<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Oknum Polisi Nakal &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/oknum-polisi-nakal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 May 2023 06:11:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>Oknum Polisi Nakal &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Cara Laporkan Petugas yang Minta Uang Damai</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-manual-berlaku-lagi-ini-cara-laporkan-petugas-yang-minta-uang-damai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 02:49:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Nakal]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran UU lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli Oknum POlisi]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12395</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepolisian RI kembali memberlakukan penindakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepolisian RI kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas dengan memberi bukti pelanggaran (Tilang) manual.</p>
<p>Langkah itu diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan tingkat pelanggaran peraturan lalu-lintas oleh pengguna kendaraan marak terjadi. Terutama di wilayah yang belum terjangkau atau terdapat perangkat Tilang Elektronik (ETLE).</p>
<p>Selain itu, seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol.Matrius, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), tilang secara manual dilakukan bukan dengan melakukan razia.</p>
<p>“Dan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (Tilang) manual itu diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tangan oleh petugas saat mereka melakukan pelanggaran. Jadi, sekali lagi, bukan petugas kepolisian melakukan razia,” papar dia.</p>
<p>Matrius menegaskan masyarakat tidak perlu risau dengan kemungkinan adanya oknum polisi nakal yang memanfaatkan Tilang manual untuk kepentingan pribadi. Meski, bisa saja terjadi kemungkinan petugas tersebut meminta uang “damai”.</p>
<p>“Seperti diinstruksikan jajaran pimpinan, pengawasan ke Satuan Lalu-lintas akan diperketat dengan diberlakukannya kembali Tilang manual ini. Sehingga menutup celah terjadinya kemungkinan seperti itu,” tandas dia.</p>
<figure id="attachment_912" aria-describedby="caption-attachment-912" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-912" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-583x420.jpg 583w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-912" class="wp-caption-text">Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan. Mereka banyak melawan arus &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Pernyataan serupa diungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman yang dihubungi<em> Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (17/5/2023). “Kami akan melakukan pencegahan dan pengawasan kepada petugas yang menjalankan tugas ini. Tidak semua petugas diberi kelengkapan surat Tilang, hanya mereka yang memiliki kualifikasi saja,” kata dia.</p>
<p>Selain itu, lanjut Latif, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melakukan pengawasan. Caranya melaporkan tindak menyimpang oknum petugas yang menjalankan penindakan pelanggaran dengan Tilang manual ini.</p>
<p>“Kami minta masyarakat untuk melaporkan oknum aparat nakal yang melakukan penyelewengan prosedur Tilang manual seperti meminta uang damai atau pungutan liar (pungli). Caranya laporkan melalui whatsapp ke nomor pengaduan 0821-7760-6060,” tandas Latif. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
