<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SIM C &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/sim-c/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Sat, 15 Apr 2023 15:24:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>SIM C &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SIM Mati Pas Libur Lebaran 2023? Tenang, Bisa Diperpanjang di Periode Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/sim-mati-pas-libur-lebaran-2023-tenang-bisa-diperpanjang-di-periode-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Apr 2023 15:23:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi SIM]]></category>
		<category><![CDATA[kegunaan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[masa berlaku SIM]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan SIM secara online]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[SIM mati saat lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[tarif pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[tarif perpanjangan SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=11980</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Pemberian dispensasi perpanjangan Surat Izin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Pemberian dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ini, tak berlaku di luar periode yang ditetapkan.</p>
<p>Kepala Subdirektorat SIM, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu-lintas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo mengatakan dispensasi itu diberikan karena SIM yang bersangkutan habis masa berlakunya bertepatan dengan hari libur lebaran.</p>
<p>“Pada saat yang sama, layanan penerbitan SIM juga libur sejalan dengan cuti nasional Lebaran 2023,” papar dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).</p>
<p>Pria yang akrab disapa Djati itu menegaskan, masyarakat pemegang SIM (semua golongan) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari Lebaran juga harus ingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku pada 26 April – 3 Mei 2023. Jika melebihi periode tersebut, atau baru akan memperpanjang di tanggal 4 Mei atau bahkan setelahnya, tidak akan dilayani.</p>
<figure id="attachment_11982" aria-describedby="caption-attachment-11982" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-11982" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg" alt="" width="700" height="505" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-696x502.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-582x420.jpg 582w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2023/04/Ilustrasi-Gerai-SIM-di-sebuah-pusat-perbelanjaan-di-Kota-Tangerang-dok.Mobilitas-e1681572184691-324x235.jpg 324w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-11982" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Gerai SIM di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Karena dianggap SIM telah habis masa berlakunya (mati) seperti biasa atau tidak mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan. Dengan kata lain, pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM yang baru seperti saat awal permohonan mendapatkan SIM. Mereka juga harus menjalani ujian teori dan praktik lagi,” papar Djati.</p>
<p>Ihwal libur layanan penerbitan SIM ini, Djati menyebut telah diinstruksikan oleh Kepala Korps Lalu-lintas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi. Instruksi ini diberikan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023 oleh Kakorlantas atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (Yus/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penunggang Moge Perlu SIM C Tersendiri, Karena Alasan Ini</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/penunggang-moge-perlu-sim-c-tersendiri-karena-alasan-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Jan 2023 08:05:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[buku panduan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi SIM]]></category>
		<category><![CDATA[panduan ujian SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pemohon SIM]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C1 untuk motor gede 500cc]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C2 untuk pemotor gede]]></category>
		<category><![CDATA[SIM untuk pengendara motor]]></category>
		<category><![CDATA[SIM untuk pengendara Motor Gede]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=10321</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Berdasar Peraturan Polri (Perpol) Nomor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Berdasar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, penunggang motor gede (Moge) wajib memiliki SIM C1.</p>
<p>Menurut Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, berdasar Perpol tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu, SIM C (atau SIM bagi pengendara motor) dibagi dalam tiga golongan. Pasal 13 ayat 2 huruf g,h, dan I menyebut SIM C dibagi tiga golongan yakni C, C1, dan C2.</p>
