<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SIM Baru &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/sim-baru/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jul 2024 15:04:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>SIM Baru &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bikin SIM Wajib Sertakan Bukti Peserta BPJS Mulai Berlaku, Tahap Awal di 7 Provinsi Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/bikin-sim-wajib-sertakan-bukti-peserta-bpjs-mulai-berlaku-tahap-awal-di-7-provinsi-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jul 2024 06:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[biaya perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[pemuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Baru]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Indonesia berlaku di ASEAN]]></category>
		<category><![CDATA[syarat pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat urus SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat urus SIM pakai kartu BPJS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=18933</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Peraturan yang mewajibkan pembuatan maupun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Peraturan yang mewajibkan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A,B, dan C menyertakan bukti keikutsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai berlaku hari ini, Senin (1/7/2024).</p>
<p>Namun, seperti diungkap Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, aturan itu untuk saat ini baru diberlakukan di tujuh provinsi. Ketujuh provinsi itu adalah Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>“Jadi untuk syarat baru yaitu berupa penyertaan bukti keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan atau JKN ini diberlakukan secara bertahap. Dan untuk tahap pertama di tujuh provinsi seperti yang disebutkan tadi ya (di atas). Ini berdasar Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Heru saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (1/7/2024).</p>
<p>Heru memastikan, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau JKN bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Sedangkan bagi mereka yang pernah terdaftar sebagai peserta namun tidak aktif, proses pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM masih bisa dilakukan, tetapi SIM yang telah selesai dibuat atau diperpanjang masa berlakunya tidak bisa diambil dengan serta merta.</p>
<figure id="attachment_11982" aria-describedby="caption-attachment-11982" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11982" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg" alt="" width="700" height="505" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-696x502.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-582x420.jpg 582w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-324x235.jpg 324w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /></a><figcaption id="caption-attachment-11982" class="wp-caption-text">Ilustrasi, gerai perpanjangan masa berlaku SIM &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“SIM mereka baru bisa diambil setelah melakukan poengaktifan masa kepesertaan BPJS Kesehatan dilakukan. Untuk mengatifkannya bisa langsung di lokasi pembuatan atau perpanjang SIM, karena kita ada gera BPJS di sana,” jelas Heru.</p>
<p>Sementara bagi peserta aktif yang lupa tidak membawa kartu BPJS Kesehatan miliknya bisa melakukan pengecekan ke nomor WhatsApps BPJS Kesehatan di nomor 08118165165. Hasil konfirmasi dari BPJS Kesehatan itulah yang dijadikan bukti untuk proses pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM.</p>
<p>Heru menyebut, syarat penyertaan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN itu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat terhadap jaminan sosial kesehatan yang saat ini baru sebanyak 63 juta orang dari total jumlah penduduk Indonesia 270,1 juta jiwa.</p>
<p>Himbuan untuk memperluas peserta BPJS Kesehatan itu juga sesuai instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Syarat Sertifikat Kursus Setir Mobil Hanya Berlaku untuk Pemohon SIM Baru</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/syarat-sertifikat-kursus-setir-mobil-hanya-berlaku-untuk-pemohon-sim-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2023 09:48:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya penerbutan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Perpol Nomor 2 Tahun 2023]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Baru]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mendapatkan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mohon SIM baru]]></category>
		<category><![CDATA[syarat sertifikat pelatihan mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12863</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Persyaratan pelampiran sertifikat tersebut ditetapkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Persyaratan pelampiran sertifikat tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.</p>
<p>Dalam pasal 9 ayat (1) angka 3 dari peraturan tentang Penerbitan dan Penandaan SIM itu ditegaskan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.</p>
<p>Bahkan di angka 3a dari pasal itu disebutkan pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah semua pemohon SIM baru termasuk SIM baru dengan status perpanjangan juga disyaratkan melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi atau bukti kompetensi?</p>
<p>“Tentunya tidak semuanya ya. Terutama bagi yang melakukan perpanjangan SIM, tentu tidak disyaratkan seperti itu. Persyaratan hanya berlaku bagi mereka yang baru pertama kali mengajukan permohonan SIM,” papar Kepala Subdirektorat SIM, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo, saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).</p>
<p>Menurut Djati, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini tengah dibuatkan aturan turunannya. Sehingga, tidak lama lagi akan diterapkan.</p>
