<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>proses penerbitan SIM &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/proses-penerbitan-sim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 May 2023 09:09:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>proses penerbitan SIM &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Ditolak Saat Ingin Mendapat SIM</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/jangan-lakukan-ini-jika-tak-mau-ditolak-saat-ingin-mendapat-sim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 May 2023 14:44:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[ada mengajukan permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pemegang SIM]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mengajukan permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mengajukan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat penerbitan SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12532</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Mengajukan permohonan mendapat Surat Izin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Mengajukan permohonan mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki persyaratan tertentu sesuai peraturan.</p>
<p>Namun, ada juga persyaratan yang tidak terdapat di peraturan resmi alias tidak tertulis, atau yang biasa dikenal sebagai norma kepatutan dan kesopanan. Terutama terhadap institusi atau lembaga penerbit lisensi mengemudikan kendaraan bermotor itu, yakni Kepolisian Republik Indonesia.</p>
<p>“Tentunya kita hidup di Indonesia memiliki adab dan norma kesopanan masuk masuk dan berada di lembaga-lembaga resmi. Oleh karena itu, tentunya kalau ingin diterima untuk mengajukan permohonan mendapatkan SIM ya penuhilah standar adab atau kesopnanan itu,” ungkap Kepala Subdirektorat SIM, Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (25/5/2023).</p>
<p>Djati mencontohkan perilaku yang dinilai tidak sopan adalah menggunakan sandal jepit. Kemudian memakai celana pendek dan kaos tanpa krah, serta tidak dilepas kacamata hitam (jika tengah memakainya).</p>
<figure id="attachment_11982" aria-describedby="caption-attachment-11982" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11982" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg" alt="" width="700" height="505" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-696x502.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-582x420.jpg 582w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-324x235.jpg 324w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11982" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Gerai SIM di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Karena petugas Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau petugas di Polres akan memperhatikan calon pemohon SIM. Kalau memakai pakaian dan alas kaki seperti itu pasti ditolak masuk, dan disuruh pulang untuk berganti (sesuai standar kepatutan),” jelas dia.</p>
<p>Selain itu, ada juga himbauan yang diberikan kepada masyarakat pemohon SIM memakai agar tidak memakai baju berawna putih. Sedangkan – khususnya untuk para wanita – tidak memakai jilbab warna putih.</p>
<p>Sebab, latar belakang atau background foto yang digunakan dalam foto SIM berwarna putih. Sehingga jika memakai jilbab putih akan mengaburkan tampilan foto.</p>
<p>Begitu pun dengan pakaian atau (untuk wanita) kerudung atau jilbab warna biru. Sebab, tidak menutup kemungkinan latar belakang foto SIM menggunakan warna gelap, atau biru.</p>
<p>Sementara, jika pemohon SIM adalah seorang wanita bercadar, maka akan diminta untuk membukanya saat pengambilan foto. Hal ini dikarenakan tampilan foto di SIM hanya bagian wajah saja, sehingga jika bercadar tidak akan terlihat. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Alasan Mengapa Masa Berlaku SIM Cuma Lima Tahun</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-alasan-mengapa-masa-berlaku-sim-cuma-lima-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 May 2023 02:58:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan tentang SIM]]></category>
		<category><![CDATA[layanan perpanjangan SIM keliling]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mengajukan pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12378</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Belum lama ini telah viral...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Belum lama ini telah viral seorang pengacara menggugat pembatasan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Orang tersebut meminta agar ketentuan di pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan yang menyatakan masa berlaku SIM lima tahun dibatalkan. Dia meminta agar masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.</p>
<p>Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (15/5/2023) enggan mengomentari gugatan itu. Kendati begitu, dia menjelaskan masa berlaku SIM yang dibatasi lima tahun mememiliki tujuan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan di jalan.</p>
<p>“Karena mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dibutuhkan persyaratan kesehatan psikis dan fisik, keterampilan atau kemampuan. Oleh karena itulah diperlukan legitimasi yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan mampu dan layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya,” papar Djati.</p>
<p>Sementara, secara alamiah kemampuan fisik dan psikis seseorang mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sehingga kemampuan maupun keterampilan dalam menggunakan suatu peralatan termasuk kendaraan bermotor berkurang. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali.</p>
<figure id="attachment_11982" aria-describedby="caption-attachment-11982" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11982" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg" alt="" width="700" height="505" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-696x502.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-582x420.jpg 582w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-324x235.jpg 324w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11982" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Gerai SIM di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Jadi itu dasarnya. Tujuannya, tentu demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di jalan raya. Karena negara berkewajiban melindungi keselamatan dan keamanan segenap warga negaranya,” tandas Djati.</p>
<p>Pernyataan senada diungkap pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno, yang dihubungi<em> Mobilitas</em>, dari Jakarta, Senin (15/5/2023). Menurut dia, penggunaan kendaraan bermotor di jalan bukan sekadar kesenangan atau untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga menyangkut kepentingan dan keselamatan orang lain.</p>
<p>“Oleh karena itu, untuk mengemudikan kendaraan dibutuhkan kemampuan,keterampilan, dan kesehatan. Sementara, secara alamiah kemampuan fisik baik secara sensorik maupun motorik seseorang mengalami penurunan seiring bertambahnya usia. Jadi evaluasi dalam periode tertentu itu penting,” tandas Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
