<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pelanggaran lalu-lintas &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/pelanggaran-lalu-lintas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Feb 2025 04:07:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>pelanggaran lalu-lintas &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Tindak Pelanggaran Ini yang Diincar</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polda-metro-jaya-gelar-operasi-keselamatan-jaya-2025-tindak-pelanggaran-ini-yang-diincar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Feb 2025 04:07:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan Lalu-lintas 2024 di Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Keselamatan Jaya 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi keterteiban lalu-lintas Polda Metro Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22715</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepolisian Dearah (Polda) Metro Jaya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepolisian Dearah (Polda) Metro Jaya mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025) menggelar operasi ketertiban lalu-lintas di wilayahnya dengan tajuk Operasi Keselamatan Jaya 2025.</p>
<p>Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol.Karyoto, mengatakan dalam operasi ini sebanyak 1.675 orang personel dilibatkan. Jumlah tersebut termasuk personel dari TNI dan jajaran pemerintah daerah.</p>
<p>“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kepatuhan masyarakat. Kita aparat TNI-Polri dan jajaran pemerintah daerah berupaya membangun kesadaran terutama adalah para pengguna jalan, dengan cara mencegah dari dini menghilangkan segala bentuk-bentuk pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,&#8221; papar Karyoto saat memimpin apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).</p>
<p>Karyoto meminta aparat untuk bertindak secara humanis saat bertugas, dengan menekankan pada edukasi masyarakat terkait pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas. Teguran diberikan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat.</p>
<p>Penegakan aturan atau hukum dilakukan dengan menggunakan ETLE statis dan mobile (bergerak). Penindakan difokuskan pada tindak pelanggaran marka henti, melawan arus, penggunaan alkohol pada saat mengemudi, dan tidak memakai sabuk pengaman (<em>safety belt</em>).</p>
<figure id="attachment_11468" aria-describedby="caption-attachment-11468" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11468" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731.jpg" alt="" width="700" height="494" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-300x212.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-150x106.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-696x491.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-595x420.jpg 595w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Kasus-kecelakaan-lalu-lintas-yang-melibatkan-mobil-dok.Bloomberg.com_-e1679476269731-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></a><figcaption id="caption-attachment-11468" class="wp-caption-text">Ilustrasi, mobil yang mengalami kecelakaan lalu-lintas &#8211; dok.Bloomberg.com</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, pengamat transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Budiyanto, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (10/2/2025) menegaskan opersi penegakan hukum untuk menciptakan kepatuhan dan ketertibn lalu-lintas memang seharusny rutin digelar.</p>
<p>Pasalnya, lanjut Budi,  tindak pelanggaran aturan lalu-lintas, khususnya di kota-kota besar seperti wilayah hukum Polda Metro Jaya ini masih terus terjadi. Tindak melanggar dianggap sesuatu yang biasa oleh masyarakat seperti melawan arus, melanggar marka, menerabas lampu merah, boncengan bertiga, motor mati lampu, dan sebagainya.</p>
<p>&#8220;Masyarakat jug seperti apatis terhadap hal-hal seperti ini, sehingga perlu terapi. Tindak tegas dengan sanksi yang membuat orang berpikir melanggar,” papar Budiyanto.</p>
<p>Terlebih, lanjut dia, angka kecelakan lalu-lintas di DKI Jakarta dan sekitarnya di wilayah Polda Metro Jaya juga masih tinggi. Data Korps Lalu-lintas Polri menunjukkan sepanjang tahun 2024 kemarin terjadi 11.442 kasus kecelakaan, dimana 619 orang korbannya meninggal dunia. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Januari &#8211; Desember Tahun Ini, 2,1 Juta lebih Pelanggaran Lalu-lintas Terjadi di RI</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/januari-desember-tahun-ini-21-juta-lebih-pelanggaran-lalu-lintas-terjadi-di-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Dec 2024 02:00:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=22019</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kasus pelanggaran lalu-lintas yang terjadi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kasus pelanggaran lalu-lintas yang terjadi di Indonesia pada periode Januari hingga 17 Desember 2024 mengalami peningkatan yang cukup memprihatinkan.</p>
