<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Solar bersubsidi &#8211; Mobilitas.id</title>
	<atom:link href="https://www.mobilitas.id/tag/solar-bersubsidi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<description>Media otomotif mobilitas.id</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jun 2022 08:24:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2024/09/cropped-favim-80x80.png</url>
	<title>Solar bersubsidi &#8211; Mobilitas.id</title>
	<link>https://www.mobilitas.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nanti Beli Pertalite Harus Terdaftar di MyPertamina, Registrasi Mulai 1 Juli</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/nanti-beli-pertalite-harus-terdaftar-di-mypertamina-registrasi-mulai-1-juli/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2022 08:21:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[BBM Subsidi]]></category>
		<category><![CDATA[MyPertamina]]></category>
		<category><![CDATA[pembelian Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[pembelian solar bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Pertalite]]></category>
		<category><![CDATA[registrasi MyPertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Solar bersubsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=7250</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas &#8211; PT Pertamina (Persero) melalui anak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> &#8211; PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga akan mengatur pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Bersubsidi agar pemanfaatan kedua BBM oleh pengguna benar-benar teapat sasaran. Salah satu caranya, konsumen yang berhak menggunakan BBM itu diwajibkan mendaftar terlebih dahulu ke website MyPertamina, mulai 1 Juli nanti.</p>
<p>“Tujuannya untuk registrasi, bahwa konsumen yang bersangkutan telah terdata sebagai pengguna yang memang berhak. Kendaraan yang berhak adalah kendaraan bukan kelas mewah. Nantinya, data itu berisi data jenis kendaraan berikut kapasitas mesin dan nomor polisinya,” papar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, saat dihubungi <em>Mobilitas, </em>di Jakarta, Selasa (28/6/2022).</p>
<p>Sistem yang digunakan itu mirip dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga ketika konsumen yang sudah terdaftar, pada saat membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cukup meng-capture barcode yang disediakan pihak pengelola SPBU. Atau dengan memakai Electronic Data Capture (EDC) petugas SPBU akan mengecek nomor kendaraan konsumen.</p>
<figure id="attachment_6203" aria-describedby="caption-attachment-6203" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6203" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-SPBU-Pertamina-dok.Istimewa-e1650266154373.jpg" alt="" width="700" height="507" /><figcaption id="caption-attachment-6203" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SPBU Pertamina &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Jadi konsumen tinggal scan, nanti keluar data nomor polisi dan data lainnya. Kalau belum daftar, maka nama mereka tidak keluar. Tentunya, kalau belum terdaftar tidak bisa membeli Pertalite atau Solar bersubsidi,” tandas Irto.</p>
<p>Hanya, untuk ukuran standar dari kategori mobil mewah yang tidak diperbolehkan membeli BBM Pertalite atau Solar Bersubsidi itu, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan hal itu masih dibahas dengan DPR. Pembahasan juga melibatkan perguruan tinggi.</p>
<p>Proses tersebut dilakukan dalam rangka revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). “Termasuk untuk penggunaan sarana digital seperti PeduliLindungi itu, juga kita terus carikan alternatifnya jika di sebuah wilayah yang sulit jaringan atau tingkat keoemilikan ponsel yang belum merata,” ujar Saleh saat dihubungi <em>Mobilitas</em>, di Jakarta, Selasa (28/6/2022).</p>
<figure id="attachment_696" aria-describedby="caption-attachment-696" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-696" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2021/05/Mengisi-BBM-mobil-dok.Istimewa-e1620542503363.jpg" alt="" width="700" height="500" /><figcaption id="caption-attachment-696" class="wp-caption-text">Ilustrasi, mengisi BBM mobil &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Salah satu alternatif yang disiapkan adalah kembali menggunakan manual dengan memasukkan nomor polisi dari kendaraan konsumen. Dari cara itu akan diketahui apakah kendaraan yang bersangkutan terdaftar atau tidak.</p>
<p>“Sehingga sekali lagi, proses registrasi untuk pendataan ini sangat penting dan diperluka. Jika tidak terdaftar maka tidak akan dilayani membeli Pertalite atau Solar bersubsidi. Ini sebuah cara agar penyaluran BBM khusus penugasan itu tepat sasaran, dan untuk pengawasannya di SPBU akan melibatkan petugas kepolisian dan TNI,” kata Saleh.</p>
<p>Penerapan aturan ini diharapkan sudah berlangsung pada September tahun ini. (Jap/Aa)</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembelian Solar Bersubsidi Dibatasi, Mobil Pribadi 60 Liter/Hari</title>
		<link>https://www.mobilitas.id/pembelian-solar-bersubsidi-dibatasi-mobil-pribadi-60-liter-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Arif Arianto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Apr 2022 07:18:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Mobility]]></category>
