</p>
<p>Senada dengan Djoko, pengamat industri dan keuangan dari Indonesia Industry &amp; Financial Policy Studies (IIFPOS), Dandy Sutalaksana yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (12/9/2025) meminta pemberian subsidi ke motor listrik dikaji secara cermat. “Hitung secara cermat manfaatnya ke pengembangan industri dan tenaga kerja, ” ujarnya. (Jrr/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suburnya Travel Gelap Bukan Inovasi, Tapi Karena Kebutuhan Masyarakat yang Tak Terpenuhi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/suburnya-travel-gelap-bukan-inovasi-tapi-karena-kebutuhan-masyarakat-yang-tak-terpenuhi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Mar 2025 10:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan bus]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan travel gelap]]></category>
		<category><![CDATA[MTI]]></category>
		<category><![CDATA[penumpang travel gelap]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab suburnya travel gelap]]></category>
		<category><![CDATA[Travel gelap]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=23611</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Fakta di masyarakat memperlihatkan banyak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Fakta di masyarakat memperlihatkan banyak orang yang mencari nafkah di kota (Jabodetabek) ketika pulang kampung membutuhkan angkutan pedesaan yang menjangkau hingga tempat tempat tinggal mereka. Sementara, angkutan resmi yang ada, beroperasi tidak seperti yang mereka harapkan.</p>
<p>Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Minggu (23/3/2025) mengatakan, saat ini keberadaan angkutan pedesaan sebagai penyambung atau penghubung antara desa dengan Terminal Tipe A sudah banyak yang punah.</p>
<p>Sebagai gantinya, muncul angkutan ojek yang biaynya lebih mahal. Sementara, dengan beroperasinya angkutan umum plat hitam – atu disebut travel gelap karena tidak memiliki izin resmi sebgi angkutan umum &#8211; dianggap membantu masyarakat. “Karena memudahkan mendapatkan layanan angkutan umum secara door to door, yang mau mengantarkan penumpang sampai dengan tujuan penumpang,” papr Djoko.</p>
<p>Bahkan pria yang juga pengajar di Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang itu mengaku telah melakukan investigasi untuk mengetahui kelebihan layanan travel gelap. Hasilnya diketahui, travel gelap memnag memberi kemudahan dan fleksibel.</p>
<figure id="attachment_23614" aria-describedby="caption-attachment-23614" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/03/Ilustrasi-angkutan-travel-resmi-yang-berizin-melakukan-pengangkutan-penumpang-dok.Contento-Tours-e1742749388772.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-23614" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/03/Ilustrasi-angkutan-travel-resmi-yang-berizin-melakukan-pengangkutan-penumpang-dok.Contento-Tours-e1742749388772.jpg" alt="" width="700" height="495" /></a><figcaption id="caption-attachment-23614" class="wp-caption-text">Ilustrasi, angkutan travel resmi yang berizin melakukan pengangkutan penumpang &#8211; dok.Contento Tours</figcaption></figure>
<p>Penumpang terbanyak pengguna travel gelap ini berasal dari Brebes, Banyumas, Grobogan, Tegal, Wonosobo, Batang, Pekalongan, Pemalang, dan Banjarnegara. Sementara yang berasal dari Jawa Barat berasal dri Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Cirebon, Majalaya. Sumedang, dan Subang.</p>
<p>“Jadi keberadaan angkutan berpelat hitam (tanpa izin resmi trayek atau travel gelap) ini bukan inovasi (seperti yang disebut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi), tetapi sebuah jawaban atas kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi,” tandas Djoko.</p>
<p>Bahkan Djoko menyebut maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri. Sebab, kata dia, pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut pemerintah wajib menyediakan angkutan umum dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.</p>
<p>Oleh karena itu, Djoko meminta dilakukan penataan angkutan umum secara menyeluruh. “Mengingat begitu cepatnya perkembangan teknologi dan sistem informasi yang dapat memudahkan orang mendapatkan layanan angkutan umum dengan cepat dan efisien,” imbuh Djoko. (Anp/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MTI Ingatkan Pemerintah Soal Kondisi Bus Mudik Lebaran, Sebab Hasil Ramp Check Seperti Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mti-ingatkan-pemerintah-soal-kondisi-bus-mudik-lebaran-sebab-hasil-ramp-check-seperti-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Mar 2025 08:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan mudik dan balik lebaran 2025]]></category>