<p>Data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) di laman resmi Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri yang dikutip <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (26/12/2024) menunjukkan, sepanjang periode itu kasus pelanggaran terhadap peraturan berlalu-lintas mencapai 2.146.128 kejadian.</p>
<p>“Jumlah ini meningkat 19,72 persen dibanding kasus pelanggaran selama periode sama di tahun 2023,” bunyi keterangan data tersebut.</p>
<p>Perilaku pengguna kendaraan yang menyimpang itu melanggar 34.320.451 pasal di Undang-undng Lalu – lintas Angkutan Jalan. Jumlah pasal yang dilanggar jauh lebih banyak karena dalam satu kasus pengguna kendaraan melanggar beberapa pasal.<br />
“Jumlah pasal yang dilanggar ini mencapai 411,17 persen dari jumlah pasal yang dilanggar pada periode sama di tahun 2023,” sebut Korlantas.</p>
<figure id="attachment_12474" aria-describedby="caption-attachment-12474" style="width: 691px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12474" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp" alt="" width="691" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp 691w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-300x217.webp 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-150x109.webp 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-580x420.webp 580w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-324x235.webp 324w" sizes="(max-width: 691px) 100vw, 691px" /></a><figcaption id="caption-attachment-12474" class="wp-caption-text">Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan penindak pelanggar peraturan lalu-lintas &#8211; dok.Istimewa via NTMC Polri.Info</figcaption></figure>
<p>Akibat dari pelanggaran ini, jumlah kasus kecelakaan yang terjadi jumlah meningkat. Terbukti ada 138.977 kejadian kecelakaan di periode tersebut, atau meningkat 7,11 persen dibanding periode sama di tahun lalu yang sebanyak 136.320 unit.</p>
<p>Faktor perilaku yang tidak disiplin, rendahnya kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan orang lain menjadi penyebab pelanggaran.</p>
<p>“Oleh karena itu tindakan tegas harus diberikan oleh aparat tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. Karena pelanggaran itu terjadi seperti menjadi ‘budaya’. Sehingga harus dihadapi dengan tegas. Perilaku tidak baik akan berubah jika ada tindakan yang membuat pelakunya tersadar,” papar pengamat sosial dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (26/12/2024).</p>
<p>Trubus mewanti-wanti tak hanya ketegasan petugas saja yang menjadi kunci dalam mengubah perilaku menyimpang oknum masyrakat dalam berlalu-lintas. Tetapi pendidikan di keluarga, masyarakat dengan contoh maupun imbauan tokoh masyarakat, hingga panutan (influencer0 di era digital seperti sekarang juga berdampak besar. (Anp/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai 15 &#8211; 28 Juli, Ini Pelanggaran yang Ditindak</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polisi-gelar-operasi-patuh-jaya-2024-mulai-15-28-juli-ini-pelanggaran-yang-ditindak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jul 2024 08:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh Jaya 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=19112</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepolisian RI akan menggelar Operasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepolisian RI akan menggelar Operasi Patuh Jaya mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Indonesia.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Eddy Djunaedi, pelaksanaan operasi ini bertujuan penegakan disiplin masyarakat, khususnya dalam berlalu-lintas di jalan. Oleh karena itu, kata Eddy, dalam penegakan aturan ini juga dibarengi dengan sanksi kepada para pelanggarnya.</p>
<p>“Karena harus diakui, tingkat kedisipilinan masyarakat berlalu-lintas, dalam mematuhi peraturan masih belum benar-benar tinggi. Terbukti masih sering terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu upaya membangun kedisipilinan harus dilakukan terus menerus. Salah satunya ya operasi seperti ini (Operasi Patuh Jaya),” kata Eddy saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (12/7/2024).</p>
<figure id="attachment_19113" aria-describedby="caption-attachment-19113" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Ilustrasi-lampu-isyarat-lalu-lintas-dok.GettyImages-e1720793666637.webp"><img decoding="async" class="size-full wp-image-19113" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/07/Ilustrasi-lampu-isyarat-lalu-lintas-dok.GettyImages-e1720793666637.webp" alt="" width="700" height="498" /></a><figcaption id="caption-attachment-19113" class="wp-caption-text">Ilustrasi, lampu isyarat lalu-lintas &#8211; dok.GettyImages</figcaption></figure>
<p>Ada 14 jenis pelanggaran yang ditindak. Jenis pelanggaran itu mulai dari melawan arus termasuk menerobos rambu larangan melintas (verboden), berkendara di bawah pengaruh alkohol, mengendarai kendaraan sambil menggunakan telepon seluler, tidak berhelm berstandar SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).</p>