<p>“Untuk pengendara sepeda motor bermesin di atas 250cc, wajib memiliki SIM C1 dan atau SIM C2. SIM C1 sebagaimana disebut dalam pasal 13 ayat 2 huruf h berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik,” papar pria yang akrab disapa Djati itu saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Selasa (10/1/2023).</p>
<p>Sementara, SIM C2 diwajibkan untuk dimiliki oleh mereka yang mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.</p>
<p>“Perkap Nomor 5 Tahun 2021 untuk penerbitan SIM ini berlaku mulai tahun 2023 ini. Dan kami dari kepolisian sudah menyiapkan perangkat untuk uji kompetesni pemohon SIM itu, setelah mereka mengajukan permohonan,” papar Djati.</p>
<p>Dia menyebut para pengendara motor gede (Moge) wajib mengantongi SIM yang berbeda dengan pengendara motor bermesin 250cc ke bawah karena untuk mengendalikan motor besar juga memerlukan komptensi tersendiri. Kompetensi bukan hanya soal keterampilan mengendalikan kendaraan tetapi juga kesiapan pengetahuan tentang peraturan maupun mental psikologis.</p>
<figure id="attachment_8296" aria-describedby="caption-attachment-8296" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-8296" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Motor-gede-Suzuki-Suzuki-Hayabusa-di-Jepang-dok.HiConsumption-e1661955968877.jpg" alt="" width="700" height="500" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Motor-gede-Suzuki-Suzuki-Hayabusa-di-Jepang-dok.HiConsumption-e1661955968877.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Motor-gede-Suzuki-Suzuki-Hayabusa-di-Jepang-dok.HiConsumption-e1661955968877-300x214.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Motor-gede-Suzuki-Suzuki-Hayabusa-di-Jepang-dok.HiConsumption-e1661955968877-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Motor-gede-Suzuki-Suzuki-Hayabusa-di-Jepang-dok.HiConsumption-e1661955968877-696x497.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Motor-gede-Suzuki-Suzuki-Hayabusa-di-Jepang-dok.HiConsumption-e1661955968877-588x420.jpg 588w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Motor-gede-Suzuki-Suzuki-Hayabusa-di-Jepang-dok.HiConsumption-e1661955968877-100x70.jpg 100w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8296" class="wp-caption-text">Ilustrasi, motor gede Suzuki &#8211; dok.HiConsumption</figcaption></figure>
<p>“Sehingga, dengan klasifikasi berdasar keterampilan dan kesiapan mental psikologis itu potensi risiko kecelakaan bisa diminimalisir. Begitu pula dengan perilaku yang tidak semestinya karena merasa “lebih” di jalan disebabkan kendaraan yang mereka kemudikan juga lebih besar, itu tidak terjadi,” ungkap Djati.</p>
<p>Mantan Direktur Lalu-lintas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengatakan, kompetensi saja tidak cukup untuk diberikan lisensi atau SIM bagi penunggang motor besar. Namun, kemampuan mengendalikan diri untuk bersikap dan berperilaku sesuai aturan dan etika berkendara juga tidak kalah penting.</p>
<p>“Karena sesuai namanya, SIM itu merupakan lisensi tentang keterampilan seseorang mengemudikan kendaraan sekaligus memberikan izin untuk berkendara di jalan karena memiliki keterampilan teknis berkendra maupun kemampuan berperilaku sesuai peraturan di jalan,” tandas dia. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Segera Terbitkan Buku Panduan, Ujian Bikin SIM Makin Mudah</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/polisi-segera-terbitkan-buku-panduan-ujian-bikin-sim-makin-mudah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2023 03:36:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[peraturan tentang SIM]]></category>
		<category><![CDATA[Perpol Nomor 5 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[Ujian SIM]]></category>
		<category><![CDATA[ujian Teori bikin SIM]]></category>
		<category><![CDATA[UU Nomor 22 Tahun 2009]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=10253</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Dengan buku uji SIM tersebut...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Dengan buku uji SIM tersebut diharapkan masyarakat benar-benar memahami peraturan lalu-lintas.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Subdirektorat Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo, penerbitan buku tersebut juga diharapkan menjadi saran pembelajaran bagi masyarakat terhadap berbagai regulasi atau peraturan lalu-lintas.</p>
<p>“Karena literasi soal peraturan ini sangat penting. Sebab, harus diakui sampai saat ini banyak masyarakat yang belum paham benar terhadap peraturan maupun tanda-tanda atau rambu lalu-lintas,” papar pria yang akrab disapa Djati itu saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (4/1/2022).</p>
<p>Dengan pemahaman yang baik, diharapkan juga mengerti soal tujuan dan maksud diberlakukannya peraturan lalu-lintas. Lebih dari itu, mereka juga menyadari akibat-akibat yang ditimbulkan jika peraturan tersebut dilanggar.</p>
