<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>polusi udara Jakarta &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/polusi-udara-jakarta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Nov 2023 08:34:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>polusi udara Jakarta &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Walah, Baru Berlaku Sehari Tilang Emisi Kendaraan Dihapus Lagi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/walah-baru-berlaku-sehari-tilang-emisi-kendaraan-dihapus-lagi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Nov 2023 07:09:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[kualitas udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan Tilang Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Emksi dibatalkan lagi]]></category>
		<category><![CDATA[uji emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=15080</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Pemberian Bukti Pelanggaran (Tilang) sebagai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Pemberian Bukti Pelanggaran (Tilang) sebagai dasar sanksi denda sebelum berlaku 1 November, pernah diberlakukan pada 1 – 11 September dan kemudian dihapus.</p>
<p>Kini, penghapusan atau peniadaan Tilang kembali terjadi, dengan alasan kebijakan razia dengan Tilang tersebut belum tersosialisasisecara baik. Hal itu diungkap Kepala SubKepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).</p>
<p>“Iya. Saat ini kami dari Kepolisian Polda Metro Jaya tidak akan lagi melakukan penilangan. Karena banyak masyarakat yang belum tersosialisasi dengan baik terkait uji emisi kendaraan tersebut. Sehingga, banyak yang komplain,” papar Jhoni Eka Putra.</p>
<p>Dia menyatakan petugas kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengubah pola sosialisasi terkait kebijakan itu. Meski demikian, kepolisian tetap akan melakukan himbauan kepada masyarakat agar melakukan uji emisi dan melakukan perbaikan kendaraan mereka sehingga tingkat emisinya tidak menyebabkan polusi.</p>
<p>“Uji emisi bisa saja tetap dibgelar di sejumlah lokasi. Tetapi, sekali lagi, tidak akan ada penilangan. Karena ini terkait dengan sosialisasi,” jelas Jhoni.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Kamis (2/11/2023) menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk tetap menggelar sosialisasi dan uji emisi.</p>
<figure id="attachment_3955" aria-describedby="caption-attachment-3955" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3955" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg" alt="" width="700" height="498" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-300x213.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-696x495.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-590x420.jpg 590w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-3955" class="wp-caption-text">Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor &#8211; dok.Motorcycle Habit</figcaption></figure>
<p>“Karena sebenarnya, razia emisi ini efektif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kondisi emisi kendaraan mereka. Karena memang faktanya banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi,” ungkap dia.</p>
<p>Asep menyebut dalam razia yang digelar selama sehari pada Rabu (1/11/2023) kemarin terjaring 257 kendaraan bermotor. Dan dari jumlah tersebut yang tidak memenuhi standar emisi 57 kendaraan dengan rincian 20 kendaraan bermotor roda empat dan 37 kendaraan bermotor roda dua.</p>
<p>Menanggapi kembali dihapusnya Tilang emisi kendaraan, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, menyebut masyarakat lama-lama tidak akan percaya dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta maupun kepolisian. Trubus yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Kamis (2/11/2023) menilai pemerintah Dki Jakarta dan kepolisian tidak konsisten.</p>
<p>“Karena ini kedua kalinya penghapusan Tilang dilakukan setelah tanggal 11 September lalu. Alasan kali ini (pengapusan Tilang mulai 2 November setelah sehari diberlakukan) juga karena sosialisasi yang kurang dan masyarakat komplain. Masyarakat akan menilai pemerintah dan kepolisian grusa-grusu dalam membuat kebijakan,” tandas Trubus. (Yus/Han/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilang Emisi Berlaku di Jakarta Mulai 1 November, Razia akan Digelar 51 Kali</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-emisi-berlaku-di-jakarta-mulai-1-november-razia-akan-digelar-51-kali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Oct 2023 10:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[emisi karbon]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Emisi Kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Emisi Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Emisi Sepeda Motor]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi tak lolos standar emisi]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi Tilang Emksi]]></category>