<p>Pelanggaran lainnya adalah memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengendarai kendaraan yang tidak layak jalan, dan berboncengan lebih dari satu orang. Selain itu menerobos lampu merah.</p>
<p>Lalu, kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan, menggunakan rotator dan sirine padahal tidak berhak, menggunakan pelat nomor palsu, hingga parkir sembarangan alias di tempat tidak semestinya. (Yus/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polri Gelar Operasi Lalu-lintas 4 – 17 Maret 2024, Ini Pelanggaran yang Diincar</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polri-gelar-operasi-lalu-lintas-4-17-maret-2024-ini-pelanggaran-yang-diincar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Mar 2024 12:34:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi keselamatan lalu-lintas 2024]]></category>
		<category><![CDATA[operasi lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[operasi lalu-lintas Polri 2024]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[polri Gelar Ops Lalu-lintas Keselamatan Samrat]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=16924</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Operasi yang menggunakan sandi Keselamatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Operasi yang menggunakan sandi Keselamatan Samrat 2024 ini digelar di seluruh wilayah Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia.</p>
<p>Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedi yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (1/3/2024) mengatakan operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lantas (Kamseltibcarlantas).</p>
<p>“Sehingga tercipta kondisi yang kondusif dan aman menjelang perayaan hari besar Idul Fitri 1445 H, yang jatuh pada April 2024 nanti,” papar Eddy.</p>
<p>Menanggapi rencana pelaksanaan operasi lalu-lintas ini, pengamat transportasi Budiyanto mengatakan operasi-operasi seperti ini sejatinya perlu diperbanyak atau ditingkatkan intensitasnya. Sebab, menurut mantan Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya itu, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu-lintas masih rendah.</p>
<p>“Banyak hal-hal sebenarnya melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan, masih banyak dilakukan dan dianggap sebagai sesuai sesuatu yang biasa saja oleh masyarakat saat mengemudi atau mengendarai kendaraan,” papar Budi saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (1/3/2024).</p>
<figure id="attachment_12474" aria-describedby="caption-attachment-12474" style="width: 691px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-12474" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp" alt="" width="691" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp 691w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-300x217.webp 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-150x109.webp 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-580x420.webp 580w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-324x235.webp 324w" sizes="auto, (max-width: 691px) 100vw, 691px" /><figcaption id="caption-attachment-12474" class="wp-caption-text">Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan penindak pelanggar peraturan lalu-lintas &#8211; dok.Istimewa via NTMC Polri.Info</figcaption></figure>
<p>Dia menyebut angka fatalitas kecelakaan lalu-lintas di Indonesia saban tahunnya masih mencapai 27.000 jiwa. Ini berarti 3 hingga 4 orang meninggal setiap jam, akibat kecelakaan lalu-lintas , dan mirisnya 80 persen dari korban kecelakaan adalah orang-orang berusia produktif yakni 15 – 59 tahun.</p>
<p>“Kalau data Korlantas Polri tahun 2022 lalu mmperlihatkan, 34 persen kecelakaan dikarenakan kendaraan melebihi batas kecepatan. Kecerobohan pengemudi atau pengendara 32 persen, lalu karena keadaan kendaraan 7 persen, karena melakukan kegiatan lain saat berkendara misalnya sambil menelepon 6 perse, dan gagal memberi isyarat sein 4 persen,” jelas Budi.</p>
<p>Adapun di Operasi Keselamatan Samrat 2024 saat ini ada 11 pelanggaran yang dibidik. Pelanggaran itu adalah berkendara sambil menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur dan memiliki SIM, mengendarai sepeda motor berboncengan lebih satu orang, tidak menggunakan helm (pengendara motor) dan tidak menggunakan sabuk pengaman (pengemudi mobil), berkendara dalam pengaruh alkohol.</p>
<p>Kemudian berkendara melawan arus, memacu kendaraan melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimensi dan over load (ODOL), sepeda motor dengan knalpot tidak standar, dan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan sirine. Lalu menggunakan plat nomor khusus/rahasia. (Anp/Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar Lagi, Incar 15 Jenis Pelanggaran Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/operasi-zebra-jaya-2023-digelar-lagi-incar-15-jenis-pelanggaran-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Sep 2023 05:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[operasi kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[operasi lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Zebra]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Zebra 2023]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas terbanyak]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Metro Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14479</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Setelah digelar 4 – 17...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Setelah digelar 4 – 17 September lalu, kini Operasi Zebra Jaya 2023 kembali digelar pada 18 September – 1 Oktober.</p>