<p>“Selama ini, banyak masyarakat yang mengetahui arti peraturan lalu-lintas maupun rambu-rambu di jalan dari penuturan orang lain yang kadang tidak secara tuntas. Sehingga menghasilkan pemahaman yang setengah-setengah. Akibatnya, pelanggaran pun masih marak dan berlangsung terus sehingga seakan menjadi kebiasaan,” kata Djati.</p>
<figure id="attachment_3232" aria-describedby="caption-attachment-3232" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-3232" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Ilustrasi-SIM-A-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-scaled-e1633737033796.jpg" alt="" width="700" height="504" /><figcaption id="caption-attachment-3232" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM A dan SIM C &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Dengan mempelajari buku tentang ujian SIM, diharapkan masyarakat pemohon SIM sudah paham betul soal aturan-aturan lalu-lintas. Walhasil, ketika ujian dijalani mereka tidak ada yang tidak lulus.</p>
<p>“Jadi, ini seperti anak sekolah. Ketika akan menghadapi ujian kan belajar dulu, begitu juga dengan ujian SIM. Jadi penerbitan buku ini bukan memberitahu orang saat ujian SIM, tetapi menyiapkan mereka. Beda lho ya antara memberi tahu materi ujian dengan menyiapkan mereka menghadapi ujian,” jelas Djati.</p>
<p>Hanya, kapan buku itu diluncurkan Djati mengaku belum bisa memastikannya. Dia hanya menyebut Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi telah memerintahkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus untuk segera menerbitkan buku tersebut.</p>
<p>“Mudah-mudahan segera terlaksana peluncuran buku itu, karena Bapak Direktur Regident saat ini telah memerintah penyelesaian buku tersebut,” imbuh Djati. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Alasan Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM CII</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/ini-alasan-pengendara-motor-listrik-harus-punya-sim-cii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Sep 2022 11:56:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Gesits]]></category>
		<category><![CDATA[motor listrik Honda]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendara sepeda motor listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Perpol Nomor 5 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Segemay]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[SIM CII]]></category>
		<category><![CDATA[SIM pemotor listrik]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[Volta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=8700</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Saat ini Surat Izin Mengemudi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) pengguna sepeda motor ada tiga golongan.</p>
<p>Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang terbit Februari 2021 lalu, tiga golongan SIM itu adalah SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Kini yang tengah hangat menjadi perbincangan publik Tanah Air adalah SIM untuk pengendara sepeda motor listrik.</p>
<p>Maklum, pertanyaan itu muncul seiring gemparnya pemberitaan maraknya pabrikan sepeda motor yang mulai menjajakan sepeda motor listrik di Indonesia.</p>
<p>“Sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021 itu, SIM untuk pengguna sepeda motor listrik itu SIM CII. Di pasal itu ditegaskan untuk pengemudi ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik menggunakan SIM CII,” ungkap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Trijulianto Djati Utomo, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Rabu (21/9/2022).</p>
<p>Soal alasan pentingnya penggolongan itu, lanjut Djati, untuk memastikan tingkat kompetensi dari seseorang yang mengemudikan kendaraan. SIM CII memiliki arti pemiliknya telah dinyatakan dan legal untuk mengemudikan motor dengan tingkatan yang lebih tinggi.</p>
<figure id="attachment_8218" aria-describedby="caption-attachment-8218" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8218" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957.jpg" alt="" width="700" height="502" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-300x215.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-696x499.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dok.Mobilitas-e1661690544957-586x420.jpg 586w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8218" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>“Karena sepeda motor listrik itu memiliki torsi yang langsung berada di tingkatan tinggi begitu sumberdayanya diaktifkan. Sehingga, perlu skill dan pengetahuan yang tinggi pula. Ini dikategorikan seperti mengendarai motor gede (moge),” jelas Djati.</p>
<p>Dengan penggolongan itu pula, diharapkan memberikan dorongan kepada masyarakat untuk menggunakan sepeda motor listrik. Karena dengan pengakuan atas kompetensinya itu, akan memberikan prestise tersendiri.</p>
