<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>pemberlakuan tilang manual &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/pemberlakuan-tilang-manual/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 May 2023 06:33:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>pemberlakuan tilang manual &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini Cara Laporkan Petugas yang Minta Uang Damai</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-manual-berlaku-lagi-ini-cara-laporkan-petugas-yang-minta-uang-damai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 May 2023 02:49:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polisi Nakal]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran UU lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli Oknum POlisi]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12395</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepolisian RI kembali memberlakukan penindakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepolisian RI kembali memberlakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas dengan memberi bukti pelanggaran (Tilang) manual.</p>
<p>Langkah itu diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan tingkat pelanggaran peraturan lalu-lintas oleh pengguna kendaraan marak terjadi. Terutama di wilayah yang belum terjangkau atau terdapat perangkat Tilang Elektronik (ETLE).</p>
<p>Selain itu, seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol.Matrius, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), tilang secara manual dilakukan bukan dengan melakukan razia.</p>
<p>“Dan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (Tilang) manual itu diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tangan oleh petugas saat mereka melakukan pelanggaran. Jadi, sekali lagi, bukan petugas kepolisian melakukan razia,” papar dia.</p>
<p>Matrius menegaskan masyarakat tidak perlu risau dengan kemungkinan adanya oknum polisi nakal yang memanfaatkan Tilang manual untuk kepentingan pribadi. Meski, bisa saja terjadi kemungkinan petugas tersebut meminta uang “damai”.</p>
<p>“Seperti diinstruksikan jajaran pimpinan, pengawasan ke Satuan Lalu-lintas akan diperketat dengan diberlakukannya kembali Tilang manual ini. Sehingga menutup celah terjadinya kemungkinan seperti itu,” tandas dia.</p>
<figure id="attachment_912" aria-describedby="caption-attachment-912" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-912" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Rambu-larangan-masuk-atau-melintas-yang-kerap-dilanggar-pengguna-jalan-dok.Mobilitas-scaled-e1621517261810-583x420.jpg 583w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-912" class="wp-caption-text">Rambu larangan masuk atau melintas yang kerap dilanggar pengguna jalan. Mereka banyak melawan arus &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Pernyataan serupa diungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman yang dihubungi<em> Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (17/5/2023). “Kami akan melakukan pencegahan dan pengawasan kepada petugas yang menjalankan tugas ini. Tidak semua petugas diberi kelengkapan surat Tilang, hanya mereka yang memiliki kualifikasi saja,” kata dia.</p>
<p>Selain itu, lanjut Latif, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melakukan pengawasan. Caranya melaporkan tindak menyimpang oknum petugas yang menjalankan penindakan pelanggaran dengan Tilang manual ini.</p>
<p>“Kami minta masyarakat untuk melaporkan oknum aparat nakal yang melakukan penyelewengan prosedur Tilang manual seperti meminta uang damai atau pungutan liar (pungli). Caranya laporkan melalui whatsapp ke nomor pengaduan 0821-7760-6060,” tandas Latif. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelanggaran Lalu-lintas Marak, Polisi Berlakukan Tilang Manual Lagi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/pelanggaran-lalu-lintas-marak-polisi-berlakukan-tilang-manual-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 May 2023 03:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah kasus kecelakaan]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan ETLE]]></category>
		<category><![CDATA[pemberlakuan tilang manual]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan lalu-lintas]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang]]></category>
		<category><![CDATA[tilang elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang manual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12388</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Meski memberlakukan kembali tilang manual,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Meski memberlakukan kembali tilang manual, namun polisi tidak akan menggelar razia.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri, Kombes Pol.Matrius, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (16/5/2023), tilang secara manual dilakukan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).</p>
<p>“Dan penindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (Tilang) manual itu diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap tangan oleh petugas saat mereka melakukan pelanggaran. Jadi, sekali lagi, bukan petugas kepolisian melakukan razia,” papar Matrius.</p>
<p>Menurut perwira menengah senior ini, di area-area yang belum terjangkau ETLE, banyak pengguna jalan yang melanggar peraturan. Mulai dari menerobos lampu isyarat lalu-lintas, melawan arus, melampaui batas kecepatan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menaikkan dan menurunkan penumpang di area terlarang, berhenti di lokasi terlarang, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.</p>
<figure id="attachment_9927" aria-describedby="caption-attachment-9927" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-9927" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262.jpg" alt="" width="700" height="499" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-696x496.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-589x420.jpg 589w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/12/Ilustrasi-petugas-kepolisian-siap-melakukan-tilang-manual-dok.Istimewa-via-Wahana-Honda-e1670399685262-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-9927" class="wp-caption-text">Ilustrasi, petugas kepolisian melakukan razia dalam rangka melakukan tilang manual &#8211; dok.Istimewa via Wahana Honda</figcaption></figure>
<p>“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, diketahui ternyata tren pelanggaran peraturan lalu-lintas ini dari hari ke hari terus meningkat. Barangkali karena merasa tidak ada pengawasan oleh petugas maupun oleh kamera ETLE. Sehingga, Bapak Kapolri memberi arahan kepada jajaran Polda untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat,” jelas Matrius.</p>
<p>Dia menyebut, saat ini, ETLE telah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres. Hanya keberadaan kamera ETLE tersebut belum mencakup semua ruas jalan di wilayah Polda yang bersangkutan.</p>
<p>Bahkan, dari 34 Polda yang menerapkan ETLE, baru empat Polda yang memasang kamera ETLE di area hingga tingkat Polres. Keempatnya adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