<figure id="attachment_12533" aria-describedby="caption-attachment-12533" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-12533" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193.jpg" alt="" width="700" height="502" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-696x499.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/05/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-rotated-e1685284943193-586x420.jpg 586w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-12533" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Sedangkan soal alasan adanya persyaratan tersebut, Djati mengatakan hal itu dikarenakan kemampuan mengemudi, pengetahuan berlalu-lintas, serta memiliki kemampuan menjalankan etika berkendara merupakan kompetensi dasar yang wajib dimiliki pengemudi.</p>
<p>“Sehingga, akan tercipta ketertiban, keamanan dan keselamatan, serta kenyamanan berlalu-lintas,” papar dia.</p>
<p>Bahkan, lanjut dia, sejatinya persyaratan pelampiran sertifikat mengemudi itu telah diberlakukan sejak lama, yakni sejak terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.</p>
<p>“Saat itu ditetapkan syarat bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi. Kemudian diperluas ke pemohon SIM perseorangan,” tandas dia.</p>
<p>Tetapi, harus dipahami, kepolisian hanya akan menerima sertifikat latihan mengemudi dari lembaga pelatihan yang terakreditasi. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Alasan Mengapa Masa Berlaku SIM Cuma Lima Tahun</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-alasan-mengapa-masa-berlaku-sim-cuma-lima-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 May 2023 02:58:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan tentang SIM]]></category>
		<category><![CDATA[layanan perpanjangan SIM keliling]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mengajukan pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=12378</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Belum lama ini telah viral...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Belum lama ini telah viral seorang pengacara menggugat pembatasan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Orang tersebut meminta agar ketentuan di pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan yang menyatakan masa berlaku SIM lima tahun dibatalkan. Dia meminta agar masa berlaku SIM seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni seumur hidup.</p>
<p>Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo, yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (15/5/2023) enggan mengomentari gugatan itu. Kendati begitu, dia menjelaskan masa berlaku SIM yang dibatasi lima tahun mememiliki tujuan untuk keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan di jalan.</p>
<p>“Karena mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dibutuhkan persyaratan kesehatan psikis dan fisik, keterampilan atau kemampuan. Oleh karena itulah diperlukan legitimasi yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan mampu dan layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya,” papar Djati.</p>
<p>Sementara, secara alamiah kemampuan fisik dan psikis seseorang mengalami perubahan dari waktu ke waktu, sehingga kemampuan maupun keterampilan dalam menggunakan suatu peralatan termasuk kendaraan bermotor berkurang. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali.</p>
<figure id="attachment_11982" aria-describedby="caption-attachment-11982" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-11982" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg" alt="" width="700" height="505" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-696x502.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-582x420.jpg 582w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-324x235.jpg 324w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11982" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Gerai SIM di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Jadi itu dasarnya. Tujuannya, tentu demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di jalan raya. Karena negara berkewajiban melindungi keselamatan dan keamanan segenap warga negaranya,” tandas Djati.</p>
<p>Pernyataan senada diungkap pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno, yang dihubungi<em> Mobilitas</em>, dari Jakarta, Senin (15/5/2023). Menurut dia, penggunaan kendaraan bermotor di jalan bukan sekadar kesenangan atau untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga menyangkut kepentingan dan keselamatan orang lain.</p>
<p>“Oleh karena itu, untuk mengemudikan kendaraan dibutuhkan kemampuan,keterampilan, dan kesehatan. Sementara, secara alamiah kemampuan fisik baik secara sensorik maupun motorik seseorang mengalami penurunan seiring bertambahnya usia. Jadi evaluasi dalam periode tertentu itu penting,” tandas Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIM itu Sangat Penting, Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/sim-itu-sangat-penting-ini-syarat-dan-biaya-pembuatannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Aug 2022 12:43:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[cara mengajukan permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran tidak membawa SIM]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi tidak membawa SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM B1]]></category>
		<category><![CDATA[SIM B2]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Baru]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[SIM D]]></category>
		<category><![CDATA[syarat bikin SIM]]></category>
		<category><![CDATA[usia minimal pemohon SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=8216</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas &#8211; SIM adalah bukti legal kompetensi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> &#8211; SIM adalah bukti legal kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan.</p>
<p>Menurut Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo, karena fungsi pentingnya itu, maka SIM harus dimiliki dan selalu dibawa oleh seseorang yang menggunakan kendaraan bermotor.</p>
<p>“Kalau tidak, maka seseorang dianggap ilegal menggunakan kendaraan dan melanggar peraturan. Sehingga dikenai sanksi dan bukti pelanggaran (tilang),” papar dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).</p>