<p>“Apalagi, pemilik SIM CII, secara otomatis legal dan boleh mengendarai motor yang berdaya lebih kecil atau mesin dengan isi silinder yang lebih kecil. Pemilik SIM ini tidak perlu membuat SIM C maupun SIM CI,” tandas Djati. (Yus/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SIM itu Sangat Penting, Ini Syarat dan Biaya Pembuatannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/sim-itu-sangat-penting-ini-syarat-dan-biaya-pembuatannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Aug 2022 12:43:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[cara mengajukan permohonan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran tidak membawa SIM]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi tidak membawa SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM B1]]></category>
		<category><![CDATA[SIM B2]]></category>
		<category><![CDATA[SIM Baru]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[SIM D]]></category>
		<category><![CDATA[syarat bikin SIM]]></category>
		<category><![CDATA[usia minimal pemohon SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.mobilitas.id/?p=8216</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas &#8211; SIM adalah bukti legal kompetensi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> &#8211; SIM adalah bukti legal kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan.</p>
<p>Menurut Kepala Subdirektorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol.Trijulianto Djati Utomo, karena fungsi pentingnya itu, maka SIM harus dimiliki dan selalu dibawa oleh seseorang yang menggunakan kendaraan bermotor.</p>
<p>“Kalau tidak, maka seseorang dianggap ilegal menggunakan kendaraan dan melanggar peraturan. Sehingga dikenai sanksi dan bukti pelanggaran (tilang),” papar dia saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).</p>
<p>Djati mengatakan berdasar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 ditetapkan syarat, proses, serta biaya penerbitan SIM. Semua proses berlangsung mudah dan transparan.</p>
<p>“Bahkan layanan bisa secara <em>online</em>. Tidak hanya bagi masyarakat di lokal kita, masyarakat Indonesia yang di luar negeri pun bisa dilayani secara <em>online</em> melalui aplikasi SINAR,” kata dia.</p>
<figure id="attachment_8217" aria-describedby="caption-attachment-8217" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-8217" src="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201.jpg" alt="" width="700" height="504" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201-300x216.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201-150x108.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201-696x501.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/08/Ilustrasi-SIM-dan-SIM-C-dok.Mobilitas-e1661690102201-583x420.jpg 583w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-8217" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM dan SIM C &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Ada empat syarat untuk mengajukan  permohonan SIM, yaitu usia yang sesuai ketentuan, lulus administrasi, sehat, serta lulus ujian. Usia pemohon SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal telah berusia 17 tahun.</p>
<p>Kemudian SIM C1 minimal berusia 18 tahun, lalu pemohon SIM C2 minimal berusia 19 tahun, SIM A Umum dan SIM B1 berusia minimal 20 tahun. “Sedangkan untuk pemohon SIM B2 diwajibkan berusia minimal 21 tahun. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun, dan pemohon SIM B2 Umum harus berusia minimal 23 tahun,” jelas Djati.</p>
<p>Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM B Rp 120 ribu, SIM B2 Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM C1 Rp 100 ribu. Sementara untu pembuatan SIM C2 biayanya Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu. (Jap/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Baru: SIM akan Dicabut Permanen Jika Ini Terjadi</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/aturan-baru-sim-akan-dicabut-permanen-jika-ini-terjadi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Oct 2021 00:00:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[pencabutan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[UU Lalu-lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=3231</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda keabsahan atau leegalitas bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor (dibedakan berdasar golongan untuk jenis atau kategori kendaraannya) di jalan raya.</p>
<p>Oleh karenanya, SIM biasanya menjadi barang bukti yang disita petugas kepolisian jika pengguna kendaraan melakukan pelanggaran aturan yang ditetapkan sesuai Undang-undang Lalu-lintas.</p>
<p>Jika selama ini petugas hanya menyita atau menahan SIM pelaku pelanggaran dan menjadikan barang jaminan yang kemudian bisa diambil kembali oleh pemilik setelah mereka membayar sanksi berupa denda, kini di masa mendatang tidak demikian.</p>