		<category><![CDATA[sumber polusi]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=15047</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya akan menerapkan Tilang Emisi Kendaraan Bermotor mulai 1 November 2023.</p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Senin (30/10/2023) sore mengatakan, razia emisi kendaraan bermotor (baik mobil maupun sepeda motor) akan digelar sebanyak 51 kali mulai awal November hingga akhir Desember tahun ini.</p>
<p>“Lokasinya tentu saja tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Jadi, seiring dengan razia itu, bagi kendaraan bermotor yang tingkat emisi gas buangnya melebihi ambang batas akan dikenai sanksi dan diberi bukti pelanggaran (Tilang),” ungkap Asep.</p>
<p>Besaran sanksi denda adalah Rp 250.000 untuk sepeda motor atau denda kurungan satu bulan. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil dan lainnya) sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.</p>
<p>Razia emisi yang pernah dihentikan pelaksanaanya (1 – 11 September 2023) karena dinilai tidak efektif, lanjut Asep, saat ini diberlakukan kembali setelah melakukan berbagai evaluasi dan penyempurnaan dengan melibatkan berbagai pihak.</p>
<figure id="attachment_3955" aria-describedby="caption-attachment-3955" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-3955" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg" alt="" width="700" height="498" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-300x213.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-696x495.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-590x420.jpg 590w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-3955" class="wp-caption-text">Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor &#8211; dok.Motorcycle Habit</figcaption></figure>
<p>“Dan satu alasan lagi mengapa razia emisi diberlakukan karena dari hasil kajian memang efektif untuk memperbaiki kualitas udara di wilayah DKI Jakarta,” tandas Asep.</p>
<p>Pernyataan senada diungkap Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruddin, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Senin (30/10/2023).</p>
<p>“Karena dalam kondisi seperti saat ini, dimana tingkat polusi udara yang tinggi (di wilayah DKI Jakarta), maka tindakan intervensi terhadap sumber emisi yang bergerak (kendaraan bermotor) adalah cara yang efektif,” papar pria yang akrab disapa Puput itu.</p>
<p>Puput menyebut, sektor transportasi atau kendaraan bermotor menyumbang 44 persen lebih polusi udara di Jakarta. Dan dari kontribusi polusi tersebut, sepeda motopr menjadi kontributor terbanyak.</p>
<p>Maklum, dari total populasi kendaraan bermotor di wilayah ibu kota negara Indonesia itu, jumlah sepeda motor mencapai 17 juta unit. Kemudian mobil penumpang 4,2 juta unit, truk 856.000 unit, dan bus 344.000 unit. (Jat/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilang Emisi Kendaraan Diberlakukan Lagi 1 November, di Sini Lokasi Razianya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-emisi-kendaraan-diberlakukan-lagi-1-november-di-sini-lokasi-razianya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Oct 2023 12:00:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang Emisi Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Tilang Emisi Motor]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Razia Emisi Kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Emisi Kendaraan Bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[uji emisi]]></category>
		<category><![CDATA[uji emisi kendaraan bermotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14864</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan rencana pemberlakuan kembali razia emisi kendaraan bermotor dengan pemberian bukti pelanggaran (Tilang) kepada pelanggarnya.</p>
<p>Seperti diungkap Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, kebijakan pemberlakuan razia emisi plus Tilang bagi pelanggarnya tersebut diberlakukan lagi secara efektif mulai 1 November 2023. Hal itu setelah dilakukan evaluasi dan reformulasi penerapan di lapangan, dari hasil pemberlakuan selama 11 hari ( 1 – 11 September) sebelum akhirnya dihentikan, karena dinilai tidak efektif.</p>
<p>“Rencana pemberlakuan kembali razia dan Tilang bagi pelanggarnya itu tetap seperti rencana semula, yaitu 1 November. Oleh karena itu sepanjang bulan Oktober, sebulan penuh dilakukan sosialiasi lagi secara intensif kepada masyarakat, agar mereka nantinya benar-benar paham ketika mendapati adanya kegiatan razia di lapangan,” papar Latif saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Rabu (18/10/2023).</p>
<p>Latif menegaskan, razia akan dilakukan di tempat-tempat tertentu yang dinilai memiliki potensi pelanggar terbanyak, namun tidak menggangu kegiatan mobilitas masyarakat. Hanya, soal titik-titik lokasi yang bakal menjadi tempat razia emisi di wilayah DKI Jakarta itu, Latif enggan menyebut.</p>
<p>“Tetapi, yang pasti lokasi untuk tempat razia itu adalah wilayah dimana tingkat polusinya tinggi. Mengapa kita tetapkan lokasi di tempat itu karena razia uji emisi itu bertujuan untuk memnimalkan atau bahkan meniadakan polusi udara, dimana kontributor terbesar dari polusi itu kendaraan bermotor,” papar Latif.</p>
