<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/permendagri-nomor-11-tahun-2026/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Apr 2026 10:22:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Instruksi Mendagri ke Daerah untuk Bebaskan Pajak EV Dinilai Tepat, Ini Alasannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/instruksi-mendagri-ke-daerah-untuk-bebaskan-pajak-ev-dinilai-tepat-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 07:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[BYD]]></category>
		<category><![CDATA[Chery]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak EV]]></category>
		<category><![CDATA[pajak mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri Nomor 11 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[populasi mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Wuling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=27657</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Setelah dua tahun mendapatkan treatment...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Setelah dua tahun mendapatkan treatment khusus berupa pembebasan pajak – baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – pemerintah mencoba menata ulang perlakuan itu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.</p>
<p>Beleid itu – secara esensial – membawa pesan bahwa mobil listrik sejak 1 April 2026 tidak lagi bebas pajak meski dengan pemungut pemerintah daerah. Tetapi untuk besaran insentifnya, itu diserahkan sepenuhnya kepada daerah.</p>
<p>Namun, setelah menerbitkan dalam waktu kurang dari sebuian beleid itu diberlakukan, Menteri Dalam Negeri, TIto Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik (EV). Instruksi itu diberikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut langkah Menteri Tito itu tepat, sebagai koreksi dari penerjemahannya bahwa mobil listrik ‘bisa’ dipajaki sesuai kebijakan pemerintah daerah. “Karena kalau pemajakan itu terjadi maka bertolak belakang dengn bagi masyarakat maupun investor. Pemerintah ingin memacu adopsi kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan ke BBM fosil dan menciptakan lingkungan bersih. Instrumennya insentif,” ujar Andry.</p>
<figure id="attachment_22347" aria-describedby="caption-attachment-22347" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/01/Mobil-listrik-Chery-Omoda-E5-yng-dijual-di-Indonesia-dok.PT-CSI-e1737077809336.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-22347" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/01/Mobil-listrik-Chery-Omoda-E5-yng-dijual-di-Indonesia-dok.PT-CSI-e1737077809336.jpg" alt="" width="700" height="491" /></a><figcaption id="caption-attachment-22347" class="wp-caption-text">Mobil listrik Chery Omoda E5 yng dijual di Indonesia &#8211; dok.PT CSI</figcaption></figure>
<p>Selain itu, lanjut Andry, agar dopsi itu makin kuat dan industrinya memberikan manfaat ekonomi yang besar maka produksi harus lokal. Itu bisa terjadi kalau investor diberi insentif juga dan hasil produksinya laku terjual. “Itulah mengapa pemajakan EV itu kontraproduktif,” tandas dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (24/4/2026).</p>
<p>Terlebih,sebut Andry, pemerintah menargetkan 944.000 unit mobil listrik beroperasi pada 2030. Sehingga perlu mengejar penjualan 840.000 unit untuk mencapai target tersebut, atau sekitar 136.000 unit per tahun.</p>
<p>Sedangkan data Kementerin Perindustrian menunjukkan, populasi kendaraan listrik di Indonesia hingga Maret 2026 sebanyki 358.205 unit. Jumlah itu terdiri 236.451 unit sepeda motor listrik, 119.638 unit mobil listrik, 798 unit bus listrik, 537 kendaraan komersial listrik, serta kategori lainnya.</p>
<p>Adapun perusahaan perakitan mobil listrik 14 dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun, 68 perusahaan sepeda motor listrik dengan kapasitas 2,51 juta unit per tahun, serta sembilan perusahaan bus listrik dengan kapasitas 4.100 unit per tahun. Total investasi sektor ini telah mencapai Rp25,674 triliun. (Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, Mendagri Instruksikan Daerah Bebaskan Pajak EV</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/terkait-permendagri-nomor-11-tahun-2026-mendagri-instruksikan-daerah-bebaskan-pajak-ev/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 09:00:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[BBNKB mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[insentif mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[pajak mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri Nomor 11 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PKB Mobil Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Tito Karnavian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=27644</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Setelah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Setelah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang memberi ruang bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik (EV).</p>
<p>Instruksi itu terbit setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 itu baru beralku sekitar tiga pekan setelah 1 April 2026. Instruksi Mendagri itu diberikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor.</p>