		<category><![CDATA[Bahan Bakar Minyak]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[harga solar bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[HL]]></category>
		<category><![CDATA[kelangkaan solar]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan pembelian soilar]]></category>
		<category><![CDATA[pembelian solar bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Solar]]></category>
		<category><![CDATA[Solar bersubsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://mobilitas.id/?p=6200</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Mobilitas – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Mobilitas</strong> – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih memberlakukan pembatasan jumlah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam setiap harinya bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum orang maupun barang.</p>
<p>Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan penyaluran BBM jenis dan kategori tersebut agar tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.</p>
<p>“Ketentuan ini masih diberlakukan menyusul kelangkaan sotok di sejumlah daerah belum lama ini. Intinya, BPH Migas terus melakukan pengawasan agar penyaluran subsidi tepat sasaran dan penyalurannya tidak melebihi kuota yang ditetapkan, sehingga pembeliannya oleh masyarakat harus dikendalikan,” papar anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, saat dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (18/4/2022).</p>
<p>Pengendalian pembelian BBM per hari dilakukan untuk per kendaraan. Dasar aturan kebijakan ini adalah SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/2020.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-6202" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-Biosolar-dok.Istimewa.webp" alt="" width="640" height="406" srcset="https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-Biosolar-dok.Istimewa.webp 640w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-Biosolar-dok.Istimewa-300x190.webp 300w, https://www.mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-Biosolar-dok.Istimewa-150x95.webp 150w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>Rincian jumlah pembelian untuk masing-masing kategori kendaraan per harinya adalah sebagai berikut: untuk kendaraan bermotor pribadi roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. Lalu, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan</p>
<p>Sedangkan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/kendaraan.</p>
<p>Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang dihubungi <em>Mobilitas</em> di Jakarta, Senin (18/4/2022) memastikan ketentuan pembatasan tersebut masih berlaku.</p>
<p>“Tapi yang perlu dipahami, ini bukan larangan membeli ya, tetapi pengendalian pembelian untuk jenis solar bersubsidi. Untuk solar non subsidi tidak ada pembatasan jumlah pembelian, sehingga diharapkan masyarakat yang membutuhkannya bisa membeli yang non subisidi,” papar dia.</p>
<figure id="attachment_6203" aria-describedby="caption-attachment-6203" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-6203" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-SPBU-Pertamina-dok.Istimewa-e1650266154373.jpg" alt="" width="700" height="507" /><figcaption id="caption-attachment-6203" class="wp-caption-text">Ilustrasi, SPBU Pertamina &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>Irto mengatakan, Februari lalu penyaluran solar bersubsidi telah melebihi 10% dari kuota yang ditetapkan pemerintah. Karena itulah, sekarang stok sekaligus proses penyaluran solar tersebut ke SPBU terus dimonitor secara <em>real time</em> saban harinya.</p>
<p><strong>Ekonomi tumbuh</strong><br />
Tingginya permintaan solar bersubsidi oleh masyarakat, lanjut Irto, tak lepas dari pertumbuhan ekonomi nasional yang di atas 5%. Seiring dengan hal itu, kegiatan mobilitas orang maupun barang juga meningkat, sehingga kebutuhan bahan bakar untuk sarana transportasi pun naik.</p>
<p>“Karena itu, kita terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal,” kata dia.</p>
<p>Untuk mengawasinya, SPBU melakukan pencatatan pembelian oleh kendaraan, yakni melalui perekaman nomor kendaraan, data diri konsumen, serta volume pengisian. Bahkan, Pertamina akan melakukan pencatatan secara digital.</p>
<figure id="attachment_6204" aria-describedby="caption-attachment-6204" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-6204" src="https://mobilitas.id/wp-content/uploads/2022/04/Ilustrasi-truk-mengisi-BBM-di-SPBU-dok.Istimewa.jpg-e1650266268971.jpeg" alt="" width="700" height="500" /><figcaption id="caption-attachment-6204" class="wp-caption-text">Ilustrasi, truk mengisi BBM di SPBU &#8211; dok.Istimewa</figcaption></figure>
<p>“Sehingga, data antara satu SPBU dengan SPBU lain dapat terintegrasi. DEngan demikian pemberlakuan aturan dan pengawasannya lebih maksimal,”ucap Irto.</p>
<p>Sekadar informasi, kuota Solar subsidi pada 2022 ditetapkan sebesar 15,1 juta kilo liter (kl) di mana alokasi kepada Pertamina sebesar 14,9 juta kl dan PT AKR Corporindo (AKRA) 186 ribu kl. Namun Pertamina memproyeksikan, permintaan Solar subsidi pada tahun ini bisa meningkat hingga 16 juta kl. (Fan/Aa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