<figure id="attachment_3233" aria-describedby="caption-attachment-3233" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-3233" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/10/Ilustrasi-SIM-A-dan-SIM-C-yang-diterbitkan-oleh-Polda-Metro-Jaya-dok.Mobilitas-scaled-e1633737209550.jpg" alt="" width="700" height="507" /><figcaption id="caption-attachment-3233" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SIM A dan SIM C yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>SIM bisa dicabut sementara atau bahkan secara permanen keabsahan berlakunya, jika pemilik melakukan pelanggaran yang melampuai batasan jumlah atau tingkat akumulasi pelanggaran.</p>
<p>Seperti diungkap Kepala Subdirektorat SIM Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Pol. Tri Julianto Djati Utomo. Untuk menentukan jumlah kumulatif pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM, kini akan digunakan sistem poin.Artinya, setiap jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM diberi poin. Dimana besaran poin ditetapkan dengan jenis pelanggaran tersebut.</p>
<p>“Dalam batas jumlah pelanggaran tertentu atau poin pelanggaran telah melampuai batas jumlah tertentu, maka SIM akan dicabut. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Djati saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Jumat (8/10/2021).</p>
<figure id="attachment_1212" aria-describedby="caption-attachment-1212" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1212" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/SIM-C-yang-beredar-saat-ini-dok.Mobilitas-scaled-e1622530388547.jpg" alt="" width="700" height="493" /><figcaption id="caption-attachment-1212" class="wp-caption-text">SIM C yang beredar saat ini &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Besarannya mulai dari 1 poin, 3 poin, 5 poin untuk sebuah pelanggaran yang dilakukan tergantung sesuai jenis dan kadar pelanggaran sebagaimana ditetapkan di peraturan atau undang-undang lalu-lintas yang ada.</p>
<p>Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin dapat dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dapat dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Besaran poin dan jenis pelanggarannya ditetapkan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Hanya, Dajti menegaskan peraturan untuk pencabutan SIM secara sementara maupun permanen ini masih berlaku secara efektif.</p>
<figure id="attachment_1601" aria-describedby="caption-attachment-1601" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1601" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Keterampilan-mengemudi-mobil-bukan-sekadar-mahir-mengendalikan-kendaraan-tetapi-juga-harus-paham-rambu-rambu-lalu-lintas-dan-situasi-dan-kondisi-jalanan-dok.Sunday-Times-Driving-e1624094306182.jpg" alt="" width="700" height="497" /><figcaption id="caption-attachment-1601" class="wp-caption-text">Ilustrasi, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan akan diberikan poin. Jika jumlah kumulatif poin mencapai batas maksimal akan dikenai penalti berupa pencabutan SIM secara permanen- dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Masih dipersiapkan dan disosialisasikan. Tetapi, arahnya ke sana. Penerapan ketentuan ini untuk memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran. Jadi di sini ada unsur edukasi dan penegakkan hukum. Karena pelanggaran aturan lalu-lintas di masyarakat masih terus terjadi, sehingga perlu atauran yang tegas,” imbuh Djati. (Naf/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Segera Berlaku, Proses Bikin SIM via Aplikasi e-AVIS di Ponsel</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/segera-berlaku-proses-bikin-sim-via-aplikasi-e-avis-di-ponsel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Sep 2021 02:00:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pedia]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi e-AVIS]]></category>
		<category><![CDATA[biaya pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[kategori SIM]]></category>
		<category><![CDATA[pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[perpanjangan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[proses pembuatan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[syarat pembuatan SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=2927</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Korps Lalu-lintas Polri (Korlantas Polri)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Korps Lalu-lintas Polri (Korlantas Polri) telah mempersiapkan peluncuran peluncuran aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS), yang direncanakan berlangsung segera. Aplikasi yang bisa diunduh di telepon seluler (Ponsel) ini merupakan aplikasi untuk mempermudah proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai dari pendaftaran hingga ujian terori.</p>
