<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pajak kendaraan &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/pajak-kendaraan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Jan 2025 01:17:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>pajak kendaraan &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ternyata Hanya Setengah dari 165 Juta Kendaraan di Indonesia yang Memperpanjang STNK</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ternyata-hanya-setengah-dari-165-juta-kendaraan-di-indonesia-yang-memperpanjang-stnk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jan 2025 01:17:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Opsen Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[pengesahan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Pupulasi kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22431</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Data di Korps Lalu-lintas (Korlantas)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Data di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri memperlihatkan hingga akhir Agustus 2024, populasi kendaraan bermotor (baik roda dua maupun empat atau lebih) di Indonesia mencapai 164.136.793 unit. Dari jumlah itu, 137,3 juta unit sepeda motor, dan 20, juta unit mobil penumpang, sisanya kendaraan komersial.</p>
<p>Namun, seperti diungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang dilansir laman resmi Korlantas belum lama ini, ternyata dari jumlah kendaraan sebanyak itu, yang memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hanya setengahnya. Dengan kata lain hanya 50 persen dari kendaraan bermotor di Tanah Air yang STNK-nya masih berlaku.</p>
<p>“Tingkat kepatuhan masyarakat dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah. Saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan, tetapi yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan lima tahunan hanya 69 juta di bawah 50,&#8221; ungkap Aan.</p>
<p>Terkait dengan hal ini, lanjut Aan, tim pembina Samsat akan melakukan pendekatan dengan cara mendatangi rumah pemilik kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya. Petugas akan melakukan pendekatan soft power kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan.</p>
<p>“Dan yang terpenting adalah, pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian,” tandas Aan.</p>
<figure id="attachment_21993" aria-describedby="caption-attachment-21993" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/12/Ilustrasi-pajak-mobil-dok.Global-Fleet-e1735051889148.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-21993" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/12/Ilustrasi-pajak-mobil-dok.Global-Fleet-e1735051889148.jpg" alt="" width="700" height="494" /></a><figcaption id="caption-attachment-21993" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pajak mobil &#8211; dok.Global Fleet</figcaption></figure>
<p>Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (22/1/2025) mengingatkan perlunya koordinasi antara Korlantas dengan penyelenggara pemerintahan di daerah.</p>
<p>“Langkah untuk mengingatkan msyrakat pemilik kendaraan untuk melaksanakan kewajibannya itu bagus dalam rangka menggali pemasukan untuk daerah dan negara. Tetapi yng perlu diperhatikan adalah cara untuk meminta merek dan solusi yang dilakukan,” ujar Trubus.</p>
<p>Sebab, ada banyak alasan mengapa orang tidak memperpanjang STNK kendaraan mereka. Mulai dari usia kendaraan yang sudah tua dan tidak berfungsi, kemudian hilang atau tidak berfungsi karen kecelakaan, hingga karena kesulitan ekonomi.</p>
<p>“Nah, untuk kondisi yang terakhir itu perlu solusi yang win-win bagi masyarakat maupun pemerintah. Misalnya, bebas denda, hingga pemutihan pajak,” kata Trubus.</p>
<p>Namun, yang jauh lebih penting adalah mengetahui secara pasti kendaraan yang sah di negara kita. Sebab, data populasi kendaraan itu sangat penting bagi kebijakan ekonomi nasional maupun daerah. Bahkan kebijakan yang terakit dengan lingkungan maupun sosial seperti keamanan berlalu-lintas dan lainnya. (Anp/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bayar Pajak Kendaraan di Saat Cuti Lebaran? Ini Caranya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/bayar-pajak-kendaraan-di-saat-cuti-lebaran-ini-caranya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 Apr 2022 08:21:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tips]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Signal]]></category>
		<category><![CDATA[cara pembayaran pajak mobil saat lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas]]></category>
		<category><![CDATA[pajak kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran pajak kendaraan via Signal]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran pajak mobil]]></category>
		<category><![CDATA[perpajangan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat Keliling]]></category>
		<category><![CDATA[Signal]]></category>
		<category><![CDATA[STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=6407</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Seiring dengan masa cuti Lebaran...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Seiring dengan masa cuti Lebaran 2022 yang ditetapkan pemerintah, dari tanggal 29 April hingga 6 Mei nanti, operasional kantor lembaga pemerintah juga isrirahat. Ternasuk layanan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), gerai Samsat, hingga layanan mobile melalui Samsat Keliling.</p>
<p>Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor – baik roda dua maupun roda empat atau lebih – yang masa berlaku pajak kendaraan merek telah habis, kondisi ini menjadi pertanyaan. Bagaimana melakukan pembayaran pajak yang telah jatuh tempo tersebut?</p>
<p>Akankah harus menunggu hingga kantor layanan tersebut beroperasi kembali? Ternyata proses pembayaran tetap bisa dilayani melalui sistem digital yang telah digunakan oleh kepolisian dan terkoneksi dengan lembaga lain yang terkait dengan pembayaran pajak kendaraan masyarakat tersebut.</p>
<figure id="attachment_1147" aria-describedby="caption-attachment-1147" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-1147" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dan-Buku-Pemilik-Kendaraan-Bermotor-dok-Mobilitas-1-e1628393547861.jpg" alt="" width="700" height="492" /><figcaption id="caption-attachment-1147" class="wp-caption-text">STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor-dok Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Proses layanan pembayaran pajak kendaraan tetap beroperasi selama masa cuti Lebaran 2022. Meskipun bukan secara <em>offline</em>, tetapi <em>online</em> dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Caranya mudah dan bisa digunakan oleh siapa saja,” ungkap Kepala Subdirektorat STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (30/4/2022).</p>
<p>Meski, lanjut Taslim, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika tanggal jatuh tempo pajak kendaraan itu bertepatan dengan hari libur nasional bisa dibayarkan pada hari kerja di waktu berikutnya. Pembayaran di hari kerja setelah hari libur itu tidak akan dikenai denda, karena dianggap bukan keterlambatan.</p>
<figure id="attachment_313" aria-describedby="caption-attachment-313" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-313" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="477" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa-300x204.jpg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-313" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM dan STNK &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p><strong>Cara pembayaran</strong><br />
Untuk melakukan pembayaran pajak melalui Signal, harus dipastikan dulu Anda telah mengunduh di App Store atau Google Play. Jika sudah, masukkan data-data pribadi Anda, seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor hadnphone aktif, dan Anda juga akan diminta untuk memasukkan kata sandi dan ulangi kata sandi tersebut.</p>
<p>Setelah itu, masukkan foto e-KTP. Kemudian akan dilakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto. Lalu, masukkan OTP yang dikirim melalui SMS hingga dinyatakan registrasi Anda berhasil.</p>
<p>Langkah selanjutnya verifikasi ulang dengan meng-klik link yang dikirimkan Signal ke email yang telah Anda daftarkan. Lalu, daftarkan kendaraan milik Anda dengan cara pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor, kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.</p>
<figure id="attachment_6408" aria-describedby="caption-attachment-6408" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-6408" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-696x497.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-588x420.jpg 588w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-aplikasi-Signal-dok.Istimewa-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-6408" class="wp-caption-text">Ilustrasi, aplikasi Signal &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Bila telah selesai, masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka. Jika semua berhasil, Anda diminta untuk mentranfser biaya pembayaran pajak, proses pun selesai dan pengesahan pembayaran pajak baru akan dikirim ke alamat atau bisa diambil ke Samsat yang telah ditentukan.</p>
<p>Sekadar informasi, masa cuti Lebaran 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah adalah<br />
tanggal 29 April, kemudian tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022.(Swe/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