<p>Dalam akun instagram dan twitter resminya @TMCPoldaMetro yang dikutip <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Minggu (17/9/2023) Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya menyatakan operasi ini digelar untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara.</p>
<p>”Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2023 ini ada 15 pelanmggaran yang menjadi target petugas polisi di lapangan,” bunyi keterangan pengumuman rencana operasi itu.</p>
<figure id="attachment_917" aria-describedby="caption-attachment-917" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-917" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-berhenti-atau-dilarang-setop-dok.Mobilitas-scaled-e1621518446798.jpg" alt="" width="700" height="494" /><figcaption id="caption-attachment-917" class="wp-caption-text">Rambu larangan berhenti atau dilarang setop adalah salah satu rambu yang juga sering dilanggar &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Lima belas pelanggaran tersebut adalah:<br />
1. Berkendara melawan arus<br />
2. Mengemudikan atau mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol<br />
3. Mengemudi atau mengendarai kendaraan sambil menggunakan ponsel<br />
4. Mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm berstandar SNI<br />
5. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman<br />
6. Mengemudi mobil dengan laju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan<br />
7. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan lebih dari satu orang<br />
8. Mengemudi atau mengendarai kendaraan tidak memiliki SIM atau masih di bawah umur<br />
9. Mengemudi atau mengendarai kendaraan yang tidak layak jalan<br />
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)<br />
11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar<br />
12. Kendaraan bermotor menggunakan rotator yang bukan peruntukannya<br />
13. Kendaraan menggunakan nomor rahasia<br />
14. Kendaraan yang melanggar marka jalan<br />
15. Kendaraan yang parkir di area yang bukan tempat semestinya. (Wid/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belasan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Patuh 2023, Egoisme Masyarakat Masih Tinggi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/belasan-ribu-pelanggar-terjaring-operasi-patuh-2023-egoisme-masyarakat-masih-tinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jul 2023 05:11:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[budaya melanggar lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh 2023]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggar lalu-lintas di Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggar lalu-lintas terbanyak]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas terbanyak]]></category>
		<category><![CDATA[pengguna jalan]]></category>
		<category><![CDATA[pengguna mobil]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Elektrnik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13190</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas &#8211; Polri menggelar Operasi Patuh 2023...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> &#8211; Polri menggelar Operasi Patuh 2023 mulai digelar 10 Juli, dan ternyata dalam sehari terjaring 15.588 pelanggar.</p>
<p>Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah pelanggar sebanyak itu terjaring melalui perangkat tilang elektronik (ETLE) maupun manual. Sedangkan yang tidak ditindak atau hanya mendapatkan teguran sebanyak 58.146 pelanggar.</p>
<p>“Jadi yang mendapatkan tilang (baik ETLE maupun manual) sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146,” papar Ramadhan, seperti dikutip <em>Mobilitas</em> dari situs <em>humas.polri.go.id</em>, Rabu (12/7/2023).</p>
<p>Data pelanggar tersebut merupakan hasil operasi di hari pertama, Senin (10/7/2023) dan dirilis Polri pada Selasa (11/7/2023). Sementara, rincian jumlah pelanggar peraturan lalu-lintas itu adalah 8.916 tidak menggunakan helm SNI, 1.882 melawan arus, dan 806 berboncengan lebih dari satu orang.</p>
<p>Kemudian 1.952 pelanggaran noleh pengguna kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, 528 terkait melebihi muatan, dan 330 kendaraan bermotor roda empat melawan arus.</p>
<p>Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Rabu (12/7/2023) mengatakan pihaknya memang menerapkan tilang manual di tempat saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023.</p>