<p>Menurut Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Korlantas Polri, Komisaris Besar Pol. Djati Utomo, penggunaan aplikasi e-AVIS ini telah diujicoba di sejumlah tempat. Di antaranya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat dan di Satpas SIM Poltabes Kota Bandung.</p>
<p>“Hasilnya, sudah berjalan sesuai dengan harapan. Nah, dari serangkaian uji coba itu kita pastikan penggunaan aplikasi ini sudah siap. Insya Allah segera setelah dilakukan ujicoba lagi di sejumlah daerah. pekan depan (atau minggu terakhir di bulan September) kita uji coba lagi di te,pat lain yaitu di Satpas SIM Polrestabes Semarang dan Polrestabes Surabaya. Dua kota besar lainnya di Indonesia,” papar Djati saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Kamis (23/9/2021).</p>
<figure id="attachment_1212" aria-describedby="caption-attachment-1212" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1212" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/SIM-C-yang-beredar-saat-ini-dok.Mobilitas-scaled-e1622530388547.jpg" alt="" width="700" height="493" /><figcaption id="caption-attachment-1212" class="wp-caption-text">SIM C yang beredar saat ini &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Hanya, Djati belum bisa memastikan kapan tepatnya aplikasi e-AVIS ini secara efektif digunakan dalam proses pembuatan SIM. “Yang pasti, kita rencanakan segera. Karena ini kan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat sekaligus, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan negatif dari kerumumunan dalam rangka pencegahan paparan Covid-19 kan?,” ungkap dia.</p>
<p>Tetapi, dia mengingatkan aplikasi ini hanya untuk yang berakitan dengan proses pendaftaran dan ujian terori. Sedangkan untuk ujian praktik untuk mendapatkan SIM, masyarakat tetap diminta untuk datang ke Satpas SIM.</p>
<p>“Tetapi yang pasti, dengan proses tersebut kerumunan akan terkurangi. Dan durasi orang datang ke tempat-temat ramai termasuk Satpas SIM juga akan berkurang,” jelas Djati.</p>
<figure id="attachment_1213" aria-describedby="caption-attachment-1213" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1213" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/SIM-C-dok.Mobilitas-scaled-e1622530598870.jpg" alt="" width="700" height="494" /><figcaption id="caption-attachment-1213" class="wp-caption-text">SIM C &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Untuk prosesnya, mulai dari pendaftaran tetap seperti biasa. Setelah seseorang berhasil mendaftar secara <em>online</em> via aplikasi itu, maka yang bersangkutan diminta untuk melakukan pembayaran baik melakukan transfer di ATM maupun melaui internet banking maupun phone bangking dan sebagainya lalu akan mendapatkan notifikasi pembayaran berhasil.</p>
<p>Setelah itu baru ke tahap ujian teori. Jika yang bersangkutan lulus ujian ini maka tahap selanjutnya akan dilakukan ujian teori di masing-masing Satpas SIM yang direkomendasikan bagi orang yang bersangkutan.</p>
<figure id="attachment_1600" aria-describedby="caption-attachment-1600" style="width: 704px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1600" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-latihan-mengemudi-mobil-dok.Istimewa-e1624094144610.jpg" alt="" width="704" height="475" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-latihan-mengemudi-mobil-dok.Istimewa-e1624094144610.jpg 704w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-latihan-mengemudi-mobil-dok.Istimewa-e1624094144610-300x202.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-latihan-mengemudi-mobil-dok.Istimewa-e1624094144610-150x101.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-latihan-mengemudi-mobil-dok.Istimewa-e1624094144610-696x470.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-latihan-mengemudi-mobil-dok.Istimewa-e1624094144610-622x420.jpg 622w" sizes="auto, (max-width: 704px) 100vw, 704px" /><figcaption id="caption-attachment-1600" class="wp-caption-text">Ilustrasi, menyetir mobil di jalanan wajib memiliki dan membawa SIM &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Jika ujian teori juga lolos, maka kepada pemohon yang bersangkutan akan diberitahu kapan SIM akan selesai diproses dan diterbitkan. Tetapi, sebelumnya kepada pemohon juga diminta tandatangan melalui scaner atau secara digital. Pengambilan SIM bisa dilakukan ke Satpas SIM atau dikirimkan. (Yap/Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penggolongan SIM C Ditarget Berlaku Agustus, Catat Aturannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/penggolongan-sim-c-ditarget-berlaku-agustus-catat-aturannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 01:00:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan penerbitan SIM]]></category>
		<category><![CDATA[penggolongan SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[permohon SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[SIM CI]]></category>