<figure id="attachment_14245" aria-describedby="caption-attachment-14245" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-14245" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/09/Pemeriksaan-emisi-mobil-di-bengkel-resmi-Auto2000-dok.Auto2000-e1693882528943.jpg" alt="" width="700" height="499" /><figcaption id="caption-attachment-14245" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pemeriksaan emisi mobil di bengkel resmi Auto2000 &#8211; dok.Auto2000</figcaption></figure>
<p>Oleh karena itu, Latif menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Sebab, soal wilayah-wilayah yang memiliki tingkat polusi tinggi selalu dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup.</p>
<p>Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Rabu (18/10/2023) petang menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan dalam pemberlakuan razia plus Tilang emisi ini.</p>
<p>“Kami memang setiap hari melakukan pemantauan tingkat polusi udara, sehingga dari data harian itulah kita bisa gunakan sebagai acuan, di mana lokasi yang pas untuk dilakukan razia,” kata dia.</p>
<p>Adapun soal denda bagi pelanggar ketentuan ambang batas tingkat emisi kendaraan, didasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan. Ketentuan itu menyebut besaran denda bagi pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250.000.</p>
<p>Sedangkan (sesuai Pasal 286) bagi seseorang yang mengemudi mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan. Pidana ini bisa digantikan denda sebesar Rp 500.000. (Jan/Tus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sistem Ganjil Genap Motor di Jakarta Dinilai Perlu, Demi Memberangus Polusi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/sistem-ganjil-genap-motor-di-jakarta-dinilai-perlu-demi-memberangus-polusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Oct 2023 09:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[emisi gas buang]]></category>
		<category><![CDATA[larangan motor beroperasi]]></category>
		<category><![CDATA[lingkungan hidup]]></category>
		<category><![CDATA[motor penyebab polusi]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan operasi motor]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian populasi motor]]></category>
		<category><![CDATA[Polusi]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[sepeda motor penyumbang polusi]]></category>
		<category><![CDATA[sistem ganjil-genap motor]]></category>
		<category><![CDATA[wacana ganjil-genap untuk motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14846</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Wacana itu diusulkan Kapolri Jenderal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Wacana itu diusulkan Kapolri Jenderal Pol.Sigit Listyo beberapa waktu lalu dengan pertimbangan kendaraan bermotor merupakan penyumbang emisi gas buang terbesar di Jakarta.</p>
<p>Sigit yang mengatakan hal itu saat memberi sambutan pada hari Lalu-lintas Bhayangkara ke-68 di Jakarta, 22 September lalu itu menyebut kendaraan bermotor saat ini menjadi penyumbang 67 persen polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Dari kelompok kendaraan bermotor tersebut, kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) menjadi penyumbang polusi terbesar.</p>
<p>“Oleh karena itu pengendalian operasi kendaraan bermotor roda dua perlu dipertimbangkan. Melalui sstem ganjil-genap misalnya. Tetapi sistem ganjil-genap ini tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik. Sekarang motor masih bebas ganjil-genap, tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” papar Sigit.</p>
<p>Pernyataan senada diungkap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Luckmi Purwandari.</p>
<p>“Sepeda motor memang menjadi penghasil beban pencemaran udara per penumpang paling tinggi. Bahkan dibanding mobil pribadi berbahan bakar bensi maupun solar, maupun mobil penumpand dan bus,” ungkap Luckmi saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).</p>
<figure id="attachment_3955" aria-describedby="caption-attachment-3955" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3955" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg" alt="" width="700" height="498" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-300x213.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-696x495.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-590x420.jpg 590w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-3955" class="wp-caption-text">Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor &#8211; dok.Motorcycle Habit</figcaption></figure>
<p>Luckmi menyebut total populasi sepeda motor di Jakarta mencapai 19,11 juta unit, atau 78 persen dari total populasi kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil pribadi, mobil penunpang, bus, dan truk) di Jakarta. Populasi kendaran bermotor di ibu kota negara itu kini mencapai 24,5 juta unit.</p>
