<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polusi Udara di Jakarta &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/polusi-udara-di-jakarta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 May 2024 13:18:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>Polusi Udara di Jakarta &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UU Acuan Pembatasan Usia Mobil di Jakarta Disahkan, Tapi Implementasinya Diragukan</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/uu-acuan-pembatasan-usia-mobil-di-jakarta-disahkan-tapi-implementasinya-diragukan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 May 2024 09:00:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[batasan jumlah mobil perrorangan di Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah mobil di Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan usia mobil di Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pengesahan UU nomor 22 Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi Udara di Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[UU NOmor 22 Tahun 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=18011</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Aturan soal pembatasan usia dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Aturan soal pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perorangan itu ada di salah satu pasal Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.</p>
<p>Dokumen salinan UU itu yang dikutip <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (4/5/2024) menunjukkan, aturan tentang batasan usia dan jumlah kendaraan yang bisa dimiliki perirangan itu ada di pasal 24 ayat 2, huruf g. &#8220;Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,&#8221; bunyi ayat 2 huruf g tersebut.</p>
<p>Tetapi, pasal itu tidak menyebut kepastian berapa batas usia maksimal mobil yang boleh beroperasi di Jakarta. Begitupun dengan skema pembatasannya.</p>
<p>Menanggapi pengesahan aturan itu melalui UU Nomor 22 Tahun 2022 itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah mengaku tidak kaget. Khususnya yang terkait dengan pembatasan usia maupun jumlah kendaraan yang dimiliki perorangan.</p>
<p>“Karena wacana untuk melakukan pembatasan usia kendaraan bermotor khususnya mobil dan jumlahnya sudah sering muncul. Kemudian menjadi perdebatan panas, lalu hilang befitu saja. Bahkan, wacana pemberlakuan aturan setiap orang yang membeli mobil harus punya garasi di ruhmahnya juga tiba-tiba hilang begitu saja,” kata Trubus yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).</p>
<figure id="attachment_4501" aria-describedby="caption-attachment-4501" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-4501" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/12/Kemacetan-lalu-lintas-di-Jakarta-dok.Scandasia-e1639665779954.jpg" alt="" width="700" height="500" /><figcaption id="caption-attachment-4501" class="wp-caption-text">Kemacetan lalu-lintas di Jakarta &#8211; dok.Scandasia</figcaption></figure>
<p>Menurut Trubus, semua pembatasan itu memang bertujuan untuk mengatasi persoalan kemavetan lalu lintas sekaligus pmenurunkan tingkat polusi udara, terutama dari asap kendaraan. Maklum, menurut data Dinasa Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kendaraan (baik mobil maupun motor) menyumbang lebih dari 44 persen.</p>
<p>“Tetapi, soal pembatasan usia kendaraan bermotor baik yang pro maupun kontra punya alasan yang kuat. Memang, perlu ketegasan jika mengatasi soal macet dan polusi, karena soal kemacetan dan alasan orang dalam kepemilikan mobil di Jakarta itu sangat kompleks. Meskipun pendekatannya harus sistemik dan menyeluruh, terutama penyediaan solusinya, harus konkret,” tandas Tulus.</p>
<p>Jika tidak menyeluruh, dan hanya parsial saja, maka aturan pembatasan usia mobil maupun jumlah yang dimiliki perorangan akan berat untuk bisa diimplementasikan. Penyelesaian masalah ini bisa terwujud jika bukan hanya pemetintah DKI Jakarta saja tetapi juga pemerintah pusat.</p>
<p>Sekadar informasi UU Nomor 22 Tahun 2024 telah diteken Presiden Joko Widodo, pada 25 April lalu. Sebagaimana ketentuan yang ada, UU itu baru berlaku efektif dua bulan setelah ditandatangani presiden. (Wan/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingat, Tilang Emisi di Jakarta Sasar Kendaraan Usia di Atas Tiga Tahun</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ingat-tilang-emisi-di-jakarta-sasar-kendaraan-usia-di-atas-tiga-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 03:00:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[dasar hukum Razia Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang Emisi Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Tilang Emisi Motor]]></category>
		<category><![CDATA[eazia Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan ssaran razia emisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi Udara di Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Emisi Kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=15064</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas &#8211; Setelah dihentikan 12 September lalu,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> &#8211; Setelah dihentikan 12 September lalu, razia emisi kendaraan bermotor yang disertai tindakan Tilang dan sanksi denda kembali berlaku di Jakarta mulai 1 November ini.</p>
<p>Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Rabu (1/11/2023) menyebut alasan pemberian sanksi Tilang berikut denda telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan.</p>
<p>“Yakni kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan untuk dioperasikan. Salah satu ketidaklayakannya adalah tingkat emisi yang memenuhi ambang batas yang ditetapkan. Sasarannya adalah kemdaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang telah berusia di atas tiga tahun,” papar Ani.</p>
<p>Menurut dia, kendaraan dengan usia seperti itu disasar karena secara teknis dan teori kendaraan tersebut telah mengalami perubahan pada komponen-komponen di mesin. Terlebih, jika menggunakan bahan bakar berkualitas kurang bagus, dan tidak dirawat dengan baik.</p>
<p>“Apalagi, data menunjukkan banyak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang belum melakukan uji emisi. Sementara, tujuan dari razia ini adalah sebagai instrumen untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jakarta,” papar dia.</p>
<p>Ani mengatakan, sampai dengan 28 Oktober 2023, baru 1.167.870 kendaraan bermotor roda empat yang telah melakukan uji emisi. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua baru sebanyak 124.588 unit.</p>
<figure id="attachment_15066" aria-describedby="caption-attachment-15066" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-15066" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/11/Ilustrasi-emisi-gas-buang-mobil-yang-melampaui-ambang-batas-dok.Istimewa-e1698823879106.jpg" alt="" width="700" height="507" /><figcaption id="caption-attachment-15066" class="wp-caption-text">Ilustrasi, emisi gas buang mobil yang melampaui ambang batas- dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Padahal, lanjut dia, total populasi kendaraan bermotor di wilayah ibu kota negara Indonesia itu, jumlah sepeda motor mencapai 17 juta unit. Kemudian mobil penumpang 4,2 juta unit, truk 856.000 unit, dan bus 344.000 unit.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Rabu (1/11/2023) mengatakan, meknisme, prosedur, dan lokasi pemeriksaan hingga pemberian tindakan pemberian bukti pelanggaran (Tilang) saat ini masih sama dengan sebelumnya.</p>
<p>Baik Jhoni maupun Ani menegaskan, sebelum ditetapkan apakah kendaraan terkena razia itu melanggar atauran atau tidak akan dites terlebih dahulu. &#8220;Karena di lokasi razia itu juga disediakan peralatan canggih untuk uji emisi. Hasilnya bisa langsung dilihat saat itu juga,&#8221; ujar Jhoni.</p>
<p>Rencananya, razia emisi bakal digelar sebanyak 51 kali di lima wilayah DKI Jakarta, dari 1 November hingga akhir Desember 2023. Sanksi bagi pelanggarnya adalah denda Rp 250.000 untuk sepeda moptor dan Rp 500.000 untuk kendaraan bermotor roda empat. (Yus/Han/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