		<category><![CDATA[armada angkutan balik]]></category>
		<category><![CDATA[armada bus]]></category>
		<category><![CDATA[armada mudik]]></category>
		<category><![CDATA[bus]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko Setijowarno]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[kesiapan angkutan bus untuk Lebaran 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Lebaran 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Transportasi Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[MTI]]></category>
		<category><![CDATA[Ramp Check bus]]></category>
		<category><![CDATA[Rmp Check bus jelang Lebaran 2025]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=23247</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas &#8211; Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> &#8211; Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat meminta pemerintah untuk tetap mengalokasikan anggaran kegiatan ramp check kendaraan umum menjelang mudik lebaran. Sebab, pemangkasan anggaran keselamatan secara serampangan akan berdampak pada kecelakaan.</p>
<p>Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, dalam keterangan yang diterima <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (5/3/2025). ‘Apalagi jelang mudik ketika volume lalu lintas dipastikan meningkat,” ujar akademisi Unika Soegijapranata, Semarang, itu.</p>
<p>Djoko menegaskan ramp check harus menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan untuk memastikan sarana transportasi umum yang digunakan pemudik laik beroperasi. Ramp check harus dilakukan pada bus, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang, untuk memastikan laik operasi.</p>
<p>Menurut Djoko, ramp check bus dilakukan untuk melihat dan memeriksa lebih dini hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Misalnya, dengan cara melakukan pengecekan visual fisik kendaraan, pemeriksaan fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan, pemeriksaan terhadap surat-surat administrasi kendaraan, pemeriksaan.</p>
<p>Terlebih, lanjut dia, berdasarkan data dari Direktorat Sarana Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kemenhub pada 2025, hasil ramp check pada periode Angkutan Lebaran Tahun 2025 dari 13 sampai 27 Februari 2025 cut off pukul 08.00 WIB, sebanyak 11.124 unit bus telah dilakukan ramp check. Hasilnya, baru 7.257 unit bus (65 persen) yang berstatus diizinkan operasional.</p>
<figure id="attachment_17313" aria-describedby="caption-attachment-17313" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/03/Ilustrasi-Ramp-Check-bus-angkutan-Lebaran-2023-di-terminal-Bekasi-dok.Istimewa-via-BeritaTrans-e1711254139431.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-17313" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/03/Ilustrasi-Ramp-Check-bus-angkutan-Lebaran-2023-di-terminal-Bekasi-dok.Istimewa-via-BeritaTrans-e1711254139431.jpg" alt="" width="700" height="502" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/03/Ilustrasi-Ramp-Check-bus-angkutan-Lebaran-2023-di-terminal-Bekasi-dok.Istimewa-via-BeritaTrans-e1711254139431.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/03/Ilustrasi-Ramp-Check-bus-angkutan-Lebaran-2023-di-terminal-Bekasi-dok.Istimewa-via-BeritaTrans-e1711254139431-180x130.jpg 180w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></a><figcaption id="caption-attachment-17313" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Ramp Check bus jelag Lebaran &#8211; dok.Istimewa via BeritaTrans</figcaption></figure>
<p>Kemudian, 2.052 unit bus (10 persen) berstatus peringatan perbaikan. Lalu, 2.052 unit bus (10 persen) berstatus melanggar teknis penunjang, dan sebanyak 887 unit bus (8 persen) berstatus dikenai tilang dan dilarang beroperasi (melanggar administrasi), serta 928 bus (8 persen).</p>
<p>Namun, untuk bus wisata yang jumlahnya cukup banyak dan kerap digunakan sebagai angkutan mudik gratis ternyata belum dilakukan ramp check. Hal itu dikarenakan tidak tersedianya anggaran karena adanya efisiensi anggaran.</p>
<p>“Jangan sampai nanti ketika pemberangkatan mudik gratis ditemukan sejumlah unit bus wisata tidak laik jalan. Bus wisata yang kerap disewa untuk mudik gratis lebaran harus dalam kondisi laik jalan,” kata Djoko.</p>
