<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opsen Pajak &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/opsen-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2025 01:17:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>Opsen Pajak &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ternyata Hanya Setengah dari 165 Juta Kendaraan di Indonesia yang Memperpanjang STNK</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ternyata-hanya-setengah-dari-165-juta-kendaraan-di-indonesia-yang-memperpanjang-stnk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 01:17:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[pengesahan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Pupulasi kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22431</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Data di Korps Lalu-lintas (Korlantas)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Data di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri memperlihatkan hingga akhir Agustus 2024, populasi kendaraan bermotor (baik roda dua maupun empat atau lebih) di Indonesia mencapai 164.136.793 unit. Dari jumlah itu, 137,3 juta unit sepeda motor, dan 20, juta unit mobil penumpang, sisanya kendaraan komersial.</p>
<p>Namun, seperti diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang dilansir laman resmi Korlantas belum lama ini, ternyata dari jumlah kendaraan sebanyak itu, yang memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hanya setengahnya. Dengan kata lain hanya 50 persen dari kendaraan bermotor di Tanah Air yang STNK-nya masih berlaku.</p>
<p>“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah. Saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan, tetapi yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan lima tahunan hanya 69 juta di bawah 50,&#8221; ungkap Aan.</p>
<p>Terkait dengan hal ini, lanjut Aan, tim pembina Samsat akan melakukan pendekatan dengan cara mendatangi rumah pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya. Petugas akan melakukan pendekatan soft power kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan.</p>
<p>“Dan yang terpenting adalah, pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” tandas Aan.</p>
<figure id="attachment_21993" aria-describedby="caption-attachment-21993" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/12/Ilustrasi-pajak-mobil-dok.Global-Fleet-e1735051889148.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-21993" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/12/Ilustrasi-pajak-mobil-dok.Global-Fleet-e1735051889148.jpg" alt="" width="700" height="494" /></a><figcaption id="caption-attachment-21993" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pajak mobil &#8211; dok.Global Fleet</figcaption></figure>
<p>Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (22/1/2025) mengingatkan perlunya koordinasi antara Korlantas dengan penyelenggara pemerintahan di daerah.</p>
<p>“Langkah untuk mengingatkan msyrakat pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya itu bagus dalam rangka menggali pemasukan untuk daerah dan negara. Tetapi yng perlu diperhatikan adalah cara untuk meminta merek dan solusi yang dilakukan,” ujar Trubus.</p>
<p>Sebab, ada banyak alasan mengapa orang tidak memperpanjang STNK kendaraan mereka. Mulai dari usia kendaraan yang sudah tua dan tidak berfungsi, kemudian hilang atau tidak berfungsi karen kecelakaan, hingga karena kesulitan ekonomi.</p>
<p>“Nah, untuk kondisi yang terakhir itu perlu solusi yang win-win bagi masyarakat maupun pemerintah. Misalnya, bebas denda, hingga pemutihan pajak,” kata Trubus.</p>
<p>Namun, yang jauh lebih penting adalah mengetahui secara pasti kendaraan yang sah di negara kita. Sebab, data populasi kendaraan itu sangat penting bagi kebijakan ekonomi nasional maupun daerah. Bahkan kebijakan yang terakit dengan lingkungan maupun sosial seperti keamanan berlalu-lintas dan lainnya. (Anp/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meski Bertarif PPN 12 Persen LCGC Masih akan Diminati Pembeli, Karena Faktor Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/meski-bertarif-ppn-12-persen-lcgc-masih-akan-diminati-pembeli-karena-faktor-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 04:00:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[LCGC]]></category>
		<category><![CDATA[LCGC terlaris]]></category>
		<category><![CDATA[mobil LCGC]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan LCGC]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan LCGC setelah PPN 12 persen berlaku]]></category>
		<category><![CDATA[tarif PPN 12 persen untuk LCGC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22230</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Sampai saat ini mobil yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Sampai saat ini mobil yang masuk kategori Low Cost Green Car (LCGC) adalah Toyota Calya, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, dan Honda Brio Satya.</p>
<p>Mobil-mobil ramah lingkungan berharga terjangkau itu berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM. Besaran tarifnya 3 persen.</p>
<p>Sehingga, tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku efektif 1 Januari 2025 juga berlaku untuk mobil kategori LCGC ini. Sebab, seperti yang diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan tarif baru PPN yang 12 persen di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desenmber 2024 lalu, semua mobil yang terkena PPnBM adalah produk yang juga dikenai tarif baru PPN 12 persen.</p>