<p>Oleh karena itu, lanjut Luckmi, dia sepakat jika ada pengendalian operasi sepeda motor seperti halnya mobil pribadi yang berbahan bakar fosil. “Kalau mobil kan sudah ada aturan ganjil-genap, barangkali sepeda motor juga perlu dilakukan seperti itu. Kecuali mobil dan sepeda motor listrik,” ujar dia.</p>
<p>Pendapat serupa dilontarkan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (17/10/2023). “Harus ada pengendalian operasi sepeda motor. Karena dari 67 persen sumbangan polusi oleh kendaraan bermotor 45 persennya itu dihasilkan sepeda motor. Ini lebih besar dari mobil pribadi baik bensin maupun solar, bus, dan truk,” kata dia.</p>
<p>Terlebih, lanjut dia, pertumbuhan populasi kendaraan itu terus membesar dari tahun ke tahun. Pertambahan jumlahnya di Jakarta saja mencapai 1,047 juta unit per tahun. (Hay/Yus/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Uji Emisi Kendaraan Diminta Dilakukan Saat Perpanjangan STNK, Ketimbang Razia di Jalanan</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/uji-emisi-kendaraan-diminta-dilakukan-saat-perpanjangan-stnk-ketimbang-razia-di-jalanan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Oct 2023 05:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[denda emisi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Emisi CO]]></category>
		<category><![CDATA[emisi CO2]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[syarat uji emisi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Tialng emisi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[tingkat emisi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[uji emisi kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14763</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Selain itu, kendaraan yang diwajibkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Selain itu, kendaraan yang diwajibkan uji emisi juga harus ditentukan kriterianya, misalnya setelah berusia pakai tiga tahun ke atas.</p>
<p>Usulan tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, terkait dengan rencana pemerintah DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya untuk memberlakukan kembali razia emisi kendaraan berikut sanksi pemberian bukti pelanggaran (Tilang) sebagai dasar sanksi denda.</p>
<p>“Karena kita melihat, sebelumnya razia dan Tilang emisi kendaraan bermotor di wilayah Jakarta itu kan dihentikan pelaksanaannya meskipun baru berlaku 11 hari (1 – 11 September 2023), karena Satgas (Satuan Tugas) pengendalian tingkat polusi udara Jakarta (yang diketuai Kombes Pol.Nurcholis) beralasan Tilang itu tidak efektif dan menimbulkan kemacetan baru. Jadi kami beri usulan sebagai solusi,” papar Edison.</p>
<p>Dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebelum pemilik membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) maka tidak perlu lagi dilakukan razia dan pemberian Tilang.</p>
<p>Cara ini dinilai tidak akan menimbulkan masalah baru berupa kemacetan lalu-lintas akibat proses razia di jalanan, atau bahkan terjadi keributan antara petugas dengan masyarakat karena ada perdebatan adu argumen saat razia berlangsung.</p>
<figure id="attachment_3955" aria-describedby="caption-attachment-3955" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3955" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg" alt="" width="700" height="498" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-300x213.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-696x495.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-590x420.jpg 590w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-3955" class="wp-caption-text">Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor &#8211; dok.Motorcycle Habit</figcaption></figure>
<p>Edison menegaskan, pengecekan tingkat emisi kendaraan saat akan melakukan perpanjangan STNK ini jauh lebih efektif dan tanpa menimbulkan masalah baru. Dengan catatan, pengujian dilakukan oleh bengkel terpercaya yang direkomendasikan oleh pemerintah bersama kepolisian. Dan hasil uji emisi (lulus uji) diberikan sebagai lampiran.</p>
<p>“Jika tidak, maka saat itu pula dilakukan perbaikan mesin, agar tingkat emisi sesuai dengan standar, proses uji ini juga harus gratis. Keterangan lulus emisi dengan masa berlaku tertentu ini harus dibawa pengguna kendaraan, sehingga ketika ada razia cukup ditunjukkan. Kalau tidak lulus tetapi tetap digunakan di jalan ya tentunya dikenai sansksi,” tandas dia.</p>
<p>Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (7/10/2023) mengatakan, Tilang emisi kendaraan bakal diberlakukan lagi mulai 1 November 2023. Dia menyebut pemberlakuan kembali Tilang emisi kendaraan itu diputusakan setelah Satgas melakukan berbagai kajian dan persiapan yang lebih matang dibanding sebelumnya.</p>