		<category><![CDATA[SIM CII]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Izin Mengemudi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat miliki SIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=2156</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan – yakni C, CI, dan C II – telah ditetapkan melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021 lalu. Kini, setelah melalui tahapan sosialisasi ke masyarakat, ketentuan itu ditargetkan sudah berlaku pada Agustus atau bulan depan.</p>
<p>Kepala Seksi Standar Pengemudi Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan sesuai dengan produk perundangan lainnya, peraturan itu telah menjalani proses sosialisasi selama enam bulan.</p>
<p>“Artinya, peraturannya sudah mulai berlaku sejak disahkan (21 Februari). Tetapi, implementasinya secara nasional ditargetkan satu bulan ke depan (yakni setelah masa spsialisasi berakhir pada Juli),” kata Arief dalam keterangan melalui siaran YouTube NTMC Channel, Senin (12/7/2021).</p>
<figure id="attachment_1214" aria-describedby="caption-attachment-1214" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1214" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="488" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-300x209.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-696x485.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-602x420.jpg 602w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-1214" class="wp-caption-text">Ilustrasi SIM C dan SIMA &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Dengan berlakunya ketentuan tersebut, para pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc diharapkan segera melakukan peningkatan dari SIM C menjadi SIM C I, pada Agustus nanti.</p>
<p>Sekadar catatan, dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 dinyatakan, penggolongan SIM C itu didasarkan pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai pemilik SIM. Disebutkan SIM C wajib dimiliki oleh mereka yang mengendarai sepeda motor dengan mesin hingga 250cc.</p>
<p>Di atas 250cc hingga 500cc atau motor listrik dengan kekuatan daya yang setara dengan mesin tersebut, wajib memiliki SIM CI. Sedangkan untuk pengendara motor dengan besaran kubikasi mesin di atas 500cc atau sepeda motor listrik dengan daya yang setara dengan mesin itu, wajib memiliki SIM C II.</p>
<figure id="attachment_1212" aria-describedby="caption-attachment-1212" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1212" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/SIM-C-yang-beredar-saat-ini-dok.Mobilitas-scaled-e1622530388547.jpg" alt="" width="700" height="493" /><figcaption id="caption-attachment-1212" class="wp-caption-text">SIM C yang beredar saat ini &#8211; dok.Mobilitas</figcaption></figure>
<p>Untuk mengajukan permohonan kenaikan golongan SIM tersebut, syaratnya SIM yang golongan di bawahnya telah digunakan minimal selama 12 bulan. “Itu syarat yang harus dijalani,” ujar Arief.</p>
<p>Bagi penyandang disabilitas ada dua golongan SIM yang bisa dimiliki, yakni SIM D dan SIM DI. Penggunaannya, SIM D wajib dimiliki para penyandamng disabilitas yang akan mengemudikan kendaraan bermotor yang setara dengan kendaraan yang dikendarai oleh pemilik SIM C.</p>
<p>Sementara SIM DI wajib dimiliki para penyandang disabilitas yang mengemudi kendaraan yang setara dengan kendaraan yang dikemudikan pemegang SIM golongan SIM A.</p>
<figure id="attachment_1655" aria-describedby="caption-attachment-1655" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1655" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Pengendara-Royal-Enfield-Meteor-350-dok.Istimewa-e1624330379534.jpg" alt="" width="700" height="497" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Pengendara-Royal-Enfield-Meteor-350-dok.Istimewa-e1624330379534.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Pengendara-Royal-Enfield-Meteor-350-dok.Istimewa-e1624330379534-300x213.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Pengendara-Royal-Enfield-Meteor-350-dok.Istimewa-e1624330379534-150x107.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Pengendara-Royal-Enfield-Meteor-350-dok.Istimewa-e1624330379534-696x494.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Pengendara-Royal-Enfield-Meteor-350-dok.Istimewa-e1624330379534-592x420.jpg 592w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Pengendara-Royal-Enfield-Meteor-350-dok.Istimewa-e1624330379534-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-1655" class="wp-caption-text">Ilustrasi, pengendara sepeda motor &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Untuk pemohon SIMC, SIM A, SIM D dan SIM DI usia minimal 17 tahun. Untuk SIM CI usia minimal 18 tahun, dan SIM C II usia minimal 19 tahun,” jelas Arief. (Din/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bikin SIM A Harus Sertakan Sertifikat Kursus Nyetir, Ini Tujuannya</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/bikin-sim-a-harus-sertakan-sertifikat-kursus-nyetir-ini-tujuannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Jun 2021 07:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[HT]]></category>