<figure id="attachment_912" aria-describedby="caption-attachment-912" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-912" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-583x420.jpg 583w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-912" class="wp-caption-text">Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan. Mereka banyak melawan arus &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Meskipun prioritasnya tetap tilang elektronik (ETLE) baik stationer maupun mobile. Tilang manual kita terapkan di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau ETLE, maupun melihat situasi dan kondisi dimana banyak pelanggar yang ada. Pelanggaran masih tinggi, ketidakdisiplinan, ini menunjukkan kurangnya rasa empati pelanggar terhadap orang lain,&#8221; tandas dia.</p>
<p>Pengamat transportasi yang juga Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> dari Jakarta, Rabu (12/7/2023) menyebut masih tingginya pelanggaran lalu-lintas menunjukkan kesadaran dan perilaku disiplin masyarakat yang rendah. Kesadaran untuk menyadari bahaya bagi diri sendiri maupun empati terhadap keselamatan orang lain masih minim.</p>
<p>Pelanggaran sekecil apapun, lanjut Djoko, sebenarnya tidak bisa ditolerir. Karena ini menyangkut kepentingan dan keselamatan orang banyak. Melanggar bukan hanya membahayakan dan berisiko fatal terhadap keselamatan diri sendiri saja, tetapi juga orang lain.</p>
<p>&#8220;Tetapi sayang, ini tidak banyak disadari. Orang hanya mementingkan diri sendiri (egois), dan melanggar aturan dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” ungkap pengajar di Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, itu. (Yus/Dam/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Patuh 2023 Digelar, 14 Jenis Pelanggaran Lalu-lintas Ini Diincar</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/operasi-patuh-2023-digelar-14-jenis-pelanggaran-lalu-lintas-ini-diincar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Jul 2023 15:48:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[kasus kecelakaan di Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kecelakaan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[lalu-linytas]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh 2023]]></category>
		<category><![CDATA[operasi polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas yang sering dilakukan]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13146</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Meski dalam Operasi Patuh 2023...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Meski dalam Operasi Patuh 2023 ini petugas kepolisian mengedepankan aspek humanis, namun jika pengemudi atau pengendara kendaraan kedapatan melanggar tetap akan ditindak.</p>
<p>Sebab, seperti diungkap Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Eddy Djunaedy yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (7/7/2023) mengatakan operasi yang digelar 10 – 23 Juli ini bertujuan uintuk menciptakan kondisi berlalu-lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.</p>
<p>“Oleh karena itu, selain mengedepankan edukasi, himbauan, dan peringatan, petugas juga akan menindak tegas bagi pengguna kendaraan yang benar-benar kedapatan melakukan pelanggaran yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan. Mereka akan tetap ditindak,” papar Eddy.</p>
<p>Dia menegaskan, sebelum operasi ini dijalankan secara efektif mulai Senin (10/7/2023) Korps Lalu-lintas Polri telah menggelar latihan untuk petugas yang akan diterjunkan. Merek diminta secara tegas untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran secara sendirian.</p>
<figure id="attachment_912" aria-describedby="caption-attachment-912" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-912" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-583x420.jpg 583w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-912" class="wp-caption-text">Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan. Mereka banyak melawan arus &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Pola pikir petugas juga diminta berubah agar meninggalkan potensi pungli. Dan aturan yang telah dibuat oleh Ditgakkum (Direktorat Penegakkan dan Penindakan Hukum) Korlantas harus patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi. Tunjukkan Korlantas menjadi ikon Polisi di jajaran,” papar Eddy.</p>
<p>Eddy menyebut ada 14 jenis tindak pelanggaran peraturan lalu-lintas yang bakal ditindak tegas oleh petugas dalam Operasi Patuh 2023 ini. Ke-14 jenis tindak pelanggaran itu adalah:<br />
1. Melawan arus<br />
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol<br />
3. Menggunakan HP saat mengemudi<br />
4. Tidak menggunakan helm SNI<br />
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman<br />
6. Melebihi batas kecepatan<br />
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM<br />
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang<br />
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi pernyaratan layak jalan<br />
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar<br />
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi STNK<br />
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan<br />
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya.<br />