<p>Dia mengingatkan penyelenggara mudik harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pemudik dengan memastikan bahwa bus yang digunakan adalah bus pariwisata resmi yang memiliki perizinan dan telah dilakukan ramp check oleh pemerintah. Bus ini bisa ditandai dengan logo ramp check yang ditempel di kaca bagian depan. (Tan/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kecelakan Beruntun di Tol Cipularang Akibat Truk Rem Bolong Kembali Terjadi, Ini Kata Wakil Ketua MTI</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/kecelakan-beruntun-di-tol-cipularang-akibat-truk-rem-bolong-kembali-terjadi-ini-kata-wakil-ketua-mti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Feb 2025 10:00:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko Setijowarno]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaam truk di tol cipularang]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan beruntun di tol cipulrang]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakan maut di jalan tol]]></category>
		<category><![CDATA[MTI]]></category>
		<category><![CDATA[tol cipularang]]></category>
		<category><![CDATA[truk kecelakaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=23011</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kecelakaan maut yang melibatkan truk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kecelakaan maut yang melibatkan truk sebagai pemicu tabrakan beruntun kembli terjdi di jalan Tol Cipularang kembali terjadi. Kali ini lokasi kejadian tabrakn maut yang melibatkn du truk dan satu minibus Toyota Kijang Innova itu terjdi di KM 92+500 dn KM 91+800 menuju arah Jakarta.</p>
<p>Kecelakaan ini menyebabkn satu orang terluka parah dan dua orang lainnya mengalami luka ringan. Kecelakaan yang terjadii pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 17.50 WIB itu dipicu oleh truk bermuatan kardus yang diduga mengalami masalah pada sitem pengereman.</p>
<p>“Truk ini telah mengalami masalah pengereman dan sopir kehilangan kendali ketika di KM 92+500, kemudian truk menghantam Toyota Kijang Innova. Namun, truk masih melaju tidak terkendali hingga akhirnya menabrak truk lain (yang bermuatan kasur) di KM 91+800,” papar Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Agni Mayvinna, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).</p>
<p>Kecelakaan yang diakibatkan oleh truk yang mengalami masalah pada sistem pengeremannya ini bukanlah kali pertama kali terjadi. Lantas mengapa terus berulang?</p>
<p>Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya truk mengalami rem blong. Setidaknya, ada dua faktor utama.</p>
<p>Pertama , karen buruknya perawatan kendaraan oleh pemilik yang dikrenakan pemilik truk atau pengusaha angkutan truk ingin memaksimalkan armadanya di tengah tarif jasa angkutan truk yang dinilai sangat tipis margin keuntuangannya.</p>
<figure id="attachment_22650" aria-describedby="caption-attachment-22650" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/02/Kondisi-truk-pemicu-kecelakaan-beruntun-di-Gerbang-Tol-Ciawi-arah-Jakarta-pada-4-Februari-2024-dok.akun-X-e1738832708623.webp"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-22650" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/02/Kondisi-truk-pemicu-kecelakaan-beruntun-di-Gerbang-Tol-Ciawi-arah-Jakarta-pada-4-Februari-2024-dok.akun-X-e1738832708623.webp" alt="" width="700" height="500" /></a><figcaption id="caption-attachment-22650" class="wp-caption-text">Il;ustrasi, kondisi truk pemicu kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi arah Jakarta pada 4 Februari 2024 &#8211; dok.akun media sosial X</figcaption></figure>
<p>“Hal ini dikarenakan regulasi yang mengatur tarif jasa angkutan truk bersifat liberal. Pasal 184 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan menyebut tarif angkutan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan angkutan umum,” kata Djoko yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).</p>
<p>Ketentuan seperti itu sangat menekan pemilik truk atau pengusaha angkutan truk, terlebih di tengah persaingan yang ketat antar perusahaan angkutan jasa truk. Akibat margin yang tipis menjadikan pengusaha juga “abai’ dalam melakukan perawatan armada truknya.</p>
<p>“Oleh karena itu, selama regulasi yang ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak direvisi maka selama itu pula truk-truk dengan kondisi buruk yang mengancam keselamatan berkendaraa masih akan terjadi. Jadi kuncinya revisi regulasi,” tandas pria yang juga akademisi Fakultas Teknik Unika Soegijapranata Semarang itu.</p>