		<category><![CDATA[Kasubdit SIM Koralntas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Korlantas Polri]]></category>
		<category><![CDATA[pemegang SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[peruntukan SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[proses penerbitan SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM]]></category>
		<category><![CDATA[SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[SIM C]]></category>
		<category><![CDATA[syarat bikin SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[syarat mendapatkan SIM A]]></category>
		<category><![CDATA[usia pemegang SIM A]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=1599</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Prosedur dan proses penerbitan Surat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Prosedur dan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) – baik untuk pengguna kendaraan bermotor roda dua (SIM C) maupun kendaraan bermotor roda empat (SIM A) – kini telah berubah sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.</p>
<p>Untuk SIM C kini diklasifikasikan menjadi tiga untuk tiga kelompok sepeda motor yang berbeda (SIM C, SIM CI dan SIM C II).</p>
<p>Seperti ditetapkan dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pemegang SIM C adalah mereka yang menggunakan sepeda motor dengan mesin di bawah 250 cc. Kemudian SIM CI diperuntukan bagi pengguna sepeda motor 250 cc hingga 500 cc dan motor listri.</p>
<p>Sedangkan untuk SIM CII harus dikantongi oleh pengguna sepeda motor dengan mesindi atas 500 cc. Selain itu, mereka yang menggunakan sepeda motor listrik.</p>
<figure id="attachment_1214" aria-describedby="caption-attachment-1214" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1214" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa.jpg" alt="" width="700" height="488" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa.jpg 700w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-300x209.jpg 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-150x105.jpg 150w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-696x485.jpg 696w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-602x420.jpg 602w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Ilustrasi-SIM-C-dan-SIMA-dok.Istimewa-100x70.jpg 100w" sizes="auto, (max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-1214" class="wp-caption-text">Ilustrasi SIM C dan SIMA &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Untuk SIM A atau SIM untuk pengemudi mobil, tidak ada pengklasifikasian seperti itu. Tetapi, seperti dinyatakan Kepala Subdirektorat SIM Korps Lalu-lintas Polri Kombes.Pol.Djati Utomo untuk mendapatkannya kini prosesnya juga diperketat agar pemegang SIM ini benar-benar memiliki kompetensi dalam mengemudikan mobil.</p>
<p>“Tujuannya, tentu untuk keamanan dan keselamatan berkendara bagi orang yang bersangkutan maupun orang lain di jalan,” papar dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).</p>
<p>Ada tambahan persyaratan yang harus disertakan pemohon SIM golongan itu, yakni sertifikat telah lulus menjalani pelatihan mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah atau tempat kursus mengemudi.</p>
<p>“Tetapi, tentunya bukan sembarang tempat kursu atau sekolah mengemudi yang sertifikatnya bisa diterima. Tempat kursus itu juga harus terakreditasi,” ucap Djati.</p>
<figure id="attachment_1601" aria-describedby="caption-attachment-1601" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-1601" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/06/Keterampilan-mengemudi-mobil-bukan-sekadar-mahir-mengendalikan-kendaraan-tetapi-juga-harus-paham-rambu-rambu-lalu-lintas-dan-situasi-dan-kondisi-jalanan-dok.Sunday-Times-Driving-e1624094306182.jpg" alt="" width="700" height="497" /><figcaption id="caption-attachment-1601" class="wp-caption-text">Keterampilan mengemudi mobil bukan sekadar mahir mengendalikan kendaraan tetapi juga harus paham rambu-rambu lalu-lintas dan situasi dan kondisi jalanan &#8211; dok.Sunday Times Driving</figcaption></figure>
<p>Ketentuan soal tempat kursus ini dimaksudkan mendapatkan kepastian bahwa lulusan – yang juga calon pemohon SIM tersebut – benar-benar mendapatkan modal pengetahuan teori maupun praktik mengemudi secara benar.</p>
<p>Teori bukan sekadar tentang bagaimana mengendalikan mobil, tetapi juga pengetahuan tentang rambu-rambu maupun kondisi dan situasi lalu-lintas.</p>
<p>Hanya, Djati menambahkan, ketentuan ini masih belum berlaku secara efektif. Namun, masih dalam tahap sosialisasi. (Tom/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