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 10 – 23 Juli, Didasari Alasan Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/korlantas-polri-gelar-operasi-patuh-mulai-10-23-juli-didasari-alasan-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Jul 2023 04:35:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[angka kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[ketertitaban lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh 2023]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas terbanyak di RI]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=13120</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Operasi lalu-lintas ini digelar sebelum...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Operasi lalu-lintas ini digelar sebelum dilakukan Operasi Brata Mantap dalam rangka pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu).</p>
<p>Menurut Kepala Bagian Operasional Korps Lalu-lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol.Eddy Djunaedi Operasi Patuh 2023 itu merupakan bagian dari persiapan Operasi Mantab Brata untuk pengamanan Pemilu maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.</p>
<p>“Terlebih, dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan, pelanggaran lalu-lintas oleh masyarakat ternyata meningkat. Teritama di wilayah atau area yang belum ada atau belum terpasang kamera tilang elektronik (ETLE). Oleh karena itu, untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kepatuhan masyarakat pengguna kendaraan, kita gelar operasi ini,” papar Eddy saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (7/7/2023).</p>
<figure id="attachment_12474" aria-describedby="caption-attachment-12474" style="width: 691px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-12474" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp" alt="" width="691" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699.webp 691w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-300x217.webp 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-150x109.webp 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-580x420.webp 580w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-petugas-kepolisian-melakukan-penindak-pelanggar-peraturan-lalu-lintas-dok.Istimewa-via-NTMC-Polri.Info_-e1684823351699-324x235.webp 324w" sizes="auto, (max-width: 691px) 100vw, 691px" /><figcaption id="caption-attachment-12474" class="wp-caption-text">Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan penindak pelanggar peraturan lalu-lintas &#8211; dok.Istimewa via NTMC Polri.Info</figcaption></figure>
<p>Meski operasi untuk menegakkan hukum demi menciptakan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat pengguna kendaraan atau dalam berlalu-lintas, namun Eddy menyebut penegakkan hukum tidak hanya pemberian sanksi (tilang) saja.</p>
<p>Tetapi juga bisa melalui edukasi, teguran dan imbauan yang humanis. Terkait dengan penegakkan hukum ini, Eddy minta petugas tidak perlu khawatir atau takut dalam menegakan hukum selama mengikuti aturan dan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang ada dan tidak melakukan penindakan sendiri.</p>
<p>“Karena itu, pada Rabu (5/7/2023) kami gelar latihan sebelum Operasi Patuh ini dilaksanakan. Intinya kami juga berpesan ke petugas hindari kontraproduktif, walau sekecil apapun,” tandas dia. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Cara Laporkan Petugas yang Minta Uang Damai</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-manual-berlaku-lagi-ini-cara-laporkan-petugas-yang-minta-uang-damai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 02:49:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Nakal]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran UU lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli Oknum POlisi]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12395</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepolisian RI kembali memberlakukan penindakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepolisian RI kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas dengan memberi bukti pelanggaran (Tilang) manual.</p>
<p>Langkah itu diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan tingkat pelanggaran peraturan lalu-lintas oleh pengguna kendaraan marak terjadi. Terutama di wilayah yang belum terjangkau atau terdapat perangkat Tilang Elektronik (ETLE).</p>
<p>Selain itu, seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol.Matrius, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), tilang secara manual dilakukan bukan dengan melakukan razia.</p>
<p>“Dan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (Tilang) manual itu diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tangan oleh petugas saat mereka melakukan pelanggaran. Jadi, sekali lagi, bukan petugas kepolisian melakukan razia,” papar dia.</p>
<p>Matrius menegaskan masyarakat tidak perlu risau dengan kemungkinan adanya oknum polisi nakal yang memanfaatkan Tilang manual untuk kepentingan pribadi. Meski, bisa saja terjadi kemungkinan petugas tersebut meminta uang “damai”.</p>