<p>“Tentu pengalaman selama sebelas hari pemberlakuan di waktu sebelumnya (1 – 11 September) itu menjadi masukan dan bahan yang sangat berharga untuk dilakukan penyempurnaan. Dan setelah dihasilkan solusinya, kini diberlakukan lagi,” papar Ani. (Swe/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilang Emisi Kendaraan Diberlakukan Lagi Mulai November, Diminta Konsisten</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-emisi-kendaraan-diberlakukan-lagi-mulai-november-diminta-konsisten/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Oct 2023 05:00:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[bahaya polusi Udara]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[denda Tilang Emisi Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Tilang Emisi Motor]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran Udara]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang emisi Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[tingkat Emisi]]></category>
		<category><![CDATA[uji emisi kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14714</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Setelah sempat berlaku selam 11...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Setelah sempat berlaku selam 11 hari – yakni dari tanggal 1 – 11 September – Tilang emisi dihentikan Polda Metrojaya karena dinilai tidak efektif.</p>
<p>Namun, kini penindakan pelanggaran ambang batas tingkat emisi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta dengan pemberian sanksi bukti pelanggaran (Tilang) plus denda akan kembali diberlakukan.</p>
<p>“Rencana mulai awal November (2023) nanti. Sedangkan besaran denda masih sama seperti yang ditetapkan sebelumnya, yaitu Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan bermotor roda empat,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).</p>
<p>Ani mengatakan, pemberlakuan kembali Tilang emisi kendaraan itu diputusakan setelah Satgas melakukan berbagai kajian dan persiapan yang lebih matang dibanding sebelumnya.</p>
<p>“Tentu pengalaman selama sebelas hari pemberlakuan di waktu sebelumnya (1 – 11 September) itu menjadi masukan dan bahan yang sangat berharga untuk dilakukan penyempurnaan. Dan setelah dihasilkan solusinya, kini diberlakukan lagi,” papar dia.</p>
<p>Ani juga menyatakan, penindakan berupa pemberian sanksi terhadap pelanggar ambang batas emisi merupakan salah satu upaya untuk memberi efek jera kepada pemilik kendaraan bermotor yang tingkat emisinya melebihi batas ketentuan. Dengan demikian, tegas Ani, diharapkan pemilik kendaraan melakukan perbaikan terhadap kendaraan mereka.</p>
<p>“Sehingga tingkat emisi kendaraan di bawah ambang batas. Jika semua pemilik kendaraan berlaku seperti itu, maka tingkat polutan yang ada di udara juga semakin berkurang,” jelas Ani.</p>
<figure id="attachment_14245" aria-describedby="caption-attachment-14245" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-14245" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/09/Pemeriksaan-emisi-mobil-di-bengkel-resmi-Auto2000-dok.Auto2000-e1693882528943.jpg" alt="" width="700" height="499" /><figcaption id="caption-attachment-14245" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pemeriksaan emisi mobil di bengkel resmi Auto2000 &#8211; dok.Auto2000</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023) mengaku menyambut baik langkah tersebut. Sebab, kata dia, kebijakan terutama yang berkaitan dengan upaya meredusir pencemaran udara harus dibarengi dengan sanksi agar memiliki daya tekan terhadap pelanggar.</p>
<p>Sebab, bagaimana pun, Jakarta yang merupakan kota terbesar di Tanah Air menjadi pusat kegiatan bisnis dan administrasi pemerintahan. Sehingga, mobilitas kendaraan bermotor (dimana hampir 100 persen masih kendaraan bermesin konvensional) yang tinggi tidak terelakan.</p>
<p>Pada sisi lain, sebagai ibu kota negara, Jakarta juga menjadi perhatian dunia. Karena itu, kata Trubus, segala yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat internasional yang terjadi di Jakarta juga memantik perhatian dunia, termasuk soal polusi udara.</p>
<p>Tetapi, satu hal yang harus diperhatikan oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, sebut Trubus, adalah konsisten dari kebijakan penerapan Tilang. Jangan berubah-ubah.</p>
<p>&#8220;Cukuplah sekali saja terjadi, Tilang dibatalkan pada 11 September lalu. Karena kalau itu terjadi, masyarakat akan bingung. Masyarakat tidak percaya,” tandas Trubus. (Joi/Dan/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diklaim Sudah Disetujui Jokowi, Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/diklaim-sudah-disetujui-jokowi-lulus-uji-emisi-bakal-jadi-syarat-perpanjangan-stnk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Sep 2023 02:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[bayar pajak STNK]]></category>
		<category><![CDATA[biaya uji emisi]]></category>
		<category><![CDATA[fdungsi STNK]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[syarat perpanjangan STNK]]></category>
		<category><![CDATA[uji emisi]]></category>
		<category><![CDATA[Uji emisi jadi syarat perpanjang STNK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14476</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun tata cara uji emisi nasional sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).</p>