<p>Djati mengatakan berdasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 ditetapkan syarat, proses, serta biaya penerbitan SIM. Semua proses berlangsung mudah dan transparan.</p>
<p>“Bahkan layanan bisa secara <em>online</em>. Tidak hanya bagi masyarakat di lokal kita, masyarakat Indonesia yang di luar negeri pun bisa dilayani secara <em>online</em> melalui aplikasi SINAR,” kata dia.</p>
<figure id="attachment_8217" aria-describedby="caption-attachment-8217" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8217" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201-583x420.jpg 583w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8217" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM dan SIM C &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Ada empat syarat untuk mengajukan  permohonan SIM, yaitu usia yang sesuai ketentuan, lulus administrasi, sehat, serta lulus ujian. Usia pemohon SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal telah berusia 17 tahun.</p>
<p>Kemudian SIM C1 minimal berusia 18 tahun, lalu pemohon SIM C2 minimal berusia 19 tahun, SIM A Umum dan SIM B1 berusia minimal 20 tahun. “Sedangkan untuk pemohon SIM B2 diwajibkan berusia minimal 21 tahun. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun, dan pemohon SIM B2 Umum harus berusia minimal 23 tahun,” jelas Djati.</p>
<p>Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM B Rp 120 ribu, SIM B2 Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM C1 Rp 100 ribu. Sementara untu pembuatan SIM C2 biayanya Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bikin SIM dan STNK Wajib Sertakan Kartu BPJS? Ini Alasannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/bikin-sim-dan-stnk-wajib-sertakan-kartu-bpjs-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Feb 2022 04:36:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[Inpres Nomor 1 Tahun 2022]]></category>
		<category><![CDATA[kartu BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan STNK baru]]></category>
		<category><![CDATA[peserta BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[proses pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses pembuatan STNKB]]></category>
		<category><![CDATA[Regident Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=5769</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menngeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 pada 6 Januari lalu yang salah satu isinya mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Rencananya, ketentuan itu berlaku mulai Maret tahun ini.</p>
<p>Inpres yang ditujukan untuk beberapa kepala lembaga/badan – salah satunya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) – itu berbunyi Kaplori diminta untuk &#8220;Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,&#8221;</p>
<p>Kepala Subdirektorat Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol. Taslim Chairuddin yang dihubungi <em>Mobilitas</em>, Senin (21/2/2022) menegaskan, saat ini proses untuk menuju pemberlakuan aturan tengah berlangsung.</p>
<figure id="attachment_5771" aria-describedby="caption-attachment-5771" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-5771" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/02/Ilustrasi-kartu-peserta-BPJS-dok.Mobilitas.id_-scaled-e1645418129766.jpg" alt="" width="700" height="500" /><figcaption id="caption-attachment-5771" class="wp-caption-text">Ilustrasi, kartu peserta BPJS &#8211; dok.Mobilitas.id</figcaption></figure>
<p>“Karena untuk menerapkan aturan tersebut diperlukan setidaknya dua proses. Pertama mengubah regulasi yaitu Paeraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor)Dan kedua perlu waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak kaget,” papar Taslim.</p>
<p>Meski begitu, lanjut Tasli, sesuai dengan peran dan fungsi Polri sebagai stabilistor keamanan dan dinamisator masyarakat, lembaga penegak hukum ini mendukung penuh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Jadi, kami selaku pengemban pertauran tentu juga menunggu proses revisi regulasi dan kesiapan masyarakat,” tandas dia.</p>
<figure id="attachment_1143" aria-describedby="caption-attachment-1143" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1143" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1.jpg" alt="" width="700" height="495" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-300x212.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-150x106.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-696x492.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-594x420.jpg 594w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/STNK-dok.Mobilitas-scaled-e1622278485578-1-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-1143" class="wp-caption-text">STNK &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma&#8217;ruf yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (21/2/2022) menyatakan, permintaan agar lembaga/badan mewajibkan pemohon SIM, STNK, SKCK, persyaratan ibadah haji, hingga jual beli tanah menyertakan kartu BPJS adalah demi meningkatkan jaminan kesejatan kepada masyarakat secara menyeluruh.</p>
<p>“Sehingga, ketika anggota masyarakat itu sakit dan memerlukan pengobatan akan di-<em>cover</em> oleh BPJS Kesehatan. Ini sesuai dengan amanah untuk melindungi seluruh masyarakatdan memberikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dengan semangat gotong royong,” papar dia.</p>
<figure id="attachment_313" aria-describedby="caption-attachment-313" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-313" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="477" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/04/Ilustrasi-SIM-dan-STNK-dok.Istimewa-300x204.jpg 300w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-313" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM dan STNK &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Anas menegaskan, pihaknya menargetkan jumlah peserta BPJS Kesehatan tahun 2022 telah mencapai 245.144.462 jiwa atau 88.51% dari total jumlah penduduk.&#8221;Dan target kami, sesuai dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) total peserta BPJS Kesehatan mencapai 98% populasi penduduk Indonesia pada tahun 2024,&#8221; tandas dia. (Swe/Fer/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