<p>“Seperti diinstruksikan jajaran pimpinan, pengawasan ke Satuan Lalu-lintas akan diperketat dengan diberlakukannya kembali Tilang manual ini. Sehingga menutup celah terjadinya kemungkinan seperti itu,” tandas dia.</p>
<figure id="attachment_912" aria-describedby="caption-attachment-912" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-912" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-583x420.jpg 583w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-912" class="wp-caption-text">Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan. Mereka banyak melawan arus &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Pernyataan serupa diungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman yang dihubungi<em> Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (17/5/2023). “Kami akan melakukan pencegahan dan pengawasan kepada petugas yang menjalankan tugas ini. Tidak semua petugas diberi kelengkapan surat Tilang, hanya mereka yang memiliki kualifikasi saja,” kata dia.</p>
<p>Selain itu, lanjut Latif, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melakukan pengawasan. Caranya melaporkan tindak menyimpang oknum petugas yang menjalankan penindakan pelanggaran dengan Tilang manual ini.</p>
<p>“Kami minta masyarakat untuk melaporkan oknum aparat nakal yang melakukan penyelewengan prosedur Tilang manual seperti meminta uang damai atau pungutan liar (pungli). Caranya laporkan melalui whatsapp ke nomor pengaduan 0821-7760-6060,” tandas Latif. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi akan Terapkan Fitur Rekam Wajah di Tilang Elektronik</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polisi-akan-terapkan-fitur-rekam-wajah-di-tilang-elektronik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Jan 2023 08:59:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[perekaman wajah tilang]]></category>
		<category><![CDATA[sistem tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[tilang eletronik rekaman wajah]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=10412</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Aksi pengguna kendaraan bermotor mencopot...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Aksi pengguna kendaraan bermotor mencopot pelat nomor kendaraan makin menjadi setelah ada tilang elektronik.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus, sebelumnya aksi mencopot pelat nomor banyak dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor roda dua yang sengaja ingin menyembunyikan identias kendaraannya.</p>
<p>“Umunnya anak-anak muda yang melakukan balapan liar, atau sekadar untuk gaya-gayaan. Kemudian, ada juga yang melakukannya karena sengaja untuk menghindari identifikasi oleh petugas saat ada tilang elektronik. Sedangkan di kalangan pemilik mobil banyak yang mengganti nomornya dengan nomor milik orang lain atau nomor-nomor <em>custom</em> yang terkadang sulit dikenali,” papar Made Agus saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).</p>
<p>Akibatnya, lanjut Made, ketika terjadi penindakan dengan perekaman oleh kamera (tilang elektronik) terjadi masalah. Banyak, kendaraan yang tidak terjaring tilang karena pelat nomor kendaraannya tidak ada.</p>
<p>Selain itu, saat perekaman mobil yang melanggar ternyata antara pelat nomor yang terekam ada perbedaan dengan kendaraan pemilik asli pelat tersebut. Bahkan pemiliknya juga berbeda.</p>
<figure id="attachment_6986" aria-describedby="caption-attachment-6986" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-6986" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350.jpg" alt="" width="700" height="489" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-300x210.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-696x486.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-601x420.jpg 601w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/06/Kamera-tilang-elektronik-atau-ETLE-dok.Korlantas-Polri-e1654956289350-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-6986" class="wp-caption-text">Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat &#8211; dok.Istimewa via korlantas polri</figcaption></figure>
<p>“Oleh karena itu, dengan fitur pengenalan wajah ini, nantinya kendaraan yang pelat nomornya dicopot atau diganti , pengemudinya yang melanggar tetap terjerat hukum. Karena sistem akan merujuk pada data pribadi berdasar rekaman wajah pengguna kendaraan saat terekam,” jelas Made Agus.</p>
<p>Dalam penggunaan fitur ini Korlantas Polri akan bekerjasama dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk mencocokan data pribadi seseorang dan bagian Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas. Sebab, dalam pembuatan SIM selain jatidiri seseorang rekaman wajahnya pun terdata dengan baik.</p>
<p>“Sehingga hasil rekaman dengan data pribadinya sangat cocok atau akurat. Tidak akan terjadi kesalahan,” kata dia.</p>
<p>Korlantas Polri berupaya agar fitur perekaman wajah dalam proses penerapan tilang elektronik itu bisa digunakan pada tahun 2023 ini. Sehingga, tidak ada lagi pelanggar peraturan yang lolos dari jerat hukum atau penindakan salah sasaran. (Yus/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