<figure id="attachment_22475" aria-describedby="caption-attachment-22475" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/01/Wakil-Ketua-Pemberdayaan-dan-Penguatan-Wilayah-MTI-Pusat-Djoko-Setijowarno-dok.RRI_.Com_-e1737791527706.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-22475" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/01/Wakil-Ketua-Pemberdayaan-dan-Penguatan-Wilayah-MTI-Pusat-Djoko-Setijowarno-dok.RRI_.Com_-e1737791527706.jpg" alt="" width="700" height="504" /></a><figcaption id="caption-attachment-22475" class="wp-caption-text">Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno &#8211; dok.RRI.Com</figcaption></figure>
<p>Faktor kedua adalah, upah atau gaji sopir yang layak serta jam kerja yang pasti dan teratur. Sebab, dikarenakan tarif jasa angkutan yang marginnya sangat tipis, menjadikan pengusaha memaksimal operasional truk, atau bahkan melebihi durasi operasi yang normal.</p>
<p>“Akibatnya sopir pun harus bekerja melebihi batas normal. Kelelahan, tidak fokus, dan berakibat pada kecakapan dalam mengemudi secara baik dan benar yang berkurang. Apalagi truk yang dikemudikan juga ‘lelah’ karena digunakan secara terus menerus dan kurang perawatan,” tandas Djoko. (Anp/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kecelakaan Maut di GT Ciawi, MTI: RI Darurat Keselamatan Transportasi, Hapuskan Truk ODOL</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/kecelakaan-maut-di-gt-ciawi-mti-ri-darurat-keselamatan-transportasi-hapuskan-truk-odol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Feb 2025 06:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan logistik]]></category>
		<category><![CDATA[Djoko Setijowarno]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan maut di GT Ciawi 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Kecelakaan truk di RI 2024]]></category>
		<category><![CDATA[MTI]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab kecelakaan maut di GT Ciawi 2025]]></category>
		<category><![CDATA[silusi pencegahan kasus kecelakaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22649</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kejadian kecelakaan beruntun di Gerbang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kejadian kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi arah Jakarta Selasa (4/2/2025) pukul 23.30 WIB yang mengakibatkan delapan orang tewas dan 11 orang lainnya terluka, menjadi bukti bahwa potensi kecelakaan maut yang melibatkan truk angkutan barang masih sangat besar di Indonesia.</p>
<p>Menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyebut bahwa peristiwa itu menjadi bukti masih minimnya perhatian pemerintah kepada keselamatan transportasi. Sebab, kejadian itu bukanlah kasus kecelakaan pertama yang terjadi di Tanah Air, namun telah kesekian kalinya.</p>
<p>Akar masalahnya pun, menurut pria yang juga pengajar di program studi Teknik Sipil Uuika Soegijapranata Semarang itu, dari setiap kejadian sama yaitu kelalaian dalam persiapan kendaraan. Selain kompetensi pemudi, kondisi kendaraan yang kurang terawat membuat kecelakaan yang melibatkan angkutan barang terus terjadi.</p>
<p>“Sehingg, kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan kurangnya upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah,” ujar Djoko dalam keterangan resmi yang diterima <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (6/2/2025).</p>
<p>Menurut Djoko, permasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih alias truk ODOL. Kejadian itu merupakan bukti akumulasi carut-marutnya penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik.</p>
<figure id="attachment_22652" aria-describedby="caption-attachment-22652" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/02/Kecelakaan-maut-di-Gerbang-Tol-Ciawi-arah-Jakarta-yang-dipicu-oleh-truk-pengangkut-air-galon-mengalami-rem-blong-pada-Selasa-4-Februari-2025-dok.Istimewa-via-Humas-Polri-e1738832859945.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-22652" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/02/Kecelakaan-maut-di-Gerbang-Tol-Ciawi-arah-Jakarta-yang-dipicu-oleh-truk-pengangkut-air-galon-mengalami-rem-blong-pada-Selasa-4-Februari-2025-dok.Istimewa-via-Humas-Polri-e1738832859945.jpg" alt="" width="700" height="487" /></a><figcaption id="caption-attachment-22652" class="wp-caption-text">Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi arah Jakarta yang dipicu oleh truk pengangkut air galon yang diduga mengalami rem blong, pada Selasa 4 Februari 2025 &#8211; dok.Istimewa via Humas Polri</figcaption></figure>