<p>“Karena ini bersifat nasional dan menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengetahui kendaraan bermotor memenuhi syarat kelayakan atau tidak untuk digunakan yang dibuktikan dengan adanya STNK, maka tata cara atau mekanisme pelaksanaan uji emisi itu juga harus berstandar nasional,” ungkap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (15/9/2023).</p>
<p>Menurut dia, persyaratan kelayakan kendaraan untuk digunakan di jalan raya diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan. Pada sisi lain, pengendalian emisi kendaraan agar berada di bawah ambang batas merupakan salah satu cara untuk mengurangi dan mencegah pencemaran udara.</p>
<p>“Sehingga, uji emisi yang lulus atau tidaknya dibuktikan dengan keterangan bakal menjadi persyaratan aministrasi yang wajob dilapirkan ketika melakukan pembyaran pajak atau memperpanjang STNK kendaraan bermotor,” ungkap Luckmi.</p>
<p>Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat seminar Nasional IKAXA di Jakarta, Kamis (14/9/2023) mengatakan, memang perlu usaha keras untuk mewujudkan keterangan lulus uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK. “Tetapi ini sudah disetujui oleh Presiden, dan akan kita laksanakan,” ungkap Budi.</p>
<figure id="attachment_1143" aria-describedby="caption-attachment-1143" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1143" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1.jpg" alt="" width="700" height="495" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-300x212.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-150x106.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-696x492.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-594x420.jpg 594w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-1143" class="wp-caption-text">STNK dan Buku BPKB &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Sabtu (16/9/2023) menegaskan, rencana kebijakan yang mewajibkan keterangan uji emisi harus benar-benar direncanakan secara matang dan komprehensif.</p>
<p>“Jangan sampai seperti rencana tilang emisi kendaraan di Jakarta yang baru berjalan 11 hari, kemudian dibatalkan. Kalau seperti itu, nanti masyarakat tidak akan percaya dan wibawa pemerintah turun di mata masyarakat karena dianggap membuat kebijakan tanpa perencanaan yang sungguh-sungguh,” papar dia.</p>
<p>Terlebih, Indonesia – khususnya di kota-kota besar – kondisi udara sudah banyak tercemar polutan. Dan salah satu penghasil polutan terbesar adalah sektor transportasi.</p>
<p>“Sehingga, sudah semestinya pengendalian tingkat emisi kendaraan itu dilakukan. Dan aturan akan tegak manakala sanksi juga ada, tanpa sanksi sebuah aturan hanya sebatas pajangan belaka. Tidak ada artinya,” tandas Trubus. (Jap/Den/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilang Emisi Kendaraan Bermotor Dibatalkan, Dinilai Tidak Efektif</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-emisi-kendaraan-bermotor-dibatalkan-dinilai-tidak-efektif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Sep 2023 07:57:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[emisi kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan kendaraan bermotor]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang emisi Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[tingkat emisi kendaraan bermotor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14401</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Setelah 11 hari dicoba untuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Setelah 11 hari dicoba untuk diberlakukan, pemberian sanksi bagi kendaraan pelanggar batas standar emisi melalui pemberian Bukti Pelanggaran (Tilang) dihentikan.</p>
<p>Kepala Satuan Tugas Polusi Udara Kepolisian Daerah (Polda) Metrojaya, Kombes Pol. Nurcholis yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (12/9/2023) menyebut alasan utama pembatalan melalui penghentian kebijakan pemberian Tilang itu karena mekanisme itu tidak efektif.</p>
<p>“Karena tidak efektif dalam upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara secara draistis. Dan kami menilai upaya itu dilakukan dengan mengarahkan merek yang tidak lulus uji emisi agar melakukan servis kendaraannya. Sehingga tingkat emisinya akan memenuhi di bawah ambang batas standar. Jadi itu alasannya,” papar Nurcholis.</p>
<p>Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan kebijakan melakukan razia dan pemberian Tilang bagi kendaraan bermotor yang tingkat emisinya melebihi ambang batas standar berlaku 1 September hingga 30 November. Namun, baru dijalankan 1 – 11 September kebijakan tersebut dihentikan.</p>
<p>Sementara untuk sanksi denda bagi pelanggar merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.</p>
<p>Adapun target sasaran razia adalah kendaraan bermotor (baik roda dua maupun roda empat) yang telah berusia pakai tiga tahun ke atas. Hal ini berdasar Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.</p>