<figure id="attachment_20152" aria-describedby="caption-attachment-20152" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/Ilustrasi-sebuah-mobil-listrik-yang-tengah-diisi-daya-baterainya-dok.KPWC_-e1726727913516.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-20152" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/Ilustrasi-sebuah-mobil-listrik-yang-tengah-diisi-daya-baterainya-dok.KPWC_-e1726727913516.jpg" alt="" width="700" height="494" /></a><figcaption id="caption-attachment-20152" class="wp-caption-text">Ilustrasi, sebuah mobil listrik yang tengah diisi daya baterainya- dok.KPCW</figcaption></figure>
<p>&#8220;Kepada para Gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026,&#8221; bunyi Surat Edaran itu yang dikutip <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (23/4/2026).</p>
<p>Disebutkan pula, instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Selain itu untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. (Tin/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Respon Industri Terkait Mobil Listrik Dikenai Pajak Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2026</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-respon-industri-terkait-mobil-listrik-dikenai-pajak-sesuai-permendagri-nomor-11-tahun-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 04:00:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[BYD]]></category>
		<category><![CDATA[Chery]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri Nomor 11 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PKB Mobil Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM Mobil Listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Wuling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=27638</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Di Peraturan Menteri Dalam Negeri...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, salah satu poin pentingnya adalah perubahan pada ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Dalam beleid yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, mobil listrik yang sebelumnya bebas pajak, kini tidak lagi.</p>
<p>“Pencantuman kendaraan listrik sebagai objek pajak dalam Permendagri ini bertujuan sebagai dasar administratif agar pemerintah daerah bisa memberikan fasilitas pajak (insentif) secara tepat, terstruktur, dan terstandar, ” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (23/4/2026),</p>
<p>Hal itu dilakukan, lanjut Benni, karena pemerintah tidak lagi menerapkan pembebasan pajak penuh (0 persen) untuk mobil listrik secara nasional. Sehingga, kata Benni, untuk menormalisasi pajak, kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus berupa pengurangan atau pembebasan pajak.</p>
<p>“Tetapi untuk besaran insentifnya, itu diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Itu yang perlu dipahami bersama, ” jelas Benni.</p>
<p>Menanngapi kebijakan tersebut, Head of Marketing PR &amp; Government Relation PT BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan, mengingatkan para pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan yang komnsisten dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Dia menyebut kebijakan pengenaan pajak akan berdampak pada tingkat adopsi mobil listrik oleh masyarakat.</p>
<figure id="attachment_25464" aria-describedby="caption-attachment-25464" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/09/BYD-Sealion-7-dok.Mobilitas.jpg--e1756797033383.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-25464" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2025/09/BYD-Sealion-7-dok.Mobilitas.jpg--e1756797033383.jpg" alt="" width="700" height="504" /></a><figcaption id="caption-attachment-25464" class="wp-caption-text">BYD Sealion 7 &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Karena kendaraan listrik itu bukan hanya bermanfaat untuk mengurangi emisi karbon yang menciptakn lingkungan lebih bersih saja, tetapi juga mengurangi ketergantungan ke bahan bakar minyak sehingga mengurangi beban anggaran untuk subsidi, ” papar Luther dalam diskusi bertajuk Lonjakan Harga Minyak Dunia, Momentum Genjot Adopsi Electric Vehicle yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Rabu (22/4/2026).</p>
<p>Sementara Sekretaris Jenderl Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, yang ditemui <em>Mobilitas</em> di tempat yang sama mengaku tak masalah jika mobil listrik dikenai pajak oleh daerah. Kebijakan itu dinilainya wajar.</p>
<p>“Mengapa, karena mobil listrik itu juga menggunakan jalan. Hanya, soal besaran tarifnya, harus juga memikirkan bagaiman mobil listrik itu terjual sehingga jika produksi terjadi karena permintaan ada, maka investasi juga akan masuk. Tenga kerja terserap, ” tandas Kukuh.</p>
<p>Pernyataan serupa diungkapkan pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (23/4/2026). Menurutnya, penerapan pajak untuk mobil listrik saat ini hal wajar sebagai proses transisi dari insentif penuh ke kewajiban pajak normal.</p>
<p>“Ini untuk perlakuan yang adil terhadap kewajiban pajak  untuk semua pengguna fasilitas milik publik, khususnya jalan. Meskipun besarannya harus mempertimbangkan konsistensi untuk mendorong penggunaan mobil listrik. Itu penting , ” kata dia. (Uni/Anp/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