<p>Kecuali mobil-mobil yang dikecualikan secara khusus seperti mobil listrik dan hybrid yang tarif PPnBM-nya mendapatkan perlakuan khusus. &#8220;Kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM termasuk yang kena (tarif baru PPN sebesar) 12 persen,&#8221; ujar Sri Mulyani.</p>
<p>Namun, meski dikenbai tarif PPN 12 persen, namun mobil kategori LCGC tetap akan diminati dan dibeli oleh konsumen. Mengapa demikian? karena jumlah orang yang belum mempunyai mobil di indonesia itu sangat banyak.</p>
<figure id="attachment_19612" aria-describedby="caption-attachment-19612" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/08/Daihatsu-Sigra-yang-dipamerkan-di-hajatan-GIIAS-2024-dok.Mobilitas-e1723735748827.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-19612" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/08/Daihatsu-Sigra-yang-dipamerkan-di-hajatan-GIIAS-2024-dok.Mobilitas-e1723735748827.jpg" alt="" width="700" height="498" /></a><figcaption id="caption-attachment-19612" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Daihatsu Sigra &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Dan kalau kita lihat, kelompok usia yang terbanyak di masyarakat kita itu adalah kelompok generasi Z yang usianya 25 – 5 tahun. Mereka merupakan potensial customer mobil, yang juga first buyer mobil,” papar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (8/1/2025).</p>
<p>Sementara, dari total jumlah geberasi Z yang porsinya dalam total demografi Indonesia mencapai sekitar 37 – 38 persen, ternyata merupakan kelompok kelas menengah dan bawah. Sehingga, daya jangkau finansial mereka yang terbanyak adalah mobil dengan banderol di bawah Rp 300 juta atau bahkan di bawah Rp 250 juta.</p>
<p>Faktor kedua, meski terkena PPnBM, namun tarif untuk LCGC hanya 3 persen jauh lebih kecil dari mobil-mobil kategori lain. Selain itu, tingkat konsumsi bahan bakar LCGC juga diakui lebih irit sehingga pengeluaran anggaran untuk biaya bahan bakar kendaraan juga lebih kecil.</p>
<p>“Dan yang ketiga, saat ini gaya desain maupun fitur LCGC itu cukup oke. Ini tentu juga sangat menarik bagi konsumen yang disasarnya, yaitu orang-orang muda, yang nota bene adalah first buyer,’ jelas Jongkie.</p>
<p>Terlebih, tidak sedikit konsumen yang menjadi LCGC khususnya jenis MPV tujuh penumpang sebagai sarana untuk mencari nafkah. Mereka menjadikannya sebagai kendaraan taksi online. (Anp/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berlaku 2025, Ini Pengertian Opsen Pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/berlaku-2025-ini-pengertian-opsen-pajak-pkb-dan-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Nov 2024 09:00:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen BBNKB]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen Pajak Berlaku 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen PKB]]></category>
		<category><![CDATA[pajak mobil]]></category>
		<category><![CDATA[pajak Motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=21575</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan opsen pajak pada awal 2025 nanti.</p>
<p>Sejumlah sumber yng dikutip<em> Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (30/11/2024) menyebutkan opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu dan hak pemungutannya diberikan kepada pemerintah provinsi, dan kabupaten atau kota. Pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).</p>
<p>Sedangkan pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pengenaaan opsen itu didasari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).</p>
<p>Adapun tata cara pemungutannya didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Besaran opsen pajak itu berdasar pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu mencapai 66 persen (baik untuk PKB mupun BBNKB).</p>
<p>Dasar besaran tarif itu bukan nilai transaksi atau nilai objek pajak, melainkan besaran pajak terutang dari pajak yang diopsenkan (PKB maupun BBNKB).</p>
<div class="mceTemp">
<figure id="attachment_21576" aria-describedby="caption-attachment-21576" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/11/Pajak-kendaraan-dok.Istimewa-via-City-of-Province-e1732973666103.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-21576" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/11/Pajak-kendaraan-dok.Istimewa-via-City-of-Province-e1732973666103.jpg" alt="" width="700" height="490" /></a><figcaption id="caption-attachment-21576" class="wp-caption-text">Pajak kendaraan &#8211; dok.Istimewa via City of Province</figcaption></figure>
<p>Tujuan adanya kebijakan opsen yakni memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak, karena diharapkan akan mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah.</p>
<p>Penerimaan opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota diharapkan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak. Karena, penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Sebelumnya, Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi saat diskusi daring yang digelar di Jakarta, Kamis (21/11/2024) mengatakan opsen pajak tidak membut bebn baru kepada para wajib pajak (WP). Sebab, kata Rustam, opsen pajak itu sejatinya selama ini telah berjalan.</p>
<p>Hanya, kata Rustam, saat ini yang dilakukan oleh pemerintah adalah menyusun ulang pembagian tarif pajak antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota. “Agar pembagian itu seperti yang diharapkn dan seperti ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Rustam. (Swe/Aa)</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