<figure id="attachment_14311" aria-describedby="caption-attachment-14311" style="width: 701px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-14311" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/09/Ilustrasi-knalpot-sepeda-motor-dok.-YourMotorcycle-e1694108486164.webp" alt="" width="701" height="508" /><figcaption id="caption-attachment-14311" class="wp-caption-text">Ilustrasi, knalpot sepeda motor &#8211; dok. YouMotorcycle</figcaption></figure>
<p>Lantas, akankah upaya penegakan hukum dalam rangka menghapus polusi udara di wilayah DKI Jakarta akan kembali kendur setelah sanksi Tilang emisi kendaraan bermotor ini ditiadakan?</p>
<p>Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (12/9/2023) menegaskan upaya menekan tingkat emisi kendaraan tetap akan berlanjut. Sebab, kontribusi sektor transportasi terhadap polusi udara di Jakarta, merupakan yang tertinggi.</p>
<p>&#8220;Kalau sekarang Tilangnya ditiadakan, kita mengikuti kebijakan dari teman-teman di kepolisian. Tetapi sanksi dan upaya untuk menekan tingkat emisi itu kan tidak hanya melalui tilang saja. Bisa dengan cara lain, itu yang akan kami diskusikan,” papar Asep.</p>
<p>Namun, Asep belum bisa memastikan kapan sanksi pengganti itu bakal diberlakukan dan apa wujudnya. Alasannya, pemberian sanksi tersebut juga harus melibatkan sejumlah lembaga terkait, sehingga masih perlu kesamaan visi yang disetujui bersama.</p>
<p>“Yang pasti, secepatnya kami bahas,” tandas Asep. (Joi/Nan/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Transjakarta Tambah Lagi 48 Bus Listrik Anyar, Kejar Target 400 Unit</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/transjakarta-tambah-lagi-48-bus-listrik-anyar-kejar-target-400-unit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Sep 2023 05:23:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[angkutan umum listrik Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[armada TransJakarta]]></category>
		<category><![CDATA[bus listrik]]></category>
		<category><![CDATA[bus listrik Transjakarta]]></category>
		<category><![CDATA[lalu-lintas Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrik di Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[mobil listrrik di Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14373</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Badan Pengelola sistem transportasi Bus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Badan Pengelola sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) Jakarta, PT Transjakarta, kembali menambah armada bus listrik.</p>
<p>Rencananya, pengadaan bus listrik anyar itu dilakukan dalam dua tahap. Totalnya sebanyak 48 unit yang dibeli dari sejumlah pabrikan bus listrik.</p>
<p>“Iya, betul akan ada unit baru. Pengadaannya nanti direalisasi pada bulan Oktober sebanyak 22 unit, dan bulan Desember 26 unit. Kami sebelumnya telah melakukan percobaan untuk memastikan kualitas dan spesifikasinya cocok untuk kita gunakan. Artinya, secara teknis sudah lolos uji,” papar Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (11/9/2023).</p>
<p>Seperti diketahui, beberapa waktu sebelumnya PT Transjakarta menyatakan sepanjang tahun 2023 ini, jumlah armada bus listrik yang dioperasikan perusahaan ditargetkan telah mencapai 100 unit. Sementara, hingga akhir Agustus tahun ini, jumlah armada bus listrik yang telah digunakan masih sebanyak 54 unit.</p>
<p>Penambahan unit armada bus listrik tersebut dimaksudkan untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga kelestarian lingkungan. Wilayah DKI Jakarta yang merupakan ibukota negara, memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.</p>
<figure id="attachment_11344" aria-describedby="caption-attachment-11344" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-11344" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Bus-listrik-BYD-K-9-pesanan-PT-Mayasari-Bhakti-dok.Youtube-e1678862231625.jpg" alt="" width="700" height="506" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Bus-listrik-BYD-K-9-pesanan-PT-Mayasari-Bhakti-dok.Youtube-e1678862231625.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Bus-listrik-BYD-K-9-pesanan-PT-Mayasari-Bhakti-dok.Youtube-e1678862231625-300x217.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Bus-listrik-BYD-K-9-pesanan-PT-Mayasari-Bhakti-dok.Youtube-e1678862231625-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Bus-listrik-BYD-K-9-pesanan-PT-Mayasari-Bhakti-dok.Youtube-e1678862231625-696x503.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Bus-listrik-BYD-K-9-pesanan-PT-Mayasari-Bhakti-dok.Youtube-e1678862231625-581x420.jpg 581w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/03/Bus-listrik-BYD-K-9-pesanan-PT-Mayasari-Bhakti-dok.Youtube-e1678862231625-324x235.jpg 324w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11344" class="wp-caption-text">Bus listrik yang dioperasikan PT Mayasari Bakti untuk armada TransJakarta &#8211; dok.Youtube</figcaption></figure>
<p>Seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat, penggunaan kendaraan bermotor pun juga sangat tinggi. Hal ini, menyebabkan kontribusi sektor transportasi &#8211; baik dari kendaraan pribadi maupun angkutan umum, baik roda empat atau lebih maupun kendaraan bermotor roda dua &#8211; mencapai 44 persen dalam emisi polutan di wilayah DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Sektor transportasi penyumbang terbesar,” papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (11/9/2023).</p>