<p>Padahal, kata dia, sejak tahun 2017 Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan mulai membenahi persoalan Truk ODOL. Namun hal itu selalu gagal, karena penolakan Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta tidak didukung Kementerian Perdagangan lantaran kekhawatiran inflasi naik.</p>
<p>Oleh karena itu, Djoko mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto yang isinya meminta agar anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional Komitite Nasional Keselamatan Ttransportasi tidak dipangkas.</p>
<p>Selain itu, lenyapkan truk ODOL dari jalanan Indonesia, jika tidak Indonesia akan terus mengalami kerugian ekonomi dan meningkatnya angka kecelakaan. Bahkan, kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi akan semakin merosot.</p>
<p>“Begitu rumitnya persoalan angkutan logistik, mohon Bapak Presiden dapat membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat dengan Ketua dari TNI, mencontoh penanganan Covid 19 yang ditetapkan melalui Inpres. Perlu harmonisasi penegakan hukum,” imbuh Djoko. (Anp/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/mahkamah-konstitusi-tolak-permohonan-sim-berlaku-seumur-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2023 09:00:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[golongan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[MTI]]></category>
		<category><![CDATA[pemegang SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pemelik SIM]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[transportasi Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14451</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu ditetapkan dan dibacakan pada Kamis (14/9/2023).</p>
<p>cKetua MK Anwar Usman menyatakan tujuh hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga sumur hidup sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Putusan MK itu ditetapkan dalam Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023.</p>
<p>Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ada perbedaan antara SIM dengan KTP, meski keduanya berfungsi sebagai kartu tanda identitas.</p>
<p>“SIM berfungsi sebagai tanda registrasi sekaligus menjadi lisensi atau surat izin mengemudi berdasar kompetensi seperti yang ditetapkan dengan standar tertentu. SIM yang dimohonkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti usia, kesehatan, serta lulus ujian praktik mengemudi dan tertulis,” papar Eny.</p>
<p>Putusan MK ini disambut baik pengamat transportasi yang juga mantan Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metrojaya, Budiyanto.</p>
<figure id="attachment_8218" aria-describedby="caption-attachment-8218" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8218" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957.jpg" alt="" width="700" height="502" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-696x499.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-586x420.jpg 586w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8218" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Karena SIM ini seperti bukti bahwa seseorang yang diberikan atau yang berhak memiliki adalah orang yang benar-benar memimiliki kompetensi dan keterampilan mengemudi,” papar Budi saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Kamis (14/9/2023).</p>
<p>Karena fungsinya yang begitu penting dan mendasar itulah, lanjut Budi, maka penerbitan SIM ditetapkan melalui Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. “Di peraturan ini ditetapkan empat syarat untuk mendapatkan SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian,” sebut Budi.</p>
<p>Menurut Budi ada alasan yang mendasar mengapa ditetapkan persyaratan tersebut, yakni karena berkendara atau mengemudikan kendaraan di jalan bukan hanya menyangkut keamanan dan keselamatn diri pribadi pengemudi. Namun, juga orang lain yang tengah berada di jalan, baik yang tengah mengemudikan kendaraan maupun tidak.</p>
<p>Keterampilan maupun kondisi psikis seseorang, lanjut Budi, bisa saja mengalami penurunan seiring denga bertambahnya usia atau kondisi kesehatan. Oleh karena itu, harus dilakukan evaluasi melalui pengujian dalam kurun waktu tertentu.</p>
<p>&#8220;Dan saya kira waktu lima tahun merupakan waktu yang pas untuk mengetahui perkembangan kondisi seseorang. Karena ini, sekali lagi menyangkut keamanan, keselamatan, dan ketertiban bersama,” tandas Budi. (Yus/Nan/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