<p>Menurut Dadan, pengurangan tingkat polutan yang beterbangan di udara yang efektif adalah peralihan penggunaan jenis kendaraan dari kendaraan berteknologi pembakaran internal (ICE) ke kendaraan listrik. Terlebih, lanjut dia, jika kendaraan yang digunakan merypakan kendaraan angkutan massal seperti bus atau kereta listrik.</p>
<p>“Sehingga, lalu-lintas tidak padat dan udara juga lebih bersih,” tandas dia.</p>
<p>Adapun soal penggunaan armada bus listrik oleh PT Transjakarta, penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (7/9/2023) mengatakan pada tahun 2025 nanti ditargetkan mencapai 400 unit. “Jadi setiap tahunnya akan terus ditambah jumlahnya,” kata dia. (Yos/Ria/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tilang Emisi Resmi Diberlakukan, Mobil dan Motor Usia Tiga Tahun Keatas Jadi Incaran</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/tilang-emisi-resmi-diberlakukan-mobil-dan-motor-usia-tiga-tahun-keatas-jadi-incaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Sep 2023 08:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[amabang batas emisi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[kontribusi kendaraan bermotor ke polusi udara]]></category>
		<category><![CDATA[penyebab polusi]]></category>
		<category><![CDATA[polusi udara Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Razia emisi kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Tilang emisi Kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[uji emisi kendaraan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=14200</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Setelah lima hari diujicoba, kini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Setelah lima hari diujicoba, kini penindakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi tetapi tetap dipakai di jalan 1 September ini diberlakukan.</p>
<p>Dalam melakukan razia kendaraan, petugas juga akan memberikan bukti pelanggaran (Tilang) yang nantinya menjadi bukti sanksi yang diberikan. Untuk kendaraan bermotor roda empat sanksi yang diberikan adalah kurungan dua bulan kepada pengguna kendaraan atau denda sebesar Rp 500.000.</p>
<p>Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua, sanksinya kurungan satu bulan kepada pengendara atau denda sebesar Rp 250.000.</p>
<p>“Dasar hukum dari penindakan terhadap pelanggaran batas emisi ini adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 285 dan 286 yang mengatur kelayakan kendaraan yang digunakan. Sehingga bagi kendaraan bermotor yang tingkat emisinya melebihi ambang batas, akan dikenaik sanksi,” papar Wakil Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (1/9/2023).</p>
<p>Doni mengatakan untuk mengetahui apakah kendaraan yang terjaring razia mempunyai tingkat emisi di atas ambang batas atau sebaliknya, maka dilakukan uji emisi di tempat razia.</p>
<figure id="attachment_3955" aria-describedby="caption-attachment-3955" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3955" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg" alt="" width="700" height="498" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-300x213.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-696x495.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-590x420.jpg 590w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/11/Ilustrasi-asap-gas-buang-atau-emisi-sepeda-motor-dok.Motorcycle-Habit-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-3955" class="wp-caption-text">Ilustrasi, asap gas buang atau emisi sepeda motor &#8211; dok.Motorcycle Habit</figcaption></figure>
<p>“Sehingga, petugas benar-benar memiliki bukti bahwa kendaraan yang bersangkutan memang melanggar peraturan. Sementara, bagi pengguna kendaraan mendapatkan bukti bahwa kendaraannya memang mempunayi tingkat emisi yang tidak sesuai peraturan,” ungkap Doni.</p>
<p>Namun, lanjut Doni, petugas tidak serampangan dalam melakukan razia. Tetapi hanya kendaraan yang benar-benar memiliki potensi pelanggaran terhadap ketentuan tingkat emisi saja yang akan diberhentikan dan diminta untuk uji emisi di tempat.</p>
<p>“Kendaraan bermotor yang punya potensi seperti itu adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun,” tandas dia.</p>
<p>Soal kriteria kendaraan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sekadar informasi, data Korps Lalu-lintas Kepolisian RI (Polri) yang dikutip <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (1/9/2023) menunjukkan hingga 17 Agustus 2023, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta mencapai 23,03 juta unit.</p>
<p>Dari jumlah tersebut 18,33 juta unit atau 79,6 persen di antaranya merupakan sepeda motor. Kemudian mobil penumpang sebanyak 3,8 juta unit, mobil beban (truk) dan kendaraan khusus sebanyak 796.207 unit dan 60.153 unit. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
